Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan

Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
  • visibility 184
  • comment 0 komentar

Makassar — Perjalanan hukum Sulfikar kembali memasuki babak baru. Setelah sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya dikembalikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pengembalian berkas tersebut. Ia mengatakan, hasil penelitian jaksa menemukan kekeliruan administratif yang membuat dokumen belum memenuhi syarat formil untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Berkas perkara TPPU atas nama Sulfikar tanggal 6 Oktober 2025 tidak dapat diinput dalam sistem CMS karena tanggal berkas mendahului tanggal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujar Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), SPDP seharusnya dikirim lebih dahulu sebelum pelimpahan berkas perkara. Dalam kasus ini, SPDP baru diterbitkan 7 Oktober 2025, sementara tanggal pada berkas perkara tercatat 2 Oktober 2025.

“Seharusnya SPDP dulu dikirim baru berkas perkara. Karena tidak sesuai ketentuan hukum acara, kami kembalikan untuk diperbaiki,” kata Soetarmi.

Kasus yang menyeret nama Sulfikar bermula dari laporan seorang pelapor bernama Jimmi, yang menuding adanya penggelapan dana dalam kerja sama bisnis. Laporan itu bergulir menjadi perkara pidana, dan penyidik kemudian menetapkan Sulfikar serta rekannya, Hamsul HS, sebagai tersangka.

Perkara pidana asal itu diputus Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks pada 27 Juli 2022. Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman penjara.

Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding, dan Mahkamah Agung memperbaiki lamanya hukuman menjadi tiga tahun enam bulan penjara melalui putusan Nomor 191 K/Pid/2023 tertanggal 13 Februari 2023.

Vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu menjadi dasar penyidik membuka penyelidikan baru terkait dugaan pencucian uang hasil tindak pidana penggelapan.

Sebagian dana yang diduga hasil kejahatan diketahui dialihkan ke rekening lain dan disamarkan melalui transaksi keuangan tertentu. Pola itulah yang kemudian menjadi konstruksi perkara TPPU.

Dalam proses lanjutan, Sulfikar kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Namun, rekan bisnisnya, Hamsul HS, memilih menempuh jalur praperadilan.

Pada 30 September 2025, hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonannya dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Hamsul tidak sah secara formil. Putusan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks itu sekaligus memerintahkan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hamsul pun terbebas dari lanjutan perkara TPPU. Ia sebelumnya juga telah mengajukan peninjauan kembali atas vonis pidana asalnya, namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.

Putusan Nomor 168 PK/Pid/2023 menegaskan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap Hamsul sebagaimana amar kasasi Nomor 180 K/Pid.Sus/2023 yang diputus 9 Februari 2023.

Berbeda nasib dengan Hamsul, Sulfikar belum bisa bernapas lega. Ia masih berstatus tersangka dalam perkara TPPU yang kini kembali berada di tangan penyidik untuk diperbaiki sebelum dikirim ulang ke kejaksaan.

Langkah pengembalian berkas ini menandai proses hukum yang masih berlanjut, sekaligus menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan asas due process of law di setiap tahapan penyidikan dan penuntutan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa Universitas Hasanuddin Gelar Sosialisasi Kesadaran Hukum Terkait Narkotika di Blok Wanita Rutan Kelas I Makassar

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Makassar — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar bekerja sama dengan mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar kegiatan Sosialisasi Kesadaran Hukum Terkait Narkotika dan Dampaknya di Blok Wanita Rutan Kelas I Makassar.15 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan Mahasiswa Unhas yang bertujuan meningkatkan pemahaman hukum bagi warga binaan wanita, khususnya terkait bahaya penyalahgunaan […]

  • Tim Stamaops Polri Tinjau Fasilitas Pelayanan dan Sistem Pengawasan di Polres Gowa

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 61
    • 0Komentar

      GOWA — Tim dari Stamaops Polri yang dipimpin oleh KOMBES POL R.T.S. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K, melakukan kunjungan kerja ke Polres Gowa, Senin (16/3/2026). Kunjungan tersebut didampingi langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si. Dalam kegiatan tersebut, rombongan melakukan peninjauan ke sejumlah fasilitas pelayanan dan pusat pengendalian yang ada di […]

  • Penutupan Pekan Olahraga dan Seni, Lapas Maros Tegaskan Komitmen Pembinaan Positif

    • calendar_month Sen, 4 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 16
    • 0Komentar

    MAROS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros secara resmi menutup rangkaian kegiatan Pekan Olahraga dan Seni dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, yang telah berlangsung selama beberapa hari dengan penuh semangat dan partisipasi aktif dari warga binaan. Kegiatan penutupan dilaksanakan di lapangan utama dan dihadiri oleh jajaran petugas serta seluruh peserta kegiatan, yang terdiri […]

  • Lapas Parepare Beri Kado Natal Remisi kepada 13 Warga Binaan

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 106
    • 0Komentar

    PAREPARE — 25 Desember 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare memberikan remisi khusus Hari Raya Natal kepada 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen, Kamis (25/12). Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif WBP dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Remisi Natal diberikan berdasarkan […]

  • Program Rehabilitasi Pemasyarakatan, Rutan Makassar Laksanakan Asesmen Awal Warga Binaan Pemasyarakatan

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Makassar- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar melaksanakan kegiatan skrining terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Klinik Dr. Saharjo Rutan Makassar, Sabtu (19/7) Kegiatan ini merupakan rangkaian awal dari pelaksanaan program rehabilitasi Pemasyarakatan yang dilaksanakan pada tahun 2025 ini, dimana tujuan dari skrining ini adalah untuk mengetahui riwayat penggunaan obat-obatan terlarang yang pernah digunakan […]

  • Lapas Kelas IIA Palopo Raih Opini “Baik” dari Ombudsman RI dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 69
    • 0Komentar

    PALOPO — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo kembali mencatatkan capaian positif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal ini ditandai dengan diraihnya Opini “Baik” pada kegiatan Penyerahan Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026 di Aula Badan Pemeriksa Keuangan Republik […]

error: Content is protected !!
expand_less