Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Berkas TPPU Tersangka Sulfikar Belum Lengkap, Jaksa Kirim Peringatan ke Penyidik Polda Sulsel

Berkas TPPU Tersangka Sulfikar Belum Lengkap, Jaksa Kirim Peringatan ke Penyidik Polda Sulsel

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
  • visibility 119
  • comment 0 komentar

Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memastikan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar hingga kini belum dinyatakan lengkap. Jaksa peneliti bahkan telah mengirim surat peringatan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel karena batas waktu penyidikan tambahan selama 14 hari telah berakhir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan berkas perkara tersebut sebelumnya dikembalikan kepada penyidik pada 28 Oktober 2025 untuk dilengkapi sesuai ketentuan Pasal 138 ayat (2) KUHAP. Namun, hingga kini penyidik belum menyerahkan kembali hasil perbaikan berkas sebagaimana mestinya.

“Jaksa peneliti sudah mengembalikan berkas (P-19) sejak 28 Oktober 2025. Waktu 14 hari untuk penyidikan tambahan telah berakhir, dan kami sudah mengirim surat pemberitahuan sebagai peringatan agar penyidik segera memenuhi seluruh petunjuk serta menyerahkan kembali berkas perkara,” ujar Soetarmi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, petunjuk yang diberikan jaksa tidak semata bersifat administratif, melainkan juga substantif guna memperkuat pembuktian perkara. Fokus utama yang diminta untuk didalami adalah penelusuran aliran dana dan aset hasil kejahatan, dua aspek penting dalam penanganan perkara TPPU.

“TPPU bukan hanya tindak lanjut dari kejahatan asalnya, tapi juga instrumen hukum untuk memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku. Karena itu, penyidik perlu menelusuri dengan cermat setiap transaksi keuangan yang berkaitan dengan kejahatan asal,” kata Soetarmi menegaskan.

ACC Desak Kapolda Sulsel Baru Evaluasi Kinerja Penyidik

Lambatnya penanganan perkara ini turut disorot oleh Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi. Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, mendesak Kapolda Sulsel yang baru agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik, terutama dalam penanganan kasus-kasus besar seperti dugaan TPPU Sulfikar.

“Kapolda baru harus berani mengevaluasi kinerja penyidik, terutama perkara-perkara yang sudah lama mandek seperti dugaan TPPU Sulfikar. Penegakan hukum tidak boleh berlarut-larut karena dapat mengikis kepercayaan publik,” ujar Kadir.

Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara TPPU harus berpedoman pada dua prinsip utama, yakni follow the money dan follow the asset, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kalau berkas berulang kali dikembalikan karena alasan administratif, berarti ada masalah serius dalam manajemen penyidikan. Penyidik seharusnya fokus pada substansi perkara, bukan hanya aspek formal,” ujarnya.

Kadir menambahkan, keterlambatan seperti ini harus menjadi bahan evaluasi serius agar Polda Sulsel dapat bekerja dengan standar profesional dan akuntabel, terutama dalam menangani perkara kejahatan keuangan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Dari Penggelapan hingga Dugaan Pencucian Uang

Kasus yang menjerat Sulfikar dan Hamsul HS berawal dari laporan seorang korban bernama Jimmi pada 2021. Ia mengaku dirugikan dalam kerja sama bisnis investasi berbasis kripto. Kedua pelaku diduga melakukan penggelapan dan penipuan hingga akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2023.

Setelah putusan itu, penyidik Polda Sulsel membuka penyidikan baru terkait dugaan TPPU. Dana hasil kejahatan penggelapan diduga dialihkan melalui serangkaian transaksi keuangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Sulfikar dan Hamsul HS ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, proses hukum keduanya berbeda. Hamsul HS memenangkan gugatan praperadilan, dan penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara itu, Sulfikar masih berstatus tersangka dan berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap (P-21).

Kini publik menanti langkah tegas Kapolda Sulsel yang baru untuk memastikan penanganan perkara TPPU tersebut berjalan sesuai hukum dan prinsip kepastian keadilan. Kasus ini dinilai menjadi tolok ukur integritas penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan di Sulawesi Selatan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pegawai Lapas Naroktika Sungguminasa Dibekali Penguatan Fungsi oleh Kakanwil Ditjenpas Sulsel, Fokus pada Reformasi dan Anti Narkoba

    Pegawai Lapas Naroktika Sungguminasa Dibekali Penguatan Fungsi oleh Kakanwil Ditjenpas Sulsel, Fokus pada Reformasi dan Anti Narkoba

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Gowa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarkatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Rudi Fernando Sianturi, dalam rangka kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Pegawai, Selasa 8 Juli 2025. Seluruh jajaran pegawai Lapas Narkotika Sungguminasa turut hadir dan mengikuti pengarahan. Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan sejumlah pesan penting terkait pelaksanaan […]

  • Program Rehabilitasi Pemasyarakatan, Rutan Makassar Laksanakan Asesmen Awal Warga Binaan Pemasyarakatan

    Program Rehabilitasi Pemasyarakatan, Rutan Makassar Laksanakan Asesmen Awal Warga Binaan Pemasyarakatan

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Makassar- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar melaksanakan kegiatan skrining terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Klinik Dr. Saharjo Rutan Makassar, Sabtu (19/7) Kegiatan ini merupakan rangkaian awal dari pelaksanaan program rehabilitasi Pemasyarakatan yang dilaksanakan pada tahun 2025 ini, dimana tujuan dari skrining ini adalah untuk mengetahui riwayat penggunaan obat-obatan terlarang yang pernah digunakan […]

  • Ciptakan Malam yang Lebih Tenang, Turjawali Polres Gowa Lakukan Patroli Dialogis Humanis

    Ciptakan Malam yang Lebih Tenang, Turjawali Polres Gowa Lakukan Patroli Dialogis Humanis

    • calendar_month 45 menit yang lalu
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 2
    • 0Komentar

    GOWA — Personel Turjawali Sat Samapta Polres Gowa yang dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Turjawali AIPTU Murtala Kadir terus mengintensifkan kegiatan patroli dialogis dan mobile hunting pada jam rawan tengah malam di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (6/12/2025) Dini hari. Patroli ini merupakan respon atas maraknya laporan masyarakat terkait kasus pencurian di sejumlah […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Gelar Pemeriksaan Deteksi Dini TB untuk Seluruh Pegawai

    Lapas Narkotika Sungguminasa Gelar Pemeriksaan Deteksi Dini TB untuk Seluruh Pegawai

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Gowa – Lapas Narkotika Sungguminasa terus memperkuat upaya pencegahan kesehatan dengan menggelar pemeriksaan deteksi dini Tuberkulosis (TB) bagi seluruh jajaran pegawai. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa didampingi Puskesmas Pattallassang dan menyasar 130 pegawai Lapas Narkotika Sungguminasa, Kamis (11/09). Metode yang digunakan adalah Tuberculin Skin Test (TST) atau tes tuberkulin. Dalam […]

  • Kalapas koordinasi walikota Parepare terkait pemberian remisi wbp

    Kalapas koordinasi walikota Parepare terkait pemberian remisi wbp

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Parepare – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H., melaksanakan koordinasi dengan Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid, S.E., M.H., di Kantor Wali Kota Parepare. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang ditujukan kepada para Gubernur dan Kepala Daerah di seluruh Indonesia, termasuk Wali Kota […]

  • Tensions Escalate Between Dorviana and Krystland Over Trade Disputes

    Tensions Escalate Between Dorviana and Krystland Over Trade Disputes

    • calendar_month Rab, 31 Agu 2022
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 28
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

error: Content is protected !!
expand_less