Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Bahtiar Baharuddin vs Kejati Sulsel Adu Bukti di Sidang Praperadilan

Bahtiar Baharuddin vs Kejati Sulsel Adu Bukti di Sidang Praperadilan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Jum, 30 Okt 2026
  • visibility 24
  • comment 0 komentar

MAKASSAR – Pertarungan hukum antara mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin melawan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali memanas.

Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi menggelar sidang perdana permohonan Praperadilan dengan Nomor Perkara: 50/Pid.Pra/2026/PN Mks, Jumat (30/10/2026). Sidang ini menjadi penentu sah atau tidaknya status tersangka Bahtiar Baharuddin untuk kedua kalinya.

Diketahui, Bahtiar Baharuddin ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran fantastis senilai Rp60 Miliar.

Penetapan tersangka jilid II ini yang kemudian digugat oleh Bahtiar melalui mekanisme praperadilan. Pihaknya menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah dan cacat secara formil maupun materiil.

Sidang perdana yang berlangsung cukup maraton, mulai pukul 13.45 WITA hingga 17.35 WITA, dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H. di ruang sidang PN Makassar.

Pantauan Sorotan Rakyat, kedua belah pihak hadir lengkap dengan tim hukumnya masing-masing.

Dari pihak Pemohon, Bahtiar Baharuddin diwakili oleh tim pembela hukum gabungan dari Law Firm Massagus Farisi & Partner serta Kantor Hukum Irwan Muin & Partner. Tim ini dikenal sebagai tim advokat senior di Makassar.

Sementara dari pihak Termohon, yakni Kejaksaan Agung RI Cq. Kepala Kejati Sulsel, diwakili oleh Tim Jaksa Kuasa Termohon yang terdiri dari Jaksa-jaksa senior bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Pidana Khusus (Pidsus).

Agenda utama sidang perdana adalah penyerahan dan pembacaan memori permohonan praperadilan oleh kuasa hukum Pemohon. Dalam memori tersebut, tim kuasa hukum Bahtiar membacakan secara bergantian dalil-dalil yang menjadi dasar permohonan, mulai dari dugaan pelanggaran prosedur penyidikan hingga tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.

Usai pembacaan permohonan, Hakim Tunggal Arwana memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk bermusyawarah terkait tahapan persidangan selanjutnya.

Mengingat perkara praperadilan memiliki batas waktu penyelesaian yang sangat singkat, yakni hanya 7 (tujuh) hari sesuai amanat Pasal 82 KUHAP, Hakim menawarkan untuk mempercepat jalannya sidang.

Kedua belah pihak, baik Pemohon maupun Termohon, akhirnya sepakat untuk meniadakan tahapan Replik dan Duplik. Kesepakatan ini diambil demi efisiensi waktu agar persidangan bisa langsung masuk ke tahapan yang paling krusial, yakni pembuktian.

Dengan kesepakatan tersebut, Hakim Tunggal menetapkan jadwal persidangan lanjutan yang akan berlangsung maraton selama 4 hari kerja, mulai Senin, 2 November hingga Kamis, 5 November 2026.

Pada sidang lanjutan tanggal 2 November mendatang, agendanya adalah pembacaan jawaban dari pihak Termohon (Kejati Sulsel) atas permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar.

Menanggapi bergulirnya gugatan praperadilan ini, Kejati Sulsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Sutarmi, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Bahtiar Baharuddin.

Menurutnya, praperadilan adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang untuk menguji keabsahan suatu proses hukum.

“Kejati Sulsel menghormati langkah hukum berupa praperadilan yang diajukan oleh pemohon Bahtiar Baharuddin sebagai bagian dari hak hukum yang dimiliki oleh Pemohon,” ujar Soetarmi kepada wartawan usai sidang.

Soetarmi menegaskan, Tim Jaksa Kuasa Termohon telah siap sepenuhnya untuk menghadapi persidangan-persidangan selanjutnya.

Bahkan, ia menyebut pihaknya telah menyiapkan jawaban yang komprehensif dan akan menghadirkan alat bukti baru yang sah di persidangan untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin telah sesuai prosedur.

“Menghadapi persidangan ke depan, Tim Jaksa Kuasa Termohon telah siap sepenuhnya untuk memberikan jawaban dan menghadirkan alat bukti baru yang sah di persidangan. Kami siap membuktikan bahwa seluruh tahapan proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Rp60 Miliar ini memang menjadi perhatian publik Sulsel. Proyek yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani nanas di Sulsel ini justru diduga menjadi bancakan korupsi.

Kini publik menanti, apakah Hakim Tunggal Arwana akan mengabulkan permohonan praperadilan Bahtiar Baharuddin dan menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah, atau justru menguatkan langkah Kejati Sulsel.

Putusan praperadilan ini akan sangat menentukan kelanjutan penyidikan kasus bibit nanas Rp60 Miliar tersebut.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Kelas IIB Maros Laksanakan Penanaman Bibit Pisang

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 177
    • 0Komentar

    MAROS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan kegiatan penanaman bibit pisang sebagai bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Selasa (14/04). Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas RI) yang menitikberatkan pada pemberdayaan dan kemandirian. Kegiatan penanaman dilaksanakan di area lahan pembinaan Lapas […]

  • Lapas Kelas IIB Maros Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 di Kanwil Ditjenpas Sulsel

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Makassar – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan (Kanwil Ditjenpas Sulsel), Senin, (05/01). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Dr. Sahardjo dan diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, baik secara langsung maupun secara virtual. Penandatanganan Perjanjian […]

  • Rutan Makassar rayakan Maulid Nabi dengan doa, shalawat, dan ceramah penuh makna

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Makassar- Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Rutan Makassar menyelenggarakan kegiatan religius yang penuh makna. Seluruh warga binaan tampak khidmat mengenakan pakaian koko putih, mencerminkan kekompakan sekaligus kesucian hati dalam menyambut hari kelahiran Rasulullah SAW.sabtu (14/9) Acara diawali dengan pembacaan doa dan shalawat, dilanjutkan dengan pembukaan oleh kepala rutan makassar , Jayadikusumah Saya mengapresiasi […]

  • Dorong Evaluasi dan Inovasi Layanan, Kalapas Narkotika Sungguminasa Hadiri Kunjungan Kerja Staf Ahli Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Makassar

    • calendar_month Sel, 4 Agu 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 173
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gunawan, turut hadir mendampingi rangkaian kunjungan kerja Staf Ahli Menteri dan Tenaga Ahli Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka penguatan kinerja serta Reformasi Birokrasi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kota Makassar, Senin (3/8). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal […]

  • Dukung Pemasyarakatan Humanis, Lapas Narkotika Sungguminasa Buka Program Rehabilitasi dan Kemandirian 2025

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menggelar kegiatan Pembukaan Program Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan dan Program Pembinaan Kemandirian Tahun 2025 pada Sabtu (23/8/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk membekali warga binaan dengan layanan rehabilitasi serta keterampilan kerja, sebagai langkah nyata dalam mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat dengan mental, spiritual, dan keahlian yang lebih baik. Acara ini turut dihadiri […]

  • ACC Desak Investigasi Independen Dugaan Kekerasan di ‘Sel Merah’ Lapas Bulukumba

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Makassar – Dugaan praktik kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di ruang isolasi atau “sel merah” Lapas Kelas IIA Bulukumba mendapat sorotan tajam. Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak dilakukan investigasi independen dan menyeluruh terhadap praktik-praktik yang disebut merendahkan martabat narapidana. Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, menyebut laporan tentang pembakaran pakaian dan kasur milik narapidana […]

error: Content is protected !!
expand_less