Bea Cukai Sulbagsel Akui Ada Perkara Rokok Ilegal Tapi Tertutup Soal Tersangka dan Barang Bukti
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month Rab, 24 Des 2025
- visibility 54
- comment 0 komentar

MAKASSAR — Kejelasan penanganan perkara peredaran rokok ilegal di Makassar akhirnya disampaikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) setelah sebelumnya menuai sorotan publik.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha, memastikan tidak ada barang bukti rokok ilegal yang hilang dalam penindakan yang dilakukan pihaknya. Ia menyebut perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan.
“Dipastikan tidak ada barang bukti rokok ilegal yang hilang. Terhadap penindakan rokok ilegal tersebut telah kami lakukan pemberkasan perkara hingga status P21 dan sudah diserahkan ke Kejaksaan,” ujar Cahya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/12/2025).
Cahya menegaskan, barang bukti hasil penindakan kini berada di tangan jaksa penuntut umum.
“Ada di Kejaksaan,” katanya singkat.
Ia juga menyebut perkara tersebut telah menetapkan tersangka.
“Ada tersangkanya,” ucapnya.
Namun, saat diminta menjelaskan identitas tersangka maupun peran yang bersangkutan dalam perkara peredaran rokok ilegal tersebut, Cahya memilih tidak merinci. Ia hanya mengulang pernyataannya bahwa berkas perkara telah dilimpahkan.
“Berkas sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” katanya.
Penjelasan ini muncul setelah sebelumnya penanganan perkara tersebut menuai kritik dari kalangan pegiat antikorupsi. Peneliti Anti hukum.
Menurut Anggareksa, barang bukti merupakan elemen krusial dalam pembuktian tindak pidana. Karena itu, penyidik wajib memastikan pengamanan dan keberadaan barang bukti hingga proses persidangan.
“Barang bukti dalam suatu kasus pidana merupakan elemen yang sangat penting untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana. Karena itu, penyidik wajib mengamankan dan menjaga kondisi barang bukti hingga digunakan di persidangan,” ujar Anggareksa, Sabtu, 20 Desember 2025.
Sorotan tersebut mengemuka setelah publik tidak memperoleh penjelasan terbuka mengenai keberadaan barang bukti berupa satu unit mobil boks putih bermuatan rokok ilegal yang ditindak Bea dan Cukai Makassar pada Minggu, 14 September 2025. Hingga beberapa bulan setelah penindakan, perkembangan perkara itu tidak disampaikan secara terbuka.
Anggareksa menegaskan, ketidakjelasan barang bukti membuka dugaan adanya kelalaian dalam pelaksanaan tugas penyidikan.
“Bagaimana mungkin barang bukti yang telah disita bisa tidak diketahui keberadaannya. Ini kesalahan besar dan jarang terjadi dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian publik agar aparat penegak hukum serius menuntaskan perkara.
“Jika barang bukti tidak jelas, maka pembuktian tindak pidana menjadi lemah. Akibatnya, praktik peredaran rokok ilegal akan terus subur,” ujar Anggareksa.
Penindakan terhadap rokok ilegal tersebut juga dibenarkan oleh seorang sumber berinisial AR. Ia menyebut Bea dan Cukai melakukan penindakan terhadap mobil boks bermuatan rokok ilegal pada pertengahan September lalu.
“Memang ada penindakan mobil boks yang bermuatan rokok ilegal,” kata AR saat dikonfirmasi, Selasa, 16 September 2025.
Menurut AR, sopir mobil boks berinisial AZSB sempat dimintai keterangan oleh petugas sebelum akhirnya dipulangkan.
“Sopirnya dipulangkan. Mobilnya katanya masih diamankan karena kendaraan itu merupakan mobil rental,” ujarnya.
Data kendaraan menunjukkan mobil boks tersebut tercatat atas nama SFD (36), warga Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Makassar. SFD membenarkan kendaraan itu pernah menjadi miliknya, namun mengaku telah mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain yang berdomisili di Kabupaten Gowa.
Sebelumnya, Ketua Tim Penindakan Bea Cukai Makassar, Safaruddin, juga membenarkan adanya penindakan rokok ilegal tersebut. Namun ia enggan memaparkan perkembangan perkara.
“Untuk detailnya bisa dikonfirmasi ke bagian penyidikan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu, 17 Desember 2025.
Dengan pernyataan terbaru Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, status perkara rokok ilegal tersebut kini disebut telah berada di tangan Kejaksaan. Meski demikian, minimnya informasi mengenai identitas tersangka dan konstruksi perkara masih menyisakan pertanyaan tentang transparansi penanganan kasus yang sejak awal menyedot perhatian publik. (Tim)
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar