Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Aspidus Kejati Sulsel Jabal Nur Pimpin Press Release Pengembalian Kerugian Negara di Kasus Korupsi Ruas Jalan Bonerate-Sambali Kepulauan Selayar Rp.2,24 Miliar

Aspidus Kejati Sulsel Jabal Nur Pimpin Press Release Pengembalian Kerugian Negara di Kasus Korupsi Ruas Jalan Bonerate-Sambali Kepulauan Selayar Rp.2,24 Miliar

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
  • visibility 81
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, Selayar– Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur memimpin kegiatan press release pengembalian kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) ruas Bonerate-Sambali Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 di Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Rabu (25/6/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri Kajari Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, Kasi Pidsus Kejari Selayar, Syakir Syarifuddin dan jajaran Kejari Kepulauan Selayar.

Di mana, terpidana Sucipto melakukan pengembalian sebesar Rp2.240.642.100,00 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu seratus rupiah).

Kajari Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra mengatakan perkara terdakwa Sucipto telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 150 K/PID.SUS/2025 tanggal 17 April 2025 dengan amar putusan :
– Pidana penjara : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dipotong masa penahanan
– Pidana denda : Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Subs. pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
– Pidana tambahan : uang pengganti sebesar Rp2.240.642.016,18 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam belas rupiah delapan belas sen).

Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur menjelaskan dengan disetorkannya ke negara uang pengganti tersebut maka kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan ruas Bonerate-Sambali sebesar Rp2.240.642.016,18 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam belas rupiah delapan belas sen) telah dipulihkan 100%.

“Hal ini sesuai dengan intruksi Jaksa Agung dimana dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan tetapi juga harus mengupayakan pemulihan kerugian negara,” jelas Jabal Nur. (*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolaborasi Hukum dan Pemasyarakatan: Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Kunjungan Pengadilan Negeri Makassar

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Gowa, — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima kunjungan dari Tim Pengadilan Negeri Makassar yang terdiri dari Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat), dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan terhadap warga binaan pemasyarakatan.11 Juli 2025 Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa putusan pengadilan telah dijalankan sesuai ketentuan serta untuk melihat secara […]

  • Aiptu Suhardi Sigap Tangani Penemuan Jenazah di Sungai Pa’lilanga dan Tunjukkan Kepedulian Hingga ke Rumah Duka

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 47
    • 0Komentar

    TAKALAR — Bhabinkamtibmas Desa Kaleko’mara, Aiptu Suhardi, menunjukkan respons cepat dan kepedulian tinggi saat mendatangi lokasi penemuan jenazah seorang warga di Sungai Pa’lilanga, Dusun Pa’lilanga, Desa Kaleko’mara, Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 16.10 Wita. Meski korban bukan merupakan warga binaannya, Aiptu Suhardi segera bergerak ke TKP karena lokasi penemuan berada dalam wilayah […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Kunjungan Tim BNNP Sulsel Dalam Rangka Pengukuran Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 86
    • 0Komentar

    GOWA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima kunjungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pengukuran Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2025. Kunjungan tersebut ditujukan untuk melakukan wawancara mendalam kepada Kepala Lapas serta warga binaan, guna memperoleh data valid sebagai dasar pengambilan kebijakan nasional dalam program P4GN (Pencegahan […]

  • Banding JPU Kejati Sulsel Diterima, Putusan Kasus Skincare Bermerkuri Terdakwa Mira Hayati Diperberat Jadi Pidana Penjara 4 Tahun

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 96
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil memenangkan banding terhadap putusan kasus kosmetik ilegal atau skincare bermerkuri dengan terdakwa Hj. Mira Hayati. Putusan banding dari Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman pidana penjara untuk terdakwa dari yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 7 Juli 2025 […]

  • Kapolda Sulsel Bersama Tim Supervisi Mabes Polri Tinjau Pos Pengamanan Operasi Lilin 2025

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 82
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. bersama Tim Supervisi Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Muhammad Rudy Syafirudin, S.I.K., S.H. selaku Kasatgas Preemtif Mabes Polri, melaksanakan pengecekan sejumlah Pos Pengamanan (Pospam) dalam rangka Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2025, Senin (22/12/2025). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pejabat Utama Polda […]

  • Lapas Kelas IIA Palopo Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 44 Warga Binaan

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 71
    • 0Komentar

    PALOPO — Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo melaksanakan kegiatan Penyerahan Remisi Khusus bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan, Kamis (25/12/2025), bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Palopo. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA tersebut diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan beragama Kristen. Sebanyak 44 […]

error: Content is protected !!
expand_less