Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Dipicu Cekcok Asmara, Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan yang Melibatkan 3 Perempuan di Luwu Timur

Dipicu Cekcok Asmara, Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan yang Melibatkan 3 Perempuan di Luwu Timur

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
  • visibility 57
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali melanjutkan komitmennya dalam menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice – RJ) dengan menyetujui penghentian penuntutan untuk perkara pidana yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Perkara ini merupakan kasus penganiayaan akibat pertikaian asmara yang berujung pada saling lapor antarpihak yang terlibat.

Usulan penghentian penuntutan ini disetujui setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko, serta jajaran pidum di Kejati Sulsel, Selasa (18/11/2025). Ekspose turut diikuti secara virtual oleh Kajari Luwu Timur dan jajaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Adapun pihak yang terlibat dalam perkara ini yaitu, pihak pertama Tersangka ANA (25 Tahun), Pekerjaan Mekanik, Pendidikan S1. Kemudian pihak kedua, tersangka SF (25 tahun, pekerjaan wiraswasta) dan adiknya VV (23 tahun, pekerjaan IRT).

Perkara ini bermula pada Minggu, 06 Juli 2025, diawali dari pertengkaran via aplikasi WhatsApp antara SF (yang kemudian menjadi Tersangka I) dengan ANA (yang kemudian menjadi Tersangka). Cekcok dipicu oleh ketidaknyamanan ANA karena SI menghubungi pacar ANA.

Akibat pertengkaran tersebut, Korban SI bersama adik kandungnya, VV (yang kemudian menjadi Tersangka II), mendatangi rumah ANA di Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, sekitar pukul 19.00 WITA. Sesampainya di lokasi, SF sempat mematikan pembatas lampu rumah ANA. Kontak fisik pun tak terhindarkan setelah ANA keluar rumah. Dalam perkelahian tersebut, ANA menjambak rambut SF, menggigit lengan SF, dan menusuk punggung tangan SF menggunakan gunting. Perkelahian mereda setelah VV sempat memukul kepala ANA, sebelum akhirnya dilerai oleh Saksi Mariani.

Kejadian ini kemudian berujung pada laporan polisi dari kedua belah pihak (saling lapor), yang mengakibatkan ANA, SI, dan VV sama-sama ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus Penganiayaan.

Tersangka I SI dan Tersangka II VV merupakan kakak beradik. SI bekerja sebagai wiraswasta (berjualan alat kosmetik/skincare) dibantu oleh VV. VV sendiri adalah seorang janda dengan 1 orang anak yang tinggal terpisah. Sementara, ANA merupakan Anak kedua dari empat bersaudara , dan saat ini tinggal bersama dengan kedua orang tuanya , yang dalam kesehariannya , ia bekerja keras sebagai penjual minuman di depan rumah untuk membantu menopang perekonomian keluarga .

Penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif disetujui setelah dipastikan terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Syarat-syarat yang terpenuhi meliputi:
* Ancaman pidana yang dilanggar (Pasal 351 Ayat 1 KUHP) tidak lebih dari 5 tahun.
* Ketiga pihak merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kali (bukan residivis).
* Telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara seluruh pihak yang terlibat. Kesepakatan damai telah dibuat di hadapan Aparat Penegak Hukum, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Aparat Desa.
* Para Tersangka (ANA, SI, dan VV) menyatakan sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
* Masyarakat merespon positif upaya perdamaian tersebut.

Seluruh pihak berharap proses penuntutan dapat dihentikan agar Tersangka ANA, SI dan VV dapat berkumpul kembali bersama keluarga, serta hubungan antara para pihak dapat kembali rukun seperti keadaan semula.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ ini, dengan harapan penyelesaian ini dapat memulihkan keadaan dan memberikan manfaat yang lebih besar daripada proses pengadilan.

“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Dr. Didik.

Kajati Sulsel berpesan kepada jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan para Tersangka. “Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Dr. Didik Farkhan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 37
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri prosesi pemakaman Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri, istri dari mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Giritama, Tonjong, Bogor, Jawa Barat. Sigit mengungkapkan, dalam beberapa kali pertemuan, Eyang Meri selalu menyampaikan pesan untuk seluruh keluarga besar Polri. Menurut Sigit, hal tersebut […]

  • Patroli Blue Light Sat Lantas Polres Takalar Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan di Wilayah Kota

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 137
    • 0Komentar

    TAKALAR — Personel Unit Turjawali Sat Lantas Polres Takalar kembali melaksanakan patroli Blue Light pada Senin malam, 17 November 2025, mulai pukul 20.00 Wita hingga menjelang tengah malam. Kegiatan ini menyasar sejumlah titik di wilayah kota Kabupaten Takalar guna meminimalisir potensi pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas (Laka) di wilayah hukum Polres Takalar. Dengan melintasi rute […]

  • Azmira Struggles With Rising Civil Unrest After Government Crackdown

    • calendar_month Sab, 18 Sep 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 53
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Bhabinkamtibmas Kelurahan Maradekaya Ajak Warga Tolak Premanisme Berkedok Ormas

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 53
    • 0Komentar

    MARADEKAYA – Bhabinkamtibmas Kelurahan Maradekaya, Aipda Nafaah Aspan, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi dengan masyarakat Kelurahan Maradekaya. Dalam kegiatan tersebut, Aipda Nafaah Aspan memberikan sosialisasi mengenai bahaya premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas) serta mengajak masyarakat untuk menolak segala bentuk tindakan premanisme. Selasa, 18 Maret 2025. Dalam sosialisasinya, Aipda Nafaah Aspan menekankan bahwa ada oknum-oknum […]

  • Program Rehabilitasi Angkatan II Resmi Dibuka, Rutan Pangkep Tegaskan Komitmen Pembinaan Berkelanjutan

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkep kembali menggelar Program Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi para Warga Binaan sebagai bentuk kesinambungan dan komitmen dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bidang rehabilitasi bagi warga binaan, Kamis (9/10). Kegiatan ini menandai pembukaan Rehabilitasi Angkatan II, setelah sebelumnya sukses melaksanakan program serupa pada Angkatan I yang diikuti dengan baik […]

  • Bekerjasama LBH Citra Keadilan Parepare, Lapas Parepare Berikan Penyuluhan Hukum Gratis ke 50 WBP

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 85
    • 0Komentar

    PAREPARE — Kegiatan penyuluhan hukum gratis ini diikuti oleh 50 WBP secara bergantian dan diselenggarakan bekerjasama dengan LBH Citra Keadilan Kota Parepare, yang telah Terakreditasi A berdasarkan SK Menteri Hukum RI. Tema penyuluhan hukum kali ini adalah “Hak Terdakwa dalam Upaya Hukum Banding, Kasasi, serta Hak Terpidana dalam Upaya Hukum”. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman […]

error: Content is protected !!
expand_less