Breaking News
light_mode
Beranda » Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber Sorotanrakyat.co.id

Pedoman ini mengatur tata cara kerja dan etika jurnalistik bagi seluruh wartawan dan redaksi Sorotanrakyat.co.id. Pedoman ini disusun untuk menjamin independensi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menyajikan berita.

1. Cakupan Pedoman

Pedoman ini berlaku untuk semua konten yang dipublikasikan di Sorotanrakyat.co.id, termasuk artikel berita, foto, video, infografis, dan konten di platform media sosial resmi.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita harus melalui proses verifikasi yang ketat. Informasi harus dipastikan akurat, faktual, dan tidak menyesatkan.
  • Wartawan harus mengupayakan keberimbangan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada pihak yang terlibat untuk memberikan tanggapan atau bantahan.
  • Pemuatan berita harus selalu mengedepankan prinsip “cover both sides” atau meliput dari berbagai sisi.

3. Independensi dan Integritas

  • Wartawan Sorotanrakyat.co.id bersikap independen, tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, golongan, atau pihak mana pun.
  • Tidak menerima suap, imbalan, atau fasilitas dari narasumber atau pihak yang diberitakan.

4. Larangan Plagiarisme

  • Dilarang keras melakukan plagiarisme atau menjiplak karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
  • Penggunaan materi dari sumber lain harus disertai kredit yang jelas dan sesuai kaidah jurnalistik.

5. Hak Jawab dan Hak Koreksi

  • Sorotanrakyat.co.id menghormati Hak Jawab dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Permintaan Hak Jawab akan dilayani sesuai dengan Undang-Undang Pers.
  • Hak Koreksi akan diberikan untuk memperbaiki kesalahan fakta pada berita yang telah dipublikasikan. Koreksi dilakukan secepatnya dengan menyertakan catatan koreksi.

6. Pemberitaan Isu Sensitif

  • Dalam memberitakan isu yang sensitif, seperti SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), anak di bawah umur, atau korban kejahatan seksual, wartawan harus berhati-hati dan mengedepankan empati serta tidak mengeksploitasi penderitaan.
  • Identitas korban kejahatan seksual dan anak di bawah umur harus disamarkan untuk melindungi privasi mereka.

7. Etika dalam Media Sosial

  • Wartawan dilarang menggunakan akun media sosial pribadi untuk menyebarkan berita yang belum diverifikasi atau opini yang dapat merusak kredibilitas institusi.
  • Konten media sosial resmi harus mengikuti pedoman yang sama dengan konten di website, termasuk verifikasi dan keberimbangan.

8. Manajemen Konten dan Perubahan

  • Konten yang sudah dipublikasikan tidak boleh diubah, kecuali untuk tujuan koreksi fakta. Perubahan kecil seperti ejaan dan tata bahasa tidak memerlukan catatan koreksi.
  • Penghapusan artikel hanya dapat dilakukan jika ada keputusan resmi dari dewan redaksi atau karena alasan hukum yang kuat, bukan karena tekanan pihak luar.

error: Content is protected !!
expand_less