Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan

Pengadilan Tinggi Diminta Tegas Usut Hakim Subai,Putusan Prapid 41 Melanggar Aturan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
  • visibility 96
  • comment 0 komentar

Makassar — Kuasa hukum Ishak Hamzah, A. Salim Agung, S.H., CLA, yang akrab disapa Andis, kembali mendatangi Pengadilan Tinggi Makassar pada Rabu (29/4/2026) untuk mendesak kejelasan atas laporan yang telah diajukannya terkait adanya pelanggaran dalam putusan Nomor 41/PN Makassar. Langkah ini diambil setelah lebih dari dua bulan sejak proses pemeriksaan berjalan, namun belum ada informasi lanjutan yang diterima pihaknya.

Di hadapan awak media, Andis menegaskan bahwa kedatangannya bukan sekadar kunjungan formal, melainkan bentuk keseriusan dalam mengawal hak kliennya yang dinilai dirugikan oleh putusan yang dianggap cacat hukum dan tidak memiliki legitimasi kuat.

“Kami datang untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut laporan yang telah kami ajukan. Sudah lebih dari dua bulan berjalan, namun belum ada kepastian. Ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi kami sebagai kuasa hukum,” tegas Andis.

Ia secara lugas menyoroti putusan Nomor 41/PN Makassar yang dinilai tidak hanya bermasalah secara substansi, tetapi juga mengandung indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutus perkara tersebut, yakni Subai S,H.M,H Menurutnya, arah pertimbangan dalam putusan tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Menariknya, kedatangan Andis dan tim disambut langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar. Ia menilai hal tersebut sebagai bentuk respons positif dan keterbukaan institusi terhadap laporan masyarakat, meskipun tetap ada batasan kewenangan dalam menjawab substansi perkara.

“Saya mengapresiasi karena yang menerima kami bukan hanya humas, tetapi langsung Ibu Ketua dan Bapak Wakil Ketua. Ini menunjukkan adanya perhatian serius, meskipun mereka juga menegaskan bahwa untuk menilai benar atau tidaknya suatu putusan, itu bukan ranah Pengadilan Tinggi,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Pengadilan Tinggi menjelaskan bahwa penilaian terhadap dugaan pelanggaran hakim berada dalam mekanisme pengawasan Mahkamah Agung melalui Badan Pengawas (Bawas). Sementara Pengadilan Tinggi berperan menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai prosedur yang berlaku.

Andis mengungkapkan bahwa tim pemeriksa sebenarnya telah dibentuk dan proses klarifikasi juga telah dilakukan dengan memanggil dirinya, Ishak Hamzah, serta sejumlah pihak terkait. Namun, mandeknya informasi lanjutan menimbulkan kesan lambannya penanganan.

“Proses sudah berjalan, kami sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Tapi setelah itu, tidak ada perkembangan yang kami terima. Ini yang menjadi alasan kami kembali hadir untuk meminta kejelasan,” ujarnya.

Lebih jauh, Andis menyoroti adanya kontradiksi serius dalam dua putusan yang berkaitan dengan perkara kliennya. Ia menyebut adanya “blunder hukum” akibat lahirnya dua putusan yang saling bertolak belakang, yakni satu putusan yang menyatakan perkara dihentikan, sementara putusan lainnya justru membuka kembali proses hukum.

“Ini bukan sekadar perbedaan tafsir, tetapi kontradiksi yang nyata. Satu putusan menyatakan berhenti, sementara yang lain menyatakan lanjut. Ini menciptakan ketidakpastian hukum yang sangat merugikan klien kami,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga mengkritik langkah penyidik Polrestabes Makassar yang kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan mendasarkan pada putusan Nomor 41. Menurutnya, tindakan tersebut tidak berdasar dan mengabaikan putusan praperadilan sebelumnya.

Andis menegaskan bahwa dalam putusan praperadilan Nomor 29, kliennya telah dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana disangkakan dalam Pasal 167 dan 263 KUHP. Bahkan, hakim dalam putusan tersebut secara tegas memerintahkan pemulihan nama baik serta pemberian ganti rugi kepada Ishak Hamzah.

“Putusan praperadilan Nomor 29 sudah final dalam konteks itu. Klien kami dinyatakan tidak bersalah, harkat dan martabatnya dipulihkan, bahkan diberikan ganti rugi. Tapi kemudian muncul putusan 41 yang justru dijadikan dasar untuk melanjutkan proses hukum. Ini jelas bertentangan,” paparnya.

Sebagai kuasa hukum, Andis menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Ia menekankan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan kliennya, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga marwah hukum dan keadilan.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum yang jelas. Ini menyangkut prinsip keadilan, bukan hanya untuk klien kami, tetapi juga untuk kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tutupnya.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penguatan Pembimbingan Digelar di Jeneponto, Lapas Narkotika Sungguminasa Ambil Peran Aktif Siap Tingkatkan Kinerja

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 110
    • 0Komentar

    JENEPONTO — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa turut berpartisipasi dalam kegiatan Penguatan Fungsi Pembimbingan Lapas dan Rutan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Jeneponto dengan Rumah Tahanan Negara Jeneponto sebagai tuan rumah dan dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan, […]

  • Unit Resmob Polres Gowa Ringkus Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Manggarupi

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Unit Resmob Polres Gowa Ringkus Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Manggarupi sorotanrakyat.co.id/ — Unit Resmob Polres Gowa kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat. Pada Sabtu, 17 Mei 2025, personel Resmob berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan di Jalan Manggarupi, tepatnya di dekat gudang Bulog, Kelurahan Paccinongang Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Minggu (18/5). […]

  • Dendam Pribadi, Perempuan di Gowa Nekat Curi Barang Korban Bersama Rekannya

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 150
    • 0Komentar

    GOWA — Unit Reskrim Polsek Pallangga Polres Gowa berhasil melakukan penangkapan terhadap lima terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun Taipale’leng, Desa Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sabtu (13/9) sekira pukul 03.00 WITA. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor STR/539/VIII/2025OPS.1.3/2025 tanggal 25 Agustus 2025, Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor SPRIN/680/VIII/OPS.1.3/2025 tanggal 25 […]

  • Kanwil Ditjenpas Sulsel dan Polda Sulsel Tegaskan: Insiden Lapas Makassar Dipicu Kesalahpahaman, Bukan Narkoba

    • calendar_month Sel, 16 Jun 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Makassar – Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan bersama Polda Sulsel mengklarifikasi pemberitaan dugaan penyalahgunaan narkoba terkait insiden penikaman narapidana di Lapas Kelas I Makassar. Klarifikasi dilakukan Senin, 15 Juni 2026 melalui pemeriksaan mendalam dan tes urin oleh Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal bersama Tim Satops Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel. Hasil pemeriksaan terhadap empat warga […]

  • ACC Sulawesi Desak Polda Sulsel Dalami Peran Pejabat Bank Mandiri dalam Kasus Kredit Fiktif Rp120 Miliar Koperasi EPFM

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Makassar — Penanganan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp120 miliar dari Bank Mandiri kepada Koperasi Karyawan PT Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) kembali menjadi sorotan. Setelah hampir dua tahun penyidikan, berkas tiga tersangka yakni inisial MN, RF, dan RHA dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) karena dinilai belum lengkap […]

  • That Provide Critical Analysis on Political Decision-Making

    • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 72
    • 1Komentar

    Post Views: 78

error: Content is protected !!
expand_less