Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Dua Pelaku Pembusuran di Pallangga Diamankan, Polres Gowa Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan

Dua Pelaku Pembusuran di Pallangga Diamankan, Polres Gowa Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
  • visibility 117
  • comment 0 komentar

GOWA – Kepolisian Resor Gowa menggelar rilis resmi terkait pengungkapan kasus pembusuran yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Peristiwa terjadi di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat jajaran kepolisian setelah adanya laporan masyarakat dan pemberitaan yang ramai di ruang publik.

“Pada malam hari ini, Polres Gowa menyampaikan rilis terkait aksi pembusuran yang sempat viral beberapa waktu lalu di Kecamatan Pallangga,” ujar Kapolres saat press rilis, Sabtu (28/02/2026).

Ia menjelaskan, tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa, bersama Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa, berhasil mengamankan dua terduga pelaku.

Kedua pelaku yang diamankan itu, berinisial FJ dan RF, masing-masing berusia 17 tahun.

“Aksi ini berhasil kami ungkap setelah adanya laporan polisi serta viralnya pemberitaan. Korban mengalami luka akibat busur panah di bagian tangan kanan,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan, bahwa kedua pelaku diamankan berstatus anak di bawah umur. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua anak busur panah, satu ketapel, serta satu senjata tajam jenis pisau.

Terkait motif, Kapolres Gowa menegaskan bahwa aksi pembusuran tersebut tidak dilatarbelakangi dendam pribadi.

“Motifnya adalah target acak. Para pelaku melakukan konvoi dan melakukan pembusuran tanpa target tertentu, setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal khusus karena masih berusia di bawah umur.

“Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” jelasnya.

Penegasan Komitmen Kepolisian

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan, Polres Gowa berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Sesuai arahan Kapolda Sulawesi Selatan, Polres Gowa akan terus menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan menjadikan Kabupaten Gowa sebagai wilayah yang tidak aman bagi para pelaku kejahatan, khususnya kejahatan jalanan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi atau menjadi korban tindak pidana dengan menghubungi layanan kepolisian di nomor darurat 110.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BURON 16 BULAN TERPIDANA NARKOTIKA DIRINGKUS TIM TABUR KEJATI SULSEL DI BERAU KALIMANTAN TIMUR

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 76
    • 0Komentar

    KEJATI, SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya penegakan hukum melalui program Tangkap Buronan (Tabur). Tim Intelijen Kejati Sulsel berhasil mengamankan seorang terpidana kasus tindak pidana narkotika yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 16 bulan. Buronan yang diamankan adalah Hasnani Binti Hartono alias Nani (38 Tahun), […]

  • Buka Puasa Bersama Keluarga, Warga Binaan Di Lapas Kelas IIB Maros Rasakan Kehangatan Ramadan

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Maros – Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan terasa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros saat warga binaan mengikuti kegiatan buka puasa bersama keluarga pada bulan suci Ramadan 1447 H. Kegiatan ini menjadi momen istimewa yang memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk merasakan kebersamaan dengan keluarga dalam suasana religius dan penuh kekeluargaan, Kamis (05/03). Kegiatan […]

  • Program Rehabilitasi Angkatan II Resmi Dibuka, Rutan Pangkep Tegaskan Komitmen Pembinaan Berkelanjutan

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkep kembali menggelar Program Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi para Warga Binaan sebagai bentuk kesinambungan dan komitmen dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bidang rehabilitasi bagi warga binaan, Kamis (9/10). Kegiatan ini menandai pembukaan Rehabilitasi Angkatan II, setelah sebelumnya sukses melaksanakan program serupa pada Angkatan I yang diikuti dengan baik […]

  • Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 107
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri prosesi pemakaman Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri, istri dari mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Giritama, Tonjong, Bogor, Jawa Barat. Sigit mengungkapkan, dalam beberapa kali pertemuan, Eyang Meri selalu menyampaikan pesan untuk seluruh keluarga besar Polri. Menurut Sigit, hal tersebut […]

  • Peringati Hari Ibu, Rutan Sinjai Meriahkan dengan Lomba Masak Dihadiri Ketua TP PKK Kabupaten Sinjai

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Sorotanrakyat.co.id – Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ibu ke 97, Rutan Kelas IIB Sinjai menggelar kegiatan lomba masak, Sabtu (20/12). Kegiatan lomba masak tersebut turut dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sinjai, Ibu Rozalina A. Mahyanto. Ia mengapresiasi inisiatif Rutan Sinjai dalam menyelenggarakan kegiatan yang bersifat edukatif dan memberdayakan perempuan. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan […]

  • Kejari Luwu Tetapkan Eks Anggota DPR MF dan 4 Orang Lainnya Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program P3-TGAI Tahun 2024

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 116
    • 0Komentar

    KEJARI LUWU, Belopa– Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu secara resmi telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Luwu untuk Tahun Anggaran 2024 pada hari Kamis (5/3/2026). Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan […]

error: Content is protected !!
expand_less