Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » JPU KEJATI SULSEL MENERIMA PENYERAHAN 3 TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE DARI PENYIDIK

JPU KEJATI SULSEL MENERIMA PENYERAHAN 3 TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE DARI PENYIDIK

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 3 Feb 2025
  • visibility 109
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Senin (3/2/2025).

Proses penyerahan tiga tersangka, masing-masing tersangka AS, MS dan MH beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel di Kantor Kejari Makassar.

1. Tersangka AS
Tersangka AS (40 tahun) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

2. Tersangka MS
Tersangka MS (42 tahun) merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Selain itu, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

3. Tersangka MH
Tersangka MH (29 tahun) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Pertama, perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan. Tersangka AS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025. Tersangka MH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025. Dan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.

Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka Skincare tersebut dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyampaikan bahwa setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya, setiap orang yang ingin menemui para tersangka/terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

“Tim JPU tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan,” tegas Kajati Sulsel.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • JPU KEJATI SULSEL LIMPAHKAN 3 TERDAKWA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE KE PENGADILAN NEGERI MAKASSAR

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 68
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar, melimpahkan 3 terdakwa dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Rabu (19/2/2025) ke Pengadilan Negeri Makassar untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di persidangan. Proses pelimpahan ketiga terdakwa, masing-masing Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg […]

  • Kapolda Sulsel Kunjungi Rumah Duka Bripda Dirja Pratama di Pinrang, Pastikan Penanganan Kasus Secara Transparan

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 77
    • 0Komentar

    PINRANG. — Kapolda Sulawesi Selatan Djuhandhani Rahardjo Puro melaksanakan kunjungan ke rumah duka almarhum Bripda Dirja Pratama di Kabupaten Pinrang, Senin (23/02/2026). Kunjungan tersebut merupakan bentuk empati, kepedulian, serta tanggung jawab institusi Polri terhadap keluarga korban. Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sulsel didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel, di antaranya Karo SDM, Dirsamapta, Kabiddokkes, Kabidhumas, Kabidpropam, […]

  • Awali 2026, Kapolres Gowa Bersama Jajaran Ucapkan Selamat Tahun Baru untuk Warga Gowa

    • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 99
    • 0Komentar

    GOWA — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si beserta seluruh staf dan Bhayangkari Cabang Gowa menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru 2026 kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa, Kamis (1/1/2026). Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk harapan dan doa agar di tahun yang baru, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Banyuanyara Ajak Warga Bersinergi Jaga Kamtibmas Lewat Silaturahmi dan Shalat Berjamaah

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 56
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Banyuanyara Aipda Zainal Halim melaksanakan kegiatan sambang kepada tokoh masyarakat dan warga di Dusun Bungung Barania, Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, Kamis (13/11/2025) siang. Kegiatan yang berlangsung selepas Shalat Dhuhur berjamaah ini menjadi sarana efektif dalam memperkuat komunikasi, membangun kepercayaan, serta menumbuhkan […]

  • Rutan Kelas I Makassar Gelar Apel Pagi dan Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2025

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Makassar — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menggelar apel pagi yang dirangkaikan dengan kegiatan penyematan tanda kenaikan pangkat bagi sejumlah pegawai pada periode Oktober 2025. Kegiatan yang berlangsung di halaman Rutan Makassar ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar serta diikuti oleh seluruh jajaran pejabat struktural dan pegawai. Dalam amanatnya, Kepala […]

  • Penyerahan Hadiah Warnai Penutupan “Festival Bapak Sholeh” di Rutan Pangkep

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkep menggelar acara penutupan kegiatan “Festival Bapak Sholeh” yang diikuti oleh warga binaan, Senin (9/3). Kegiatan penutupan tersebut dirangkaikan dengan pengumuman pemenang serta penyerahan hadiah kepada para juara dari berbagai cabang lomba yang telah dilaksanakan selama festival berlangsung. Festival Bapak Sholeh menghadirkan sejumlah mata lomba yang bernuansa religius dan edukatif, […]

error: Content is protected !!
expand_less