Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Viral ” Hukum Roda Gila “Menggilas Rakyat Jelata

Viral ” Hukum Roda Gila “Menggilas Rakyat Jelata

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
  • visibility 163
  • comment 0 komentar

MAKASSAR -– Kasus dugaan pelanggaran HAM berat dan penyalahgunaan wewenang di tubuh kepolisian Sulawesi Selatan kembali memicu kontroversi. Ironisnya, oknum yang dilaporkan atas dugaan rekayasa hukum dan pelanggaran berat kini justru duduk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kabag Wasidik Polda Sulsel, yang berperan mengawasi dan mengadili kode etik internal.

Kronologi dan Sorotan Kasus

Ishak Hamsah, korban rekayasa hukum oleh oknum penyidik dan jajaran kepolisian, didampingi kuasa hukumnya, Andis S.H, mengungkap keanehan dan ketidakadilan sistemik yang terjadi. Oknum-oknum yang dilaporkan antara lain:

– Muhammad Rifai (Kanit Tahbang)
– Iskandar Efendi(Kasubnit 1)
– Edwin Sabunga
– Devi Sudjana (Kasatreskrim) diduga kuat terlibat dalam upaya jemput paksa ishak hamsah dikediamannya dijalan Sarappo dini hari tanpa prosedural
– Agus Haerul (Diduga aktor intelektual sekaligus Pjs Kabag Wasidik Polda Sulsel)

Yang paling menghebohkan, Agus Haerul yang diduga menjadi aktor intelektual pelanggaran HAM berat kini justru menjadi hakim dalam gelar sidang kode etik yang mengadili dirinya sendiri.

Pernyataan Kuasa Hukum Ishak Hamsah

“Bagaimana mungkin oknum yang kami laporkan di Propam, dengan dugaan rekayasa hukum dan pelanggaran HAM berat, justru duduk sebagai Kabag Wasidik yang berwenang mengadili kode etik? Apakah hukum sudah sesimpang ini?” ujar Andis S.H dengan nada tegas.

Ia menantang Kapolda Sulsel untuk segera bertindak tegas memberantas mafia tanah dan mafia hukum yang berlindung di balik tembok birokrasi kepolisian.

Pelanggaran Hukum Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 dan Sanksi Berat

Menurut Andis S.H, tindakan oknum-oknum tersebut melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru dan aturan disiplin negara, antara lain:

– Pasal 263 KUHP No. 1/2023 tentang Pemalsuan Surat Resmi dan Dokumen, terkait rekayasa berkas penyidikan.
– Pasal 421 KUHP No. 1/2023 tentang Penggelapan dan Penyalahgunaan Wewenang.
– Pasal 426 KUHP No. 1/2023 tentang Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat Negara.
– Pasal 55 KUHP No. 1/2023 tentang Pemberi Perintah dan Pelaku Tindak Pidana.
– Pasal 2 dan 3 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, terkait dugaan pelanggaran HAM berat.
– Pasal 37 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terkait penyalahgunaan jabatan dan wewenang.

Sanksi berat menanti bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang, termasuk pencopotan jabatan, pemecatan, dan pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tantangan kepada DPR dan Kapolda Sulsel

Kuasa hukum Ishak Hamsah juga menantang Komisi III DPR RI, khususnya anggota Komisi III, Rudianto Lallo, untuk segera turun tangan mengawasi dan mengawal penyelesaian kasus ini agar keadilan bagi rakyat Sulawesi Selatan tidak terus terkubur.

“Anak Sulawesi Selatan kini berada di ambang tali gantungan mencari keadilan. Kami butuh kepastian hukum dan keberanian dari pimpinan kepolisian serta DPR untuk membersihkan institusi dari mafia tanah dan mafia hukum,” tegas Andis S.H.

Penutup

Kasus ini menjadi cermin suramnya penegakan hukum bila pejabat yang diduga pelaku pelanggaran malah diberi kewenangan mengadili dirinya sendiri. Roda hukum yang berputar tanpa keadilan hanya akan terus “menggilas” rakyat jelata.

Masyarakat dan penegak hukum sejati diharapkan bersuara lantang menuntut reformasi dan pemberantasan mafia hukum demi masa depan Sulawesi Selatan yang lebih adil dan bermartabat.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HAPUS TATO GRATIS RUTIN DIGELAR, RUTAN MAKASSAR FASILITASI WARGA BINAAN MENUJU PERUBAHAN POSITIF

    • calendar_month Sab, 20 Jun 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Makassar – Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar kembali melaksanakan program Hapus Tato Gratis sebagai salah satu inovasi pembinaan bagi warga binaan. Kegiatan yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan ini menjadi bentuk komitmen Rutan Makassar dalam mendukung proses perubahan diri warga binaan agar lebih siap kembali ke tengah masyarakat. Sabtu (20/6) Sebanyak **50 warga binaan** […]

  • Lapas Palopo Gelar Razia Gabungan TNI-Polri, Pastikan Blok Hunian Bersih dari Barang Terlarang

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Palopo – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo, jajaran petugas Lapas bersama aparat TNI dan Polri melaksanakan kegiatan razia atau penggeledahan insidentil blok hunian warga binaan, Jumat malam (10/10). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WITA ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kepala Lapas […]

  • Rutan Makassar Gelar Apel dan Pelepasan Pejabat, Teguhkan Semangat Pengabdian ASN

    • calendar_month Sen, 13 Jul 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Makassar – Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar melaksanakan apel pagi yang dirangkaikan dengan pelepasan salah satu pejabat, Awaluddin, yang akan melanjutkan pengabdian di tempat tugas yang baru. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai ini berlangsung dengan penuh khidmat pada Sabtu (11/07/2026). Apel pelepasan ini menjadi momentum untuk menyampaikan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta […]

  • PT Arkindo Gugat Walikota Makassar, Desak Pembayaran Ganti Rugi dan Penundaan Klaim Asuransi Bumida

    • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 170
    • 0Komentar

    MAKASSAR – PT Arkindo resmi mengajukan gugatan terhadap Walikota Makassar dan beberapa pihak lainnya terkait pemutusan sepihak kontrak proyek Revitalisasi Kawasan Olahraga Karebosi. Dalam gugatan ini, PT Arkindo menuntut pembayaran ganti rugi atas kerugian yang dialami serta meminta penundaan klaim jaminan pelaksanaan yang diajukan oleh PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida). Direktur Cabang PT […]

  • Sinergi dan Kepedulian Sosial, Lapas Narkotika Sungguminasa Hadir dalam Touring Bersama Kanwil Ditjenpas Sulsel

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 118
    • 0Komentar

    GOWA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa turut ambil bagian dalam kegiatan Touring Jelajah Kota Bunga Malino yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Jumat (6/2). Kegiatan ini menjadi momentum penguatan kebersamaan, soliditas, serta kepedulian sosial jajaran pemasyarakatan yang dirangkaikan dengan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat di kawasan Malino, Kabupaten […]

  • How International Partnerships Are Fighting Global Poverty

    • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 97
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

error: Content is protected !!
expand_less