Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » ACC Sulawesi Desak Polda Sulsel Dalami Peran Pejabat Bank Mandiri dalam Kasus Kredit Fiktif Rp120 Miliar Koperasi EPFM

ACC Sulawesi Desak Polda Sulsel Dalami Peran Pejabat Bank Mandiri dalam Kasus Kredit Fiktif Rp120 Miliar Koperasi EPFM

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
  • visibility 180
  • comment 0 komentar

Makassar — Penanganan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp120 miliar dari Bank Mandiri kepada Koperasi Karyawan PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) kembali menjadi sorotan. Setelah hampir dua tahun penyidikan, berkas tiga tersangka yakni inisial MN, RF, dan RHA dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) karena dinilai belum lengkap secara formil dan materil.

“Berkasnya kami kembalikan karena masih terdapat kekurangan (P-19),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, di Makassar, Senin, 20 Oktober 2025.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing inisial MN, selaku Ketua Koperasi Karyawan PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) yang mengajukan fasilitas kredit ke Bank Mandiri; inisial RF, selaku Bendahara Koperasi EPFM yang turut menandatangani dokumen pengajuan dan pencairan; dan inisial RHA, anggota pengurus koperasi yang berperan dalam penyusunan data dan administrasi kredit.

Modus Kredit Fiktif: Data Karyawan Siluman dan Rekayasa Gaji

Kasus ini bermula dari pengajuan fasilitas kredit koperasi pada periode 2018–2019. Berdasarkan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, pengajuan kredit dilakukan menggunakan data karyawan fiktif, identitas ganda, serta rekayasa nilai gaji seolah-olah merupakan anggota koperasi.

Dana kredit yang dicairkan tidak disalurkan kepada anggota koperasi sebagaimana mestinya, melainkan dialihkan ke rekening sejumlah pihak, termasuk individu di luar struktur koperasi.

Kapolda Sulsel saat itu, Irjen Pol Andi Rian Djajadi, pernah menjelaskan bahwa modus tersebut dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan.

“Kredit disetujui tanpa analisis kelayakan, tanpa verifikasi lapangan, dan menggunakan data fiktif termasuk menaikkan nilai gaji pokok,” ujar Andi Rian dalam keterangan resminya di Mapolda Sulsel, Agustus 2024.

Dari hasil penyitaan, penyidik telah mengamankan uang tunai Rp1,7 miliar, 13 unit mobil berbagai jenis, 10 dump truck, 8 forklift, 5 sertifikat tanah dan bangunan, serta saldo tabungan senilai Rp7,5 miliar. Berdasarkan hasil audit akuntan publik, kerugian negara ditaksir mencapai Rp55 miliar.

ACC Sulawesi: Polda Sulsel Jangan Abaikan Peran Bank Mandiri

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menilai penegakan hukum atas kasus ini tidak boleh berhenti pada pengurus koperasi semata. Ia mendesak agar penyidik Polda Sulsel juga mendalami peran dan pertanggungjawaban pihak Bank Mandiri yang terlibat sejak proses verifikasi hingga pencairan dana.

“Kasus ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pengurus koperasi. Tanpa keterlibatan pihak bank, tidak mungkin kredit sebesar Rp120 miliar bisa cair menggunakan dokumen fiktif. Karena itu, penyidik harus menelusuri siapa saja pejabat bank yang memberi otorisasi dalam setiap tahapan kredit,” kata Kadir kepada media, Jumat, (24/10/2025).

Menurut Kadir, sistem pemberian kredit di perbankan seharusnya melewati rangkaian verifikasi berlapis dan melibatkan sejumlah pejabat berwenang. Ada Account Officer (AO) yang melakukan analisis awal, Credit Analyst yang menilai kelayakan, hingga pejabat pemutus kredit di tingkat cabang dan wilayah yang memberikan persetujuan akhir.

“Artinya, kalau dana sebesar itu bisa lolos dengan data fiktif, maka ada dua kemungkinan yaitu kelalaian serius atau penyalahgunaan kewenangan. Kedua-duanya sama-sama harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Bedah Konstruksi Kredit: Mengabaikan Prinsip Kehati-hatian

Kadir menjelaskan bahwa praktik pemberian kredit dalam sistem perbankan nasional diatur dengan prinsip prudential banking atau azas kehati-hatian. Setiap pengajuan kredit bernilai besar wajib melalui empat tahapan utama. Pertama melakukan verifikasi berkas dan data calon debitur. Pihak bank memeriksa keabsahan identitas, laporan keuangan, dan agunan. Kedua, menganalisis kelayakan kredit. Di mana dilakukan oleh credit analyst untuk menilai kemampuan bayar dan risiko gagal bayar. Ketiga, persetujuan kredit (Approval Process).

