Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi Bisnis » PT Arkindo Gugat Walikota Makassar, Desak Pembayaran Ganti Rugi dan Penundaan Klaim Asuransi Bumida

PT Arkindo Gugat Walikota Makassar, Desak Pembayaran Ganti Rugi dan Penundaan Klaim Asuransi Bumida

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sab, 29 Mar 2025
  • visibility 90
  • comment 0 komentar

MAKASSAR – PT Arkindo resmi mengajukan gugatan terhadap Walikota Makassar dan beberapa pihak lainnya terkait pemutusan sepihak kontrak proyek Revitalisasi Kawasan Olahraga Karebosi. Dalam gugatan ini, PT Arkindo menuntut pembayaran ganti rugi atas kerugian yang dialami serta meminta penundaan klaim jaminan pelaksanaan yang diajukan oleh PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida).

Direktur Cabang PT Arkindo Makassar, Thedy Setiawan, menegaskan bahwa pemutusan kontrak tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa mediasi, yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

*”Kami telah menjalankan pekerjaan sesuai kontrak, namun proyek mengalami hambatan karena kesalahan perencanaan yang bukan berasal dari kami. Kami meminta perpanjangan waktu, tetapi ditolak tanpa alasan yang jelas. Lalu, tiba-tiba kontrak diputus secara sepihak, dan kini kami malah dituntut membayar klaim jaminan pelaksanaan. Ini tindakan yang tidak adil dan sangat merugikan kami sebagai pelaksana proyek,”* ungkap Thedy.

Thedy juga menambahkan bahwa proyek ini seharusnya berjalan sesuai rencana, tetapi berbagai faktor eksternal, termasuk keterlambatan dalam penebangan pohon yang menjadi tanggung jawab pemerintah, membuat pengerjaan di lapangan mengalami hambatan.

Kuasa hukum PT Arkindo, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, menyoroti bahwa pemutusan kontrak ini melanggar prinsip keadilan dalam pengadaan barang dan jasa.

*”Kami melihat ada unsur perbuatan melawan hukum dalam keputusan ini. Pemutusan kontrak tanpa ada dasar yang kuat dan tanpa adanya proses mediasi menunjukkan bahwa hak klien kami telah dilanggar. Selain itu, PT Asuransi Bumida tetap menuntut pembayaran jaminan pelaksanaan senilai Rp 3,1 miliar, padahal proyek ini masih dalam sengketa. Seharusnya klaim ini ditangguhkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,”* tegas Muhammad Sirul Haq.

Kuasa hukum lainnya, Mulyarmand D. SH, juga menegaskan bahwa pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar merupakan tindakan yang tidak sah dan merugikan PT Arkindo.

*”Kami menilai tindakan ini sebagai perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa ada mediasi dan tanpa mempertimbangkan faktor-faktor eksternal yang menghambat proyek. Kami menuntut agar hak-hak PT Arkindo dikembalikan, termasuk pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilakukan serta penangguhan pencairan jaminan pelaksanaan oleh Bumida,”* jelas Mulyarmand.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar, PT Arkindo menyebutkan bahwa proyek ini mengalami keterlambatan akibat kesalahan perencanaan yang dilakukan oleh COT UNHAS selaku konsultan perencana dan PT Yodya Karya (Persero) sebagai pengawas proyek. Selain itu, hambatan lainnya seperti perizinan penebangan pohon yang belum selesai juga menjadi penyebab keterlambatan pekerjaan.

Dalam petitumnya, PT Arkindo meminta pengadilan untuk menetapkan bahwa pemutusan kontrak oleh Pemerintah Kota Makassar tidak sah serta memerintahkan para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 7 miliar. Selain itu, PT Arkindo juga meminta agar dana proyek yang masih tersimpan dalam rekening Pemerintah Kota Makassar tidak dialihkan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, dan PT Arkindo berharap mendapatkan keadilan atas permasalahan yang mereka hadapi.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perjanjian Kinerja 2026 Ditandatangani, Lapas Narkotika Sungguminasa Pacu Pelayanan Lebih Baik

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 80
    • 0Komentar

    GOWA — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 bersama seluruh pejabat struktural Lapas Narkotika Sungguminasa. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Apel Kantor Lapas Narkotika Sungguminasa, Selasa (2/1). Penandatanganan perjanjian kinerja ini menjadi wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, sekaligus mendukung penuh […]

  • Crafting Daily Habits for Long-term Health and Happiness

    • calendar_month Sel, 31 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Post Views: 71

  • Polsek Tamalate Luruskan Isu “Tangkap Lepas”, Tegaskan Restorative Justice Ditempuh Sesuai Prosedur

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 131
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Polsek Tamalate meluruskan kabar yang beredar di media sosial mengenai dugaan “tangkap lepas” disertai pembayaran Rp 2 juta terhadap tiga remaja yang sebelumnya diamankan terkait dugaan tindak pidana. Kepolisian menegaskan bahwa penghentian proses hukum dilakukan setelah kedua pihak sepakat menempuh restorative justice (RJ) yang disertai pencabutan laporan secara resmi. Kanit Reskrim Polsek Tamalate, […]

  • Indahnya Berbagi di Bulan Suci, Polres Gowa dan Polsek Jajaran Bagikan Takjil Setiap Hari

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 21
    • 0Komentar

    GOWA — Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan dengan masyarakat, Polres Gowa melaksanakan kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 H. Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari menjelang waktu berbuka puasa di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Gowa, Jum’at (06/3/2026). Pembagian takjil tersebut dilakukan oleh personel Polres Gowa bersama Polsek jajaran […]

  • Lapas Parepare Musnahkan 125 HP Hasil Razia, Bukti Tegas Berantas Halinar

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Parepare – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Bertempat di halaman depan Lapas, dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) 02 Oktober 2025. Barang yang dimusnahkan berupa 100 unit handphone android dan 25 unit handphone senter, hasil razia rutin yang digelar sejak […]

  • Examining the Intersection of Ecology, Governance, and Politica

    • calendar_month Ming, 8 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Post Views: 54

error: Content is protected !!
expand_less