Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Ucapan Menantang Wartawan, Fenny Frans Menuai Kecaman — Forum Jurnalis Desak Penegak Hukum Segera Tindaklanjuti Laporan

Ucapan Menantang Wartawan, Fenny Frans Menuai Kecaman — Forum Jurnalis Desak Penegak Hukum Segera Tindaklanjuti Laporan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 2 Nov 2026
  • visibility 45
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Sebuah potongan rekaman siaran langsung yang menampilkan figur publik sekaligus pengusaha, Fenny Frans, melontarkan ucapan bernada menantang terhadap awak media dan pengacara, kini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa malam, 13 Oktober 2026, di salah satu warung makan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, saat beberapa awak media mewawancarai Amriana.

Dalam rekaman yang beredar, terdengar pernyataan yang dinilai tidak pantas dan menantang: “Kau wartawan semuanya, tidak takutja biar sama wartawanmu dan pengacar mu, mauko juga disebut anakmu anak kodok.” Ucapan itu muncul setelah seorang penggemar menyinggung keberadaan wartawan dan pengacara di lokasi. Meski konteks lengkap masih perlu diverifikasi, pernyataan tersebut memicu pertanyaan mendasar tentang etika berkomunikasi seorang figur publik di ruang digital.

Pakar Hukum, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, namun Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan kebebasan tersebut tidak boleh melanggar hak dan kehormatan orang lain. Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:

– UU Nomor 9 Tahun 1998: Menjamin hak menyampaikan pendapat dengan tetap menghormati hak dan martabat orang lain
– Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Larangan menyebarkan informasi yang menyebabkan kebencian dan perselisihan
– Pasal 315 KUHP: Larangan penghinaan terhadap kehormatan seseorang
– Kode Etik Jurnalistik: Menuntut keakuratan dan keberimbangan, serta norma kesopanan yang berlaku bagi semua pihak

“Persoalan utamanya bukanlah tentang berani atau tidak di hadapan wartawan. Inti masalahnya adalah etika,” ungkap Prof. Sutan Nasomal. Ia menegaskan kebebasan berbicara tidak menghapus kewajiban menggunakan bahasa yang santun, terlebih bagi seorang figur publik yang ucapannya dapat berdampak luas di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah konkret atas desakan yang disampaikan Forum Jurnalis dan Pengacara terkait pernyataan tersebut. Pemerhati Hukum, Farid Mamma, S.H., M.H., menyuarakan keprihatinan atas situasi yang belum menemui titik terang ini.

“Saya sudah melihat postingan tersebut di Facebook. Jujur, saya menduga orang ini sepertinya agak lain,” ujar Farid Mamma saat berbincang bersama sejumlah awak media di Makassar.

Ia menegaskan permasalahan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. “Saya sangat menyayangkan adanya hal semacam itu. Hal seperti ini tidak seharusnya dibiarkan begitu saja, terlebih pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi secara terbuka,” tegasnya.

Farid juga menambahkan bahwa langkah Fenny Frans yang menutup siaran langsung saat menyadari ucapannya dinilai kurang pantas, justru menunjukkan kesadaran pihak yang bersangkutan atas ketidakpatutan perkataannya.

Forum Jurnalis dan Pengacara telah secara resmi menyampaikan desakan kepada tiga pilar penegak hukum — Kapolri, Kapolda Sulawesi Selatan, dan Dewan Pers — agar segera menindaklanjuti permasalahan ini. Forum menilai penyebaran konten tersebut dapat memperkeruh suasana dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada kejelasan. Forum Jurnalis mengonfirmasi belum menerima panggilan apa pun terkait laporan yang telah disampaikan di SPKT Polda Sulawesi Selatan. Belum ada pula perkembangan terkait laporan yang disampaikan H. Ilyas bersama forum jurnalis kepada penyidik Polda Sulawesi Selatan.

Pengacara dan perwakilan forum jurnalis meminta agar aduan yang telah masuk dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. forum jurnalispun kini menunggu: kapan proses hukum benar-benar berjalan, dan kapan kejelasan akan didapat publik atas permasalahan yang terus bergulir ini.Tutupnya (*)

TIM FORUM JURNALIS

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Layanan Pembinaan, Rutan Pangkep Jalin Sinergi dengan BPVP dan Disdikbud

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 217
    • 0Komentar

    PANGKEP — Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pembinaan bagi warga binaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkep terus memperluas jejaring kerja sama lintas sektor. Upaya tersebut diwujudkan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pangkep serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Pangkep. Pada Selasa (20/1), Kepala Rutan Pangkep bersama Kepala Subsi […]

  • Bekerjasama LBH Citra Keadilan Parepare, Lapas Parepare Berikan Penyuluhan Hukum Gratis ke 50 WBP

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 160
    • 0Komentar

    PAREPARE — Kegiatan penyuluhan hukum gratis ini diikuti oleh 50 WBP secara bergantian dan diselenggarakan bekerjasama dengan LBH Citra Keadilan Kota Parepare, yang telah Terakreditasi A berdasarkan SK Menteri Hukum RI. Tema penyuluhan hukum kali ini adalah “Hak Terdakwa dalam Upaya Hukum Banding, Kasasi, serta Hak Terpidana dalam Upaya Hukum”. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman […]

  • Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Rutan Makassar Sidak Blok Hunian Perempuan

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Makassar – Rutan Kelas I Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di blok hunian warga binaan perempuan. Sidak yang dilakukan usai apel pagi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah. Kamis, (03/07). Dalam keterangannya, Andi Erdiyangsah menjelaskan bahwa sidak ini bagian dari upaya preventif untuk memastikan situasi tetap kondusif dan […]

  • Isu Penggunaan Ponsel di Rutan Masamba Jangan Digiring Tanpa Bukti Jelas

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 265
    • 0Komentar

    MASAMBA – Koordinator DEMA PTKIN Wilayah Sulawesi, M. Dirga Saputra, menanggapi beredarnya isu dugaan penggunaan telepon seluler di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masamba. Ia meminta publik menyikapi informasi secara objektif dan tidak menggiringnya menjadi opini tanpa bukti jelas. “Tuduhan terhadap institusi negara tidak boleh dibangun di atas asumsi, spekulasi, atau narasi yang tidak terverifikasi. […]

  • PABURATA Menyapa, Pastikan Kesehatan Warga Binaan Terjaga

    • calendar_month Sab, 3 Okt 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Rutan Kelas I Makassar melalui Tim Medis melaksanakan kegiatan PABURATA (Pelayanan Kesehatan Warga Binaan di Blok Hunian) sebagai bentuk komitmen dalam memastikan kesehatan warga binaan tetap terpantau. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mendatangi langsung setiap blok hunian untuk memberikan pelayanan kesehatan secara lebih dekat dan responsif. Dalam pelaksanaannya, tim medis hadir menyapa warga binaan […]

  • Pemusnahan 1,4 Kg Sabu oleh Polrestabes Makassar, Bukti Komitmen Perangi Narkoba

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Satuan Narkoba Polrestabes Makassar kembali menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus pada 2 Desember 2024. Penangkapan ini terjadi di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, dengan dua orang tersangka berinisial S dan RM. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari: Barang bukti dari tersangka S dan RM Satu kantong plastik berisi […]

error: Content is protected !!
expand_less