Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan

Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
  • visibility 185
  • comment 0 komentar

Makassar — Perjalanan hukum Sulfikar kembali memasuki babak baru. Setelah sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya dikembalikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pengembalian berkas tersebut. Ia mengatakan, hasil penelitian jaksa menemukan kekeliruan administratif yang membuat dokumen belum memenuhi syarat formil untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Berkas perkara TPPU atas nama Sulfikar tanggal 6 Oktober 2025 tidak dapat diinput dalam sistem CMS karena tanggal berkas mendahului tanggal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujar Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Rabu, 15 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), SPDP seharusnya dikirim lebih dahulu sebelum pelimpahan berkas perkara. Dalam kasus ini, SPDP baru diterbitkan 7 Oktober 2025, sementara tanggal pada berkas perkara tercatat 2 Oktober 2025.

“Seharusnya SPDP dulu dikirim baru berkas perkara. Karena tidak sesuai ketentuan hukum acara, kami kembalikan untuk diperbaiki,” kata Soetarmi.

Kasus yang menyeret nama Sulfikar bermula dari laporan seorang pelapor bernama Jimmi, yang menuding adanya penggelapan dana dalam kerja sama bisnis. Laporan itu bergulir menjadi perkara pidana, dan penyidik kemudian menetapkan Sulfikar serta rekannya, Hamsul HS, sebagai tersangka.

Perkara pidana asal itu diputus Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks pada 27 Juli 2022. Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman penjara.

Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding, dan Mahkamah Agung memperbaiki lamanya hukuman menjadi tiga tahun enam bulan penjara melalui putusan Nomor 191 K/Pid/2023 tertanggal 13 Februari 2023.

Vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu menjadi dasar penyidik membuka penyelidikan baru terkait dugaan pencucian uang hasil tindak pidana penggelapan.

Sebagian dana yang diduga hasil kejahatan diketahui dialihkan ke rekening lain dan disamarkan melalui transaksi keuangan tertentu. Pola itulah yang kemudian menjadi konstruksi perkara TPPU.

Dalam proses lanjutan, Sulfikar kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Namun, rekan bisnisnya, Hamsul HS, memilih menempuh jalur praperadilan.

Pada 30 September 2025, hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonannya dan menyatakan penetapan tersangka terhadap Hamsul tidak sah secara formil. Putusan Nomor 36/Pid.Pra/2025/PN Mks itu sekaligus memerintahkan penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Hamsul pun terbebas dari lanjutan perkara TPPU. Ia sebelumnya juga telah mengajukan peninjauan kembali atas vonis pidana asalnya, namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.

Putusan Nomor 168 PK/Pid/2023 menegaskan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap Hamsul sebagaimana amar kasasi Nomor 180 K/Pid.Sus/2023 yang diputus 9 Februari 2023.

Berbeda nasib dengan Hamsul, Sulfikar belum bisa bernapas lega. Ia masih berstatus tersangka dalam perkara TPPU yang kini kembali berada di tangan penyidik untuk diperbaiki sebelum dikirim ulang ke kejaksaan.

Langkah pengembalian berkas ini menandai proses hukum yang masih berlanjut, sekaligus menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan asas due process of law di setiap tahapan penyidikan dan penuntutan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SELAMAT KEPADA SODARA JURAIDIN ATAS TERPILIHNYA SEBAGAI FORMATEUR/KETUA UMUM HMI CABANG BIMA PADA KONFERENSI CABANG YANG KE XIX

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 29
    • 0Komentar

    ‎Bima — Bismillahirrahmanirrahim. ‎Alhamdulillah, atas izin Allah SWT dan kepercayaan seluruh kader HMI Cabang Bima, pada hari ini saya menerima amanah sebagai Ketua Umum HMI Cabang Bima Periode 2026-2027. ‎ ‎Ini bukan tentang jabatan. Ini tentang pengabdian. Ini bukan tentang kursi, tapi tentang kerja dan tanggung jawab di hadapan Allah, umat, dan bangsa. ‎ ‎Terima […]

  • Peringati HBP ke-62, Lapas Palopo Bersama BNN Gelar Tes Urin dan Razia Hunian, Tegaskan Komitmen Zero Narkoba

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 38
    • 0Komentar

    PALOPO – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 Tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo melaksanakan serangkaian kegiatan deteksi dini, berupa tes urin massal serta razia dan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (06/04). Kegiatan tes urin dilaksanakan pada pagi hari bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo […]

  • Rutan Makassar melaksanakan kegiatan screening TB

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Makassar – tenaga kesehatan Rutan Makassar melaksanakan screening Tuberkulosis (TB) sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Active Case Finding (ACF). Program ini bertujuan untuk mendeteksi secara dini adanya kasus TB di lingkungan rutan yang padat hunian, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat. Kamis(28/8) Melalui kegiatan ACF, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diperiksa secara menyeluruh untuk […]

  • Pramuka Rusa Squad Rutan Makassar Raih Juara Umum III Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan 2025

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Makassar- Rutan Kelas I Makassar kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui tim Pramuka “Rusa Squad” yang berhasil meraih Juara Umum III pada ajang Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan yang digelar pada 18–20 September 2025 di Lapas Makassar. Sabtu(20/9) Selama tiga hari pelaksanaan kegiatan, Rusa Squad menunjukkan semangat, kekompakan, serta keterampilan terbaiknya dalam berbagai lomba. Hasilnya, mereka […]

  • Refleksi Akhir Tahun 2025: Kalapas Palopo Hadiri Evaluasi Kinerja dan Kanwil Sulsel Award di Makassar

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 113
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo, Jose Quelo, menghadiri kegiatan Evaluasi Capaian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan. Kegiatan yang mengusung tema “Satu Tahun Bekerja, Satu Tekad Menuju Pemasyarakatan Semakin Berdampak” ini berlangsung khidmat di Aula Pancasila Kanwil Sulsel, Senin (22/12). Acara […]

  • Unit Kamsel Sat Lantas Polres Takalar Laksanakan Pengaturan dan Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Pasar Palleko

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 97
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di kawasan pusat aktivitas masyarakat, Personel Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas Polres Takalar melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas dan sosialisasi tertib berlalu lintas di Pasar Palleko, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Selasa (6/1/2025). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 Wita hingga […]

error: Content is protected !!
expand_less