Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi Bisnis » PT Arkindo Gugat Walikota Makassar, Desak Pembayaran Ganti Rugi dan Penundaan Klaim Asuransi Bumida

PT Arkindo Gugat Walikota Makassar, Desak Pembayaran Ganti Rugi dan Penundaan Klaim Asuransi Bumida

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
  • visibility 130
  • comment 0 komentar

MAKASSAR – PT Arkindo resmi mengajukan gugatan terhadap Walikota Makassar dan beberapa pihak lainnya terkait pemutusan sepihak kontrak proyek Revitalisasi Kawasan Olahraga Karebosi. Dalam gugatan ini, PT Arkindo menuntut pembayaran ganti rugi atas kerugian yang dialami serta meminta penundaan klaim jaminan pelaksanaan yang diajukan oleh PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida).

Direktur Cabang PT Arkindo Makassar, Thedy Setiawan, menegaskan bahwa pemutusan kontrak tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa mediasi, yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

*”Kami telah menjalankan pekerjaan sesuai kontrak, namun proyek mengalami hambatan karena kesalahan perencanaan yang bukan berasal dari kami. Kami meminta perpanjangan waktu, tetapi ditolak tanpa alasan yang jelas. Lalu, tiba-tiba kontrak diputus secara sepihak, dan kini kami malah dituntut membayar klaim jaminan pelaksanaan. Ini tindakan yang tidak adil dan sangat merugikan kami sebagai pelaksana proyek,”* ungkap Thedy.

Thedy juga menambahkan bahwa proyek ini seharusnya berjalan sesuai rencana, tetapi berbagai faktor eksternal, termasuk keterlambatan dalam penebangan pohon yang menjadi tanggung jawab pemerintah, membuat pengerjaan di lapangan mengalami hambatan.

Kuasa hukum PT Arkindo, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, menyoroti bahwa pemutusan kontrak ini melanggar prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa.

*”Kami melihat ada unsur perbuatan melawan hukum dalam keputusan ini. Pemutusan kontrak tanpa ada dasar yang kuat dan tanpa adanya proses mediasi menunjukkan bahwa hak klien kami telah dilanggar. Selain itu, PT Asuransi Bumida tetap menuntut pembayaran jaminan pelaksanaan senilai Rp 3,1 miliar, padahal proyek ini masih dalam sengketa. Seharusnya klaim ini ditangguhkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,”* tegas Muhammad Sirul Haq.

Kuasa hukum lainnya, Mulyarmand D. SH, juga menegaskan bahwa pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar merupakan tindakan yang tidak sah dan merugikan PT Arkindo.

*”Kami menilai tindakan ini sebagai perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa ada mediasi dan tanpa mempertimbangkan faktor-faktor eksternal yang menghambat proyek. Kami menuntut agar hak-hak PT Arkindo dikembalikan, termasuk pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilakukan serta penangguhan pencairan jaminan pelaksanaan oleh Bumida,”* jelas Mulyarmand.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar, PT Arkindo menyebutkan bahwa proyek ini mengalami keterlambatan akibat kesalahan perencanaan yang dilakukan oleh COT UNHAS selaku konsultan perencana dan PT Yodya Karya (Persero) sebagai pengawas proyek. Selain itu, hambatan lainnya seperti perizinan penebangan pohon yang belum selesai juga menjadi penyebab keterlambatan pekerjaan.

Dalam petitumnya, PT Arkindo meminta pengadilan untuk menetapkan bahwa pemutusan kontrak oleh Pemerintah Kota Makassar tidak sah serta memerintahkan para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 7 miliar. Selain itu, PT Arkindo juga meminta agar dana proyek yang masih tersimpan dalam rekening Pemerintah Kota Makassar tidak dialihkan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, dan PT Arkindo berharap mendapatkan keadilan atas permasalahan yang mereka hadapi.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Bontonompo Tangkap Pria Bawa Badik Tanpa Izin di Bontonompo Selatan

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Polsek Bontonompo Tangkap Pria Bawa Badik Tanpa Izin di Bontonompo Selatan sorotanrakyat.co.id/ — Personel Polsek Bontonompo, Polres Gowa, mengamankan seorang pria berinisial AR (36) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin. Penangkapan dilakukan pada Senin (12/5) sekitar pukul 01.30 WITA di Dusun Tindang, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Selasa (13/5). Kegiatan […]

  • Embark on Mystical Adventures in Uncharted Territories

    • calendar_month Ming, 19 Jun 2022
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Post Views: 67

  • Lapas Kelas IIA Palopo Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 44 Warga Binaan

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 106
    • 0Komentar

    PALOPO — Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo melaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan, Kamis (25/12/2025), bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Palopo. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan beragama Kristen. Sebanyak 44 […]

  • Rutan Makassar Ikuti Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Secara Daring

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Makassar – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar Ikuti Upacara Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan secara daring. Senin, (23/06). Kegiatan Perkemahan Satya Darma Bakti Pemasyarakatan dengan tema “Tangguh dalam Cobaan, Tumbuh dalam Pembinaan”,  yang dibuka secara langsung oleh Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol. Hor. Purn. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., secara […]

  • Rutan Pangkep Tingkatkan Pengawasan Lewat Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 92
    • 0Komentar

    PANGKEP — Sebagai bentuk keseriusan dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, Rutan Kelas IIB Pangkep menggelar tes urine bagi petugas dan warga binaan, Selasa (7/1). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah deteksi dini sekaligus penguatan komitmen integritas jajaran Rutan Pangkep. Tes urine merupakan bagian dari upaya preventif untuk memastikan lingkungan Rutan Pangkep tetap bersih dan […]

  • Tegakkan Disiplin, Seksi Propam Periksa Kelengkapan Anggota Polres Takalar

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 45
    • 0Komentar

    TAKALAR — Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Takalar Polda Sulsel kembali melaksanakan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) terhadap personel Polres Takalar, di area pintu masuk Mapolres Takalar, Jalan H.M Manjarungi No.1, pada Rabu (03/12) pagi. Gaktiblin yang digelar, saat seluruh personel Polres Takalar, baik itu perwira maupun bintara memasuki halaman kantor, guna memastikan kelengkapan […]

error: Content is protected !!
expand_less