Bahtiar Baharuddin vs Kejati Sulsel Adu Bukti di Sidang Praperadilan
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month Jum, 30 Okt 2026
- visibility 24
- comment 0 komentar

MAKASSAR – Pertarungan hukum antara mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin melawan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali memanas.
Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi menggelar sidang perdana permohonan Praperadilan dengan Nomor Perkara: 50/Pid.Pra/2026/PN Mks, Jumat (30/10/2026). Sidang ini menjadi penentu sah atau tidaknya status tersangka Bahtiar Baharuddin untuk kedua kalinya.
Diketahui, Bahtiar Baharuddin ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran fantastis senilai Rp60 Miliar.
Penetapan tersangka jilid II ini yang kemudian digugat oleh Bahtiar melalui mekanisme praperadilan. Pihaknya menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah dan cacat secara formil maupun materiil.
Sidang perdana yang berlangsung cukup maraton, mulai pukul 13.45 WITA hingga 17.35 WITA, dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H. di ruang sidang PN Makassar.
Pantauan Sorotan Rakyat, kedua belah pihak hadir lengkap dengan tim hukumnya masing-masing.
Dari pihak Pemohon, Bahtiar Baharuddin diwakili oleh tim pembela hukum gabungan dari Law Firm Massagus Farisi & Partner serta Kantor Hukum Irwan Muin & Partner. Tim ini dikenal sebagai tim advokat senior di Makassar.
Sementara dari pihak Termohon, yakni Kejaksaan Agung RI Cq. Kepala Kejati Sulsel, diwakili oleh Tim Jaksa Kuasa Termohon yang terdiri dari Jaksa-jaksa senior bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Pidana Khusus (Pidsus).
Agenda utama sidang perdana adalah penyerahan dan pembacaan memori permohonan praperadilan oleh kuasa hukum Pemohon. Dalam memori tersebut, tim kuasa hukum Bahtiar membacakan secara bergantian dalil-dalil yang menjadi dasar permohonan, mulai dari dugaan pelanggaran prosedur penyidikan hingga tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.
Usai pembacaan permohonan, Hakim Tunggal Arwana memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk bermusyawarah terkait tahapan persidangan selanjutnya.
Mengingat perkara praperadilan memiliki batas waktu penyelesaian yang sangat singkat, yakni hanya 7 (tujuh) hari sesuai amanat Pasal 82 KUHAP, Hakim menawarkan untuk mempercepat jalannya sidang.
Kedua belah pihak, baik Pemohon maupun Termohon, akhirnya sepakat untuk meniadakan tahapan Replik dan Duplik. Kesepakatan ini diambil demi efisiensi waktu agar persidangan bisa langsung masuk ke tahapan yang paling krusial, yakni pembuktian.
Dengan kesepakatan tersebut, Hakim Tunggal menetapkan jadwal persidangan lanjutan yang akan berlangsung maraton selama 4 hari kerja, mulai Senin, 2 November hingga Kamis, 5 November 2026.
Pada sidang lanjutan tanggal 2 November mendatang, agendanya adalah pembacaan jawaban dari pihak Termohon (Kejati Sulsel) atas permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar.
Menanggapi bergulirnya gugatan praperadilan ini, Kejati Sulsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Sutarmi, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Bahtiar Baharuddin.
Menurutnya, praperadilan adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang untuk menguji keabsahan suatu proses hukum.
“Kejati Sulsel menghormati langkah hukum berupa praperadilan yang diajukan oleh pemohon Bahtiar Baharuddin sebagai bagian dari hak hukum yang dimiliki oleh Pemohon,” ujar Soetarmi kepada wartawan usai sidang.
Soetarmi menegaskan, Tim Jaksa Kuasa Termohon telah siap sepenuhnya untuk menghadapi persidangan-persidangan selanjutnya.
Bahkan, ia menyebut pihaknya telah menyiapkan jawaban yang komprehensif dan akan menghadirkan alat bukti baru yang sah di persidangan untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin telah sesuai prosedur.
“Menghadapi persidangan ke depan, Tim Jaksa Kuasa Termohon telah siap sepenuhnya untuk memberikan jawaban dan menghadirkan alat bukti baru yang sah di persidangan. Kami siap membuktikan bahwa seluruh tahapan proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Rp60 Miliar ini memang menjadi perhatian publik Sulsel. Proyek yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani nanas di Sulsel ini justru diduga menjadi bancakan korupsi.
Kini publik menanti, apakah Hakim Tunggal Arwana akan mengabulkan permohonan praperadilan Bahtiar Baharuddin dan menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah, atau justru menguatkan langkah Kejati Sulsel.
Putusan praperadilan ini akan sangat menentukan kelanjutan penyidikan kasus bibit nanas Rp60 Miliar tersebut.
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar