KEJATI SULSEL SELAMATKAN Rp4,3 MILIAR UANG NEGARA DARI KASUS KORUPSI BIBIT NANAS Rp60 M
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month Rab, 13 Mei 2026
- visibility 24
- comment 0 komentar

Makassar – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,088 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel TA 2024.
Uang tersebut diserahkan hari ini, Rabu (13/5/2026), oleh tersangka RM, Direktur PT AAN. Sebelumnya, pada Februari 2026, RM juga telah menyetor Rp1,25 miliar ke penyidik.
“Dengan demikian, total penyelamatan kerugian negara dari tersangka RM hingga saat ini mencapai Rp4,338 miliar,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.
Seluruh uang telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sulsel untuk menjamin pemulihan keuangan negara selama proses hukum berlangsung.
Rachmat menegaskan, pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum. “Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut. Kami masih melakukan _asset tracing_ dan penelusuran aliran dana terhadap pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Proyek Rp60 M Diduga Mark-up dan Fiktif
Proyek pengadaan bibit nanas ini memiliki pagu anggaran Rp60 miliar. Hasil penyidikan awal menemukan dugaan penggelembungan harga dan indikasi pengadaan fiktif.
Hingga Maret 2026, Kejati Sulsel telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka, yakni:
1. BB – Mantan Pj. Gubernur Sulsel
2. RM – Direktur PT AAN selaku Penyedia
3. RE – Direktur PT CAP
4. HS – Tim Pendamping Pj. Gubernur
5. RRS – ASN Pemprov Sulsel
6. UN – Kuasa Pengguna Anggaran/PPK
Penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk memeriksa mantan pimpinan DPRD Sulsel terkait proses penganggaran proyek tersebut.
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar