Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Makassar, Mira Hayati Ditunda Karena Alasan  Sakit

Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana Di Pengadilan Negeri Makassar, Mira Hayati Ditunda Karena Alasan  Sakit

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
  • visibility 180
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, MAKASSAR — Pengadilan Negeri (PN) Makassar mulai menggelar sidang perdana perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya. Ada 3 terdakwa dalam kasus ini, Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai (40 tahu), Mustadir Dg Sila (42 tahun) dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun).

Pada hari pertama, Selasa (25/2/2025) berlangsung sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa Agus Salim (40) di Ruang Sidang Ali Said PN Makassar. Sementara satu terdakwa lainnya Mira Hayati (29) ditunda karena absen alasan kesehatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan saat ini Mira Hayati masih dalam perawatan di RSUP Dr.Wahidin Sudirohusodo Makassar.

“Pada sidang berikutnya terdakwa Mira Hayati akan dihadirkan. Majelis Hakim sudah memerintahkan terdakwa Mira Hayati dihadirkan pada sidang hari Selasa (4/3/2025),” kata Soetarmi.

Soetarmi menyebutkan pada hari ini, Rabu (26/2/2025) dilaksanakan sidang perdana untuk terdakwa Mustadir Dg Sila di Ruang Sidang Mudjono SH pada PN Makassar. Sidang diagendakan pada pukul 10.00 WITA sampai selesai.

Pada sidang perdana kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menjerat Agus Salim yang merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Hakim kemudian menutup sidang perdana dan menyampaikan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Selasa (4/3/2025) pukul 09.00 WITA.

Untuk terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mustadir Dg Sila diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Selain itu, Mustadir Dg Sila juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Sementara, terdakwa Mira Hayati (29 tahun) yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mira Hayati diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.(*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HAPUS TATO GRATIS RUTIN DIGELAR, RUTAN MAKASSAR FASILITASI WARGA BINAAN MENUJU PERUBAHAN POSITIF

    • calendar_month Sab, 20 Jun 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Makassar – Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar kembali melaksanakan program Hapus Tato Gratis sebagai salah satu inovasi pembinaan bagi warga binaan. Kegiatan yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan ini menjadi bentuk komitmen Rutan Makassar dalam mendukung proses perubahan diri warga binaan agar lebih siap kembali ke tengah masyarakat. Sabtu (20/6) Sebanyak **50 warga binaan** […]

  • Tasyakuran HBP ke-62, Rutan Masamba Ikuti Secara Virtual dan Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Masamba — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masamba mengikuti kegiatan Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 Tahun 2026 secara virtual, Senin (27/4), sebagai bagian dari rangkaian peringatan nasional bertema “Pemasyarakatan Kerja Nyata, Pelayanan Prima.” Kegiatan ini terpusat di Auditorium Prof. Muladi Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan dan diikuti serentak oleh jajaran pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Pada […]

  • Prioritaskan Kesehatan Warga Binaan, Tenaga Medis Rutan Pangkajene Sambangi Blok Hunian Untuk Edukasi ISPA

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Pangkep – Sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap kesehatan warga binaan, tenaga medis Rutan Kelas IIB Pangkajene melakukan kunjungan ke blok hunian untuk memberikan penyuluhan mengenai Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), Kamis (3/7). Penyuluhan oleh Mulyadi selaku Dokter Rutan Pangkajene menjelaskan berbagai hal terkait ISPA, mulai dari gejala umum, penyebab hingga cara pencegahan yang dapat dilakukan. […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Dukung Kegiatan Anjangsana Natal Oikumene TNI, Polri dan ASN Kabupaten Gowa

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 151
    • 0Komentar

    SUNGGUMINASA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menjadi salah satu lokasi pelaksanaan kegiatan anjangsana Natal Oikumene TNI, Polri dan ASN Kabupaten Gowa Tahun 2025, yang dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan kasih kepada sesama, Jumat (9/1/2026). Kegiatan anjangsana ini dilaksanakan berdasarkan surat Panitia Natal Oikumene TNI, Polri dan ASN Kabupaten Gowa, sebagai rangkaian perayaan […]

  • Kasus Dugaan Perusakan Mandek Dua Tahun, Suderman Rosid Mahmud Kecewa Laporan Belum Ditindaklanjuti Polsek Pallangga

    • calendar_month Kam, 16 Jul 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 29
    • 0Komentar

    GOWA – Suderman Rosid Mahmud mengaku kecewa terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana perusakan yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti setelah dilimpahkan dari Polres Gowa ke Polsek Pallangga. Menurut Suderman, peristiwa dugaan perusakan yang dilaporkannya terjadi pada 16 April 2024. Laporan tersebut kemudian teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/856/VIII/SPKT/RES GOWA/SULSEL tertanggal 5 Agustus 2024. […]

  • Dirkeswat Ditjenpas Tinjau Rutan Makassar, Pastikan Pelayanan Sesuai Standar Operasional Prosedur

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Makassar, — Rutan Kelas I Makassar menerima kunjungan kerja Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dr. dr. Adhayani Lubis, Sp.KJ., M.K.M., Jumat (17/10). Dalam kegiatan tersebut, Dirkeswat bersama Pimpinan Tinggi Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan meninjau sejumlah titik pelayanan, antara lain klinik, dapur, blok hunian, kamar lansia, kamar ibu yang memiliki anak, […]

error: Content is protected !!
expand_less