Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Pohon Tumbang Tutupi Jalan di Pattallassang Takalar, Bhabinkamtibmas–TNI–Damkar dan Warga Gerak Cepat

Pohon Tumbang Tutupi Jalan di Pattallassang Takalar, Bhabinkamtibmas–TNI–Damkar dan Warga Gerak Cepat

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
  • visibility 40
  • comment 0 komentar

TAKALAR — Curah hujan tinggi disertai angin kencang mengakibatkan sebuah pohon tumbang dan menutupi akses jalan raya di Lingkungan Ballo 2, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Rabu (4/2/2026) pagi. Peristiwa tersebut langsung mendapat respons cepat dari unsur TNI-Polri, pemerintah kelurahan, tim pemadam kebakaran, serta warga setempat.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Sombalabella AIPTU Ilham bersama Lurah Sombalabella Muh Ali, S.Sos dan Babinsa Serka Herman, SE turun langsung ke lokasi untuk melaksanakan kerja bakti membersihkan pohon tumbang yang menghalangi jalan.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 Wita itu turut melibatkan Tim Damkar Kabupaten Takalar dan masyarakat sekitar, sekaligus dimanfaatkan sebagai ajang silaturahmi dengan warga.

Selain melakukan pembersihan, AIPTU Ilham juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada warga agar senantiasa memantau kondisi lingkungan masing-masing, dan meningkatkan kehati-hatian saat terjadi hujan lebat disertai angin kencang.

Warga juga diminta segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas, kepala lingkungan, maupun pemerintah setempat apabila terjadi bencana atau musibah yang membutuhkan penanganan cepat.

Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M melalui Kasat Binmas AKP H. Sarro, S.Sos menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kepedulian semua pihak dalam menangani dampak cuaca ekstrem tersebut.

Menurutnya, kehadiran aparat bersama pemerintah dan masyarakat merupakan bentuk nyata pelayanan Polri dalam membantu warga serta memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan aman dan lancar.

AKP H. Sarro menambahkan, Polres Takalar mengimbau seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi bencana alam akibat perubahan cuaca yang tidak menentu.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga harkamtibmas di wilayah masing-masing, saling peduli, serta segera melapor apabila terjadi gangguan keamanan maupun bencana, sehingga situasi tetap aman dan terkendali,” ujarnya.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PEMBACAAN TUNTUTAN KORUPSI MANTAN KEPALA DESA RANTEBALLA

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Belopa, Luwu – Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri luwu, Budi Utomo, S.H. Membacakan tuntutan terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), terdakwa (EI), dituntut pidana penjara 8 (Delapan) tahun. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.Rabu (12/11/2025). Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa (EI) untuk membayar sejumlah hukuman tambahan. Rincian […]

  • Lapas Palopo Gelar Jalan Santai dan Bakti Sosial, Wujud Nyata Program Akselerasi Pemasyarakatan

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Palopo – Dalam rangka menindaklanjuti 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin ke-4 mengenai “Bantuan Sosial kepada keluarga Warga Binaan yang kurang mampu dan masyarakat di sekitar UPT Pemasyarakatan”, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo menggelar kegiatan Jalan Santai dan Bakti Sosial, Sabtu (27/9/2025). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WITA ini diikuti […]

  • Polda Sulsel Gelar Syukuran HUT Ke-54 Korpri Tahun 2025, Kapolda Ajak ASN Perkuat Integritas dan Pengabdian untuk Negeri

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 35
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar acara Syukuran dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2025 di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Selasa (09/12/2025). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. Turut hadir Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol. Ai Afriandi, S.H., […]

  • Kalapas Narkotika Sungguminasa Pimpin Upacara HUT Ke-54 KORPRI, Sampaikan Pesan Inovasi dan Pengabdian

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 40
    • 0Komentar

    GOWA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menyelenggarakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di lapangan upacara lapas, Senin pagi (01/12). Kegiatan ini diikuti secara khidmat oleh seluruh jajaran, mulai dari pejabat struktural, pegawai, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga peserta magang yang sedang bertugas di lingkungan […]

  • Mahasiswa UMI Lakukan Penelitian PKM di Lapas Maros, Dorong Sinergi Akademik dan Pembinaan Warga Binaan

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 35
    • 0Komentar

    MAROS —  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menerima mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) dalam rangka pelaksanaan kegiatan penelitian Program Kreativitas Mahasiswa (PKM), Jumat (06/02). Kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan Lapas Maros terhadap dunia akademik serta pengembangan penelitian ilmiah di bidang sosial dan pemasyarakatan. Penerimaan mahasiswa tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang […]

  • Kapolres Gowa Tegaskan Sanksi Berat bagi Pembawa Senjata Tajam Tanpa Izin

    • calendar_month Ming, 9 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 58
    • 0Komentar

    GOWA — Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berat, Minggu (09/03/2025) Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama. “Membawa senjata […]

error: Content is protected !!
expand_less