Salinan Putusan Praperadilan Hamsul HS Masih Tertahan di PN Makassar
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month Jum, 10 Okt 2025
- visibility 145
- comment 0 komentar

Makassar — Nama Hamsul HS kembali mencuat di ranah hukum Sulawesi Selatan. ASN yang sempat divonis bersalah dalam perkara penipuan dan menjadi buronan sebelum ditangkap tim Tabur Kejati Sulsel yang membackup Kejari Makassar itu, kini memenangkan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun dua pekan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Makassar membacakan putusan praperadilan tersebut pada 30 September 2025, salinan resmi putusannya hingga kini belum rampung disusun.
Humas PN Makassar, Johnicol Richard Frans Sine mengatakan baik pihak Polda Sulawesi Selatan maupun pihak Hamsul HS telah mengajukan permohonan salinan putusan melalui PTSP layanan pidana.
“Permohonan salinan putusan praperadilan baik dari tersangka maupun dari Polda Sulsel sudah masuk dan saat ini masih dalam proses penyusunan,” kata Johnicol Richard Frans Sine, Kamis, 9 Oktober 2025.
Putusan itu tidak hanya menyatakan penetapan tersangka terhadap Hamsul HS tidak sah, tetapi juga memerintahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel untuk menghentikan penyidikan perkara dugaan TPPU tersebut.
Dalam amar putusannya, hakim membatalkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/118/VIII/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 25 Agustus 2025 dan memerintahkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kasubdit IV Renakta Polda Sulsel, Kompol Zaki, mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
“Langkah berikutnya kami akan gelar perkara,” ujarnya singkat.
Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menilai kekalahan penyidik dalam praperadilan ini menjadi cermin bahwa kualitas penyidikan masih perlu diperkuat.
“Praperadilan adalah mekanisme kontrol terhadap cara kerja penyidik. Kalau sampai penyidik kalah, itu artinya ada prosedur yang dilanggar atau tidak dijalankan dengan cermat. Ini momentum memperbaiki sistem penyidikan agar lebih profesional dan taat hukum,” ujarnya.
Sementara itu, akademisi hukum dari Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, Jermias Rarsina, menjelaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil penetapan tersangka.
“Penyidikan bisa dilakukan kembali bila syarat hukum acara yang disoroti hakim telah dilengkapi,” katanya.
PN Makassar belum memastikan waktu rampungnya salinan putusan tersebut.
“Masih sementara diproses, Pak,” kata Johnicol Richard Frans Sine.
Hingga kini, baik pihak Hamsul HS maupun Polda Sulsel masih menunggu salinan resmi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Tanpa salinan itu, amar putusan belum dapat dijalankan sepenuhnya. (Tim)
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar