Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Aktivis Antikorupsi Desak Penegak Hukum Tuntas Tangani Kasus Pencucian Uang Sulfikar

Aktivis Antikorupsi Desak Penegak Hukum Tuntas Tangani Kasus Pencucian Uang Sulfikar

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
  • visibility 63
  • comment 0 komentar

Makassar — Ketua Badan Pegiat Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, mendesak aparat penegak hukum menuntaskan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar secara transparan dan berkeadilan. Ia menilai kasus ini sudah seharusnya menjadi perhatian serius pimpinan tertinggi institusi hukum di Sulawesi Selatan agar tidak ada ruang toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pelaku.

“Setelah berkas perkara diterima kejaksaan, semestinya proses penanganan diarahkan untuk menemukan kepastian hukum yang objektif dan terbuka. Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi siapa pun yang menikmati hasil kejahatan atau berperan dalam penyamaran aliran dana,” kata Kadir saat dimintai tanggapannya via telepon, Kamis, 9 Oktober 2025.

Kadir menegaskan, prinsip penegakan hukum harus berjalan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang secara tegas memberi wewenang bagi aparat untuk menjerat setiap orang yang turut serta, membantu, atau menerima hasil kejahatan. “Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU memberi mandat jelas bahwa tidak boleh ada yang dikecualikan dalam penegakan hukum. Semua pihak yang terlibat wajib diperiksa,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar koordinasi antara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak terpengaruh kepentingan apa pun. “Kejati dan Polda harus bekerja di atas prinsip due process of law, bukan kompromi. Publik berhak tahu sejauh mana keseriusan aparat menuntaskan kasus ini,” kata Kadir.

Desakan ACC Sulawesi muncul setelah Kejati Sulsel akhirnya menerima berkas perkara TPPU Sulfikar dari penyidik Polda Sulsel pada Rabu sore. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pelimpahan tersebut. “Berkasnya baru datang sore ini. Diterima sekitar pukul 15.40 oleh bidang pidana umum Kejati Sulsel,” ujarnya.

Penerimaan berkas itu menandai dimulainya tahapan penelitian formil dan materiil oleh jaksa penuntut umum untuk memastikan kelengkapan hasil penyidikan. Sesuai Pasal 110 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) atau dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi (P-19).

Sebelumnya, pelimpahan berkas perkara sempat tertunda dua hari dari jadwal yang dijanjikan penyidik. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, memastikan seluruh barang bukti terkait aliran dana sudah disita. “Semua barang bukti aliran dana sudah lengkap, tinggal jaksa yang menilai,” kata Zaki.

Nama Sulfikar sebelumnya telah dikenal di ruang sidang. Ia divonis bersalah dalam perkara penggelapan bersama rekannya, Hamsul HS, melalui putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks tertanggal 27 Juli 2022. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar dan diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi tiga tahun enam bulan penjara berdasarkan putusan kasasi Nomor 191 K/PID/2023 tanggal 13 Februari 2023.

Atas dasar vonis yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, penyidik membuka penyidikan baru terkait dugaan pencucian uang dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang dinilai telah dialihkan atau disamarkan. Berbeda dengan Sulfikar, Hamsul HS sempat ditetapkan sebagai tersangka TPPU, namun status itu dibatalkan melalui putusan praperadilan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks pada 30 September 2025. Hakim menilai penetapan tersangka tidak sah secara formil dan memerintahkan penyidik menghentikan penyidikan.

Meski begitu, penyidik menegaskan bahwa bukti aliran dana tetap utuh dan dapat diuji kembali dalam proses hukum berikutnya. Pandangan itu sejalan dengan keterangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Dr. Jermias Rarsina, yang menilai pembatalan tersangka melalui praperadilan tidak menghapus substansi dugaan pidana. “Praperadilan hanya menguji prosedur, bukan substansi. Karena tindak pidana asalnya sudah inkrah, maka unsur TPPU tetap berdiri,” ujarnya.

Jermias menyebut, putusan tersebut justru menjadi koreksi agar penyidik memperbaiki aspek formil dan memastikan alat bukti sah secara hukum acara pidana. “Kalau syaratnya sudah lengkap, penetapan tersangka dapat dilakukan kembali tanpa hambatan,” katanya.

