Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » KEPONAKAN CURI SAPI MILIK PAMAN DI ENREKANG, KEJATI SULSEL SELESAIKAN LEWAT KEADILAN RESTORATIF

KEPONAKAN CURI SAPI MILIK PAMAN DI ENREKANG, KEJATI SULSEL SELESAIKAN LEWAT KEADILAN RESTORATIF

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
  • visibility 72
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melanjutkan komitmennya dalam menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice – RJ) dengan menyetujui penghentian penuntutan untuk perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang.

Usulan penghentian penuntutan ini disetujui setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko, jajaran pidum dan Kajari Enrekang Andi Fajar Anugrah Setiawan di Kejati Sulsel, Senin (10/11/2025).

Ekspose perkara RJ ini turut diikuti jajaran Kejari Enrekang secara virtual, guna memaparkan kondisi dan alasan mendasar permohonan RJ.

Kejari Enrekang mengajukan usulan RJ untuk perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perkara ini melibatkan: Tersangka, MI alias KIBAL (25 tahun, Pelajar/Wiraswasta), yang merupakan keponakan dari Korban. Korban, T alias PAPA RAHIM (61 tahun, Tukang Batu), yang merupakan paman dari Tersangka.

Peristiwa pencurian hewan ternak ini terjadi pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 00.30 Wita. Tersangka MI (keponakan Korban), yang dipercayakan untuk membantu memberi makan sapi milik pamannya, terlintas niat untuk mencuri sapi tersebut guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tersangka kemudian melepaskan ikatan sapi milik Korban T yang berada di kebun, menariknya, dan memindahkannya ke tempat persembunyian sementara dengan rencana akan dijual seharga Rp12.000.000. Namun, ketika Tersangka kembali mengecek, sapi tersebut tidak lagi berada di tempatnya.

Perbuatannya terungkap setelah Tersangka dipanggil ke Kantor Desa untuk klarifikasi dan akhirnya mengakui perbuatannya, setelah seorang saksi sempat melihat Tersangka menarik dan mengikat sapi tersebut.

Penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif disetujui setelah dipastikan terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, termasuk:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Telah terjadi perdamaian antara Tersangka (keponakan) dan Korban (paman) yang diinisiasi oleh keluarga Korban, tanpa adanya kerugian material yang belum dipulihkan.

Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ ini, dengan pertimbangan bahwa penyelesaian melalui perdamaian akan memulihkan kembali hubungan kekeluargaan yang sempat terpecah.

“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Dr. Didik.

Kajati Sulsel berpesan kepada jajaran Kejari Enrekang untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka. Penegasan terhadap integritas proses RJ kembali disampaikan oleh Kajati.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Dr. Didik Farkhan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rutan Pangkep Perkuat Kepedulian Lingkungan Lewat Kegiatan Bersih-Bersih

    • calendar_month Sab, 2 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Pangkep — Rutan Kelas IIB Pangkep melaksanakan kegiatan bersih-bersih lingkungan sebagai upaya menjaga kebersihan dan menciptakan suasana kerja yang nyaman, Sabtu (2/5). Kegiatan tersebut difokuskan pada area halaman Rutan Pangkep dan melibatkan para pejabat struktural, staf serta peserta magang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Seluruh peserta tampak antusias bergotong royong membersihkan lingkungan, mulai dari menyapu hingga […]

  • Lapas IIB Maros Gelar Kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Ikatan Konselor Adiksi Indonesia Sulsel

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 77
    • 0Komentar

    MAROS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menggelar kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama, Jumat (07/11). Kegiatan ini merupakan kegiatan perjanjian kerjasama antara Lapas Maros dengan Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI), yang dimana dalam perjanjian ini bertujuan sebagai landasan dalam melaksanakan peningkatan kemampuan Lembaga Rehabilitasi Narkotika bagi warga binaan. Perjanjian kerjasama ini merupakan wujud komitmen kuat […]

  • Insights and Tips for Robust Health and Vitality

    • calendar_month Rab, 1 Sep 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Post Views: 81

  • LANGKAH NYATA  IMPLEMENTASI 13 PROGRAM AKSELERASI LEWAT AKSI NYATA BANTUAN SOSIAL RUTAN MAKASSAR

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Makassar – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menunjukkan kepeduliannya dengan menggelar kegiatan bantuan sosial berupa pemberian sembako kepada keluarga Warga Binaan Rutan Makassar (19/07) . Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. Bertempat di Aula Sulistyadi Rutan Makassar, acara […]

  • Program One Day One Juz, Lantunan Ayat Suci Qur’an Bangun Karakter WBP Lapas Narkotika Sungguminasa

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Gowa – Dalam rangka meningkatkan pembinaan kepribadian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama bulan suci Ramadan 1447 H, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa melaksanakan program keagamaan One Day One Juz, yakni membaca Al-Qur’an satu juz setiap hari selama bulan Ramadan 19 Februari 2026. Kegiatan ini mulai diterapkan pada hari Kamis, 19 Februari 2026, sebagai hari […]

  • Pelatihan Pembuatan Roti Maros di Lapas Kelas IIB Maros Resmi Ditutup, Warga Binaan Didorong Jadi Lebih Mandiri

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 65
    • 0Komentar

    MAROS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menggelar kegiatan penutupan pelatihan pembinaan kemandirian pembuatan Roti Maros bagi warga binaan, Jumat (07/11). Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Lapas Maros dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Maros sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan keterampilan dan kemandirian warga binaan. Pelatihan yang berlangsung selama beberapa hari ini […]

error: Content is protected !!
expand_less