Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Jaksa Kembalikan Lagi Berkas TPPU Sulfikar ke Polda Sulsel, Penyidik Ditekankan Telusuri Aliran Uang dan Aset Hasil Kejahatan

Jaksa Kembalikan Lagi Berkas TPPU Sulfikar ke Polda Sulsel, Penyidik Ditekankan Telusuri Aliran Uang dan Aset Hasil Kejahatan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
  • visibility 123
  • comment 0 komentar

Makassar — Untuk kedua kalinya, jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengembalikan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Sulfikar kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Keputusan itu diambil setelah tim jaksa menyimpulkan hasil penyidikan belum lengkap, baik secara formil maupun materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan hasil penelitian berkas dengan nomor B/149/Rrs.1.24/2025 tertanggal 6 Oktober 2025 menunjukkan masih ada aspek yang perlu diperdalam.

“Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi. Batas waktu perbaikan 14 hari sebagaimana diatur KUHAP,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (28/10/2025).

Ia menambahkan, penekanan utama jaksa kali ini terletak pada kewajiban penyidik melakukan langkah follow the money dan follow the asset, sebagai bagian dari upaya menelusuri aliran dana dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Menurut Soetarmi, dua prinsip itu menjadi roh utama dalam pembuktian perkara pencucian uang agar keadilan tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga menyentuh hak korban.

“Pemulihan kerugian korban adalah elemen kunci keadilan yang utuh dalam perkara TPPU. Tujuan hukum bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga mengembalikan hak korban, menegakkan moral hukum, dan memperkuat kredibilitas negara dalam melawan kejahatan finansial,” kata Soetarmi.

Koreksi Prosedural yang Berulang

Kasus TPPU Sulfikar bukan pertama kalinya menghadapi masalah administratif. Sebelumnya, jaksa juga mengembalikan berkas lantaran ditemukan cacat formil, di mana tanggal berkas penyidikan tercatat lebih awal dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Kesalahan serupa pernah menimpa rekan Sulfikar, Hamsul HS, dalam perkara asal penggelapan dana bisnis yang menjadi basis penyidikan TPPU. Dalam perkara Hamsul, hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan memerintahkan penerbitan SP3.

Kasus keduanya berawal dari laporan seorang pelapor, Jimmi, atas dugaan penggelapan dana kerja sama bisnis yang divonis bersalah di Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks pada Juli 2022. Putusan itu dikuatkan hingga tingkat kasasi dan menjadi dasar penyidikan TPPU karena dana hasil kejahatan diduga dialihkan melalui sejumlah transaksi keuangan.

Kendati begitu, jaksa menegaskan fokus penegakan hukum ke depan harus diarahkan pada pembuktian asal-usul dana dan pemulihan aset korban, bukan sekadar mengejar formalisme administrasi.

“Penyidik perlu memastikan prinsip penelusuran aliran uang berjalan komprehensif agar penegakan hukum tak kehilangan substansinya,” ujar Soetarmi.

Langkah koreksi Kejati Sulsel ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas penyidikan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan aparat menindak kejahatan keuangan. Bila penyidik memenuhi petunjuk yang diberikan, berkas perkara akan kembali diteliti sebelum dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Jalan Tun Abdul Razak

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Jalan Tun Abdul Razak sorotanrakyat.co.id/ — Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan terhadap anak. Pada Minggu, 11 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WITA, tim Resmob berhasil menangkap seorang pria berinisial M (28), terduga pelaku persetubuhan anak dan/atau pencabulan anak, di […]

  • Ciptakan Situasi Aman, Unit Turjawali Perintis Presisi Samapta Polres Gowa Gelar Patroli Dialogis dan Blue Light

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 87
    • 0Komentar

    GOWA — Unit Turjawali Perintis Presisi Samapta Polres Gowa kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli dialogis dan blue light di sejumlah titik rawan, pada Minggu (15/6/2025) malam. Patroli ini dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Turjawali AIPTU Murtala Kadir didampingi Katim 2 AIPDA Bachtiar. Kegiatan ini menyasar sejumlah lokasi strategis di wilayah hukum […]

  • Sidak Gabungan Lapas Kelas IIB Maros dan Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Pengawasan dan Deteksi Dini

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 32
    • 0Komentar

    MAROS —  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan (Kanwil Ditjenpas Sulsel) menggelar inspeksi mendadak (sidak) gabungan, sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan dan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menyasar sejumlah blok hunian warga binaan, Kamis (12/02). Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Lapas […]

  • Upaya Mewujudkan Hak Pendidikan WBP, Lapas Narkotika Sungguminasa Optimalisasi Program Kesetaraan

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 44
    • 0Komentar

    GOWA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali menggelar kegiatan Pembelajaran Paket A, B, dan C bekerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kader Bangsa pada Sabtu (28/2) mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan di Perpustakaan Lapas dan diikuti oleh 22 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Program pendidikan kesetaraan […]

  • Berprestasi di Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Tuai Apresiasi Kapolri

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 55
    • 0Komentar

    SULSEL — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh personel Polri di kancah internasional. Atas capaian gemilang di bidang olahraga internasional, Kapolri memberikan penghargaan berupa kesempatan mengikuti pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) melalui jalur Humanis, Afirmasi, dan Reward (HAR) kepada personel berprestasi. Penghargaan tersebut diberikan kepada BRIGPOL Andi Try Sandi Saputra, S.Pd, personel Direktorat Samapta (Dit Samapta) […]

  • Rutan Makassar Bantah Isu ‘Kamar Lohan’, Semua WBP Dipastikan Diperlakukan Sama

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Makassar — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, Jayadi Kusumah, menegaskan bahwa seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diperlakukan secara setara tanpa adanya kamar istimewa ataupun perlakuan khusus. Sabtu (3/1/2026). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang menyebut adanya “kamar lohan” bagi napi tertentu di dalam blok hunian. Jayadi menyebut, informasi yang beredar tersebut […]

error: Content is protected !!
expand_less