Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Makassar, Mira Hayati Ditunda Karena Alasan  Sakit

Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Makassar, Mira Hayati Ditunda Karena Alasan  Sakit

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
  • visibility 140
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, MAKASSAR — Pengadilan Negeri (PN) Makassar mulai menggelar sidang perdana perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya. Ada 3 terdakwa dalam kasus ini, Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai (40 tahu), Mustadir Dg Sila (42 tahun) dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun).

Pada hari pertama, Selasa (25/2/2025) berlangsung sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Agus Salim (40) di Ruang Sidang Ali Said PN Makassar. Sementara satu terdakwa lainnya Mira Hayati (29) ditunda karena absen alasan kesehatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan saat ini Mira Hayati masih dalam perawatan di RSUP Dr.Wahidin Sudirohusodo Makassar.

“Pada sidang berikutnya terdakwa Mira Hayati akan dihadirkan. Majelis Hakim sudah memerintahkan terdakwa Mira Hayati dihadirkan pada sidang hari Selasa (4/3/2025),” kata Soetarmi.

Soetarmi menyebutkan pada hari ini, Rabu (26/2/2025) dilaksanakan sidang perdana untuk terdakwa Mustadir Dg Sila di Ruang Sidang Mudjono SH pada PN Makassar. Sidang diagendakan pada pukul 10.00 WITA sampai selesai.

Pada sidang perdana kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menjerat Agus Salim yang merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Hakim kemudian menutup sidang perdana dan menyampaikan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Selasa (4/3/2025) pukul 09.00 WITA.

Untuk terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mustadir Dg Sila diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Selain itu, Mustadir Dg Sila juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Sementara, terdakwa Mira Hayati (29 tahun) yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mira Hayati diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.(*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patroli Blue Light Polsek Polsel Intensifkan Harkamtibmas, Sasar Titik Rawan pada Malam Hari

    • calendar_month Ming, 29 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 47
    • 0Komentar

    TAKALAR — Personel Regu II Polsek Polsel melaksanakan patroli malam dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukumnya, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Kegiatan patroli Blue Light ini menyasar sejumlah titik yang dianggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas, dengan rute meliputi Kelurahan Pabundukang, Kelurahan Canrego, dan Kelurahan Bontokadatto. Dalam pelaksanaannya, petugas tidak […]

  • Lewat Pelayanan Kesehatan Gratis, Rutan Pangkep Perkuat Kepedulian Terhadap Masyarakat Sekitar

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 21
    • 0Komentar

    PANGKEP — Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rutan Kelas IIB Pangkep melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis dan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat, Senin (11/5). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim Klinik Rutan Kelas IIB Pangkajene bekerja sama dengan Puskesmas Bungoro serta melibatkan peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pelaksanaan kegiatan mendapat sambutan positif […]

  • Sat Lantas Polres Takalar Tetap Hadir di Jalan Protokol Saat Cuaca Hujan

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 77
    • 0Komentar

    TAKALAR – Meski cuaca kurang bersahabat akibat hujan yang mengguyur wilayah Kota Takalar, personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Takalar tetap melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas di sejumlah simpang jalan protokol, Selasa (20/1/2026) pagi. Kegiatan dimulai sejak pukul 06.30 Wita hingga selesai, dengan lokasi pengamanan di Jalan Jenderal Sudirman serta ruas jalan protokol […]

  • Polda Sulsel Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadhan 1447 H, Perkuat Pengamanan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan menggelar Apel Siaga Kamtibmas dalam rangka pengamanan Bulan Suci Ramadhan 1447 H di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Senin (23/02/2026). Apel dipimpin oleh Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., dan diikuti personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Basarnas serta Senkom Mitra Polri. Dalam kesempatan tersebut, […]

  • Rutan Sinjai Gelar Muhasabah Akhir Tahun, Perkuat Iman dan Kebersamaan

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 96
    • 0Komentar

    SINJAI — Dalam rangka menutup akhir tahun 2025 dengan kegiatan yang positif, Rutan Kelas IIB Sinjai menggelar kegiatan Muhasabah Akhir Tahun, Dzikir dan Doa Bersama, Rabu (31/12). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk refleksi diri atas perjalanan selama satu tahun terakhir, sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki diri serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Kepala Rutan Kelas IIB […]

  • Dari Touring ke Aksi Sosial, Rutan Makassar Ambil Bagian dalam Kanwil Ditjenpas Sulsel Peduli

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 80
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Rutan Kelas I Makassar turut ambil bagian dalam kegiatan Dari Touring ke Aksi Sosial yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang kebersamaan dan silaturahmi, tetapi juga momentum untuk menumbuhkan kepedulian sosial jajaran pemasyarakatan terhadap masyarakat. Setibanya di kawasan Malino, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan aksi […]

error: Content is protected !!
expand_less