Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Pengerukan Jalan Tanpa Rambu oleh PUPR Picu Kecelakaan di Maros, Garis Indonesia Desak Kementrian PUPR Copot Kabalai BP2JN Sulawesi Selatan

Pengerukan Jalan Tanpa Rambu oleh PUPR Picu Kecelakaan di Maros, Garis Indonesia Desak Kementrian PUPR Copot Kabalai BP2JN Sulawesi Selatan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
  • visibility 47
  • comment 0 komentar

MAROS — Minggu 15/6/25, Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas jalan poros Kecamatan Lau Kabupaten Maros Daerah Pute, akibat pengerukan jalan yang diduga tanpa rambu peringatan oleh pihak pelaksana proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Banyak insiden kecelakan pengerjaan jalan yang dibiarkan terbuka tanpa tanda bahaya.

Kejadian beberapa hari yang lalu terjadi pada jumat, 14 juni 2025. saat korban melintasi ruas jalan yang tampak gelap dan tidak diberi tanda pengerjaan jalan. Tidak adanya rambu, lampu peringatan, ataupun petugas pengatur lalu lintas membuat pengendara tidak menyadari adanya pengerukan, yang berujung pada kecelakaan dan dilindas oleh bus sejauh lima meter.

Diduga kejadian tersebut bukan pertama kali, diduga sudah banyak mengalami insiden kecelakaan sebelum adanya insiden kecelakan yang berujung kematian akibat pengerukan jalan

Garis Indonesia menuntut tanggung jawab hukum dari pihak kementrian PUPR, BP2JN Sul-Sel dan kontraktor pelaksana proyek, karena dianggap lalai dalam menjamin keselamatan pengguna jalan.

“Ini jelas kelalaian. Jalan dikeruk dan diduga tidak ada rambu atau pengamanan. Ini membahayakan nyawa orang lain. Jelas tidak sesuai SOP. kami menuntut APH dan juga kementrian PUPR untuk mengambil tindakan untuk mencopot Kabalai PUPR wilayah,” ujar Fahrul Ketua Advokasi

Kita ketahui bersama, Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pekerjaan di jalan raya wajib dilengkapi rambu dan pengamanan. Dalam kasus ini, pihak pelaksana proyek diduga melanggar Pasal 273 ayat (2) yang menyebut:

“Dalam hal perbuatan yang merusak atau mengganggu fungsi jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, pelaku dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00.”

Selain itu, pihak pelaksana juga dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, dihukum penjara paling lama lima tahun,”

Hingga berita ini diturunkan, di duga belum ada keterangan resmi dari pihak PUPR, BP2JN Sulawesi Selatan maupun kontraktor pelaksana. Namun, Garis Indonesia Menuntut :
1. Investigasi dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum
2. Mendesak Transparansi dan Klarifikasi terkait pemeliharaan jalan yang dilakukan oleh bina marga dalam hal ini BP2JN Sulawesi Selatan yang diduga tidak sesuai SOP
3. Mendesak Kementrian PUPR dan Ditjen Bina Marga untuk mencopot Kabalai BP2JN Sulawesi Selatan
4. mendesak kepada kontraktor pelaksana untuk bertanggung jawab secara hukum kepada korban karna kami menduga bahwa tata cara pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dgn mekanisme atau tidak sesuai sop
5. Tegakkan Supremasi Hukum

“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan pelaksana proyek infrastruktur untuk tidak mengabaikan aspek keselamatan publik. Keamanan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama, dan kelalaian sekecil apa pun dapat berujung pada hilangnya nyawa manusia,” tutup Fahrul.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cerdas Cermat Islami Antar WBP Warnai Perayaan HUT RI ke-80 di Lapas Narkotika Sungguminasa

    Cerdas Cermat Islami Antar WBP Warnai Perayaan HUT RI ke-80 di Lapas Narkotika Sungguminasa

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Gowa — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menggelar lomba cerdas cermat Islami yang diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Al-Ikhsan Lapas Narkotika Sungguminasa, Kamis (14/08/2025). Sebanyak 15 orang WBP turut ambil bagian dalam lomba yang dipandu oleh staf pembinaan […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Dukung Dunia Akademik, Fasilitasi Mahasiswa untuk Penelitian Ilmiah

    Lapas Narkotika Sungguminasa Dukung Dunia Akademik, Fasilitasi Mahasiswa untuk Penelitian Ilmiah

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Gowa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan dunia akademik. Hal ini dibuktikan dengan terbukanya akses bagi mahasiswa yang ingin melakukan penelitian ilmiah di dalam lingkungan Lapas.18 Juli 2025 Baru-baru ini, Lapas Narkotika Sungguminasa menerima surat permohonan izin penelitian dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin melalui […]

  • Kalapas Narkotika Sungguminasa Serahkan Penghargaan Pegawai Teladan: Dorong Semangat Pelayanan Publik

    Kalapas Narkotika Sungguminasa Serahkan Penghargaan Pegawai Teladan: Dorong Semangat Pelayanan Publik

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Gowa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali memberikan penghargaan kepada pegawai teladan untuk periode Semester II Tahun 2025, Kamis (9/10). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang kerja Kepala Lapas (Kalapas), sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi pegawai dalam melaksanakan tugas serta memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan maupun masyarakat. Adapun dua pegawai […]

  • Tingkatkan Kualitas Layanan, Rutan Sinjai Studi Tiru ke Lapas Makassar

    Tingkatkan Kualitas Layanan, Rutan Sinjai Studi Tiru ke Lapas Makassar

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Makassar – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat komitmen menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2026, Rutan Kelas IIB Sinjai melaksanakan kegiatan studi tiru ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Sabtu (20/09). Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah, beserta tim pembangunan ZI. Dalam kunjungan tersebut, rombongan Rutan […]

  • Razia Terpadu, Lapas Kelas IIB Maros dan Polres Maros Perketat Pengawasan Keamanan

    Razia Terpadu, Lapas Kelas IIB Maros dan Polres Maros Perketat Pengawasan Keamanan

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Maros — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros, petugas Lapas bersama personel Kepolisian Resor (Polres) Maros melaksanakan kegiatan razia terpadu pada Jumat (10/10). Kegiatan ini menyasar blok hunian warga binaan dengan tujuan mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba, serta benda tajam di dalam Lapas. […]

  • Sinergi TNI–Polri dan Dishub Gowa Gelar Patroli Cipkon Humanis di Wilayah Hukum Polres Gowa

    Sinergi TNI–Polri dan Dishub Gowa Gelar Patroli Cipkon Humanis di Wilayah Hukum Polres Gowa

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 95
    • 0Komentar

    GOWA — Personel gabungan Perintis Presisi Samapta Polres Gowa bersama personel Kodim 1409/Gowa dan Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah hukum Polres Gowa, Sabtu (01/11/2025) Malam. Kegiatan sinergis ini dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Gowa IPTU Kamaruddin, S.H., dengan tujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang aman […]

error: Content is protected !!
expand_less