Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » ACC Sulawesi Desak Polda Sulsel Dalami Peran Pejabat Bank Mandiri dalam Kasus Kredit Fiktif Rp120 Miliar Koperasi EPFM

ACC Sulawesi Desak Polda Sulsel Dalami Peran Pejabat Bank Mandiri dalam Kasus Kredit Fiktif Rp120 Miliar Koperasi EPFM

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
  • visibility 55
  • comment 0 komentar

Makassar — Penanganan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp120 miliar dari Bank Mandiri kepada Koperasi Karyawan PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) kembali menjadi sorotan. Setelah hampir dua tahun penyidikan, berkas tiga tersangka yakni inisial MN, RF, dan RHA dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) karena dinilai belum lengkap secara formil dan materil.

“Berkasnya kami kembalikan karena masih terdapat kekurangan (P-19),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, di Makassar, Senin, 20 Oktober 2025.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing inisial MN, selaku Ketua Koperasi Karyawan PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) yang mengajukan fasilitas kredit ke Bank Mandiri; inisial RF, selaku Bendahara Koperasi EPFM yang turut menandatangani dokumen pengajuan dan pencairan; dan inisial RHA, anggota pengurus koperasi yang berperan dalam penyusunan data dan administrasi kredit.

Modus Kredit Fiktif: Data Karyawan Siluman dan Rekayasa Gaji

Kasus ini bermula dari pengajuan fasilitas kredit koperasi pada periode 2018–2019. Berdasarkan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, pengajuan kredit dilakukan menggunakan data karyawan fiktif, identitas ganda, serta rekayasa nilai gaji seolah-olah merupakan anggota koperasi.

Dana kredit yang dicairkan tidak disalurkan kepada anggota koperasi sebagaimana mestinya, melainkan dialihkan ke rekening sejumlah pihak, termasuk individu di luar struktur koperasi.

Kapolda Sulsel saat itu, Irjen Pol Andi Rian Djajadi, pernah menjelaskan bahwa modus tersebut dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan.

“Kredit disetujui tanpa analisis kelayakan, tanpa verifikasi lapangan, dan menggunakan data fiktif termasuk menaikkan nilai gaji pokok,” ujar Andi Rian dalam keterangan resminya di Mapolda Sulsel, Agustus 2024.

Dari hasil penyitaan, penyidik telah mengamankan uang tunai Rp1,7 miliar, 13 unit mobil berbagai jenis, 10 dump truck, 8 forklift, 5 sertifikat tanah dan bangunan, serta saldo tabungan senilai Rp7,5 miliar. Berdasarkan hasil audit akuntan publik, kerugian negara ditaksir mencapai Rp55 miliar.

ACC Sulawesi: Polda Sulsel Jangan Abaikan Peran Bank Mandiri

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menilai penegakan hukum atas kasus ini tidak boleh berhenti pada pengurus koperasi semata. Ia mendesak agar penyidik Polda Sulsel juga mendalami peran dan pertanggungjawaban pihak Bank Mandiri yang terlibat sejak proses verifikasi hingga pencairan dana.

“Kasus ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pengurus koperasi. Tanpa keterlibatan pihak bank, tidak mungkin kredit sebesar Rp120 miliar bisa cair menggunakan dokumen fiktif. Karena itu, penyidik harus menelusuri siapa saja pejabat bank yang memberi otorisasi dalam setiap tahapan kredit,” kata Kadir kepada media, Jumat, (24/10/2025).

Menurut Kadir, sistem pemberian kredit di perbankan seharusnya melewati rangkaian verifikasi berlapis dan melibatkan sejumlah pejabat berwenang. Ada Account Officer (AO) yang melakukan analisis awal, Credit Analyst yang menilai kelayakan, hingga pejabat pemutus kredit di tingkat cabang dan wilayah yang memberikan persetujuan akhir.

“Artinya, kalau dana sebesar itu bisa lolos dengan data fiktif, maka ada dua kemungkinan yaitu kelalaian serius atau penyalahgunaan kewenangan. Kedua-duanya sama-sama harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Bedah Konstruksi Kredit: Mengabaikan Prinsip Kehati-hatian

Kadir menjelaskan bahwa praktik pemberian kredit dalam sistem perbankan nasional diatur dengan prinsip prudential banking atau azas kehati-hatian. Setiap pengajuan kredit bernilai besar wajib melalui empat tahapan utama. Pertama melakukan verifikasi berkas dan data calon debitur. Pihak bank memeriksa keabsahan identitas, laporan keuangan, dan agunan. Kedua, menganalisis kelayakan kredit. Di mana dilakukan oleh credit analyst untuk menilai kemampuan bayar dan risiko gagal bayar. Ketiga, persetujuan kredit (Approval Process).

Di mana pejabat pemutus kredit melakukan evaluasi berdasarkan hasil analisis dan terakhir pencairan dan pengawasan penggunaan dana, di mana bank wajib memastikan dana digunakan sesuai tujuan kredit dan melakukan monitoring berkala.

“Kalau keempat tahap itu dijalankan sesuai SOP, maka tidak mungkin muncul kredit fiktif. Artinya, ada tahapan yang dilangkahi atau dimanipulasi. Itulah yang seharusnya diselidiki lebih dalam oleh penyidik,” kata Kadir.

Ia menambahkan, ACC Sulawesi memandang penting untuk menjaga fungsi sosial kontrol publik agar penegakan hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih.

“Kita tidak ingin kasus ini menjadi contoh buruk bahwa kejahatan korupsi hanya menjerat pihak luar bank, sementara oknum internal yang punya kuasa atas pencairan justru lolos dari pertanggungjawaban,” ujarnya.

Lambatnya Proses Penyidikan dan Sorotan Publik

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 154 saksi, termasuk 11 pegawai Bank Mandiri, 6 pengurus koperasi, dan 10 anggota koperasi EPFM. Namun, kabarnya belum satu pun pejabat bank ditetapkan sebagai tersangka.

Kadir menilai kondisi ini menunjukkan lambannya penyidikan dan lemahnya keberanian penegak hukum dalam menindak pihak yang memiliki posisi strategis di lembaga keuangan.

“Kredit senilai Rp120 miliar bukan urusan kecil. Jika penyidik berhenti di level koperasi, maka penyidikan kehilangan arah dan publik kehilangan kepercayaan,” ujarnya.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Palopo Gelar Syukuran Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1

    Lapas Palopo Gelar Syukuran Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Palopo — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo menggelar acara Syukuran Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 yang berlangsung khidmat di Aula Lapas Palopo.19 November 2025. Syukuran ini mengusung tema “Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian untuk Bangsa” sebagai cerminan komitmen jajaran Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan. Acara dihadiri […]

  • Lapas Kelas IIB Maros Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti Kemenimipas Tahun 2025

    Lapas Kelas IIB Maros Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti Kemenimipas Tahun 2025

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Maros — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ke-1 Tahun 2025, Jumat, (14/11). Kegiatan ini bekerja sama dengan PMI Kota Makassar dan diikuti oleh petugas pemasyarakatan serta perwakilan instansi mitra. Pelaksanaan berlangsung di aula lapas dengan standar pemeriksaan kesehatan bagi setiap […]

  • Panen Perdana Hidroponik, WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Hasilkan Sayuran Segar

    Panen Perdana Hidroponik, WBP Lapas Narkotika Sungguminasa Hasilkan Sayuran Segar

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Gowa – Program pembinaan kemandirian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali membuahkan hasil. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berhasil memanen sayuran segar hasil budidaya hidroponik berupa pakcoi, bayam, dan selada. Panen ini merupakan yang pertama kali dilakukan sebagai uji coba, dan hasilnya dinilai cukup berhasil untuk menjadi pijakan pengembangan lebih lanjut, Kamis (2/10). […]

  • Rutan Pangkep Fasilitasi Bimbingan Rohani untuk Warga Binaan Nasrani

    Rutan Pangkep Fasilitasi Bimbingan Rohani untuk Warga Binaan Nasrani

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 12
    • 0Komentar

    PANGKEP — Rutan Kelas IIB Pangkep terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pembinaan kepribadian bagi warga binaan, termasuk pemenuhan hak untuk beragama dan beribadah. Pada Kamis (4/12), kembali menggelar bimbingan kerohanian rutin bagi warga binaan beragama Nasrani. Dalam kegiatan tersebut, warga binaan diberikan ruang untuk melaksanakan ibadah, mempelajari ajaran Alkitab, serta mengikuti pendampingan spiritual. Peserta magang […]

  • Polres Gowa Klarifikasi Video Viral di Halaman Mapolres

    Polres Gowa Klarifikasi Video Viral di Halaman Mapolres

    • calendar_month Ming, 2 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 24
    • 0Komentar

    GOWA — Menanggapi video viral yang memperlihatkan seorang perempuan berteriak di halaman Polres Gowa dan mendapat banyak tanggapan di media sosial, Kasat Reskrim Polres Gowa memberikan klarifikasi terkait perkara yang sedang ditangani, Sabtu (01/2/2025). Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gowa sedang menangani kasus berdasarkan Laporan Polisi LP/B/1212/XI/2021/SPKT/POLRES GOWA. Kasus ini […]

  • Sat Reskrim Polres Takalar Ungkap Kasus Curas, Total Uang Barang Bukti Capai Rp.643 Juta Lebih

    Sat Reskrim Polres Takalar Ungkap Kasus Curas, Total Uang Barang Bukti Capai Rp.643 Juta Lebih

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 9
    • 0Komentar

    TAKALAR — Satuan Reskrim Polres Takalar kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di area Kantor Pos Takalar, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, pada Jumat malam (28/11/2025) sekitar pukul 20.30 WITA. Kasus ini mencuat setelah korban, Suwanto Tahir, melaporkan bahwa dirinya diserang dengan benda tumpul hingga mengalami […]

error: Content is protected !!
expand_less