Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Sidang Praperadilan Bahtiar Baharuddin, Ahli Kejati Sulsel Tegaskan Sprindik Baru Sah

Sidang Praperadilan Bahtiar Baharuddin, Ahli Kejati Sulsel Tegaskan Sprindik Baru Sah

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month 14 menit yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar

MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang lanjutan Praperadilan Nomor Perkara: 50/Pid.Pra/2026/PN Mks dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan di Ruang Sidang Dr. H. Harifin A. Tumpa, Kamis (5/11/2026).

Sidang ini menguji keabsahan penetapan tersangka kedua kalinya terhadap eks Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas TA 2024 senilai Rp60 miliar.

Persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H. ini dihadiri tim kuasa hukum Pemohon serta Tim Jaksa Kuasa Termohon Kejati Sulsel, yakni Desty Derung, Dr. Nining Purnamawati, dan Ariani Vemi Octaviani.

Pada tahap ini, Pemohon menghadirkan ahli hukum acara pidana Dr. Hardianto Djanggih dan Prof. Dr. M. Syukri Akub, sedangkan Termohon menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dr. Makkah HM.

Di hadapan persidangan, Dr. Makkah HM menegaskan bahwa eksekusi putusan praperadilan sebelumnya wajib berpedoman pada Amar Putusan, bukan sekadar pertimbangan hakim. Karena amar putusan sebelumnya hanya membatalkan status tersangka, maka proses penyidikan dan alat bukti lama tetap sah serta dapat diajukan kembali melalui penerbitan Sprindik Baru sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

Dr. Makkah juga menjelaskan bahwa saksi atau orang yang sama dapat diperiksa kembali untuk menghasilkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru. Apabila di dalam BAP tersebut ditemukan keterangan baru yang belum pernah diperiksa sebelumnya, seperti pada BAP Prof. Soemardjijo atau kesaksian Sdr. Evan, maka BAP itu sah dikategorikan sebagai alat bukti baru.

Terkait Pasal 90 ayat (3) KUHAP Baru, ahli menegaskan bahwa tidak dicantumkannya hak tersangka secara eksplisit dalam surat penetapan hanyalah kesalahan administratif yang tidak membatalkan status tersangka, mengingat belum adanya PP pelaksana maupun sanksi yuridisnya. Selain itu, berdasarkan aturan peralihan Pasal 361 KUHAP, proses penyidikan dengan dasar hukum acara lama tetap sah masa transisinya.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan keterangan ahli Termohon tersebut semakin memperkokoh keabsahan langkah hukum penyidik Kejati Sulsel.

“Penjelasan Dr. Makkah HM mempertegas bahwa penetapan kembali Pemohon sebagai tersangka melalui Sprindik baru, dukungan alat bukti baru, serta adanya kerugian negara yang nyata telah sah sesuai koridor hukum acara pidana,” tegas Soetarmi.

Usai pemeriksaan ahli, Hakim Tunggal Arwana menjadwalkan sidang berikutnya pada Jumat (6/11/2026) dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Lapas Watampone Teguhkan Semangat Patriotik dan Empati

    • calendar_month Rab, 28 Okt 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 28
    • 0Komentar

    WATAMPONE — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone melaksanakan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di halaman Lapas Watampone. Kegiatan ini diikuti oleh pegawai Lapas Watampone dan Imigrasi Bone, peserta magang, serta mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) IAIN Bone, Rabu (28/10). Kepala Lapas Watampone, Rahnianto, bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam amanatnya, ia membacakan […]

  • Pantau Pembinaan Warga Binaan, Lapas Watampone Terima Kunjungan Hakim Wasmat

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 216
    • 0Komentar

    WATAMPONE — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone menerima kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) dari Pengadilan Negeri Watampone. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Hakim Wasmat, Rubianti, bersama staf Pengadilan Negeri Watampone dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, Jumat (06/03). Kegiatan diawali dengan sesi wawancara kepada beberapa warga binaan. Dalam kesempatan tersebut, Hakim […]

  • Lapas Maros Perkuat Semangat Kebangsaan melalui Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

    • calendar_month Kam, 1 Okt 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Maros – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, Kamis (1/10). Kegiatan dilaksanakan di Halaman Kantor Lapas Maros dan berlangsung dengan khidmat sebagai momentum untuk memperkuat semangat kebangsaan serta menghayati nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Upacara dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lapas Kelas IIB Maros yang juga […]

  • BERBAGI DENGAN HATI, MENGUATKAN HARAPAN

    • calendar_month Kam, 25 Jun 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 124
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Rutan Kelas I Makassar kembali melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan sosial kepada keluarga warga binaan dan masyarakat sekitar sebagai bentuk kepedulian sosial serta komitmen dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Kegiatan ini menjadi wujud semangat kebersamaan dan gotong royong yang terus dijaga oleh jajaran Rutan Makassar dalam membangun hubungan yang harmonis dengan lingkungan sekitar. […]

  • Perkuat Kapasitas Humas, Lapas Watampone Ikuti Strategi Penanganan Krisis Pemberitaan Bersama Aiman Wicaksono

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 251
    • 0Komentar

    WATAMPONE — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone mengikuti kegiatan Strategi Penanganan Krisis Pemberitaan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (15/07). Kegiatan ini menghadirkan praktisi media dan komunikasi nasional, Aiman Wicaksono, sebagai narasumber utama. Kegiatan yang diikuti oleh jajaran kehumasan Lapas Watampone tersebut […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Ikuti Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan Secara Daring

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Gowa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa turut serta dalam pembukaan kegiatan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, Senin (23/06/2025). Kegiatan nasional ini dipusatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, dan dibuka langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui sambungan Zoom. Dengan mengusung tema “Tangguh […]

error: Content is protected !!
expand_less