Rutan Sidrap Bantah Tegas Dugaan Pungli dan Fasilitas Khusus bagi Warga Binaan, Tegaskan Prinsip Persamaan Perlakuan
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month Sen, 29 Jun 2026
- visibility 35
- comment 0 komentar

Sidrap – Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap Perimansyah membantah tegas informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya pemberian uang sebesar Rp20 juta sebagai imbalan untuk memperoleh fasilitas khusus bagi salah satu warga binaan dengan inisial HP.
Perimansyah menyatakan informasi tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.
“Tidak benar. Segera setelah informasi itu beredar, kami melakukan pengecekan internal dan memanggil langsung warga binaan yang bersangkutan. Hasilnya, tidak ada bukti adanya pemberian uang Rp20 juta atau fasilitas khusus di dalam Rutan. Informasi itu tidak benar,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin 20 Juni 2026.
Perimansyah menegaskan seluruh warga binaan di Rutan Sidrap mendapatkan hak dan kewajiban yang sama, tanpa pengecualian. Standar pelayanan, pembinaan, tata tertib kunjungan, penerimaan titipan, hingga penempatan kamar dilakukan sesuai Peraturan Menteri lmigrasi dan pemasyarakatan SOP yang berlaku.
“Prinsip kami jelas. Tidak ada warga binaan VIP. Semua diperlakukan sama sesuai aturan. Pengawasan melekat dilakukan oleh jajaran struktural, dan kami juga diawasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah serta pihak eksternal,” ujarnya.
Rutan Sidrap juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh petugas.
“Kami terbuka terhadap pengawasan. Jika ada pihak yang memiliki bukti, data, atau saksi terkait dugaan pelanggaran, silakan sampaikan melalui kanal resmi pengaduan Kemenkumham, Inspektorat Jenderal, atau langsung ke Rutan Sidrap. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya beredar narasi di media sosial yang menyebut salah satu warga binaan kasus dugaan produk pelangsing ilegal tanpa izin edar mendapat perlakuan istimewa. Narasi tersebut juga memuat dugaan adanya setoran untuk memperoleh kamar khusus, akses handphone, dan kelonggaran titipan.
Rutan Sidrap menyatakan narasi tersebut tidak sesuai fakta di lapangan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan serta merusak citra institusi pemasyarakatan.
Perimansyah menambahkan, Rutan Sidrap terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan yang humanis, akuntabel, dan bebas dari praktik pungli.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Mari bersama menjaga integritas lembaga pemasyarakatan dengan menyampaikan informasi berdasarkan fakta,” tutupnya.
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar