Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan

Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
  • visibility 215
  • comment 0 komentar

Makassar — Perjalanan hukum Sulfikar kembali memasuki babak baru. Setelah sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya dikembalikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pengembalian berkas tersebut. Ia mengatakan, hasil penelitian jaksa menemukan kekeliruan administratif yang membuat dokumen belum memenuhi syarat formil untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Berkas perkara TPPU atas nama Sulfikar tanggal 6 Oktober 2025 tidak dapat diinput dalam sistem CMS karena tanggal berkas mendahului tanggal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujar Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), SPDP seharusnya dikirim lebih dahulu sebelum pelimpahan berkas perkara. Dalam kasus ini, SPDP baru diterbitkan 7 Oktober 2025, sementara tanggal pada berkas perkara tercatat 2 Oktober 2025.

“Seharusnya SPDP dulu dikirim baru berkas perkara. Karena tidak sesuai ketentuan hukum acara, kami kembalikan untuk diperbaiki,” kata Soetarmi.

Kasus yang menyeret nama Sulfikar bermula dari laporan seorang pelapor bernama Jimmi, yang menuding adanya penggelapan dana dalam kerja sama bisnis. Laporan itu bergulir menjadi perkara pidana, dan penyidik kemudian menetapkan Sulfikar serta rekannya, Hamsul HS, sebagai tersangka.

Perkara pidana asal itu diputus Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks pada 27 Juli 2022. Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman penjara.

Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding, dan Mahkamah Agung memperbaiki lamanya hukuman menjadi tiga tahun enam bulan penjara melalui putusan Nomor 191 K/Pid/2023 tertanggal 13 Februari 2023.

Vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu menjadi dasar penyidik membuka penyelidikan baru terkait dugaan pencucian uang hasil tindak pidana penggelapan.

Sebagian dana yang diduga hasil kejahatan diketahui dialihkan ke rekening lain dan disamarkan melalui transaksi keuangan tertentu. Pola itulah yang kemudian menjadi konstruksi perkara TPPU.

Dalam proses lanjutan, Sulfikar kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Namun, rekan bisnisnya, Hamsul HS, memilih menempuh jalur praperadilan.

Pada 30 September 2025, hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonannya dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Hamsul tidak sah secara formil. Putusan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks itu sekaligus memerintahkan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hamsul pun terbebas dari lanjutan perkara TPPU. Ia sebelumnya juga telah mengajukan peninjauan kembali atas vonis pidana asalnya, namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.

Putusan Nomor 168 PK/Pid/2023 menegaskan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap Hamsul sebagaimana amar kasasi Nomor 180 K/Pid.Sus/2023 yang diputus 9 Februari 2023.

Berbeda nasib dengan Hamsul, Sulfikar belum bisa bernapas lega. Ia masih berstatus tersangka dalam perkara TPPU yang kini kembali berada di tangan penyidik untuk diperbaiki sebelum dikirim ulang ke kejaksaan.

Langkah pengembalian berkas ini menandai proses hukum yang masih berlanjut, sekaligus menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan asas due process of law di setiap tahapan penyidikan dan penuntutan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program One Day One Juz, Lantunan Ayat Suci Qur’an Bangun Karakter WBP Lapas Narkotika Sungguminasa

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Gowa – Dalam rangka meningkatkan pembinaan kepribadian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama bulan suci Ramadan 1447 H, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa melaksanakan program keagamaan One Day One Juz, yakni membaca Al-Qur’an satu juz setiap hari selama bulan Ramadan 19 Februari 2026. Kegiatan ini mulai diterapkan pada hari Kamis, 19 Februari 2026, sebagai hari […]

  • Rutan Pangkajene Bangun Kemandirian Warga Binaan Melalui Pelatihan Keterampilan

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Pangkep – Warga binaan di Rutan Kelas IIB Pangkajene aktif mengikuti kegiatan pembinaan kemandirian berupa pembuatan kerajinan tangan yang dilaksanakan secara rutin di Ruang Bimbingan Kerja (Bimker) Rutan, Selasa (1/7). Di tempat tersebut mereka belajar membuat berbagai produk seperti tudung saji, penutup bosara, tempat bumbu hingga keranjang pakaian, yang berbahan dasar lidi kelapa sawit dan […]

  • Jumat Mengaji, Lapas Narkotika Sungguminasa Gelar Pencerahan Qalbu untuk Warga Binaan

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Gowa — Dalam upaya membentuk karakter dan memperkuat pembinaan kepribadian berbasis keagamaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali menggelar kegiatan rutin Pencerahan Qalbu Jumat Mengaji, Jumat (18/07/2025) di Masjid Al-Ikhsan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan rohani bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam. Dimulai pukul 09.00 WITA, kegiatan dibuka oleh […]

  • Pembagian Buku Rohani Jadi Penunjang Pembinaan Kerohanian WBP Kristiani di Lapas Narkotika Sungguminasa

    • calendar_month Rab, 13 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 72
    • 0Komentar

    SUNGGUMINASA  – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa kembali melaksanakan kegiatan pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kristiani melalui ibadah rutin yang dirangkaikan dengan pembagian buku rohani sebagai penunjang ibadah, Rabu (13/5). Kegiatan ini terlaksana melalui kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Gowa berdasarkan kerja sama (MoU) yang telah terjalin sebelumnya. Dalam kegiatan tersebut, para […]

  • Polres Takalar Tegaskan Kasus Curnak Tetap Berjalan Sesuai Prosedur

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 126
    • 0Komentar

    TAKALAR — Menanggapi pemberitaan di sejumlah media terkait kekecewaan pelapor atas penanganan kasus pencurian ternak (curnak), Polres Takalar menegaskan bahwa proses hukum atas laporan tersebut tetap berjalan dan ditangani secara profesional oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Kepolisian memastikan, sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik Satreskrim Polres Takalar […]

  • Jaksa Kembalikan Lagi Berkas TPPU Sulfikar ke Polda Sulsel, Penyidik Ditekankan Telusuri Aliran Uang dan Aset Hasil Kejahatan

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Makassar — Untuk kedua kalinya, jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengembalikan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Sulfikar kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Keputusan itu diambil setelah tim jaksa menyimpulkan hasil penyidikan belum lengkap, baik secara formil maupun materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) […]

error: Content is protected !!
expand_less