Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan

Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • visibility 10
  • comment 0 komentar

Makassar — Kuasa hukum Ishak Hamzah, A. Salim Agung, S.H., CLA, yang akrab disapa Andis, kembali mendatangi Pengadilan Tinggi Makassar pada Rabu (29/4/2026) untuk mendesak kejelasan atas laporan yang telah diajukannya terkait adanya pelanggaran dalam putusan Nomor 41/PN Makassar. Langkah ini diambil setelah lebih dari dua bulan sejak proses pemeriksaan berjalan, namun belum ada informasi lanjutan yang diterima pihaknya.

Di hadapan awak media, Andis menegaskan bahwa kedatangannya bukan sekadar kunjungan formal, melainkan bentuk keseriusan dalam mengawal hak kliennya yang dinilai dirugikan oleh putusan yang dianggap cacat hukum dan tidak memiliki legitimasi kuat.

“Kami datang untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut laporan yang telah kami ajukan. Sudah lebih dari dua bulan berjalan, namun belum ada kepastian. Ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi kami sebagai kuasa hukum,” tegas Andis.

Ia secara lugas menyoroti putusan Nomor 41/PN Makassar yang dinilai tidak hanya bermasalah secara substansi, tetapi juga mengandung indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutus perkara tersebut, yakni Subai S,H.M,H Menurutnya, arah pertimbangan dalam putusan tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Menariknya, kedatangan Andis dan tim disambut langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk respons positif dan keterbukaan institusi terhadap laporan masyarakat, meskipun tetap ada batasan kewenangan dalam menjawab substansi perkara.

“Saya mengapresiasi karena yang menerima kami bukan hanya humas, tetapi langsung Ibu Ketua dan Bapak Wakil Ketua. Ini menunjukkan adanya perhatian serius, meskipun mereka juga menegaskan bahwa untuk menilai benar atau tidaknya suatu putusan, itu bukan ranah Pengadilan Tinggi,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Pengadilan Tinggi menjelaskan bahwa penilaian terhadap dugaan pelanggaran hakim berada dalam mekanisme pengawasan Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas (Bawas). Sementara Pengadilan Tinggi berperan menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai prosedur yang berlaku.

Andis mengungkapkan bahwa tim pemeriksa sebenarnya telah dibentuk dan proses klarifikasi juga telah dilakukan dengan memanggil dirinya, Ishak Hamzah, serta sejumlah pihak terkait. Namun, mandeknya informasi lanjutan menimbulkan kesan lambannya penanganan.

“Proses sudah berjalan, kami sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Tapi setelah itu, tidak ada perkembangan yang kami terima. Ini yang menjadi alasan kami kembali hadir untuk meminta kejelasan,” ujarnya.

Lebih jauh, Andis menyoroti adanya kontradiksi serius dalam dua putusan yang berkaitan dengan perkara kliennya. Ia menyebut adanya “blunder hukum” akibat lahirnya dua putusan yang saling bertolak belakang, yakni satu putusan yang menyatakan perkara dihentikan, sementara putusan lainnya justru membuka kembali proses hukum.

“Ini bukan sekadar perbedaan tafsir, tetapi kontradiksi yang nyata. Satu putusan menyatakan berhenti, sementara yang lain menyatakan lanjut. Ini menciptakan ketidakpastian hukum yang sangat merugikan klien kami,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga mengkritik langkah penyidik Polrestabes Makassar yang kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan mendasarkan pada putusan Nomor 41. Menurutnya, tindakan tersebut tidak berdasar dan mengabaikan putusan praperadilan sebelumnya.

Andis menegaskan bahwa dalam putusan praperadilan Nomor 29, kliennya telah dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana disangkakan dalam Pasal 167 dan 263 KUHP. Bahkan, hakim dalam putusan tersebut secara tegas memerintahkan pemulihan nama baik serta pemberian ganti rugi kepada Ishak Hamzah.

“Putusan praperadilan Nomor 29 sudah final dalam konteks itu. Klien kami dinyatakan tidak bersalah, harkat dan martabatnya dipulihkan, bahkan diberikan ganti rugi. Tapi kemudian muncul putusan 41 yang justru dijadikan dasar untuk melanjutkan proses hukum. Ini jelas bertentangan,” paparnya.

Sebagai kuasa hukum, Andis menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Ia menekankan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan kliennya, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga marwah hukum dan keadilan.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum yang jelas. Ini menyangkut prinsip keadilan, bukan hanya untuk klien kami, tetapi juga untuk kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tutupnya.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Refleksi Akhir Tahun 2025: Kalapas Palopo Hadiri Evaluasi Kinerja dan Kanwil Sulsel Award di Makassar

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 90
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo, Jose Quelo, menghadiri kegiatan Evaluasi Capaian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan. Kegiatan yang mengusung tema “Satu Tahun Bekerja, Satu Tekad Menuju Pemasyarakatan Semakin Berdampak” ini berlangsung khidmat di Aula Pancasila Kanwil Sulsel, Senin (22/12). Acara […]

  • Peringati HUT Ke-1 Kemenimipas, Rutan Pangkep Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Pangkep – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-1 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Rutan Kelas IIB Pangkep menggelar kegiatan Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis pada Rabu, 12 November 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan sekaligus wujud kepedulian Rutan Pangkep dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. Bertempat di Ruang Layanan Kunjungan, rangkaian pelayanan dimulai dengan […]

  • Disiplin Diperketat, Propam Galsel Gelar Gaktiblin di Mako Polsek

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 24
    • 0Komentar

    TAKALAR – Kepolisian Sektor Galesong Selatan meningkatkan pengawasan internal melalui kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) yang digelar di Markas Komando Polsek Galesong Selatan, Selasa, 7 April 2026, pukul 08.30 Wita. Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Galesong Selatan, AKP Ahmad Koembara, menyasar seluruh personel dengan fokus pada pemeriksaan kerapihan, kelengkapan gampol, sikap tampang, serta kelengkapan […]

  • Menuju Akreditasi Klinik Pratama, Lapas Narkotika Sungguminasa Gandeng KAKP

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 61
    • 0Komentar

    GOWA —  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima kunjungan Tim Pendamping Akreditasi Klinik dari Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP) sebagai langkah nyata dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). KAKP merupakan lembaga independen yang bertugas melakukan penilaian sekaligus pendampingan terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas dan klinik, […]

  • Liga Futsal Rutan Pangkajene Season II Resmi Dibuka, Petugas dan Warga Binaan Berkolaborasi di Lapangan

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkajene menggelar pembukaan Liga Futsal Rutan Pangkajene Season II, setelah sukses menyelenggarakan kompetisi serupa pada musim sebelumnya, Selasa (1/7). Kegiatan ini menjadi wadah bagi petugas dan warga binaan untuk berkolaborasi dan menunjukkan kemampuan terbaik mereka di lapangan. Masing-masing tim terdiri dari gabungan petugas dan warga binaan yang bersama-sama memainkan pertandingan […]

  • Rutan Malino Gelar Sidak Rutin Hunian Warga Binaan, Pastikan Keamanan Tetap Kondusif

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Rutan Malino Gelar Sidak Rutin Hunian Warga Binaan, Pastikan Keamanan Tetap Kondusif Rutan Kelas IIB Malino melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) rutin pada blok hunian warga binaan, Ahad malam, 1 Februari 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Rivai Idrus, sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Sidak […]

error: Content is protected !!
expand_less