Bagi Kadir Wokanubun, dinamika hukum ini harus dibaca sebagai ujian integritas bagi aparat penegak hukum. Ia menegaskan, publik menaruh harapan besar agar penanganan perkara TPPU Sulfikar benar-benar tuntas, bukan hanya administratif. “Keadilan tidak boleh berhenti di atas kertas. Aparat harus membuktikan bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu,” ujarnya.(Tim)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolaborasi Hukum dan Pemasyarakatan: Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Kunjungan Pengadilan Negeri Makassar

    Kolaborasi Hukum dan Pemasyarakatan: Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Kunjungan Pengadilan Negeri Makassar

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Gowa, — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima kunjungan dari Tim Pengadilan Negeri Makassar yang terdiri dari Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat), dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan terhadap warga binaan pemasyarakatan.11 Juli 2025 Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa putusan pengadilan telah dijalankan sesuai ketentuan serta untuk melihat secara […]

  • Sentuhan Rohani Untuk Warga Binaan: Kemenag Pangkep Adakan Pengajian Rutin di Rutan Pangkajene

    Sentuhan Rohani Untuk Warga Binaan: Kemenag Pangkep Adakan Pengajian Rutin di Rutan Pangkajene

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Pangkep – Upaya pembinaan moral dan spiritual terus dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangkep melalui program pengajian rutin bagi warga binaan Rutan Pangkajene, (2/7). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara rutin dua kali dalam seminggu, sebagai bentuk perhatian terhadap pembinaan mental warga binaan selama menjalani masa pidana. Program ini bertujuan untuk memberikan pembinaan spiritual kepada para […]

  • Rutan Masamba Manfaatkan Lahan Kosong Jadi Kolam Ikan, Pemda Luwu Utara Turut Dukung dengan Bantuan Alat Berat

    Rutan Masamba Manfaatkan Lahan Kosong Jadi Kolam Ikan, Pemda Luwu Utara Turut Dukung dengan Bantuan Alat Berat

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Masamba – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba terus berinovasi dalam upaya meningkatkan program pembinaan kemandirian bagi warga binaan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan yakni pemanfaatan lahan kosong menjadi kolam ikan produktif di area hortikultura Rutan Masamba. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (13/11/2025) ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Masamba, Syamsul Bahri, didampingi […]

  • Lapas Kelas IIB Maros Laksanakan Ibadah Kurban, Warga Binaan Ikut Ambil Bagian

    Lapas Kelas IIB Maros Laksanakan Ibadah Kurban, Warga Binaan Ikut Ambil Bagian

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Maros – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan ibadah kurban yang berlangsung khidmat dan penuh makna pada Jumat (6/6). Sebanyak lima ekor sapi dan dua ekor kambing disembelih di lingkungan Lapas Maros sebagai bagian dari pelaksanaan kurban tahun ini. Proses penyembelihan dilakukan dengan mengikuti tata cara […]

  • Pergantian Kajati Sulsel Dinilai Jadi Momentum Koreksi Penanganan Korupsi ART DPRD Tana Toraja

    Pergantian Kajati Sulsel Dinilai Jadi Momentum Koreksi Penanganan Korupsi ART DPRD Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Makassar – Pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membuka kembali sorotan terhadap lambatnya penanganan perkara dugaan korupsi Anggaran Rumah Tangga (ART) pimpinan DPRD Tana Toraja. Kajati Agus Salim resmi dimutasi dan digantikan oleh Dr. Didik Farkhan Alisyahdi. Posisi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) juga turut bergeser. Dalam dua tahun terakhir, perkara ini […]

  • Lapas Maros Dukung Kemitraan Strategis Primkopasindo dengan PT Sapalindo Berdikari Niaga

    Lapas Maros Dukung Kemitraan Strategis Primkopasindo dengan PT Sapalindo Berdikari Niaga

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Makassar — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros turut berpartisipasi dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Sapalindo Berdikari Niaga dengan Primer Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Primkopasindo) dari lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, Rabu (23/7). Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk […]

error: Content is protected !!
expand_less