Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Aktivis Antikorupsi Desak Penegak Hukum Tuntas Tangani Kasus Pencucian Uang Sulfikar

Aktivis Antikorupsi Desak Penegak Hukum Tuntas Tangani Kasus Pencucian Uang Sulfikar

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
  • visibility 152
  • comment 0 komentar

Makassar — Ketua Badan Pegiat Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, mendesak aparat penegak hukum menuntaskan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar secara transparan dan berkeadilan. Ia menilai kasus ini sudah seharusnya menjadi perhatian serius pimpinan tertinggi institusi hukum di Sulawesi Selatan agar tidak ada ruang toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pelaku.

“Setelah berkas perkara diterima kejaksaan, semestinya proses penanganan diarahkan untuk menemukan kepastian hukum yang objektif dan terbuka. Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi siapa pun yang menikmati hasil kejahatan atau berperan dalam penyamaran aliran dana,” kata Kadir saat dimintai tanggapannya via telepon, Kamis, 9 Oktober 2025.

Kadir menegaskan, prinsip penegakan hukum harus berjalan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang secara tegas memberi wewenang bagi aparat untuk menjerat setiap orang yang turut serta, membantu, atau menerima hasil kejahatan. “Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU memberi mandat jelas bahwa tidak boleh ada yang dikecualikan dalam penegakan hukum. Semua pihak yang terlibat wajib diperiksa,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar koordinasi antara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak terpengaruh kepentingan apa pun. “Kejati dan Polda harus bekerja di atas prinsip due process of law, bukan kompromi. Publik berhak tahu sejauh mana keseriusan aparat menuntaskan kasus ini,” kata Kadir.

Desakan ACC Sulawesi muncul setelah Kejati Sulsel akhirnya menerima berkas perkara TPPU Sulfikar dari penyidik Polda Sulsel pada Rabu sore. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pelimpahan tersebut. “Berkasnya baru datang sore ini. Diterima sekitar pukul 15.40 oleh bidang pidana umum Kejati Sulsel,” ujarnya.

Penerimaan berkas itu menandai dimulainya tahapan penelitian formil dan materiil oleh jaksa penuntut umum untuk memastikan kelengkapan hasil penyidikan. Sesuai Pasal 110 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) atau dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi (P-19).

Sebelumnya, pelimpahan berkas perkara sempat tertunda dua hari dari jadwal yang dijanjikan penyidik. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, memastikan seluruh barang bukti terkait aliran dana sudah disita. “Semua barang bukti aliran dana sudah lengkap, tinggal jaksa yang menilai,” kata Zaki.

Nama Sulfikar sebelumnya telah dikenal di ruang sidang. Ia divonis bersalah dalam perkara penggelapan bersama rekannya, Hamsul HS, melalui putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks tertanggal 27 Juli 2022. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar dan diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi tiga tahun enam bulan penjara berdasarkan putusan kasasi Nomor 191 K/PID/2023 tanggal 13 Februari 2023.

Atas dasar vonis yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, penyidik membuka penyidikan baru terkait dugaan pencucian uang dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang dinilai telah dialihkan atau disamarkan. Berbeda dengan Sulfikar, Hamsul HS sempat ditetapkan sebagai tersangka TPPU, namun status itu dibatalkan melalui putusan praperadilan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks pada 30 September 2025. Hakim menilai penetapan tersangka tidak sah secara formil dan memerintahkan penyidik menghentikan penyidikan.

Meski begitu, penyidik menegaskan bahwa bukti aliran dana tetap utuh dan dapat diuji kembali dalam proses hukum berikutnya. Pandangan itu sejalan dengan keterangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Dr. Jermias Rarsina, yang menilai pembatalan tersangka melalui praperadilan tidak menghapus substansi dugaan pidana. “Praperadilan hanya menguji prosedur, bukan substansi. Karena tindak pidana asalnya sudah inkrah, maka unsur TPPU tetap berdiri,” ujarnya.

