Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Akhirnya Limpahkan Berkas TPPU Sulfikar ke Kejati: Publik Soroti Kinerja Penyidik

Akhirnya Limpahkan Berkas TPPU Sulfikar ke Kejati: Publik Soroti Kinerja Penyidik

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
  • visibility 119
  • comment 0 komentar

Makassar – Setelah sempat molor dan menuai tanda tanya publik, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) akhirnya menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Berkas tersebut tiba di kantor kejaksaan pada Rabu sore, 8 Oktober 2025, dan langsung diterima oleh bidang pidana umum.

“Berkasnya baru datang sore ini, sekitar pukul 15.40,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi Tempo melalui sambungan telepon.

Keterlambatan pelimpahan ini sebelumnya sempat menjadi sorotan karena Polda Sulsel telah menjanjikan pengiriman tahap pertama sejak awal pekan. Namun, proses baru terealisasi dua hari kemudian. Kompol Zaki, Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, menyebutkan penundaan itu disebabkan oleh finalisasi penyitaan bukti aliran dana yang dinyatakan telah lengkap. “Semua barang bukti aliran dana sudah lengkap, tinggal jaksa yang menilai,” ujarnya.

Dengan diterimanya berkas oleh kejaksaan, perkara yang menjerat Sulfikar kini memasuki babak penting. Jaksa penuntut umum akan meneliti kelengkapan formil dan materiil hasil penyidikan dalam waktu tujuh hari sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (2) KUHAP. Jika berkas dinilai belum lengkap, jaksa akan mengembalikannya dengan petunjuk (P-19). Namun bila telah memenuhi syarat, penyidik wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk tahap penuntutan di pengadilan.

Nama Sulfikar bukan sosok baru di meja hijau. Ia sebelumnya divonis bersalah dalam perkara penggelapan bersama Hamsul HS, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks tanggal 27 Juli 2022, yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung menjadi tiga tahun enam bulan penjara. Dari perkara itu, penyidik menelusuri aliran dana yang diduga disamarkan hingga mengarah ke dugaan tindak pidana pencucian uang.

Berbeda dengan Sulfikar, Hamsul HS sempat lolos dari jerat hukum TPPU setelah dikabulkan praperadilannya oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 30 September 2025. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Hamsul tidak sah secara formil dan memerintahkan penghentian penyidikan. Namun, penyidik bersikeras bahwa bukti aliran dana tetap utuh. “Bukti aliran dana ada semua. Kami tetap optimistis perkara ini berlanjut,” kata Zaki.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, Dr. Jermias Rarsina, menilai putusan praperadilan itu tidak menggugurkan substansi dugaan pencucian uang. “Praperadilan hanya menguji prosedur, bukan isi perkara. Kalau penyidik memperbaiki prosedur dan alat bukti, penetapan tersangka bisa dilakukan kembali,” ujarnya.

Menurut Jermias, tindak pidana asal Sulfikar yang telah berkekuatan hukum tetap justru memperkuat dasar hukum penyidikan TPPU. “Uang hasil kejahatan itu nyata ada. Yang diuji hanya aspek formilnya, bukan fakta pidananya,” tambahnya.

Dengan diterimanya berkas perkara di Kejati Sulsel, sorotan kini beralih ke kinerja Polda Sulsel yang dinilai lamban menuntaskan proses penyidikan. Publik menunggu apakah koordinasi antarpenegak hukum kali ini bisa lebih sigap dan transparan, atau justru kembali tersendat di meja birokrasi. Kasus TPPU Sulfikar kini menjadi cermin ketegasan aparat dalam membuktikan keseriusan memberantas kejahatan keuangan di daerah.(Tim).

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PENYIDIK PIDSUS KEJATI SULSEL GELEDAH 3 KANTOR TERKAIT DUGAAN KORUPSI PENGADAAN BIBIT NANAS RP60 MILIAR

    PENYIDIK PIDSUS KEJATI SULSEL GELEDAH 3 KANTOR TERKAIT DUGAAN KORUPSI PENGADAAN BIBIT NANAS RP60 MILIAR

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan melaksanakan tindakan penggeledahan dan penyitaan di 3 lokasi berbeda pada Kamis (20/11/2025). Pertama, di kantor perusahaan swasta di Kabupaten Gowa. Kedua, di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel. Dan ketiga, di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah […]

  • Cegah Pelanggaran Dini, Sipropam Polres Gowa Gelar Gaktiblin Rutin Usai Apel Pagi

    Cegah Pelanggaran Dini, Sipropam Polres Gowa Gelar Gaktiblin Rutin Usai Apel Pagi

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 36
    • 0Komentar

    GOWA — Seusai pelaksanaan apel pagi, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Gowa melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) terhadap seluruh personel Polres Gowa, Kamis, (6/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres Gowa tersebut dipimpin langsung oleh Kasipropam Polres Gowa, AKP Abdul Wahab, S.H., dan menyasar pemeriksaan kelengkapan perorangan seperti identitas diri, surat-surat kendaraan […]

  • Sinergi TNI–Polri dan Dishub Gowa Gelar Patroli Cipkon Humanis di Wilayah Hukum Polres Gowa

    Sinergi TNI–Polri dan Dishub Gowa Gelar Patroli Cipkon Humanis di Wilayah Hukum Polres Gowa

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 154
    • 0Komentar

    GOWA — Personel gabungan Perintis Presisi Samapta Polres Gowa bersama personel Kodim 1409/Gowa dan Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah hukum Polres Gowa, Sabtu (01/11/2025) Malam. Kegiatan sinergis ini dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Gowa IPTU Kamaruddin, S.H., dengan tujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang aman […]

  • Polsek Bontonompo Tangkap Pria Bawa Badik Tanpa Izin di Bontonompo Selatan

    Polsek Bontonompo Tangkap Pria Bawa Badik Tanpa Izin di Bontonompo Selatan

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Polsek Bontonompo Tangkap Pria Bawa Badik Tanpa Izin di Bontonompo Selatan sorotanrakyat.co.id/ — Personel Polsek Bontonompo, Polres Gowa, mengamankan seorang pria berinisial AR (36) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin. Penangkapan dilakukan pada Senin (12/5) sekitar pukul 01.30 WITA di Dusun Tindang, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Selasa (13/5). Kegiatan […]

  • Lapas Palopo Gelar Penggeledahan Kamar Hunian Jelang Nataru

    Lapas Palopo Gelar Penggeledahan Kamar Hunian Jelang Nataru

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 26
    • 0Komentar

    PALOPO — Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian warga binaan, pada [Selasa/30 Desember 2025]. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ka. KPLP HARTONO dan melibatkan pejabat struktural Kasi Kamtib, Kasubsi Keamanan dan Kasubsi Pelaporan dan […]

  • Cegah Masuknya Barang Terlarang, Lapas Narkotika Sungguminasa Geledah dan Perketat Setiap Pengunjung

    Cegah Masuknya Barang Terlarang, Lapas Narkotika Sungguminasa Geledah dan Perketat Setiap Pengunjung

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 193
    • 0Komentar

    GOWA — 4 November 2025 – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan penggeledahan ketat terhadap pengunjung yang datang untuk melakukan kunjungan tatap muka dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, sebagai bagian dari komitmen mencegah […]

error: Content is protected !!
expand_less