Perkuat Kesadaran Hukum, Rutan Barru Sosialisasikan KUHP Baru dan Hak Bantuan Hukum Gratis
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month Sab, 27 Jun 2026
- visibility 31
- comment 0 komentar

Barru – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barru terus memperkuat pembinaan warga binaan melalui penguatan pemahaman hukum. Komitmen itu diwujudkan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di Aula Sipakalebbi, Jumat 26 Juni 2026.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pejuang Keadilan Masyarakat Indonesia (YLBH-PKMI). Tujuannya memberikan edukasi hukum dan memastikan warga binaan memahami hak serta kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Narasumber dari Kanwil Kemenkum Sulsel dan YLBH-PKMI memaparkan substansi KUHP baru. Materi meliputi perubahan penting dibanding KUHP lama, asas dan tujuan pembaruan hukum pidana nasional, serta pentingnya membangun kesadaran hukum di lingkungan Rutan dan masyarakat.
Sesi kedua fokus pada UU Bantuan Hukum. Narasumber menjelaskan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat, termasuk warga binaan pemasyarakatan, berhak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma. Peserta juga diberi pemahaman prosedur pengajuan bantuan hukum dan peran lembaga bantuan hukum dalam memberikan pendampingan selama proses hukum.
Antusiasme warga binaan terlihat selama kegiatan. Pada sesi diskusi dan tanya jawab, peserta aktif bertanya seputar implementasi KUHP baru, hak-hak hukum selama menjalani pidana, hingga mekanisme mendapatkan bantuan hukum. Seluruh pertanyaan dijawab komprehensif oleh narasumber sehingga peserta memperoleh pemahaman lebih mendalam.
Kepala Rutan Kelas IIB Barru Hardiman menyampaikan penyuluhan hukum merupakan bagian penting dari program pembinaan kepribadian.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan tidak hanya memahami perubahan dalam KUHP baru, tetapi juga mengetahui hak mereka untuk memperoleh bantuan hukum. Pemahaman hukum yang baik menjadi bekal selama menjalani pembinaan dan ketika kembali ke tengah masyarakat,” ujar Hardiman.
Dengan kegiatan ini, Rutan Barru berharap tercipta warga binaan yang lebih sadar hukum, menghargai hak orang lain, dan siap menjadi pribadi yang bertanggung jawab setelah bebas.
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar