Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Laporan Kasus Pemerkosaan terhadap Anak Di bawah Umur Dipolda lambat, Orang Tua Korban Kecewa

Laporan Kasus Pemerkosaan terhadap Anak Di bawah Umur Dipolda lambat, Orang Tua Korban Kecewa

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 25 Jun 2026
  • visibility 135
  • comment 0 komentar

Sulsel – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/522/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 18 Mei 2026.

Laporan diajukan oleh BT (57), warga Jalan Poros Malino , Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Senin malam sekitar pukul 22.57 WITA.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Mei 2026 di kawasan Perumahan Bumi Batara Mawang Permai, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Terlapor dalam perkara ini diketahui bernama Ramadhan.

Menurut keterangan yang tercantum dalam dokumen laporan, korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Pelapor menyebut korban diduga dipaksa oleh terlapor untuk melakukan persetubuhan. Atas dasar itu, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Selain itu, ketentuan perlindungan anak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76D disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya maupun dengan orang lain.

Sementara Pasal 81 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Peraturan perundang-undangan juga menegaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Oleh karena itu, persetujuan yang diberikan oleh anak tidak menghapus unsur pidana dalam perkara persetubuhan dengan anak karena secara hukum anak belum dianggap memiliki kematangan yang cukup untuk memberikan persetujuan yang sah.

Selain proses hukum terhadap terlapor, korban juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan tersebut meliputi jaminan keamanan, kerahasiaan identitas, pendampingan psikologis, serta bantuan hukum selama proses penegakan hukum berlangsung.

Surat tanda penerimaan laporan tersebut ditandatangani oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Kompol Maulud, S.H.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan awal, status hukum terlapor, maupun perkembangan penyidikan perkara.

Proses penanganan kasus masih berlangsung dengan tetap mengedepankan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan redaksi: Karena korban masih berusia 14 tahun, identitas lengkap korban sebaiknya tidak dipublikasikan dalam pemberitaan untuk mematuhi ketentuan perlindungan anak dan Kode Etik Jurnalistik.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirkeswat Ditjenpas Tinjau Rutan Makassar, Pastikan Pelayanan Sesuai Standar Operasional Prosedur

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Makassar, — Rutan Kelas I Makassar menerima kunjungan kerja Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dr. dr. Adhayani Lubis, Sp.KJ., M.K.M., Jumat (17/10). Dalam kegiatan tersebut, Dirkeswat bersama Pimpinan Tinggi Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan meninjau sejumlah titik pelayanan, antara lain klinik, dapur, blok hunian, kamar lansia, kamar ibu yang memiliki anak, […]

  • Rutan Pangkep Laksanakan Sidang TPP untuk Pengusulan Hak Integrasi Warga Binaan

    • calendar_month Kam, 6 Agu 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 90
    • 0Komentar

    PANGKEP — Rutan Kelas IIB Pangkep kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses evaluasi pembinaan sekaligus pengusulan hak integrasi bagi warga binaan, Kamis (6/8). Kegiatan yang berlangsung di Aula Ngusman ini dihadiri oleh TPP Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, TPP Rutan Pangkep, serta Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Makassar. Sebanyak tujuh […]

  • Gandeng DPC PIM dan BKMT Sinjai, Rutan Sinjai Perkuat Pembinaan Warga Binaan

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 282
    • 0Komentar

    SINJAI — Rutan Kelas IIB Sinjai terus berupaya menghadirkan pembinaan yang bermanfaat bagi warga binaan. Salah satunya melalui kerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang Perempuan Indonesia Maju (DPC PIM) dan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Sinjai yang resmi ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama, Senin (30/03). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Sinjai, Darman […]

  • 39 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan dari Lapas Makassar Ke Nusakambangan

    • calendar_month Sen, 20 Jul 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 39 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dari Lapas Kelas I Makassar ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (17/7/2026). Pemindahan dilakukan berdasarkan hasil asesmen untuk menyesuaikan pembinaan dan pengamanan sesuai tingkat risiko narapidana. Sebanyak 39 narapidana itu terdiri dari berbagai macam kasus pidana […]

  • Remisi HUT ke-81 RI, Bupati Gowa Serahkan Simbolis kepada Dua WBP Lapas Narkotika Sungguminasa

    • calendar_month Sel, 18 Agu 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 111
    • 0Komentar

    GOWA — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Gowa turut diwarnai dengan pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Sebanyak 481 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026. Pemberian remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Gowa, Husniah […]

  • Rutan Sidrap Bantah Tegas Dugaan Pungli dan Fasilitas Khusus bagi Warga Binaan, Tegaskan Prinsip Persamaan Perlakuan

    • calendar_month Sen, 29 Jun 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Sidrap – Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap Perimansyah membantah tegas informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya pemberian uang sebesar Rp20 juta sebagai imbalan untuk memperoleh fasilitas khusus bagi salah satu warga binaan dengan inisial HP. Perimansyah menyatakan informasi tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi. “Tidak […]

error: Content is protected !!
expand_less