Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Law Analysis: Hukum Progresif Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik pada Hukum

Law Analysis: Hukum Progresif Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik pada Hukum

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 4 Mei 2026
  • visibility 58
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Krisis kepercayaan publik terhadap hukum dinilai berpangkal pada jurang antara teks aturan dan rasa keadilan. Menjawab kondisi itu, Direktur Law Analysis, M. Ishadul Islami Akbar, S.H. mendorong penerapan konsep hukum progresif secara serius dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

“Hukum tidak boleh berhenti di bunyi pasal. Hukum progresif menuntut keberanian aparat untuk mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan saat teks undang-undang tidak lagi relevan dengan kondisi sosial,”  tegas M. Ishadul Islami Akbar, S.H.

Tiga Pilar Hukum Progresif
Menurutnya, hukum progresif yang digagas Prof. Satjipto Rahardjo berdiri di atas tiga pilar keadilan substantif, responsif terhadap zaman, dan keberpihakan pada rakyat. Tiga pilar ini bukan jargon, melainkan kompas moral bagi penegak hukum.

“Jaksa, hakim, dan polisi adalah garda terdepan hukum progresif. Mereka bukan sekadar corong undang-undang. Mereka harus jadi negarawan hukum yang berani bertanggung jawab pada keadilan, bukan hanya pada prosedur,” ujarnya.

M. Ishadul menilai budaya legalistik positivistik yang hanya patuh pada teks tanpa melihat konteks justru menjauhkan hukum dari tujuannya. “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Kalau aturan justru menyakiti rakyat, maka aparat wajib berani menafsir ulang dengan nurani,” tambahnya.

Prinsip ini sejalan dengan amanat konstitusi dan regulasi nasional. Alinea IV Pembukaan UUD 1945 menegaskan kewajiban negara melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Sila ke-2 dan ke-5 Pancasila menempatkan manusia bermartabat dan berkeadilan sosial sebagai tujuan bernegara.

Lebih lanjut Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. _Pasal 28I ayat (4) UUD 1945) mewajibkan negara, terutama pemerintah, untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM. Dalam tataran UU, Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Tantangan: Ubah Pola Pikir Aparat
Law Analysis mencatat, tantangan terbesar saat ini adalah mengubah pola pikir penegak hukum agar tidak terjebak formalitas. “Indonesia tidak kekurangan pasal. Yang kita butuhkan adalah keberanian moral untuk memastikan setiap pasal berpihak pada kebenaran substantif,” jelas M. Ishadul.

Dibutuhkan interpretasi hukum yang mengaktifkan hati nurani, mengutamakan peran publik, dan berani melakukan terobosan hukum ketika keadilan dipertaruhkan. Hal ini juga selaras dengan Pasal 3 UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang menuntut jaksa menegakkan hukum secara independen demi keadilan berdasarkan hati nurani, serta Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menekankan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Masyarakat berhak menagih hukum yang memanusiakan. Hukum progresif memberi ruang itu: hukum yang mendengar, memahami, dan membela yang lemah tanpa pandang bulu,” katanya.

Penutup: Hukum Harus Membebaskan
“Jika hukum ingin dipercaya, maka hukum harus membebaskan, bukan membelenggu. Itu ruh dari hukum progresif. Tujuan akhir hukum bukan kepastian semata, tapi kemanfaatan dan keadilan yang bisa dirasakan rakyat, sebagaimana tujuan hukum menurut _Penjelasan Umum UU No. 48 Tahun 2009_,” tutup M. Ishadul Islami Akbar, S.H.

Tentang Law Analysis

Law Analysis adalah lembaga kajian hukum dan kebijakan publik yang fokus pada penguatan akses keadilan, reformasi penegakan hukum, dan advokasi berbasis data.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • WARGA BINAAN IKUTI KHITANAN GRATIS DI RUTAN MAKASSAR

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 39
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Rutan Kelas I Makassar melaksanakan kegiatan khitanan gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai bentuk pelayanan kesehatan sekaligus bagian dari pembinaan yang humanis. Kegiatan ini bertujuan memberikan akses layanan kesehatan yang layak bagi warga binaan guna mendukung kualitas hidup yang lebih sehat selama menjalani masa pembinaan. Kegiatan ini terselenggara melalui kerja sama antara Rutan Kelas […]

  • Pegawai Lapas Naroktika Sungguminasa Dibekali Penguatan Fungsi oleh Kakanwil Ditjenpas Sulsel, Fokus pada Reformasi dan Anti Narkoba

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Gowa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarkatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Rudi Fernando Sianturi, dalam rangka kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Pegawai, Selasa 8 Juli 2025. Seluruh jajaran pegawai Lapas Narkotika Sungguminasa turut hadir dan mengikuti pengarahan. Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan sejumlah pesan penting terkait pelaksanaan […]

  • Wujudkan Jalan Raya yang Aman dan Tertib, Satlantas Polres TAKALAR Gencarkan Commander Wish di Pagi Hari

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 63
    • 0Komentar

    TAKALAR — Personil Satuan Lalulintas Polres Takalar melaksanakan kegiatan Comanderwish pagi di berbagai wilayah yang dikenal rawan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas. Kamis, 04 Desember 2025. Petugas hadir di lapangan untuk memastikan arus kendaraan tetap lancar sekaligus memberikan rasa aman bagi pengguna jalan yang mulai beraktivitas. Penempatan personel pada titik-titik strategis ini menjadi wujud […]

  • Serentak Se-Indonesia, Lapas Watampone Bersihkan Masjid Sambut Ramadhan

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 92
    • 0Komentar

    WATAMPONE — Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone ambil bagian dalam gerakan pembersihan masjid dan fasilitas umum yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini menjadi wujud dukungan terhadap Program ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang merupakan arahan Presiden RI dan ditindaklanjuti oleh jajaran Kementerian serta Pemasyarakatan, Senin (16/02). […]

  • Polda Sulsel Gelar Sidang Kode Etik Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama, Pelaku Dijatuhi Sanksi PTDH

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar sidang terhadap pelaku Bripda P dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama. Sidang kode etik dan profesi Polri tersebut dilaksanakan pada Senin (02/03/2026) di Mapolda Sulsel. Usai pelaksanaan sidang, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., […]

  • Dorong Pembinaan Berbasis Pemahaman Hukum, Lapas IIB Maros Lakukan Sosialisasi KUHP

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 67
    • 0Komentar

    MAROS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kepada petugas dan warga binaan, Jumat (28/11). Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Selatan serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Makassar. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai substansi dan perubahan yang terdapat dalam KUHP […]

error: Content is protected !!
expand_less