Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Jaksa Kembalikan Lagi Berkas TPPU Sulfikar ke Polda Sulsel, Penyidik Ditekankan Telusuri Aliran Uang dan Aset Hasil Kejahatan

Jaksa Kembalikan Lagi Berkas TPPU Sulfikar ke Polda Sulsel, Penyidik Ditekankan Telusuri Aliran Uang dan Aset Hasil Kejahatan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
  • visibility 124
  • comment 0 komentar

Makassar — Untuk kedua kalinya, jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengembalikan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Sulfikar kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Keputusan itu diambil setelah tim jaksa menyimpulkan hasil penyidikan belum lengkap, baik secara formil maupun materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan hasil penelitian berkas dengan nomor B/149/Rrs.1.24/2025 tertanggal 6 Oktober 2025 menunjukkan masih ada aspek yang perlu diperdalam.

“Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi. Batas waktu perbaikan 14 hari sebagaimana diatur KUHAP,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (28/10/2025).

Ia menambahkan, penekanan utama jaksa kali ini terletak pada kewajiban penyidik melakukan langkah follow the money dan follow the asset, sebagai bagian dari upaya menelusuri aliran dana dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Menurut Soetarmi, dua prinsip itu menjadi roh utama dalam pembuktian perkara pencucian uang agar keadilan tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menyentuh hak korban.

“Pemulihan kerugian korban adalah elemen kunci keadilan yang utuh dalam perkara TPPU. Tujuan hukum bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga mengembalikan hak korban, menegakkan moral hukum, dan memperkuat kredibilitas negara dalam melawan kejahatan finansial,” kata Soetarmi.

Koreksi Prosedural yang Berulang

Kasus TPPU Sulfikar bukan pertama kalinya menghadapi masalah administratif. Sebelumnya, jaksa juga mengembalikan berkas lantaran ditemukan cacat formil, di mana tanggal berkas penyidikan tercatat lebih awal dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Kesalahan serupa pernah menimpa rekan Sulfikar, Hamsul HS, dalam perkara asal penggelapan dana bisnis yang menjadi basis penyidikan TPPU. Dalam perkara Hamsul, hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan memerintahkan penerbitan SP3.

Kasus keduanya berawal dari laporan seorang pelapor, Jimmi, atas dugaan penggelapan dana kerja sama bisnis yang divonis bersalah di Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks pada Juli 2022. Putusan itu dikuatkan hingga tingkat kasasi dan menjadi dasar penyidikan TPPU karena dana hasil kejahatan diduga dialihkan melalui sejumlah transaksi keuangan.

Kendati begitu, jaksa menegaskan fokus penegakan hukum ke depan harus diarahkan pada pembuktian asal-usul dana dan pemulihan aset korban, bukan sekadar mengejar formalisme administrasi.

“Penyidik perlu memastikan prinsip penelusuran aliran uang berjalan komprehensif agar penegakan hukum tak kehilangan substansinya,” ujar Soetarmi.

Langkah koreksi Kejati Sulsel ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas penyidikan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan aparat menindak kejahatan keuangan. Bila penyidik memenuhi petunjuk yang diberikan, berkas perkara akan kembali diteliti sebelum dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Kelas IIB Maros Gelar Penyuluhan Hukum KUHP dan KUHAP Baru Bersama UIN Alauddin dan LBH Patriam

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Maros — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menggelar kegiatan penyuluhan hukum terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriam. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Lapas dan diikuti oleh warga binaan dan petugas dengan […]

  • Kegiatan Pembinaan Kerohanian “Tauhid Kunci Surga” Sukses Digelar di Rutan Kelas IIB Masamba

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Masamba, 12 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan pembinaan spiritual warga binaan, Rutan Kelas IIB Masamba menggelar kegiatan Kajian Islam Tematik bertema “Tauhid Kunci Surga” di Masjid Al-Hijrah, Sabtu (12/7/2025) pagi. Acara yang berlangsung pukul 10.00-11.00 WITA ini diikuti secara antusias oleh puluhan warga binaan terpilih dari berbagai blok hunian. Kepala Rutan Kelas IIB Masamba, […]

  • Rutan Masamba Pimpin Aksi Pengabdian Imipas untuk Negeri di LKSA Al-Annur Palopo

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Palopo – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025, jajaran Pemasyarakatan Rayon III kembali menunjukkan komitmen pengabdiannya kepada masyarakat. Rutan Kelas IIB Masamba bersama UPT se-Rayon III menggelar kegiatan Pengabdian “Imipas untuk Negeri” di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al-Annur, Kota Palopo, Minggu (23/11). Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga sore […]

  • Solidaritas ZED STP 2004, Ulurkan Tangan untuk Korban Angin Kencang di Sanrobone

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 24
    • 0Komentar

    TAKALAR — Solidaritas anggota Polri lulusan 2004 gelombang II yang tergabung dalam ZED STP Indonesia Polres Takalar kembali teruji. Mereka menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga terdampak angin kencang yang melanda Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 17.40 Wita. Bencana tersebut menyebabkan sejumlah rumah warga di wilayah hukum Polsek Mappakasunggu mengalami kerusakan, […]

  • Polsek Mappakasunggu Salurkan Bantuan Susu Ibu Hamil, Wujud Kepedulian Polri untuk Generasi Sehat dan Cerdas

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 57
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam upaya mendukung kesehatan ibu dan anak serta menekan angka stunting, Polres Takalar melalui Polsek Mappakasunggu kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat. Pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 14.30 Wita, Kapolsek Mappakasunggu IPTU Sumarwan, S.Psi., melaksanakan kegiatan pemberian susu bagi ibu hamil di wilayah Kelurahan Takalar, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar. Kegiatan ini merupakan bagian dari […]

  • Salinan Putusan Praperadilan Hamsul HS Masih Tertahan di PN Makassar

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Makassar — Nama Hamsul HS kembali mencuat di ranah hukum Sulawesi Selatan. ASN yang sempat divonis bersalah dalam perkara penipuan dan menjadi buronan sebelum ditangkap tim Tabur Kejati Sulsel yang membackup Kejari Makassar itu, kini memenangkan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun dua pekan setelah hakim tunggal Pengadilan […]

error: Content is protected !!
expand_less