Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » LAPORAN DUGAAN PENGANIAYAAN DI BIRINGKANAYA DIPERTANYAKAN

LAPORAN DUGAAN PENGANIAYAAN DI BIRINGKANAYA DIPERTANYAKAN

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sab, 2 Mei 2026
  • visibility 105
  • comment 0 komentar

MAKASSAR – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Perumahan Graha Filia, Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, menuai sorotan tajam. Pihak keluarga korban mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum yang dinilai tidak berimbang dalam menindaklanjuti laporan yang masuk, hingga kini korban awal belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

KRONOLOGI KEJADIAN

Kejadian bermula pada Sabtu pagi, 28 Maret 2026 sekitar pukul 08.45 WITA. Konflik dipicu oleh keributan terkait suara musik yang dinilai terlalu keras.

Eka, anak dari korban Hj. Roslaeni, memaparkan kronologi saat konferensi pers di kawasan Tinumbu, Rabu (28/4/2026). Menurutnya, ibunya saat itu sedang menyetel musik di dalam rumah. Tiba-tiba, seorang pria bernama Sul datang menegur dengan cara kasar, bahkan melemparkan batu ke arah rumah sebanyak tiga kali.

“Dia berteriak marah minta musik dikecilkan. Ibu saya menjawab, selama ini tidak pernah menegur aktivitas mereka meski sering terjadi keributan dan dugaan mabuk-mabukan,” ungkap Eka.

Situasi semakin memanas. Sul diduga mengejar Hj. Roslaeni hingga masuk ke dalam rumah dengan maksud memukul. Adik Eka, Agung, berusaha menghalangi, namun justru menjadi sasaran kekerasan.

“Adik saya hanya menunduk tanpa melawan saat dipukul,” tambahnya.

Melihat hal itu, anggota keluarga lain bernama Ucok datang dan diduga melakukan pembelaan dengan memukul Sul menggunakan palu. Terjadi perkelahian balas memukul hingga akhirnya dilerai oleh warga bernama Erwin.

Namun ketegangan belum usai. Saat situasi mulai tenang dan para pihak keluar rumah, Sul kembali diduga mencoba menyerang Hj. Roslaeni. Ayah Eka, Ambo, yang berusaha melindungi istrinya pun ikut dipukul.

Akibat insiden tersebut, Sul mengalami luka robek di kepala, sementara pihak keluarga Hj. Roslaeni mengalami luka memar di bagian wajah.

PROSES HUKUM DINILAI TIDAK BERIMBANG

Pasca kejadian, Hj. Roslaeni telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Biringkanaya dengan nomor laporan LP/74/III/2026/Restabes Makassar/Sek B.Kanaya pada tanggal yang sama, lengkap dengan bukti visum.

Namun hingga sebulan berlalu, keluarga menilai proses hukum berjalan timpang. Laporan yang dibuat Hj. Roslaeni sebagai korban awal disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Sebaliknya, laporan balasan dari pihak Sul ditindaklanjuti dengan sangat cepat.

“Ucok langsung dijemput dan ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang sudah hampir satu bulan ditahan. Sementara laporan ibu saya sebagai korban awal belum ada kejelasan,” tegas Eka dengan nada kecewa.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait objektivitas dan profesionalitas penyidik dalam menangani perkara ini. Keluarga menuntut adanya kesetaraan dalam proses hukum.

“Kami hanya meminta keadilan. Kenapa laporan awal yang jelas-jelas menunjukkan ibu kami sebagai korban belum ditindaklanjuti?” pungkasnya.

DASAR HUKUM: PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN RI NOMOR 6 TAHUN 2019

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terdapat ketentuan yang mengatur kewajiban dan prosedur penanganan perkara yang harus dipatuhi oleh penyidik, antara lain:

Pasal 3

Penyidikan dilakukan untuk:
a. Mencari dan mengumpulkan bukti;
b. Membuat terang tindak pidana yang terjadi;
c. Menemukan tersangkanya.