Di mana pejabat pemutus kredit melakukan evaluasi berdasarkan hasil analisis dan terakhir pencairan dan pengawasan penggunaan dana, di mana bank wajib memastikan dana digunakan sesuai tujuan kredit dan melakukan monitoring berkala.

“Kalau keempat tahap itu dijalankan sesuai SOP, maka tidak mungkin muncul kredit fiktif. Artinya, ada tahapan yang dilangkahi atau dimanipulasi. Itulah yang seharusnya diselidiki lebih dalam oleh penyidik,” kata Kadir.

Ia menambahkan, ACC Sulawesi memandang penting untuk menjaga fungsi sosial kontrol publik agar penegakan hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih.

“Kita tidak ingin kasus ini menjadi contoh buruk bahwa kejahatan korupsi hanya menjerat pihak luar bank, sementara oknum internal yang punya kuasa atas pencairan justru lolos dari pertanggungjawaban,” ujarnya.

Lambatnya Proses Penyidikan dan Sorotan Publik

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 154 saksi, termasuk 11 pegawai Bank Mandiri, 6 pengurus koperasi, dan 10 anggota koperasi EPFM. Namun, kabarnya belum satu pun pejabat bank ditetapkan sebagai tersangka.

Kadir menilai kondisi ini menunjukkan lambannya penyidikan dan lemahnya keberanian penegak hukum dalam menindak pihak yang memiliki posisi strategis di lembaga keuangan.

“Kredit senilai Rp120 miliar bukan urusan kecil. Jika penyidik berhenti di level koperasi, maka penyidikan kehilangan arah dan publik kehilangan kepercayaan,” ujarnya.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cerdas Cermat Islami Antar WBP Warnai Perayaan HUT RI ke-80 di Lapas Narkotika Sungguminasa

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Gowa — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menggelar lomba cerdas cermat Islami yang diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Al-Ikhsan Lapas Narkotika Sungguminasa, Kamis (14/08/2025). Sebanyak 15 orang WBP turut ambil bagian dalam lomba yang dipandu oleh staf pembinaan […]

  • Zero Halinar Harga Mati, Lapas Narkotika Sungguminasa Berikrar Perangi HP Ilegal, Pungli dan Narkoba

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Gowa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan kegiatan penandatanganan ikrar Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas, Rabu (22/4). Kegiatan tersebut diawali dengan pelaksanaan apel yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan. Dalam kesempatan tersebut, Kalapas memimpin pengucapan […]

  • Perhatian dan Pembinaan Seimbang, Rutan Makassar Salurkan Susu dan Terima Hibah Buku serta Al-Qur’an untuk Blok Wanita

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 72
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Sebagai wujud nyata dalam mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan, Rutan Kelas I Makassar menyalurkan susu bagi warga binaan wanita serta menerima hibah buku bacaan dan mushaf Al-Qur’an dari pihak dermawan yang peduli terhadap dunia pemasyarakatan. Kegiatan yang dilaksanakan di blok wanita ini menjadi bukti konsistensi Rutan Makassar dalam memberikan perhatian menyeluruh, […]

  • Pagar Besi Pesanan Masyarakat Dikerjakan WBP Lapas Narkotika Sungguminasa, Bukti Keberhasilan Pembinaan

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 84
    • 0Komentar

    GOWA — 22 Januari 2026 – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa terus menunjukkan perkembangan positif melalui kegiatan pembinaan kemandirian. Salah satu wujud nyata pembinaan tersebut adalah kegiatan pembuatan pagar besi custom yang dikerjakan langsung oleh WBP di bawah bimbingan Seksi Kegiatan Kerja (Giatja). Pagar besi custom ini dibuat berdasarkan […]

  • Jalankan Program GOWA Annangkasi, Polsek Bajeng, Lurah Kalabajeng Gotong Royong Bersama

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 177
    • 0Komentar

    BAJENG, GOWA — Memasuki musim penghujan, warga RT 001 RW 001 Lingkungan Borongbilalang, Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa mengadakan kegiatan kerja bakti gotong royong bersama untuk membersihkan saluran drainase di sekitar pinggiran jalan di lingkungan mereka tepatnya di lingkungan Borongbilalang Kelurahan Kalebajeng. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Lurah Kalebajeng Salma S.E bersama Kapolsek Bajeng, […]

  • Law Analysis: Hukum Progresif Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik pada Hukum

    • calendar_month Sen, 4 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 26
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Krisis kepercayaan publik terhadap hukum dinilai berpangkal pada jurang antara teks aturan dan rasa keadilan. Menjawab kondisi itu, Direktur Law Analysis, M. Ishadul Islami Akbar, S.H. mendorong penerapan konsep hukum progresif secara serius dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. “Hukum tidak boleh berhenti di bunyi pasal. Hukum progresif menuntut keberanian aparat untuk mengedepankan […]

error: Content is protected !!
expand_less