Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » JPU KEJATI SULSEL MENERIMA PENYERAHAN 3 TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE DARI PENYIDIK

JPU KEJATI SULSEL MENERIMA PENYERAHAN 3 TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE DARI PENYIDIK

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 3 Feb 2025
  • visibility 78
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Senin (3/2/2025).

Proses penyerahan tiga tersangka, masing-masing tersangka AS, MS dan MH beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel di Kantor Kejari Makassar.

1. Tersangka AS
Tersangka AS (40 tahun) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

2. Tersangka MS
Tersangka MS (42 tahun) merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Selain itu, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

3. Tersangka MH
Tersangka MH (29 tahun) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Pertama, perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan. Tersangka AS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025. Tersangka MH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025. Dan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.

Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka Skincare tersebut dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyampaikan bahwa setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya, setiap orang yang ingin menemui para tersangka/terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

“Tim JPU tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan,” tegas Kajati Sulsel.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rutan kelas 1 Makassar jadi tuan rumah upacara kenaikan bendera yang dipimpin langsung oleh kakanwil Dirjen PAS Sulsel

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Rutan Kelas I Makassar menjadi tuan rumah pelaksanaan Upacara Kenaikan Bendera yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan Bapak Rudy F Sianturi, Upacara ini diikuti oleh jajaran Kanwil Ditjen PAS Sulsel, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel, Lapas Kelas I Makassar, Bapas Kelas I Makassar, serta Rutan Kelas I Makassar. Minggu (17/8) Dalam suasana […]

  • How Major World Religions Are Evolving in the 21st Century

    • calendar_month Sab, 28 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 53
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Rutan Masamba dan Wahdah Islamiyah Gelar Program Tahsin Al-Qur’an Intensif untuk Pembinaan Spiritual Warga Binaan

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 55
    • 0Komentar

    MASAMBA – Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pembinaan spiritual, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba bekerja sama dengan Wahdah Islamiyah Luwu Utara melalui Departemen LP2DQ (Khidmat Qur’an) menyelenggarakan program rutin Tahsin Al-Qur’an setiap Sabtu sore pukul 16.00 WITA. Kegiatan yang telah dimulai sejak Juni 2025 ini mendapat respon positif dari para warga binaan. Kepala […]

  • Tujuh Kantong Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Diserahkan ke Biddokkes Polda Sulsel

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 52
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Tim SAR Gabungan kembali mengevakuasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang jatuh di kawasan Gunung Bulusaraung. Pada Jumat (23/01/2026), sebanyak tujuh kantong jenazah resmi diserahkan kepada Biddokkes Polda Sulawesi Selatan untuk proses identifikasi lebih lanjut. Penyerahan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Biddokkes Polda Sulsel. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Basarnas […]

  • Tim Stamaops Polri Tinjau Fasilitas Pelayanan dan Sistem Pengawasan di Polres Gowa

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 18
    • 0Komentar

      GOWA — Tim dari Stamaops Polri yang dipimpin oleh KOMBES POL R.T.S. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K, melakukan kunjungan kerja ke Polres Gowa, Senin (16/3/2026). Kunjungan tersebut didampingi langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si. Dalam kegiatan tersebut, rombongan melakukan peninjauan ke sejumlah fasilitas pelayanan dan pusat pengendalian yang ada di […]

  • Aktivis Antikorupsi Desak Penegak Hukum Tuntas Tangani Kasus Pencucian Uang Sulfikar

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Makassar — Ketua Badan Pegiat Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, mendesak aparat penegak hukum menuntaskan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar secara transparan dan berkeadilan. Ia menilai kasus ini sudah seharusnya menjadi perhatian serius pimpinan tertinggi institusi hukum di Sulawesi Selatan agar tidak ada ruang toleransi bagi pihak-pihak yang […]

error: Content is protected !!
expand_less