Pasal 4

Dasar dilakukan penyidikan meliputi:
a. Laporan polisi atau pengaduan;
b. Surat perintah tugas;
c. Laporan hasil penyelidikan;
d. Surat perintah penyidikan.

Pasal 10

(1) Penyidik wajib menerima dan memeriksa setiap laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana.
(2) Terhadap laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik wajib memberikan tanda terima kepada pelapor atau pengadu.

Pasal 11

Penyidik wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, tepat, dan adil tanpa membedakan perlakuan terhadap pihak pelapor maupun terlapor.

TUNTUTAN DAN HARAPAN

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga proses hukum berjalan transparan dan tidak memihak. Mereka menuntut agar laporan yang dibuat oleh Hj. Roslaeni segera ditindaklanjuti dengan serius, sama seperti penanganan terhadap laporan pihak lawan.

Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapat perhatian serius agar penegakan hukum benar-benar berjalan adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran bagi semua.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Hanya Membina WBP, Rutan Masamba Salurkan Bantuan untuk Keluarga yang Membutuhkan

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 82
    • 0Komentar

    MASAMBA — Pemasyarakatan tidak hanya berbicara tentang pembinaan di dalam tembok rumah tahanan, tetapi juga tentang kepedulian terhadap keluarga yang berada di luar dan ikut merasakan dampak sosial dari proses pemidanaan. Semangat itulah yang diwujudkan Rutan Kelas IIB Masamba melalui kegiatan penyaluran bantuan sosial kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jum’at (22/5/2026). Kegiatan yang berlangsung […]

  • Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin-2025, Siap Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 160
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin-2025 dalam rangka Pengamanan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yang dilaksanakan di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Jumat (19/12/2025). Apel gelar pasukan ini merupakan bentuk pengecekan akhir kesiapan personel serta sarana dan prasarana yang akan […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Teken MoU dengan UKM Maphan UNM tentang Penyuluhan HIV/AIDS dan Napza bagi Warga Binaan

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Gowa – Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali menjalin kerja sama dengan pihak eksternal sebagai wujud nyata komitmen meningkatkan kualitas pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kali ini, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (Memorandum of Understanding / MoU) dengan Unit Kegiatan Mahasiswa Mahasiswa Peduli HIV/AIDS dan NAPZA Universitas Negeri Makassar (UKM MAPHAN UNM).20 Agustus 2025. […]

  • Festival Ramadan di Kale Ko’mara, Polisi Ajak Warga Jaga Ramadan Tetap Aman dan Bermakna

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 103
    • 0Komentar

    TAKALAR — Semarak Festival Ramadan menggema di Masjid Nurul Amin, Dusun Komara, Desa Kale Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar, Selasa (3/3/2026) malam. Sejak pukul 20.00 Wita, warga memadati area masjid untuk mengikuti rangkaian kegiatan yang digagas Pemerintah Desa Kale Ko’mara. Lampu-lampu pelataran masjid menyala terang, menyatu dengan antusiasme masyarakat yang memanfaatkan Ramadan sebagai ruang […]

  • Jadi Narasumber Retreat Kepala Daerah, Kapolri Bicara Pencegahan Korupsi

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MAGELANG — Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi narasumber dalam retreat kepala daerah hari kelima di Lembah Tidar, Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025). Dalam kesempatan itu, ia membawakan materi terkait keamanan, hukum, serta pencegahan korupsi. Kapolri menekankan pentingnya pencegahan korupsi oleh kepala daerah guna menciptakan pemerintahan yang bersih, mendorong pertumbuhan ekonomi, […]

  • Personil Sat Lantas Polres Takalar Gelar Gatur Sore Jelang Buka Puasa Ramadhan 1446 H

    • calendar_month Ming, 2 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 75
    • 0Komentar

    TAKALAR — Menjelang waktu berbuka puasa di bulan suci Ramadhan 1446 H, personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Takalar dari Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas (gatur) sore hari. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (1/3/2025) mulai pukul 16.30 WITA hingga selesai, dengan lokasi utama di persimpangan lampu merah Jalan Poros […]

error: Content is protected !!
expand_less