Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan

Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
  • visibility 84
  • comment 0 komentar

Makassar — Perjalanan hukum Sulfikar kembali memasuki babak baru. Setelah sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya dikembalikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pengembalian berkas tersebut. Ia mengatakan, hasil penelitian jaksa menemukan kekeliruan administratif yang membuat dokumen belum memenuhi syarat formil untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Berkas perkara TPPU atas nama Sulfikar tanggal 6 Oktober 2025 tidak dapat diinput dalam sistem CMS karena tanggal berkas mendahului tanggal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujar Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), SPDP seharusnya dikirim lebih dahulu sebelum pelimpahan berkas perkara. Dalam kasus ini, SPDP baru diterbitkan 7 Oktober 2025, sementara tanggal pada berkas perkara tercatat 2 Oktober 2025.

“Seharusnya SPDP dulu dikirim baru berkas perkara. Karena tidak sesuai ketentuan hukum acara, kami kembalikan untuk diperbaiki,” kata Soetarmi.

Kasus yang menyeret nama Sulfikar bermula dari laporan seorang pelapor bernama Jimmi, yang menuding adanya penggelapan dana dalam kerja sama bisnis. Laporan itu bergulir menjadi perkara pidana, dan penyidik kemudian menetapkan Sulfikar serta rekannya, Hamsul HS, sebagai tersangka.

Perkara pidana asal itu diputus Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks pada 27 Juli 2022. Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman penjara.

Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding, dan Mahkamah Agung memperbaiki lamanya hukuman menjadi tiga tahun enam bulan penjara melalui putusan Nomor 191 K/Pid/2023 tertanggal 13 Februari 2023.

Vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu menjadi dasar penyidik membuka penyelidikan baru terkait dugaan pencucian uang hasil tindak pidana penggelapan.

Sebagian dana yang diduga hasil kejahatan diketahui dialihkan ke rekening lain dan disamarkan melalui transaksi keuangan tertentu. Pola itulah yang kemudian menjadi konstruksi perkara TPPU.

Dalam proses lanjutan, Sulfikar kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Namun, rekan bisnisnya, Hamsul HS, memilih menempuh jalur praperadilan.

Pada 30 September 2025, hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonannya dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Hamsul tidak sah secara formil. Putusan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks itu sekaligus memerintahkan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hamsul pun terbebas dari lanjutan perkara TPPU. Ia sebelumnya juga telah mengajukan peninjauan kembali atas vonis pidana asalnya, namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.

Putusan Nomor 168 PK/Pid/2023 menegaskan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap Hamsul sebagaimana amar kasasi Nomor 180 K/Pid.Sus/2023 yang diputus 9 Februari 2023.

Berbeda nasib dengan Hamsul, Sulfikar belum bisa bernapas lega. Ia masih berstatus tersangka dalam perkara TPPU yang kini kembali berada di tangan penyidik untuk diperbaiki sebelum dikirim ulang ke kejaksaan.

Langkah pengembalian berkas ini menandai proses hukum yang masih berlanjut, sekaligus menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan asas due process of law di setiap tahapan penyidikan dan penuntutan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Navigate the Complexities of International Relations, Political Alliances

    Navigate the Complexities of International Relations, Political Alliances

    • calendar_month Kam, 26 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Post Views: 30

  • Kapolres Gowa Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem, Minta Tetap Pantau Informasi Resmi

    Kapolres Gowa Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem, Minta Tetap Pantau Informasi Resmi

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 12
    • 0Komentar

    GOWA — Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi potensi cuaca ekstrem yang kian sering terjadi dalam beberapa hari terakhir, Minggu, (30/11/2025). Dalam himbauannya, Kapolres menegaskan pentingnya masyarakat selalu memantau perkembangan cuaca melalui sumber informasi yang terpercaya, terutama peringatan dini dari BMKG […]

  • Hujan Tak Surutkan Semangat, Personel Polres Gowa Tetap Hadir Bantu Warga di Pagi Hari

    Hujan Tak Surutkan Semangat, Personel Polres Gowa Tetap Hadir Bantu Warga di Pagi Hari

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 80
    • 0Komentar

    GOWA — Hujan yang mengguyur wilayah Kabupaten Gowa sejak pagi tidak menjadi penghalang bagi personel Polres Gowa untuk tetap melaksanakan Strong Point Pagi, Kamis (13/11/2025). Dengan semangat pengabdian, para personel tetap turun ke lapangan membantu mengatur arus lalu lintas dan menyeberangkan anak-anak sekolah di berbagai titik padat aktivitas masyarakat. Terlihat para personel berdiri tegap di […]

  • Rutan Kelas I Makassar Kembali Lakukan Upaya Pengurangan Overkapasitas, Pindahkan Puluhan WBP ke Lapas Takalar

    Rutan Kelas I Makassar Kembali Lakukan Upaya Pengurangan Overkapasitas, Pindahkan Puluhan WBP ke Lapas Takalar

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Makassar — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar kembali melakukan langkah strategis dalam upaya mengurangi tingkat overkapasitas hunian dengan memindahkan puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar. Kegiatan pemindahan ini dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh petugas keamanan Rutan Makassar, disertai pengecekan administrasi serta pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh WBP yang […]

  • RUTAN MAKASSAR KEMBALI PANEN SELADA DAN PAKCOY, BUKTI NYATA LAKUKAN PROGRAM KETAHANAN PANGAN SECARA BERKELANJUTAN

    RUTAN MAKASSAR KEMBALI PANEN SELADA DAN PAKCOY, BUKTI NYATA LAKUKAN PROGRAM KETAHANAN PANGAN SECARA BERKELANJUTAN

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Makassar – rumah tahanan negara (rutan) menggelar kegiatan panen selada hasil program pembinaan kemandirian warga binaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program akselerasi pemberdayaan warga binaan, salah satu dari 13 program akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.21 Juli 2025 Panen ini menjadi bukti nyata komitmen Rutan Kelas I Makassar dalam mendukung ketahanan […]

  • The Best Islands to Visit for Your Next Tropical Getaway

    The Best Islands to Visit for Your Next Tropical Getaway

    • calendar_month Sel, 31 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 42
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

error: Content is protected !!
expand_less