Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Dua Pelaku Pembusuran di Pallangga Diamankan, Polres Gowa Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan

Dua Pelaku Pembusuran di Pallangga Diamankan, Polres Gowa Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
  • visibility 67
  • comment 0 komentar

GOWA – Kepolisian Resor Gowa menggelar rilis resmi terkait pengungkapan kasus pembusuran yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Peristiwa terjadi di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat jajaran kepolisian setelah adanya laporan masyarakat dan pemberitaan yang ramai di ruang publik.

“Pada malam hari ini, Polres Gowa menyampaikan rilis terkait aksi pembusuran yang sempat viral beberapa waktu lalu di Kecamatan Pallangga,” ujar Kapolres saat press rilis, Sabtu (28/02/2026).

Ia menjelaskan, tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa, bersama Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa, berhasil mengamankan dua terduga pelaku.

Kedua pelaku yang diamankan itu, berinisial FJ dan RF, masing-masing berusia 17 tahun.

“Aksi ini berhasil kami ungkap setelah adanya laporan polisi serta viralnya pemberitaan. Korban mengalami luka akibat busur panah di bagian tangan kanan,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan, bahwa kedua pelaku diamankan berstatus anak di bawah umur. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua anak busur panah, satu ketapel, serta satu senjata tajam jenis pisau.

Terkait motif, Kapolres Gowa menegaskan bahwa aksi pembusuran tersebut tidak dilatarbelakangi dendam pribadi.

“Motifnya adalah target acak. Para pelaku melakukan konvoi dan melakukan pembusuran tanpa target tertentu, setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal khusus karena masih berusia di bawah umur.

“Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” jelasnya.

Penegasan Komitmen Kepolisian

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan, Polres Gowa berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Sesuai arahan Kapolda Sulawesi Selatan, Polres Gowa akan terus menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan menjadikan Kabupaten Gowa sebagai wilayah yang tidak aman bagi para pelaku kejahatan, khususnya kejahatan jalanan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi atau menjadi korban tindak pidana dengan menghubungi layanan kepolisian di nomor darurat 110.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Sulsel Turunkan Ribuan Personel Gabungan Amankan Peringatan Sumpah Pemuda

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 77
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat pada momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menurunkan ribuan personel gabungan untuk melaksanakan pengamanan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan, Selasa (28/10/2025). Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa ribuan personel tersebut berasal dari berbagai fungsi […]

  • Kakanwil Ditjenpas Sulsel Audiensi dengan Pemkab Bone, Bahas Dukungan Pidana Kerja Sosial dan Usulan Pinjam Pakai

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Watampone – Sebagai tindak lanjut peninjauan Eks Lapas Lama Watampone, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, melaksanakan audiensi dan koordinasi di Kantor Bupati Bone, Kamis (19/2). Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, dan turut dihadiri Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone beserta jajaran. Pertemuan ini […]

  • Tim AMC Kejaksaan RI Bersama Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejati Kaltara Ringkus Buronan Korupsi Dana Hibah ASITA Kaltara di Makassar

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 38
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, Makassar – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (AMC) bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil mengamankan seorang tersangka korupsi berinisial MI (44). Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Prihatin, pada Rabu (22/04/2026). Tersangka MI, yang merupakan seorang karyawan swasta asal Kabupaten […]

  • Sanggar Baca Tulis: Menyalakan Cahaya Ilmu di Balik Jeruji “Membaca Harapan, Menulis Perubahan”

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Makassar- kegiatan pembinaan terus digalakkan demi meningkatkan kualitas hidup warga binaan. Salah satunya melalui program belajar membaca di Sanggar Belajar Rutan Kelas I Makassar. Rabu (27/8) Kegiatan ini menjadi wadah positif bagi warga binaan yang masih memiliki keterbatasan dalam kemampuan literasi. Menariknya, proses belajar ini tidak hanya dibimbing oleh sesama warga binaan, tetapi juga diajari […]

  • Kasatlantas Soppeng AKP H. Alwi Miliki Harta Rp 1,32 Miliar, Publik Pertanyakan Sumber Kekayaannya

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Sorotanrakyat.co.id – AKP H. Alwi, S.Pd., M.Si., Kasatlantas Polres Soppeng, tercatat memiliki total harta Rp 1,323 miliar menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 yang dilaporkan ke KPK pada 30 Januari 2025. Rinciannya mencakup tanah dan bangunan seluas 660 m² dan 166 m² di Kabupaten Sidrap senilai Rp 1 miliar, mobil Toyota Rush tahun […]

  • Kader Senior LASMURA Sulsel Hengkang dari Hanura, Soroti Janji yang Tak Ditunaikan

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 127
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Dinamika internal Partai Hanura Sulawesi Selatan kembali mencuat setelah Ketua LASMURA Sulsel, Drs. Jack Sardes Sambara Thanduk, resmi menyatakan mundur. Keputusan itu ia ambil bukan semata karena persoalan pribadi, melainkan buntut dari janji pengurus partai yang menurutnya kerap tak ditepati. Jack mengungkapkan, sejak Musyawarah Daerah (Musda) Hanura Sulsel pada 13 Agustus 2025, dirinya […]

error: Content is protected !!
expand_less