Jermias menyebut, putusan tersebut justru menjadi koreksi agar penyidik memperbaiki aspek formil dan memastikan alat bukti sah secara hukum acara pidana. “Kalau syaratnya sudah lengkap, penetapan tersangka dapat dilakukan kembali tanpa hambatan,” katanya.

Bagi Kadir Wokanubun, dinamika hukum ini harus dibaca sebagai ujian integritas bagi aparat penegak hukum. Ia menegaskan, publik menaruh harapan besar agar penanganan perkara TPPU Sulfikar benar-benar tuntas, bukan hanya administratif. “Keadilan tidak boleh berhenti di atas kertas. Aparat harus membuktikan bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu,” ujarnya.(Tim)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Takalar Gelar Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian Tahun 2026

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 73
    • 0Komentar

    TAKALAR -– Kepolisian Resor Takalar melaksanakan Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian Tahun 2026 kepada 44 personel Polres Takalar. Kegiatan berlangsung pada Senin (26/01/2026) pukul 08.00 WITA bertempat di Lapangan Apel Polres Takalar. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M. selaku Inspektur Upacara. Bertindak sebagai Perwira Upacara Kasat Reskrim Polres Takalar […]

  • Lapas Maros Laksanakan Studi Tiru ke Lapas Perempuan dan Lapas Narkotika Sungguminasa

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 26
    • 0Komentar

    GOWA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan kegiatan studi tiru ke Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa dan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan serta penguatan tata kelola pemasyarakatan, Rabu (22/04). Kegiatan tersebut diikuti jajaran petugas Lapas Maros bersama peserta MagangHub Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Batch 2 dengan semangat […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Buka Ruang untuk Penyuluhan Pihak Kepolisian, Apa yang Dibahas di Hadapan WBP?

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Gowa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Kali ini, lembaga tersebut memberikan ruang kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Bontomarannu untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan mengenai bahaya narkoba bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) 28 Juli 2025. Kegiatan yang dilaksanakan atas dasar surat permohonan […]

  • Lapas Maros Ikut Meriahkan Gerak Jalan Sehat Kanwil Ditjenpas Sulsel dalam Rangka HUT ke-80 RI

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Maros – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros turut serta memeriahkan kegiatan gerak jalan sehat yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan se-Sulawesi Selatan, Sabtu (16/8). Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia yang dilaksanakan dengan penuh semangat kebersamaan. Ratusan […]

  • BNNP SULSEL TANGKAP DUA MAHASISWA DIDUGA MENGUASAI COOKIES MENGANDUNG GANJA

    • calendar_month Sab, 6 Jan 2024
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 126
    • 0Komentar

    sorotanrakyat.co.id/ – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) menangkap dua orang mahasiswa di Makassar pemesan cookies mengandung ganja. Kedua mahasiswa yakni inisial MR (24) dan MR (27) itu ditangkap di Jalan Rappocini Raya Makassar pada Kamis 28 Desember 2023. “Keduanya tertangkap tangan krn menguasai paket yang diduga berisi cookies mengandung ganja,” ucap Kepala […]

  • Optimalisasi Layanan Pengaduan, Bidpropam Polda Sulsel Monitoring Data Dumas di Polres Gowa

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 49
    • 0Komentar

    GOWA — Dalam rangka meningkatkan pelayanan pengaduan masyarakat yang transparan dan akuntabel, tim dari Bidpropam Polda Sulsel melaksanakan kegiatan Sosialisasi Optimalisasi QR Code Yanduan serta Monitoring Data Dumas Tahun Anggaran 2026 di Polres Gowa, Senin (20/4/2026). Kegiatan monitoring dipimpin oleh AKP A.S. Bandoso selaku Kaur Monev Yanduan Bidpropam Polda Sulsel. Kedatangan tim diterima langsung oleh […]

error: Content is protected !!
expand_less