Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Menata Ulang Sistem Pendidikan: Dorong Kesejahteraan dan Regulasi Perlindungan Profesi Guru.

Menata Ulang Sistem Pendidikan: Dorong Kesejahteraan dan Regulasi Perlindungan Profesi Guru.

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Ming, 3 Mei 2026
  • visibility 107
  • comment 0 komentar

Penulis : Ridwan (Kabid Reformasi Hukum dan Legislasi DPN PERMAH)

MAKASSAR — Guru adalah fondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia. Di tangan merekalah masa depan bangsa dibentuk—bukan hanya melalui transfer ilmu, tetapi juga pembentukan karakter, etika, dan cara berpikir generasi muda. Namun, peran strategis ini belum sepenuhnya diimbangi dengan kesejahteraan dan perlindungan yang layak.

Salah satu isu krusial yang terus mengemuka adalah rendahnya tunjangan guru, terutama bagi guru honorer dan guru di daerah terpencil. Banyak dari mereka yang masih menerima penghasilan jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pribadi guru, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Guru yang dibebani persoalan ekonomi akan sulit fokus menjalankan tugasnya secara optimal.

Realitas kesejahteraan guru khususnya honorer masih memprihatinkan. Berdasarkan survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) 74 % guru honorer berpenghasilan dibawah Rp 2 Juta Perbulan Bahkan 20,5 Persen bahkan hanya menerima sekitar Rp 500 ribu perbulan sementara ada sekitar 3,7 juta guru di Indonesia yang berjuang untuk kemajuan dan kecerdasan anak bangsa demi mewujudkan amanat konstitusi.

Padahal Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditegaskan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, Bentuk tunjangan yang ada saat ini meliputi Tunjangan profesi, Tunjangan fungsional,Tunjangan khusus (daerah terpencil).

Kenaikan tunjangan guru bukan sekadar bentuk apresiasi, melainkan investasi jangka panjang bagi kualitas pendidikan nasional. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, guru dapat meningkatkan kompetensi, berinovasi dalam pembelajaran, serta lebih berdedikasi dalam mendidik siswa. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan anggaran pendidikan benar-benar berpihak pada peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, bukan hanya pada aspek administratif atau infrastruktur semata.

Di sisi lain, perlindungan terhadap profesi guru juga menjadi hal yang tidak kalah penting. Dalam beberapa tahun terakhir, muncul berbagai kasus yang menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi guru, baik dalam menghadapi tekanan dari orang tua siswa, kriminalisasi dalam proses pembelajaran, hingga ancaman kekerasan. Guru sering kali berada dalam posisi rentan, padahal mereka menjalankan tugas profesional yang membutuhkan kewenangan pedagogis.

Hal ini bisa kita lihat dalam berbagai kasus yang mengancam eksistensi guru seperti : Kasus Guru SD di Tangerang Selatan (2025–2026), Seorang guru SD dilaporkan ke polisi hanya karena menasihati siswa agar peduli terhadap temannya Namun orang tua murid menilai tindakan itu sebagai kekerasan verbal kasus berlanjut ke kepolisian meski sudah dimediasi.

Selain itu Kasus Guru Honorer Tri Wulansari (Jambi, 2026) Guru honorer dilaporkan ke polisi karena menertibkan rambut siswa Bahkan sempat berstatus tersangka Kasus ini sampai dibawa ke DPR sebagai bentuk keprihatinan nasional meski kasusnya akhirnya dihentikan.

Kasus-kasus yang menimpa guru—mulai dari kriminalisasi akibat tindakan disiplin hingga tekanan sosial dari orang tua—bukan sekadar persoalan individual. Ia mencerminkan masalah sistemik yang berdampak luas pada kualitas pendidikan. Ketika guru berada dalam posisi rentan, seluruh ekosistem pendidikan ikut terganggu.

Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang tegas dan implementatif untuk melindungi guru dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan ini mencakup kepastian hukum, jaminan keamanan, serta mekanisme penyelesaian konflik yang adil dan proporsional. Selain itu, perlu ada edukasi kepada masyarakat bahwa guru bukan sekadar “pekerja layanan”, tetapi profesi yang memiliki kode etik dan tanggung jawab besar.

Peningkatan tunjangan dan perlindungan profesi guru harus berjalan beriringan. Keduanya adalah dua sisi dari upaya memuliakan profesi guru sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Tanpa langkah konkret dalam dua aspek ini, sulit bagi kita untuk berharap pada lahirnya generasi unggul yang mampu bersaing di tingkat global.

Sudah saatnya negara hadir lebih kuat untuk guru—bukan hanya dalam retorika, tetapi dalam kebijakan nyata yang dirasakan langsung. Karena pada akhirnya, menghargai guru berarti menghargai masa depan bangsa.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Desa Timbuseng Sosialisasikan Pencegahan Premanisme Berkedok Ormas

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 139
    • 0Komentar

    TAKALAR – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Polut jajaran Polres Takalar sebagai pembina masyarakat Desa Timbuseng, Bripka Jalling, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi dengan tokoh agama serta tokoh masyarakat di Masjid Assalam, Dusun Timbuseng 1, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar, pada Rabu (19/3) sekitar pukul 12.58 WITA. […]

  • Dua Legislator Takalar Ditahan, Polres Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 227
    • 0Komentar

    TAKALAR — Polres Takalar kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dua anggota DPRD Takalar, Israwati dan Sri Reski Ulandari, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan atas dugaan penipuan serta penggelapan uang dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Penetapan status tersangka dilakukan pada 22 Oktober 2025, dan keduanya saat ini dititipkan […]

  • Teguhkan Komitmen Zero Narkoba, Rutan Masamba Lakukan Tes Urine Bagi Petugas Dan Warga Binaan

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 107
    • 0Komentar

    MASAMBA — Rutan Kelas IIB Masamba kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui pelaksanaan Tes Urin bagi seluruh petugas serta sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dipilih secara acak. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025, bertempat di Aula Rutan Masamba. Pelaksanaan tes ini merupakan […]

  • “SINETRON BERDARAH” DI PINRANG! MAFIA TANAH & MAFIA HUKUM MERAMPOK HAQ WARGA DENGAN SKENARIO TERSTRUKTUR

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 117
    • 0Komentar

    PINRANG – Fenomena “mafia tanah” dan “mafia hukum” kembali mencuat dengan kasus yang sangat memprihatinkan di Lingkungan Bili-bili, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. Bukan sekadar sengketa batas biasa, ini adalah KEJAHATAN BERJAMAAH YANG TERORGANISIR, yang memanfaatkan momen kesedihan, uang, dan kekuasaan untuk merampas hak milik rakyat kecil. 📌 SKENARIO KEJAHATAN: MEMANFAATKAN MOMEN KEMATIAN Kisah bermula dari […]

  • Lapas IIB Maros Gelar Kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Ikatan Konselor Adiksi Indonesia Sulsel

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 88
    • 0Komentar

    MAROS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menggelar kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama, Jumat (07/11). Kegiatan ini merupakan kegiatan perjanjian kerjasama antara Lapas Maros dengan Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI), yang dimana dalam perjanjian ini bertujuan sebagai landasan dalam melaksanakan peningkatan kemampuan Lembaga Rehabilitasi Narkotika bagi warga binaan. Perjanjian kerjasama ini merupakan wujud komitmen kuat […]

  • Ungkap Kasus Curat, Unit Reskrim Polsek Bontonompo Amankan Pelaku dan Sita Barang Bukti

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 98
    • 0Komentar

    BONTONOMPO, GOWA — Unit Reskrim Polsek Bontonompo Polres Gowa berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Senin (28/07/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Penangkapan dilakukan di wilayah Sapoletana, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/VI/2025/SPKT/Sek Bontonompo/Res.Gowa, tertanggal 30 Juni […]

error: Content is protected !!
expand_less