Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan

Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
  • visibility 95
  • comment 0 komentar

Makassar — Kuasa hukum Ishak Hamzah, A. Salim Agung, S.H., CLA, yang akrab disapa Andis, kembali mendatangi Pengadilan Tinggi Makassar pada Rabu (29/4/2026) untuk mendesak kejelasan atas laporan yang telah diajukannya terkait adanya pelanggaran dalam putusan Nomor 41/PN Makassar. Langkah ini diambil setelah lebih dari dua bulan sejak proses pemeriksaan berjalan, namun belum ada informasi lanjutan yang diterima pihaknya.

Di hadapan awak media, Andis menegaskan bahwa kedatangannya bukan sekadar kunjungan formal, melainkan bentuk keseriusan dalam mengawal hak kliennya yang dinilai dirugikan oleh putusan yang dianggap cacat hukum dan tidak memiliki legitimasi kuat.

“Kami datang untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut laporan yang telah kami ajukan. Sudah lebih dari dua bulan berjalan, namun belum ada kepastian. Ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi kami sebagai kuasa hukum,” tegas Andis.

Ia secara lugas menyoroti putusan Nomor 41/PN Makassar yang dinilai tidak hanya bermasalah secara substansi, tetapi juga mengandung indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutus perkara tersebut, yakni Subai S,H.M,H Menurutnya, arah pertimbangan dalam putusan tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Menariknya, kedatangan Andis dan tim disambut langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk respons positif dan keterbukaan institusi terhadap laporan masyarakat, meskipun tetap ada batasan kewenangan dalam menjawab substansi perkara.

“Saya mengapresiasi karena yang menerima kami bukan hanya humas, tetapi langsung Ibu Ketua dan Bapak Wakil Ketua. Ini menunjukkan adanya perhatian serius, meskipun mereka juga menegaskan bahwa untuk menilai benar atau tidaknya suatu putusan, itu bukan ranah Pengadilan Tinggi,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Pengadilan Tinggi menjelaskan bahwa penilaian terhadap dugaan pelanggaran hakim berada dalam mekanisme pengawasan Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas (Bawas). Sementara Pengadilan Tinggi berperan menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai prosedur yang berlaku.

Andis mengungkapkan bahwa tim pemeriksa sebenarnya telah dibentuk dan proses klarifikasi juga telah dilakukan dengan memanggil dirinya, Ishak Hamzah, serta sejumlah pihak terkait. Namun, mandeknya informasi lanjutan menimbulkan kesan lambannya penanganan.

“Proses sudah berjalan, kami sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Tapi setelah itu, tidak ada perkembangan yang kami terima. Ini yang menjadi alasan kami kembali hadir untuk meminta kejelasan,” ujarnya.

Lebih jauh, Andis menyoroti adanya kontradiksi serius dalam dua putusan yang berkaitan dengan perkara kliennya. Ia menyebut adanya “blunder hukum” akibat lahirnya dua putusan yang saling bertolak belakang, yakni satu putusan yang menyatakan perkara dihentikan, sementara putusan lainnya justru membuka kembali proses hukum.

“Ini bukan sekadar perbedaan tafsir, tetapi kontradiksi yang nyata. Satu putusan menyatakan berhenti, sementara yang lain menyatakan lanjut. Ini menciptakan ketidakpastian hukum yang sangat merugikan klien kami,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga mengkritik langkah penyidik Polrestabes Makassar yang kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan mendasarkan pada putusan Nomor 41. Menurutnya, tindakan tersebut tidak berdasar dan mengabaikan putusan praperadilan sebelumnya.

Andis menegaskan bahwa dalam putusan praperadilan Nomor 29, kliennya telah dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana disangkakan dalam Pasal 167 dan 263 KUHP. Bahkan, hakim dalam putusan tersebut secara tegas memerintahkan pemulihan nama baik serta pemberian ganti rugi kepada Ishak Hamzah.

“Putusan praperadilan Nomor 29 sudah final dalam konteks itu. Klien kami dinyatakan tidak bersalah, harkat dan martabatnya dipulihkan, bahkan diberikan ganti rugi. Tapi kemudian muncul putusan 41 yang justru dijadikan dasar untuk melanjutkan proses hukum. Ini jelas bertentangan,” paparnya.

Sebagai kuasa hukum, Andis menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Ia menekankan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan kliennya, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga marwah hukum dan keadilan.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum yang jelas. Ini menyangkut prinsip keadilan, bukan hanya untuk klien kami, tetapi juga untuk kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tutupnya.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyuluhan Hukum di Lapas Kelas IIB Maros Tingkatkan Pemahaman Warga Binaan dan Petugas

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Maros — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum yang menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Lapas Maros dan diikuti oleh warga binaan serta petugas dengan penuh antusias. Penyuluhan hukum ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta kesadaran hukum di Lapas […]

  • PENUH KHIDMAT, KARUTAN MAKASSAR IKUTI TASYAKURAN HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN KE-62

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Makassar – Kepala Rutan Kelas I Makassar turut menghadiri kegiatan Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 yang diselenggarakan oleh Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan. Kegiatan berlangsung dengan penuh khidmat sebagai bentuk rasa syukur atas perjalanan panjang Pemasyarakatan dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kanwil Ditjenpas Sulsel juga menunjukkan kepedulian sosial melalui penyerahan […]

  • Tindaklanjuti RUPTL 2025-2034, Kejati Sulsel Tandatangani PKS Bersama PT PLN UID Sulselrabar, PT PLN UIP Sulawesi dan PT PLN UIP3B Sulawesi

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 150
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, Makassar – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi (UIP Sulawesi), serta PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sulawesi (UIP3B Sulawesi) secara resmi meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati […]

  • Kapolres Gowa dan Jajaran Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI Tri Sutrisno

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 86
    • 0Komentar

    GOWA — Kepala Kepolisian Resor Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., beserta staf dan seluruh jajaran Polres Gowa menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas berpulangnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Tri Sutrisno, Senin (02/3/2026). Ucapan belasungkawa tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian almarhum selama memimpin bangsa dan negara. Diketahui, almarhum […]

  • Polda Sulsel Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadhan 1447 H, Perkuat Pengamanan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan menggelar Apel Siaga Kamtibmas dalam rangka pengamanan Bulan Suci Ramadhan 1447 H di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Senin (23/02/2026). Apel dipimpin oleh Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., dan diikuti personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Basarnas serta Senkom Mitra Polri. Dalam kesempatan tersebut, […]

  • Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Raih Sertifikat Paripurna dari Kemenkes RI, Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan WBP

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 66
    • 0Komentar

    GOWA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui Klinik Pratama Syekh Yusuf Al Makassary yang berhasil meraih Sertifikat Paripurna dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia. Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, dalam rangkaian kegiatan apel pagi yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, Selasa […]

error: Content is protected !!
expand_less