Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kejari Luwu Tetapkan Eks Anggota DPR MF dan 4 Orang Lainnya Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program P3-TGAI Tahun 2024

Kejari Luwu Tetapkan Eks Anggota DPR MF dan 4 Orang Lainnya Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program P3-TGAI Tahun 2024

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
  • visibility 117
  • comment 0 komentar

KEJARI LUWU, Belopa– Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu secara resmi telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Luwu untuk Tahun Anggaran 2024 pada hari Kamis (5/3/2026). Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print – 78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tanggal 28 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H., mengatakan Program P3-TGAI yang bersumber dari dana aspirasi (Pokir) ini sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani di Kabupaten Luwu. Namun, dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau kedudukannya.

“Tindakan tegas yang kami ambil hari ini adalah wujud komitmen nyata Kejaksaan Negeri Luwu dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat kecil. Dana aspirasi P3-TGAI ini seharusnya murni digunakan untuk membantu para petani kita meningkatkan kualitas irigasi dan ketahanan pangan.

Praktik pungutan liar atau pemotongan dana dengan dalih ‘komitmen fee’ seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat petani di Kabupaten Luwu. Kami akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” kata Muhandas didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Luwu.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara (ekspose), Tim Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka terhadap lima individu berikut:
Sdr. MF ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 677/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.

Sdr. Z ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 670/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.

Sdr. M ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 673/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.

Sdr. ARA ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP- 671/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 dan TAP- 672/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.

Sdr. AR ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 672/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Ke-5 tersangka diduga secara bersama-sama mengorganisir pemotongan dana hibah P3A dengan menekan para Ketua Kelompok Tani untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai “commitment fee” dari total anggaran yang dicairkan. Adapun peran masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:

Tersangka MF: Selaku Anggota DPR RI Komisi V Dapil Sulsel III periode 2019-2024 yang memiliki kewenangan atas program aspirasi P3-TGAI, MF diduga memerintahkan ARA untuk mencari kelompok P3A yang ingin diusulkan mendapatkan bantuan.

MF menetapkan syarat bahwa setiap kelompok yang diusulkan wajib menyetorkan fee. Selain itu, MF memiliki kendali atas akun yang dapat memvalidasi atau menghapus usulan dari Kelompok P3A, dan akan mengalihkan program tersebut kepada kelompok lain jika ada yang tidak menyanggupi pembayaran fee.

Seluruh kelompok yang diusulkan kemudian dituangkan oleh MF ke dalam Surat Rekomendasi Usulan P3-TGAI.
Tersangka ARA: Berperan menjalankan perintah MF untuk mencari kelompok P3A di wilayah Kabupaten Luwu dengan mematok syarat pembayaran uang muka atau fee.

ARA kemudian menyampaikan instruksi ini kepada Z, M (melalui Z), dan AR untuk melakukan penjaringan kelompok tani. ARA menetapkan besaran fee yang harus disetorkan berkisar antara Rp 25.000.000 hingga Rp 35.000.000 per kelompok/titik P3A.

Tersangka Z: Anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 2024-2029 ditunjuk oleh ARA (atas perintah MF) untuk menghimpun, mencari, menampung, dan memfasilitasi para kelompok P3A di Kabupaten Luwu agar masuk ke dalam usulan dana aspirasi. Z juga bertugas memfasilitasi tersangka M untuk bertemu dengan ARA. Bersama tersangka lainnya, Z diduga secara langsung memaksa para Ketua P3A untuk membayarkan sejumlah uang muka agar program tidak dialihkan.

Tersangka M: Setelah difasilitasi oleh Z untuk bertemu ARA, M turut bertugas mencari kelompok P3A yang ingin mendapatkan program P3-TGAI. M bertugas menyampaikan syarat kewajiban menyetorkan uang muka sebesar Rp 35.000.000 kepada para Ketua Kelompok P3A dan diduga ikut serta dalam upaya memaksa para ketua kelompok untuk melakukan pembayaran tersebut.

Tersangka AR: Diperintahkan langsung oleh ARA untuk mengkoordinasikan dan menjaring para ketua kelompok P3A yang ingin dibantu mendapatkan program P3-TGAI. AR bertugas menyampaikan syarat mutlak berupa penyetoran uang muka atau fee sebesar Rp 35.000.000 per titik P3-TGAI kepada para Ketua Kelompok dan diduga kuat ikut memaksa penyerahan dana tersebut.

“Perbuatan ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi,” jelas Muhandas.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penahanan Tersangka

Demi kepentingan kelancaran penyidikan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Palopo. Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu untuk masing-masing tersangka.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rutan Masamba Manfaatkan Lahan Kosong Jadi Kolam Ikan, Pemda Luwu Utara Turut Dukung dengan Bantuan Alat Berat

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Masamba – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba terus berinovasi dalam upaya meningkatkan program pembinaan kemandirian bagi warga binaan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan yakni pemanfaatan lahan kosong menjadi kolam ikan produktif di area hortikultura Rutan Masamba. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (13/11/2025) ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Masamba, Syamsul Bahri, didampingi […]

  • Perkuat Kinerja Organisasi, Delapan Pejabat Lapas Watampone Resmi Dilantik di Kanwil Ditjenpas Sulsel

    • calendar_month Jum, 3 Jul 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 36
    • 0Komentar

    WATAMPONE — Delapan pejabat manajerial dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya dalam kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Manajerial di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan. Kegiatan berlangsung di Aula Pancasila Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Jumat (3/7). Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala […]

  • Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Jaringan Penyuplai Senpi dan Ribuan Amunisi ke KKB Lintas Provinsi

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 174
    • 0Komentar

    PAPUA – Satgas Damai Cartenz 2025 berhasil membongkar jaringan pemasok senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi lintas provinsi. Dalam operasi gabungan yang melibatkan Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY, aparat mengamankan tujuh tersangka serta menyita 17 pucuk senjata api dan 3.573 butir amunisi. Keberhasilan ini […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Kunjungan Monev Tim Zona Integritas dari Kanwil Ditjenpas Sulsel

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Gowa — Dalam rangka memperkuat pelaksanaan Reformasi Birokrasi melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima kunjungan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Tim Zona Integritas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan.24 Juli 2025 Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja […]

  • Satreskrim Polres Gowa Tangkap Pelaku Pembusuran Pelajar di Malino

    • calendar_month Jum, 7 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 71
    • 0Komentar

    GOWA — Satreskrim Polres Gowa bersama Unit Reskrim Polsek Tinggimoncong berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan busur yang terjadi pada Sabtu (18/1) pukul 23.30 WITA di Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Jum’at (7/2/2025) Korban berinisial MRN (13), seorang pelajar asal Kampung Beru, Desa Lonjo Boko, Kecamatan Parangloe, mengalami luka di […]

  • Kepala rutan Makassar Ikut Hadir jalan santai di Kanwil Ditjen Pas Sulsel

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Semarak Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia semakin terasa dengan pelaksanaan jalan santai yang digelar oleh Kanwil Imipas Ditjen PAS Sulawesi Selatan. Rutan Kelas I Makassar turut ambil bagian dalam kegiatan penuh kebersamaan ini, melangkah bersama dengan semangat persatuan dan kekeluargaan. Melalui momentum ini, jajaran Rutan Makassar tidak hanya ikut memeriahkan perayaan kemerdekaan, tetapi juga […]

error: Content is protected !!
expand_less