Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » Pengerukan Jalan Tanpa Rambu oleh PUPR Picu Kecelakaan di Maros, Garis Indonesia Desak Kementrian PUPR Copot Kabalai BP2JN Sulawesi Selatan

Pengerukan Jalan Tanpa Rambu oleh PUPR Picu Kecelakaan di Maros, Garis Indonesia Desak Kementrian PUPR Copot Kabalai BP2JN Sulawesi Selatan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
  • visibility 103
  • comment 0 komentar

MAROS — Minggu 15/6/25, Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas jalan poros Kecamatan Lau Kabupaten Maros Daerah Pute, akibat pengerukan jalan yang diduga tanpa rambu peringatan oleh pihak pelaksana proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Banyak insiden kecelakan pengerjaan jalan yang dibiarkan terbuka tanpa tanda bahaya.

Kejadian beberapa hari yang lalu terjadi pada jumat, 14 juni 2025. saat korban melintasi ruas jalan yang tampak gelap dan tidak diberi tanda pengerjaan jalan. Tidak adanya rambu, lampu peringatan, ataupun petugas pengatur lalu lintas membuat pengendara tidak menyadari adanya pengerukan, yang berujung pada kecelakaan dan dilindas oleh bus sejauh lima meter.

Diduga kejadian tersebut bukan pertama kali, diduga sudah banyak mengalami insiden kecelakaan sebelum adanya insiden kecelakan yang berujung kematian akibat pengerukan jalan

Garis Indonesia menuntut tanggung jawab hukum dari pihak kementrian PUPR, BP2JN Sul-Sel dan kontraktor pelaksana proyek, karena dianggap lalai dalam menjamin keselamatan pengguna jalan.

“Ini jelas kelalaian. Jalan dikeruk dan diduga tidak ada rambu atau pengamanan. Ini membahayakan nyawa orang lain. Jelas tidak sesuai SOP. kami menuntut APH dan juga kementrian PUPR untuk mengambil tindakan untuk mencopot Kabalai PUPR wilayah,” ujar Fahrul Ketua Advokasi

Kita ketahui bersama, Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pekerjaan di jalan raya wajib dilengkapi rambu dan pengamanan. Dalam kasus ini, pihak pelaksana proyek diduga melanggar Pasal 273 ayat (2) yang menyebut:

“Dalam hal perbuatan yang merusak atau mengganggu fungsi jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, pelaku dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00.”

Selain itu, pihak pelaksana juga dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, dihukum penjara paling lama lima tahun,”

Hingga berita ini diturunkan, di duga belum ada keterangan resmi dari pihak PUPR, BP2JN Sulawesi Selatan maupun kontraktor pelaksana. Namun, Garis Indonesia Menuntut :
1. Investigasi dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum
2. Mendesak Transparansi dan Klarifikasi terkait pemeliharaan jalan yang dilakukan oleh bina marga dalam hal ini BP2JN Sulawesi Selatan yang diduga tidak sesuai SOP
3. Mendesak Kementrian PUPR dan Ditjen Bina Marga untuk mencopot Kabalai BP2JN Sulawesi Selatan
4. mendesak kepada kontraktor pelaksana untuk bertanggung jawab secara hukum kepada korban karna kami menduga bahwa tata cara pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dgn mekanisme atau tidak sesuai sop
5. Tegakkan Supremasi Hukum

“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan pelaksana proyek infrastruktur untuk tidak mengabaikan aspek keselamatan publik. Keamanan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama, dan kelalaian sekecil apa pun dapat berujung pada hilangnya nyawa manusia,” tutup Fahrul.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TIBA DI NABIRE, DIRJENPAS LANGSUNG SAMBANGI PETUGAS LAPAS YANG TERLUKA

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Nabire, INFOPAS,- Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, langsung sambangi 3 (tiga) petugas Lapas Nabire yang terluka saat terjadinya peristiwa pemukulan oleh warga binaan. “2 baru saja selesai dioperasi dan 1 orang lagi sedang rawat jalan. Mohon doanya ya ,” ucap Mashudi setelah berkomunikasi dengan petugas yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Nabire, Selasa(3/6) “Tadi […]

  • Personil Sat Lantas Polres Takalar Gencarkan Sosialisasi UU Lalu Lintas di Sekolah dan Ruang Publik

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 39
    • 0Komentar

    TAKALAR — Upaya menekan angka pelanggaran serta fatalitas kecelakaan lalu lintas terus digencarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Takalar. Melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, personel Sat Lantas hadir langsung di tengah masyarakat, termasuk sekolah, pangkalan ojek, dan lokasi-lokasi keramaian. Pada Selasa, 09 Desember 2025, jajaran Sat […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Kunjungan Monev Tim Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 26
    • 0Komentar

    GOWA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima kunjungan kerja monitoring dan evaluasi (monev) dari tim koordinasi strategi pelayanan pemasyarakatan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan di bidang pemasyarakatan, Jum’at (6/3). Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung pelaksanaan pembinaan serta kondisi layanan pemasyarakatan di lingkungan Lapas Narkotika Sungguminasa. Dalam kegiatan tersebut, rombongan melakukan […]

  • Penguatan HAM bagi Warga Binaan, Rutan Kelas I Makassar Hadirkan Pemateri Nasional

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 70
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menyelenggarakan Kegiatan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya penghormatan HAM di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan dibuka dan diawali dengan pengarahan oleh Jayadikusumah, Kepala Rutan Kelas I Makassar. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa pemenuhan HAM bagi Warga […]

  • Karutan Makassar bersama Kanwil Kemenkumham Sulsel hadiri Pembukaan Rakor APH

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Karutan Kelas I Makassar bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum (Rakor APH) dengan tema “Sinergi Wujudkan Implementasi KUHP Baru”. Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk memperkuat koordinasi antar penegak hukum dalam menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Melalui sinergi dan pemahaman […]

  • Desakan Mencuat, Ketum Pandawa Patingalloang Minta Kalapas Bulukumba Dicopot

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Bulukumba – Kasus kekerasan yang diduga terjadi di ruang isolasi atau yang dikenal sebagai “sel merah” Lapas Kelas IIA Bulukumba terus menuai gelombang kecaman. Setelah PUKAT Sulsel mendesak keterlibatan DPR RI, kini Ketua Pandawa Patingalloang Sulawesi Selatan, Emil, secara tegas meminta agar Kalapas Bulukumba dicopot dari jabatannya. Dalam pernyataan resminya, Emil menilai bahwa dugaan pembakaran […]

error: Content is protected !!
expand_less