Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » JPU KEJATI SULSEL MENERIMA PENYERAHAN 3 TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE DARI PENYIDIK

JPU KEJATI SULSEL MENERIMA PENYERAHAN 3 TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE DARI PENYIDIK

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 3 Feb 2025
  • visibility 110
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Senin (3/2/2025).

Proses penyerahan tiga tersangka, masing-masing tersangka AS, MS dan MH beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel di Kantor Kejari Makassar.

1. Tersangka AS
Tersangka AS (40 tahun) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

2. Tersangka MS
Tersangka MS (42 tahun) merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Selain itu, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

3. Tersangka MH
Tersangka MH (29 tahun) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Pertama, perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan. Tersangka AS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025. Tersangka MH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025. Dan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.

Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka Skincare tersebut dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyampaikan bahwa setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya, setiap orang yang ingin menemui para tersangka/terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

“Tim JPU tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan,” tegas Kajati Sulsel.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Primkoppol Takalar Gelar RAT ke-48, Tegaskan Komitmen Koperasi Sehat dan Transparan

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 68
    • 0Komentar

    TAKALAR  — Primkoppol Resor Takalar menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-48 Tahun Buku 2025 di Aula Wicaksana Laghawa Polres Takalar, Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 Wita. Kegiatan yang menjadi forum tertinggi dalam struktur koperasi itu dipimpin langsung Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M. RAT dihadiri sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, di antaranya […]

  • Dengar Langsung Aspirasi Warga, Polda Sulsel dan Polres Gowa Kembali Gelar Jumat Curhat

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 80
    • 0Komentar

    GOWA — Polda Sulawesi Selatan bersama Polres Gowa kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat sebagai wadah silaturahmi dan dialog langsung antara aparat keamanan dan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Al Gaffar Polres Gowa, Jumat (23/1/2026), dengan mengusung tema Mendengarkan Aspirasi Dan Apresiasi Masyarakat Guna Menjaga Harkamtibmas Yang Kondusif. Kegiatan Jumat Curhat tersebut dipimpin langsung oleh […]

  • Rutan Pangkep Gelar Tasyakuran Puncak Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-62

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Pangkep — Rutan Kelas IIB Pangkep menyelenggarakan kegiatan tasyakuran sebagai puncak peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62 yang mengusung tema “Pemasyarakatan Kerja Nyata, Pelayanan Prima”. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Ngusman Rutan Pangkep pada Senin (27/4), dengan dihadiri oleh Kepala Rutan, jajaran pejabat struktural, staf, petugas pengamanan, serta Wakil Ketua Pipas Cabang Rutan Pangkep dan […]

  • Polres Takalar Gelar Kurvey Usai Apel Pagi, Personel Gotong Royong Perbaiki Jalan Berlubang

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 52
    • 0Komentar

    TAKALAR — Usai pelaksanaan apel pagi pada Jumat, 27 Maret 2026, jajaran Polres Takalar langsung bergerak melaksanakan kegiatan kurvey di lingkungan kantor. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres, Kompol Alauddin Torki, serta diikuti seluruh Pejabat Utama (PJU), perwira, hingga bintara. Kurvey yang dilaksanakan tidak sekadar rutinitas kebersihan. Personel tampak menyisir seluruh area, mulai dari membersihkan halaman […]

  • Pelaksanaan Sholat Ghaib di Polres Takalar untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 47
    • 0Komentar

    TAKALAR — Suasana khidmat menyelimuti Masjid As-Salam Polres Takalar ketika jajaran kepolisian bersama masyarakat melaksanakan Sholat Ghaib untuk mendoakan korban bencana banjir bandang di wilayah Sumatera. Ibadah ini dilaksanakan pada Jumat siang, 5 Desember 2025, usai pelaksanaan Sholat Jumat berjamaah, dipimpin oleh Ustadz Muh. Idris, S.Pd., dan diikuti oleh Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., […]

  • Puasa Tak Surutkan Semangat, WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Tetap Antusias Asah Keterampilan Kemandirian

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 76
    • 0Komentar

    GOWA — Di bulan suci Ramadan 1447 H, semangat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa dalam mengikuti pembinaan kemandirian tetap tinggi meskipun menjalani ibadah puasa. Dengan penuh ketekunan, para WBP mengikuti setiap arahan pembina, mempelajari tahapan kerja secara detail, dan berlatih agar mampu menguasai keterampilan tersebut secara mandiri. Kondisi berpuasa tidak menjadi […]

error: Content is protected !!
expand_less