Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Unit Resmob Polres Gowa Amankan Dua Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Makassar

Unit Resmob Polres Gowa Amankan Dua Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Makassar

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
  • visibility 150
  • comment 0 komentar

Unit Resmob Polres Gowa Amankan Dua Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Makassar

GOWA — Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, Rabu (30/4/2025).

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Sipala, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Selasa (29/3/2025) sekitar pukul 05.00 WITA.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial I (43) dan H (44) diamankan atas dugaan penipuan dan penggelapan sebuah unit mobil milik korban bernama Nurbaeti (35), warga Kabupaten Gowa.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Gowa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/140/II/2024/SPKT, Res Gowa, Polda Sulsel, tanggal 12 Februari 2024.

Kejadian bermula pada bulan Desember 2023 di Jalan Sapaya, Kelurahan Sapaya, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dan menyewa mobil korban, jenis Suzuki New Carry warna putih dengan nomor polisi DD 8819 YQ.

Dalam kesepakatan, pelaku akan membayar uang sewa sebesar Rp 4.300.000 setiap tanggal 15 tiap bulan. Namun, pelaku hanya melakukan pembayaran satu kali, tidak mengembalikan kendaraan tersebut, dan hingga kini tidak lagi membayar sewa.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp50.000.000 dan merasa keberatan hingga melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah kos di Jalan Sipala, Makassar. Unit Resmob Polres Gowa pun segera bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

“Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Gowa guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Bahtiar.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Polres Gowa mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan kendaraan dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan tindakan mencurigakan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belajar Etika Kerja di Lapangan, Mahasiswa Politeknik Dewantara Palopo Kunjungi Rutan Masamba

    • calendar_month Jum, 3 Jul 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Masamba – Sebanyak 60 mahasiswa Program Studi Teknologi Rekayasa Metalurgi Politeknik Dewantara Kota Palopo melaksanakan kunjungan akademik ke Rutan Kelas IIB Masamba, Kamis 2 Juli 2026. Dengan mengusung tema “Etika Kerja”, kegiatan ini menjadi pembelajaran langsung tentang integritas, profesionalisme, dan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan. Kunjungan ini diharapkan memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan instansi […]

  • TIM KESEHATAN RUTAN MAKASSAR LAKSANAKAN KONTROL DAN PENGOBATAN RUTIN BAGI WARGA BINAAN PENDERITA TBC

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Makassar – Dalam rangka memastikan terpenuhinya hak kesehatan bagi seluruh Warga Binaan, Tim Kesehatan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar melaksanakan kegiatan kontrol dan pengobatan rutin bagi Warga Binaan yang menderita Tuberkulosis (TBC).7 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut setelah para Warga Binaan penderita TBC selesai menjalani masa isolasi selama dua pekan, […]

  • Ombudsman dan ACC Desak Investigasi Dugaan Kekerasan di ‘Sel Merah’ Lapas Bulukumba

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Bulukumba — Dugaan kekerasan terhadap sejumlah narapidana di “sel merah” Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba menuai sorotan tajam. Aksi pembakaran pakaian dan kasur milik warga binaan, serta tekanan mental selama masa isolasi, memicu desakan investigasi independen dari berbagai pihak. Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, menilai kasus ini tak boleh dibiarkan tanpa […]

  • Freland’s Oil Industry Faces Decline as Prices Continue to Drop

    • calendar_month Sel, 31 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 115
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Warga Binaan Rutan Pangkep Lakukan Rutinitas Pengolahan Ketahanan Pangan

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 95
    • 0Komentar

    PANGKEP — Warga binaan Rutan Kelas IIB Pangkep pada hari ini kembali melaksanakan kegiatan pertanian di Lahan Ketahanan Pangan, Rabu (5/11). Kegiatan yang menjadi rutinitas sehari-hari ini meliputi membajak tanah, menanam bibit sayuran, menyiram, merawat tanaman hingga memanen hasil. Berbagai jenis tanaman sayur dibudidayakan di lahan tersebut, antara lain kangkung, sawi, kacang panjang, bayam dan […]

  • Perbedaan Argument Kanwil Ditjenpas Sulsel dan Lapas Bulukumba Soal Pembakaran Pakaian Napi

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 95
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan dan Lapas Kelas IIA Bulukumba berbeda pendapat terkait pembakaran pakaian dan kasur milik warga binaan pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran. Dimana sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Akbar tak menampik adanya tindakan pembakaran pakaian milik warga binaan, namun menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban […]

error: Content is protected !!
expand_less