Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan

Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
  • visibility 156
  • comment 0 komentar

Makassar — Perjalanan hukum Sulfikar kembali memasuki babak baru. Setelah sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya dikembalikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pengembalian berkas tersebut. Ia mengatakan, hasil penelitian jaksa menemukan kekeliruan administratif yang membuat dokumen belum memenuhi syarat formil untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Berkas perkara TPPU atas nama Sulfikar tanggal 6 Oktober 2025 tidak dapat diinput dalam sistem CMS karena tanggal berkas mendahului tanggal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujar Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), SPDP seharusnya dikirim lebih dahulu sebelum pelimpahan berkas perkara. Dalam kasus ini, SPDP baru diterbitkan 7 Oktober 2025, sementara tanggal pada berkas perkara tercatat 2 Oktober 2025.

“Seharusnya SPDP dulu dikirim baru berkas perkara. Karena tidak sesuai ketentuan hukum acara, kami kembalikan untuk diperbaiki,” kata Soetarmi.

Kasus yang menyeret nama Sulfikar bermula dari laporan seorang pelapor bernama Jimmi, yang menuding adanya penggelapan dana dalam kerja sama bisnis. Laporan itu bergulir menjadi perkara pidana, dan penyidik kemudian menetapkan Sulfikar serta rekannya, Hamsul HS, sebagai tersangka.

Perkara pidana asal itu diputus Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks pada 27 Juli 2022. Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman penjara.

Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding, dan Mahkamah Agung memperbaiki lamanya hukuman menjadi tiga tahun enam bulan penjara melalui putusan Nomor 191 K/Pid/2023 tertanggal 13 Februari 2023.

Vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu menjadi dasar penyidik membuka penyelidikan baru terkait dugaan pencucian uang hasil tindak pidana penggelapan.

Sebagian dana yang diduga hasil kejahatan diketahui dialihkan ke rekening lain dan disamarkan melalui transaksi keuangan tertentu. Pola itulah yang kemudian menjadi konstruksi perkara TPPU.

Dalam proses lanjutan, Sulfikar kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Namun, rekan bisnisnya, Hamsul HS, memilih menempuh jalur praperadilan.

Pada 30 September 2025, hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonannya dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Hamsul tidak sah secara formil. Putusan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks itu sekaligus memerintahkan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hamsul pun terbebas dari lanjutan perkara TPPU. Ia sebelumnya juga telah mengajukan peninjauan kembali atas vonis pidana asalnya, namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.

Putusan Nomor 168 PK/Pid/2023 menegaskan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap Hamsul sebagaimana amar kasasi Nomor 180 K/Pid.Sus/2023 yang diputus 9 Februari 2023.

Berbeda nasib dengan Hamsul, Sulfikar belum bisa bernapas lega. Ia masih berstatus tersangka dalam perkara TPPU yang kini kembali berada di tangan penyidik untuk diperbaiki sebelum dikirim ulang ke kejaksaan.

Langkah pengembalian berkas ini menandai proses hukum yang masih berlanjut, sekaligus menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan asas due process of law di setiap tahapan penyidikan dan penuntutan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buka Puasa Bersama Keluarga, Warga Binaan Di Lapas Kelas IIB Maros Rasakan Kehangatan Ramadan

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Maros – Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan terasa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros saat warga binaan mengikuti kegiatan buka puasa bersama keluarga pada bulan suci Ramadan 1447 H. Kegiatan ini menjadi momen istimewa yang memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk merasakan kebersamaan dengan keluarga dalam suasana religius dan penuh kekeluargaan, Kamis (05/03). Kegiatan […]

  • Tekan Risiko Hipertensi dan TBC, Rutan Pangkep Gencarkan Edukasi Kesehatan Bagi Warga Binaan

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 53
    • 0Komentar

    PANGKEP — Tenaga Kesehatan Rutan Kelas IIB Pangkep bersama peserta magang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan kesehatan dengan menyasar langsung kamar hunian warga binaan, Sabtu (17/1). Pada kesempatan tersebut, warga binaan diberikan pemahaman mengenai bahaya merokok serta edukasi tentang penyakit hipertensi dan tuberkulosis (TBC). Penyuluhan ini bertujuan menekan risiko penyakit sekaligus membangun […]

  • Optimalkan Potensi Warga Binaan, Lapas Narkotika Sungguminasa Awali Program Kemandirian dengan Pemetaan Minat dan Bakat

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 76
    • 0Komentar

    GOWA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali mengambil langkah strategis dalam upaya peningkatan kualitas pembinaan bagi warga binaan. Bertempat di area bimbingan kerja, pihak lapas melaksanakan kegiatan penentuan minat dan bakat sebagai tahap awal dari rangkaian program pelatihan kemandirian (02/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 25 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpilih yang […]

  • Lapas Kelas IIB Maros Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 46
    • 0Komentar

    MAROS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 yang berlangsung dengan khidmat di lapangan upacara Lapas, Senin (10/11). Kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural dan seluruh jajaran. Bertindak sebagai inspektur upacara, Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, menyampaikan amanat Menteri Sosial Republik Indonesia. Dalam sambutannya, ia mengajak […]

  • Pegawai Lapas Narkotika Sungguminasa Raih Juara 1 Lomba Pemuda Sadar Kamtibmas Tingkat Polres Gowa

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Gowa – Prestasi membanggakan diraih oleh pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa. Muhammad Arifai, salah satu pegawai teladan di Lapas tersebut, berhasil meraih Juara 1 dalam ajang Lomba Pemuda Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tingkat Polres Gowa. Selasa (01/07/2025). Lomba ini digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 dan bertujuan menumbuhkan kesadaran generasi muda […]

  • Sidak Berkelanjutan, Bukti Kesungguhan Lapas Narkotika Sungguminasa Jaga Integritas

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 54
    • 0Komentar

    SUNGGUMINASA, GOWA– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan berbagai bentuk kegiatan ilegal di dalam lapas dengan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pada blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (13/01/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib) bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan […]

error: Content is protected !!
expand_less