Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Polda Sulsel Gelar Sidang Kode Etik Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama, Pelaku Dijatuhi Sanksi PTDH

Polda Sulsel Gelar Sidang Kode Etik Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama, Pelaku Dijatuhi Sanksi PTDH

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
  • visibility 72
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar sidang terhadap pelaku Bripda P dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama. Sidang kode etik dan profesi Polri tersebut dilaksanakan pada Senin (02/03/2026) di Mapolda Sulsel.

Usai pelaksanaan sidang, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait hasil persidangan.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Zulham Effendy menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan, penyelidikan, hingga persidangan telah membuktikan secara jelas perbuatan pelaku utama dalam kasus tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, keterangan awal pelaku yang tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Yang awalnya keterangannya hanya sekali memukul di bagian perut dan sekali di wajah, ternyata dari fakta persidangan kita mendapatkan adanya beberapa kali pemukulan. Hal tersebut kita sesuaikan dengan hasil visum,” ujar Kombes Pol. Zulham Effendy.

Dari hasil visum terhadap korban, ditemukan sejumlah luka memar serta luka robek pada bagian tubuh korban. Fakta tersebut dinilai selaras dengan keterangan saksi serta alat bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan.

“Sehingga kita melihat adanya kesesuaian antara hasil visum dengan keterangan dari fakta persidangan dan keterangan terduga pelaku. Walaupun awalnya yang bersangkutan tidak mengakui, namun melalui pemeriksaan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian, fakta tersebut dapat dibuktikan,” tegasnya.

Berdasarkan seluruh rangkaian fakta dan pembuktian tersebut, sidang komisi kode etik Polri menyatakan perbuatan pelaku sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Anggota komisi memberikan bahwa, sanksi etik menyatakan sebagai perbuatan tercela, untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH, karena memang itu sanksi yang pantas karena menghilangkan nyawa daripada rekannya.,” jelas Kabid Propam.

Selain pelaku utama, Kabid Propam juga menyampaikan bahwa terdapat tiga personel lain yang turut diproses terkait dugaan obstruction of justice. Ketiganya dinilai memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara tegas, profesional, dan transparan, sebagai bentuk tanggung jawab institusi serta wujud keadilan bagi korban dan keluarga.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rutan Pangkep Sambut 40 Peserta Program Magang Kemenaker Tahun 2025

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 162
    • 0Komentar

    PANGKEP — Rutan Kelas IIB Pangkep menyambut kedatangan 40 peserta magang fresh graduate dalam Program Pemagangan Nasional Batch II yang dibuka serentak oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun 2025. Para peserta disambut oleh Kepala Rutan Pangkep bersama pejabat struktural dan jajaran staf pada Senin (24/11). Dalam apel pagi, Kepala Rutan Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo, mengingatkan para […]

  • 30 Hari Melaksanakan Praktik di Rutan Makassar, Mahasiswa PKL UIN Alauddin Resmi Berpamitan

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Setelah menjalani masa praktik kerja lapangan selama 30 hari, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar resmi pamit undur diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar. Selama masa PKL, para mahasiswa berkesempatan mengenal langsung sistem hukum dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Acara penarikan mahasiswa berlangsung di Aula Rutan Kelas I […]

  • Bhabinkamtibmas Kelurahan Sombalabella Gelar Safari Jumat dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 115
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam upaya mempererat silaturahmi serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Bhabinkamtibmas Kelurahan Sombalabella, AIPTU Ilham, melaksanakan kegiatan Safari Jumat di Masjid Ainul Yaqin, Lingkungan Tala Sompu, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Jumat (19/12/2025). Kegiatan Safari Jumat tersebut dirangkaikan dengan silaturahmi bersama jamaah masjid, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta warga setempat. […]

  • Gelar Panen Raya dan Pemberian Pakan Ikan di Area SAE, Lapas Palopo Komitmen Perkuat Program Ketahanan Pangan

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 56
    • 0Komentar

    PALOPO — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan melalui kegiatan panen raya dan pemberian pakan ikan di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), Rabu, 3 Desember 2025. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jose Quelo, bersama Pejabat Struktural dan […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PIPAS Daerah Sulawesi Selatan

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 86
    • 0Komentar

    GOWA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa mendapat kehormatan menjadi tuan rumah dalam kegiatan Pertemuan Rutin Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Daerah Sulawesi Selatan yang digelar pada Sabtu, 25 Oktober 2025, bertempat di Aula Kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar, Samata, Kabupaten Gowa. Dengan mengusung tema “Perempuan Hebat, Cerdas dalam Tindakan, […]

  • MENEBAR CAHAYA IMAN: YAYASAN MUSLIM MULIA MANDIRI SALURKAN AL-QUR’AN DAN JUMAT BERKAH DI RUTAN MAKASSAR

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Makassar – Rutan Kelas I Makassar kembali menerima dukungan pembinaan keagamaan melalui kegiatan sosial bertajuk *Menebar Cahaya Iman* yang dilaksanakan pada Jumat. Dalam kegiatan tersebut, Yayasan Muslim Mulia Mandiri menyalurkan bantuan Al-Qur’an kepada warga binaan sebagai bentuk dukungan terhadap pembinaan kerohanian dan peningkatan nilai spiritual di lingkungan Rutan Makassar. Selain penyaluran Al-Qur’an, Yayasan Muslim Mulia […]

error: Content is protected !!
expand_less