Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Polres Maros Tangkap Kawanan Pelaku Pembusuran yang Resahkan Warga, 7 Orang Diamankan

Polres Maros Tangkap Kawanan Pelaku Pembusuran yang Resahkan Warga, 7 Orang Diamankan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
  • visibility 105
  • comment 0 komentar

Polres Maros Tangkap Kawanan Pelaku Pembusuran yang Resahkan Warga, 7 Orang Diamankan

 

sorotanrakyat.co.id/ — Polres Maros berhasil mengungkap dan menangkap kawanan pelaku pembusuran yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Promoter Polres Maros, Jumat (30/5/2025), Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla mengumumkan bahwa tujuh pelaku telah diamankan.

Para pelaku berinisial AD (16), MI (16), AY (23), MM (23), MT (17), MI (19), dan AR (19) ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan Polres Maros di Dusun Barambang, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Jumat dini hari (30/5).

“Kami berhasil menangkap para pelaku pembusuran yang aksinya sempat viral dan membuat resah masyarakat Maros. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan tim gabungan serta informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres Maros.

Menurut Kapolres, para pelaku melakukan aksi pembusuran secara acak, menyasar pengendara sepeda motor yang melintas di jalanan sepi pada malam hari. Barang bukti berupa busur dan beberapa anak panah turut diamankan dari lokasi penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muh. Ridwan, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari konflik antara dua kelompok remaja, yakni geng Sanbat (Sanrima Barat) dan kelompok Nono Cs. Kedua kelompok sempat terlibat bentrok di wilayah Makkaraeng. Akibat insiden tersebut, satu kelompok merusak mobil warga, sementara kelompok lainnya menyerang pemuda di wilayah Maccopa menggunakan busur. Korban sempat dirawat di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.

Ketujuh pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, Pasal 170 dan/atau Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, serta Pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kasat Reskrim IPTU Ridwan, Kanit PPA IPDA Rahmatia, Kapolsek Tanralili IPDA Zulfadli, serta sejumlah perwira Polres Maros dan awak media, Kapolres Maros mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik.

Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., turut memberikan pernyataan. Ia menyatakan bahwa Polda Sulsel mendukung penuh langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh jajaran Polres Maros dalam menangani kasus ini.

“Kami mengapresiasi kerja cepat Polres Maros yang berhasil mengamankan pelaku dan meredam keresahan masyarakat. Ini merupakan bentuk nyata bahwa kepolisian hadir dan sigap menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tutur Kombes Didik.

Ia juga mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk turut berperan aktif dalam membina dan mengawasi perilaku anak-anak dan remaja agar tidak mudah terpengaruh dalam pergaulan bebas dan kekerasan geng remaja.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rutan Kelas I Makassar Ikuti Penguatan Kapasitas Petugas dalam Upaya Mendorong Keberhasilan Rencana Nasional Pengendalian TBC

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Makassar — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar mengikuti kegiatan Penguatan Kapasitas Petugas dalam Upaya Mendorong Keberhasilan Rencana Nasional Pengendalian Tuberkulosis (TBC) . Kamis (16/10) Kegiatan ini diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se- Makassar dan Sekitarnya, dengan tujuan memperkuat komitmen bersama dalam mendukung target nasional eliminasi TBC serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan […]

  • Laporan Terhadap Advokat Wawan Nur Rewa Picu Kemarahan Advokat se Sulawesi Selatan, Kasus Tersebut Menyangkut Hak Imunitas Advokat

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 75
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Terendus kabar, Laporan Informasi Andi Amran Sulaiman (AAS) di Polrestabes Makassar yang diwakili Kuasa Hukumnya inisial AB yang melaporkan Pengacara ahli waris atas Objek Tanah yang diketahui telah berdiri bangunan AAS Building Jalan Urip Sumoharjo, atas tudingan pencemaran nama baik pasca berstatemen di media online, saat ini laporan tersebut ditingkatkan ke Laporan Polisi […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Teguhkan Komitmen Bersama Pemberantasan Narkoba dan Barang Terlarang

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Gowa – Dalam rangka memperkuat komitmen seluruh jajaran Pemasyarakatan terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, handphone, dan barang terlarang lainnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan secara serentak di seluruh Indonesia pada Senin, 20 Oktober 2025. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan, termasuk […]

  • Rutan Kelas I Makassar Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Februari 2026

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Makassar – Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar memberikan penghargaan Pegawai Teladan Bulan Februari 2026 kepada Andi Taufiq, staf Administrasi dan Perawatan. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, disiplin, serta kinerja yang baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lingkungan Rutan Kelas I Makassar. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I […]

  • Perkuat Sinergi APH, Rutan Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar Bahas Koordinasi Putusan Pengadilan

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar terus memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum (APH) melalui pertemuan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Makassar. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mempererat kerja sama kelembagaan guna mendukung kelancaran tugas pemasyarakatan dan penegakan hukum. Rabu (17/12) Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar yang didampingi Kepala […]

  • Simbol Pengabdian: Kapolres Takalar Resmikan Awal Pembangunan Jembatan Merah Putih

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 47
    • 0Komentar

    TAKALAR — Di bawah terik matahari Sabtu pagi, 14 Februari 2026, suasana di Lingkungan Kammi, Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, tampak berbeda. Tepat pukul 10.00 Wita, Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.IK., M.M., memimpin peletakan batu pertama pembangunan Jembatan Merah Putih Gineung Pratidina Polres Takalar—sebuah inisiatif infrastruktur yang lahir dari semangat gotong royong dan […]

error: Content is protected !!
expand_less