Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Dipicu Cekcok Asmara, Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan yang Melibatkan 3 Perempuan di Luwu Timur

Dipicu Cekcok Asmara, Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan yang Melibatkan 3 Perempuan di Luwu Timur

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
  • visibility 23
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali melanjutkan komitmennya dalam menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice – RJ) dengan menyetujui penghentian penuntutan untuk perkara pidana yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Perkara ini merupakan kasus penganiayaan akibat pertikaian asmara yang berujung pada saling lapor antarpihak yang terlibat.

Usulan penghentian penuntutan ini disetujui setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko, serta jajaran pidum di Kejati Sulsel, Selasa (18/11/2025). Ekspose turut diikuti secara virtual oleh Kajari Luwu Timur dan jajaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Adapun pihak yang terlibat dalam perkara ini yaitu, pihak pertama Tersangka ANA (25 Tahun), Pekerjaan Mekanik, Pendidikan S1. Kemudian pihak kedua, tersangka SF (25 tahun, pekerjaan wiraswasta) dan adiknya VV (23 tahun, pekerjaan IRT).

Perkara ini bermula pada Minggu, 06 Juli 2025, diawali dari pertengkaran via aplikasi WhatsApp antara SF (yang kemudian menjadi Tersangka I) dengan ANA (yang kemudian menjadi Tersangka). Cekcok dipicu oleh ketidaknyamanan ANA karena SI menghubungi pacar ANA.

Akibat pertengkaran tersebut, Korban SI bersama adik kandungnya, VV (yang kemudian menjadi Tersangka II), mendatangi rumah ANA di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, sekitar pukul 19.00 WITA. Sesampainya di lokasi, SF sempat mematikan pembatas lampu rumah ANA. Kontak fisik pun tak terhindarkan setelah ANA keluar rumah. Dalam perkelahian tersebut, ANA menjambak rambut SF, menggigit lengan SF, dan menusuk punggung tangan SF menggunakan gunting. Perkelahian mereda setelah VV sempat memukul kepala ANA, sebelum akhirnya dilerai oleh Saksi Mariani.

Kejadian ini kemudian berujung pada laporan polisi dari kedua belah pihak (saling lapor), yang mengakibatkan ANA, SI, dan VV sama-sama ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Penganiayaan.

Tersangka I SI dan Tersangka II VV merupakan kakak beradik. SI bekerja sebagai wiraswasta (berjualan alat kosmetik/skincare) dibantu oleh VV. VV sendiri adalah seorang janda dengan 1 orang anak yang tinggal terpisah. Sementara, ANA merupakan Anak kedua dari empat bersaudara , dan saat ini tinggal bersama dengan kedua orang tuanya , yang dalam kesehariannya , ia bekerja keras sebagai penjual minuman di depan rumah untuk membantu menopang perekonomian keluarga .

Penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif disetujui setelah dipastikan terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Syarat-syarat yang terpenuhi meliputi:
* Ancaman pidana yang dilanggar (Pasal 351 Ayat 1 KUHP) tidak lebih dari 5 tahun.
* Ketiga pihak merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kali (bukan residivis).
* Telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara seluruh pihak yang terlibat. Kesepakatan damai telah dibuat di hadapan Aparat Penegak Hukum, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Aparat Desa.
* Para Tersangka (ANA, SI, dan VV) menyatakan sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
* Masyarakat merespon positif upaya perdamaian tersebut.

Seluruh pihak berharap proses penuntutan dapat dihentikan agar Tersangka ANA, SI dan VV dapat berkumpul kembali bersama keluarga, serta hubungan antara para pihak dapat kembali rukun seperti keadaan semula.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ ini, dengan harapan penyelesaian ini dapat memulihkan keadaan dan memberikan manfaat yang lebih besar daripada proses pengadilan.

“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Dr. Didik.

Kajati Sulsel berpesan kepada jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan para Tersangka. “Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Dr. Didik Farkhan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendidikan Kesetaraan di Lapas Narkotika Sungguminasa, Wujud Pemasyarakatan yang Humanis

    Pendidikan Kesetaraan di Lapas Narkotika Sungguminasa, Wujud Pemasyarakatan yang Humanis

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Gowa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan menyeluruh kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Tidak hanya melalui program kemandirian, kepribadian, maupun layanan kesehatan, kali ini Lapas juga memfasilitasi WBP untuk melanjutkan pendidikan yang sempat terputus sebelum mereka menjalani masa pidana (27/9). Bekerja sama dengan mitra pendidikan nonformal, Lapas Narkotika Sungguminasa […]

  • BNNP SULSEL TANGKAP DUA MAHASISWA DIDUGA MENGUASAI COOKIES MENGANDUNG GANJA

    BNNP SULSEL TANGKAP DUA MAHASISWA DIDUGA MENGUASAI COOKIES MENGANDUNG GANJA

    • calendar_month Sab, 6 Jan 2024
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 33
    • 0Komentar

    sorotanrakyat.co.id/ – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) menangkap dua orang mahasiswa di Makassar pemesan cookies mengandung ganja. Kedua mahasiswa yakni inisial MR (24) dan MR (27) itu ditangkap di Jalan Rappocini Raya Makassar pada Kamis 28 Desember 2023. “Keduanya tertangkap tangan krn menguasai paket yang diduga berisi cookies mengandung ganja,” ucap Kepala […]

  • Lapas Palopo Gelar Razia Gabungan TNI-Polri, Pastikan Blok Hunian Bersih dari Barang Terlarang

    Lapas Palopo Gelar Razia Gabungan TNI-Polri, Pastikan Blok Hunian Bersih dari Barang Terlarang

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Palopo – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo, jajaran petugas Lapas bersama aparat TNI dan Polri melaksanakan kegiatan razia atau penggeledahan insidentil blok hunian warga binaan, Jumat malam (10/10). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 22.00 hingga 24.00 WITA ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kepala Lapas […]

  • Virelia’s Love for Vintage: How Retro Style is Dominating Modern Fashion

    Virelia’s Love for Vintage: How Retro Style is Dominating Modern Fashion

    • calendar_month Rab, 11 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 26
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Tensions Escalate Between Dorviana and Krystland Over Trade Disputes

    Tensions Escalate Between Dorviana and Krystland Over Trade Disputes

    • calendar_month Rab, 31 Agu 2022
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 29
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku KDRT di Tambora Land, Gowa

    Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku KDRT di Tambora Land, Gowa

    • calendar_month Jum, 2 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Unit Resmob Polres Gowa Tangkap Pelaku KDRT di Tambora Land, Gowa sorotanrakyat.co.id/ — Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa, pada Jumat dini hari, 2 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (22), terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Jum’at (2/5/2025). Penangkapan dilakukan di Perumahan Tambora Land, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, […]

error: Content is protected !!
expand_less