Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Menata Ulang Sistem Pendidikan: Dorong Kesejahteraan dan Regulasi Perlindungan Profesi Guru.

Menata Ulang Sistem Pendidikan: Dorong Kesejahteraan dan Regulasi Perlindungan Profesi Guru.

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Ming, 3 Mei 2026
  • visibility 15
  • comment 0 komentar

Penulis : Ridwan (Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAH)

MAKASSAR — Guru adalah fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia. Di tangan merekalah masa depan bangsa dibentuk—bukan hanya melalui transfer ilmu, tetapi juga pembentukan karakter, etika, dan cara berpikir generasi muda. Namun, peran strategis ini belum sepenuhnya diimbangi dengan kesejahteraan dan perlindungan yang layak.

Salah satu isu krusial yang terus mengemuka adalah rendahnya tunjangan guru, terutama bagi guru honorer dan guru di daerah terpencil. Banyak dari mereka yang masih menerima penghasilan jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pribadi guru, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Guru yang dibebani persoalan ekonomi akan sulit fokus menjalankan tugasnya secara optimal.

Realitas kesejahteraan guru khususnya honorer masih memprihatinkan. Berdasarkan survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) 74 % guru honorer berpenghasilan dibawah Rp 2 Juta Perbulan Bahkan 20,5 Persen bahkan hanya menerima sekitar Rp 500 ribu perbulan sementara ada sekitar 3,7 juta guru di Indonesia yang berjuang untuk kemajuan dan kecerdasan anak bangsa demi mewujudkan amanat konstitusi.

Padahal Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditegaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, Bentuk tunjangan yang ada saat ini meliputi Tunjangan profesi, Tunjangan fungsional,Tunjangan khusus (daerah terpencil).

Kenaikan tunjangan guru bukan sekadar bentuk apresiasi, melainkan investasi jangka panjang bagi kualitas pendidikan nasional. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, guru dapat meningkatkan kompetensi, berinovasi dalam pembelajaran, serta lebih berdedikasi dalam mendidik siswa. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan anggaran pendidikan benar-benar berpihak pada peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, bukan hanya pada aspek administratif atau infrastruktur semata.

Di sisi lain, perlindungan terhadap profesi guru juga menjadi hal yang tidak kalah penting. Dalam beberapa tahun terakhir, muncul berbagai kasus yang menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi guru, baik dalam menghadapi tekanan dari orang tua siswa, kriminalisasi dalam proses pembelajaran, hingga ancaman kekerasan. Guru sering kali berada dalam posisi rentan, padahal mereka menjalankan tugas profesional yang membutuhkan kewenangan pedagogis.

Hal ini bisa kita lihat dalam berbagai kasus yang mengancam eksistensi guru seperti : Kasus Guru SD di Tangerang Selatan (2025–2026), Seorang guru SD dilaporkan ke polisi hanya karena menasihati siswa agar peduli terhadap temannya Namun orang tua murid menilai tindakan itu sebagai kekerasan verbal kasus berlanjut ke kepolisian meski sudah dimediasi.

Selain itu Kasus Guru Honorer Tri Wulansari (Jambi, 2026) Guru honorer dilaporkan ke polisi karena menertibkan rambut siswa Bahkan sempat berstatus tersangka Kasus ini sampai dibawa ke DPR sebagai bentuk keprihatinan nasional meski kasusnya akhirnya dihentikan.

Kasus-kasus yang menimpa guru—mulai dari kriminalisasi akibat tindakan disiplin hingga tekanan sosial dari orang tua—bukan sekadar persoalan individual. Ia mencerminkan masalah sistemik yang berdampak luas pada kualitas pendidikan. Ketika guru berada dalam posisi rentan, seluruh ekosistem pendidikan ikut terganggu.

Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang tegas dan implementatif untuk melindungi guru dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan ini mencakup kepastian hukum, jaminan keamanan, serta mekanisme penyelesaian konflik yang adil dan proporsional. Selain itu, perlu ada edukasi kepada masyarakat bahwa guru bukan sekadar “pekerja layanan”, tetapi profesi yang memiliki kode etik dan tanggung jawab besar.

Peningkatan tunjangan dan perlindungan profesi guru harus berjalan beriringan. Keduanya adalah dua sisi dari upaya memuliakan profesi guru sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Tanpa langkah konkret dalam dua aspek ini, sulit bagi kita untuk berharap pada lahirnya generasi unggul yang mampu bersaing di tingkat global.

Sudah saatnya negara hadir lebih kuat untuk guru—bukan hanya dalam retorika, tetapi dalam kebijakan nyata yang dirasakan langsung. Karena pada akhirnya, menghargai guru berarti menghargai masa depan bangsa.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Takalar Tekankan Profesionalisme dan Disiplin dalam Apel Pagi

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 21
    • 0Komentar

    TAKALAR — Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M memimpin apel pagi jam pimpinan yang digelar pada Senin, 13 April 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Wakapolres Takalar Kompol Alauddin Torki, S.Sos., M.Si, para pejabat utama (PJU), para Kapolsek, perwira, bintara, serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polres Takalar. Apel berlangsung dalam suasana tertib dan […]

  • Ramadhan Penuh Berkah, Sat Lantas Polres Takalar Turun ke Jalan Bagi Takjil dan Edukasi Tertib Lalu Lintas

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Takalar — Menjelang waktu berbuka puasa, suasana di depan Pos Kamsel Polres Takalar, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, tampak berbeda, Jumat (20/2/2026) sore. Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Takalar turun langsung ke jalan membagikan takjil kepada para pengendara dan masyarakat yang melintas. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 17.00 Wita itu dipimpin […]

  • Pengenalan dan Perawatan Senjata, Wujud Penguatan Kapasitas CASN di Lapas Kelas IIB Maros

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Maros — Dalam rangka membekali Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dengan keterampilan teknis yang memadai, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan kegiatan pengenalan dan perawatan senjata api pada Senin (21/7). Kegiatan ini berlangsung di area ruangan Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib dan melibatkan seluruh CASN yang sedang menjalani masa orientasi. Kegiatan ini bertujuan […]

  • Rutan Watansoppeng Salurkan Bansos ‘Merdeka Peduli Sesama’ di HUT RI ke-80

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Watansoppeng – Dalam semangat peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng menggelar aksi sosial bertajuk “Merdeka Peduli Sesama”. Kegiatan ini diwujudkan melalui penyaluran paket bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu di sekitar lingkungan Rutan.16/08/2025. Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng, M.Arfandy, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian jajaran pemasyarakatan […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Kunjungan KKP Pratama Bantaeng dalam Edukasi Sistem Coretax

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Sungguminasa — Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima kunjungan dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pratama Bantaeng dalam rangka memberikan edukasi tentang Coretax (Core Tax Administration System) kepada seluruh pegawai, Rabu (12/11). Kegiatan yang dilaksanakan di selasar kantor Lapas tersebut diikuti secara antusias oleh seluruh pegawai. Dalam kegiatan ini, tim dari KKP Pratama […]

  • Kasus Penipuan Online Laporan Franky Tiga Tahun Tak Tuntas, Petunjuk Jaksa Dinilai Tak Relevan

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Makassar — Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menyoroti dugaan tidak relevannya petunjuk jaksa penuntut umum (P-19) dalam penanganan perkara dugaan penipuan online yang dilaporkan oleh warga Makassar, Franky Harlindong, ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Ia menyebut, jika benar sebagaimana disampaikan Kanit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Iqbal, […]

error: Content is protected !!
expand_less