Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi Bisnis » PT Arkindo Gugat Walikota Makassar, Desak Pembayaran Ganti Rugi dan Penundaan Klaim Asuransi Bumida

PT Arkindo Gugat Walikota Makassar, Desak Pembayaran Ganti Rugi dan Penundaan Klaim Asuransi Bumida

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
  • visibility 62
  • comment 0 komentar

MAKASSAR – PT Arkindo resmi mengajukan gugatan terhadap Walikota Makassar dan beberapa pihak lainnya terkait pemutusan sepihak kontrak proyek Revitalisasi Kawasan Olahraga Karebosi. Dalam gugatan ini, PT Arkindo menuntut pembayaran ganti rugi atas kerugian yang dialami serta meminta penundaan klaim jaminan pelaksanaan yang diajukan oleh PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida).

Direktur Cabang PT Arkindo Makassar, Thedy Setiawan, menegaskan bahwa pemutusan kontrak tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa mediasi, yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

*”Kami telah menjalankan pekerjaan sesuai kontrak, namun proyek mengalami hambatan karena kesalahan perencanaan yang bukan berasal dari kami. Kami meminta perpanjangan waktu, tetapi ditolak tanpa alasan yang jelas. Lalu, tiba-tiba kontrak diputus secara sepihak, dan kini kami malah dituntut membayar klaim jaminan pelaksanaan. Ini tindakan yang tidak adil dan sangat merugikan kami sebagai pelaksana proyek,”* ungkap Thedy.

Thedy juga menambahkan bahwa proyek ini seharusnya berjalan sesuai rencana, tetapi berbagai faktor eksternal, termasuk keterlambatan dalam penebangan pohon yang menjadi tanggung jawab pemerintah, membuat pengerjaan di lapangan mengalami hambatan.

Kuasa hukum PT Arkindo, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, menyoroti bahwa pemutusan kontrak ini melanggar prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa.

*”Kami melihat ada unsur perbuatan melawan hukum dalam keputusan ini. Pemutusan kontrak tanpa ada dasar yang kuat dan tanpa adanya proses mediasi menunjukkan bahwa hak klien kami telah dilanggar. Selain itu, PT Asuransi Bumida tetap menuntut pembayaran jaminan pelaksanaan senilai Rp 3,1 miliar, padahal proyek ini masih dalam sengketa. Seharusnya klaim ini ditangguhkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,”* tegas Muhammad Sirul Haq.

Kuasa hukum lainnya, Mulyarmand D. SH, juga menegaskan bahwa pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar merupakan tindakan yang tidak sah dan merugikan PT Arkindo.

*”Kami menilai tindakan ini sebagai perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa ada mediasi dan tanpa mempertimbangkan faktor-faktor eksternal yang menghambat proyek. Kami menuntut agar hak-hak PT Arkindo dikembalikan, termasuk pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilakukan serta penangguhan pencairan jaminan pelaksanaan oleh Bumida,”* jelas Mulyarmand.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar, PT Arkindo menyebutkan bahwa proyek ini mengalami keterlambatan akibat kesalahan perencanaan yang dilakukan oleh COT UNHAS selaku konsultan perencana dan PT Yodya Karya (Persero) sebagai pengawas proyek. Selain itu, hambatan lainnya seperti perizinan penebangan pohon yang belum selesai juga menjadi penyebab keterlambatan pekerjaan.

Dalam petitumnya, PT Arkindo meminta pengadilan untuk menetapkan bahwa pemutusan kontrak oleh Pemerintah Kota Makassar tidak sah serta memerintahkan para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 7 miliar. Selain itu, PT Arkindo juga meminta agar dana proyek yang masih tersimpan dalam rekening Pemerintah Kota Makassar tidak dialihkan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, dan PT Arkindo berharap mendapatkan keadilan atas permasalahan yang mereka hadapi.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Gowa Ucapkan Dirgahayu ke-74 Humas Polri: Polisi Humanis, Sahabat Masyarakat

    Polres Gowa Ucapkan Dirgahayu ke-74 Humas Polri: Polisi Humanis, Sahabat Masyarakat

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 47
    • 0Komentar

    GOWA — Kepala Kepolisian Resor Gowa beserta seluruh staf dan jajaran menyampaikan ucapan selamat Dirgahayu ke-74 Humas Polri, yang diperingati pada 30 Oktober 2025, Kamis (30/20/2025). Peringatan ini mengusung tema “Polisi Humanis Harapan Masyarakat,” yang menjadi semangat bersama untuk terus memperkuat peran Humas sebagai jembatan komunikasi antara Polri dan masyarakat. Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy […]

  • Bangun Kesadaran Hukum Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Sambangi SMP Satap Homebase

    Bangun Kesadaran Hukum Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Sambangi SMP Satap Homebase

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 80
    • 0Komentar

    TAKALAR -– Dalam rangka menjaga dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Towata Bripka M. Amir melaksanakan kegiatan kunjungan ke SMP Satap Homebase yang berlokasi di Dusun Jennetalassa, Desa Towata, Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar, Jumat (24/10/2025) pagi. Dalam kunjungan tersebut, Bripka Amir memberikan imbauan dan pesan-pesan kamtibmas kepada para siswa, agar senantiasa […]

  • Rutan Makassar Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan, Wujudkan Pemahaman Hak Atas Bantuan Hukum

    Rutan Makassar Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan, Wujudkan Pemahaman Hak Atas Bantuan Hukum

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Makassar, 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Tahun 2025 dengan tema “Pemenuhan Hak atas Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011”. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Keminimipas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Air […]

  • Kepala Rutan Masamba Tegaskan Nilai PRIMA dalam Apel Pagi

    Kepala Rutan Masamba Tegaskan Nilai PRIMA dalam Apel Pagi

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Masamba – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba, Syamsul Bahri memimpin apel pagi rutin pegawai yang dilaksanakan di halaman depan Kantor Rutan Kelas IIB Masamba dan dihadiri oleh pejabat struktural dan jajaran staf. (25/09/2025) Kepala Rutan Masamba, Syamsul Bahri, menegaskan pentingnya penerapan nilai PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern dan Akuntabel) dalam setiap lini […]

  • Patroli Dialogis Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Takalar Edukasi Warga Jaga Kondusivitas Kamtibmas

    Patroli Dialogis Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Takalar Edukasi Warga Jaga Kondusivitas Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 29
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada akhir pekan, Personel Piket Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Takalar Regu I melaksanakan kegiatan Patroli Dialogis pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 00.00 Wita. Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung oleh Danru Brigpol Muhammad Isra bersama sejumlah personel, dengan menyasar wilayah hukum […]

  • Liga Futsal Rutan Pangkajene Season II Resmi Dibuka, Petugas dan Warga Binaan Berkolaborasi di Lapangan

    Liga Futsal Rutan Pangkajene Season II Resmi Dibuka, Petugas dan Warga Binaan Berkolaborasi di Lapangan

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkajene menggelar pembukaan Liga Futsal Rutan Pangkajene Season II, setelah sukses menyelenggarakan kompetisi serupa pada musim sebelumnya, Selasa (1/7). Kegiatan ini menjadi wadah bagi petugas dan warga binaan untuk berkolaborasi dan menunjukkan kemampuan terbaik mereka di lapangan. Masing-masing tim terdiri dari gabungan petugas dan warga binaan yang bersama-sama memainkan pertandingan […]

error: Content is protected !!
expand_less