Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Bea Cukai Sulbagsel Akui Ada Perkara Rokok Ilegal Tapi Tertutup Soal Tersangka dan Barang Bukti

Bea Cukai Sulbagsel Akui Ada Perkara Rokok Ilegal Tapi Tertutup Soal Tersangka dan Barang Bukti

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 24 Des 2025
  • visibility 97
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Kejelasan penanganan perkara peredaran rokok ilegal di Makassar akhirnya disampaikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) setelah sebelumnya menuai sorotan publik.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha, memastikan tidak ada barang bukti rokok ilegal yang hilang dalam penindakan yang dilakukan pihaknya. Ia menyebut perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan.

“Dipastikan tidak ada barang bukti rokok ilegal yang hilang. Terhadap penindakan rokok ilegal tersebut telah kami lakukan pemberkasan perkara hingga status P21 dan sudah diserahkan ke Kejaksaan,” ujar Cahya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/12/2025).

Cahya menegaskan, barang bukti hasil penindakan kini berada di tangan jaksa penuntut umum.

“Ada di Kejaksaan,” katanya singkat.

Ia juga menyebut perkara tersebut telah menetapkan tersangka.

“Ada tersangkanya,” ucapnya.

Namun, saat diminta menjelaskan identitas tersangka maupun peran yang bersangkutan dalam perkara peredaran rokok ilegal tersebut, Cahya memilih tidak merinci. Ia hanya mengulang pernyataannya bahwa berkas perkara telah dilimpahkan.

“Berkas sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Penjelasan ini muncul setelah sebelumnya penanganan perkara tersebut menuai kritik dari kalangan pegiat antikorupsi. Peneliti Anti hukum.

Menurut Anggareksa, barang bukti merupakan elemen krusial dalam pembuktian tindak pidana. Karena itu, penyidik wajib memastikan pengamanan dan keberadaan barang bukti hingga proses persidangan.

“Barang bukti dalam suatu kasus pidana merupakan elemen yang sangat penting untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana. Karena itu, penyidik wajib mengamankan dan menjaga kondisi barang bukti hingga digunakan di persidangan,” ujar Anggareksa, Sabtu, 20 Desember 2025.

Sorotan tersebut mengemuka setelah publik tidak memperoleh penjelasan terbuka mengenai keberadaan barang bukti berupa satu unit mobil boks putih bermuatan rokok ilegal yang ditindak Bea dan Cukai Makassar pada Minggu, 14 September 2025. Hingga beberapa bulan setelah penindakan, perkembangan perkara itu tidak disampaikan secara terbuka.

Anggareksa menegaskan, ketidakjelasan barang bukti membuka dugaan adanya kelalaian dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

“Bagaimana mungkin barang bukti yang telah disita bisa tidak diketahui keberadaannya. Ini kesalahan besar dan jarang terjadi dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian publik agar aparat penegak hukum serius menuntaskan perkara.

“Jika barang bukti tidak jelas, maka pembuktian tindak pidana menjadi lemah. Akibatnya, praktik peredaran rokok ilegal akan terus subur,” ujar Anggareksa.

Penindakan terhadap rokok ilegal tersebut juga dibenarkan oleh seorang sumber berinisial AR. Ia menyebut Bea dan Cukai melakukan penindakan terhadap mobil boks bermuatan rokok ilegal pada pertengahan September lalu.

“Memang ada penindakan mobil boks yang bermuatan rokok ilegal,” kata AR saat dikonfirmasi, Selasa, 16 September 2025.

Menurut AR, sopir mobil boks berinisial AZSB sempat dimintai keterangan oleh petugas sebelum akhirnya dipulangkan.

“Sopirnya dipulangkan. Mobilnya katanya masih diamankan karena kendaraan itu merupakan mobil rental,” ujarnya.

Data kendaraan menunjukkan mobil boks tersebut tercatat atas nama SFD (36), warga Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Makassar. SFD membenarkan kendaraan itu pernah menjadi miliknya, namun mengaku telah mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain yang berdomisili di Kabupaten Gowa.

Sebelumnya, Ketua Tim Penindakan Bea Cukai Makassar, Safaruddin, juga membenarkan adanya penindakan rokok ilegal tersebut. Namun ia enggan memaparkan perkembangan perkara.

“Untuk detailnya bisa dikonfirmasi ke bagian penyidikan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu, 17 Desember 2025.

Dengan pernyataan terbaru Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, status perkara rokok ilegal tersebut kini disebut telah berada di tangan Kejaksaan. Meski demikian, minimnya informasi mengenai identitas tersangka dan konstruksi perkara masih menyisakan pertanyaan tentang transparansi penanganan kasus yang sejak awal menyedot perhatian publik. (Tim)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tim Tangguh Mini Soccer Lapas Narkotika Sungguminasa Tampilkan Performa Gemilang di Jeneponto

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Jeneponto — Sebagai bentuk sinergi dan sportivitas antar pegawai pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa ikut serta dalam kegiatan ini sebagai tuan rumah yaitu Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jeneponto menyelenggarakan Pertandingan Persahabatan Antar UPT Pemasyarakatan di Lapangan Surana Minisoccer. Kegiatan ini disambut antusias oleh sejumlah UPT yang turut mengirimkan tim olahraga terbaiknya.28 Juli […]

  • Blenora’s National Football Team Makes Historic World Cup Qualification

    • calendar_month Sen, 30 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 103
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Bangun Budaya Peduli Lingkungan, Rutan Pangkep Laksanakan Aksi Bersih-Bersih Fasilitas Umum

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Pangkep – Menindaklanjuti perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan kegiatan kerja bakti kebersihan (korve) pada fasilitas umum, Rutan Kelas IIB Pangkep melaksanakan aksi bersih-bersih di area Stadion Andi Mappe, Kabupaten Pangkep, Senin (16/2). Kegiatan tersebut melibatkan sebanyak 45 personel Rutan Pangkep yang terdiri dari petugas dan peserta magang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta 4 orang […]

  • Ryland Launches Digital Currency to Compete With Traditional Banking Systems

    • calendar_month Sel, 31 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 53
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Bekali Warga Binaan, Lapas Narkotika Sungguminasa Gelar Pelatihan Pengelasan

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Gowa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali menunjukkan komitmennya dalam membekali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan keterampilan yang bermanfaat melalui kegiatan pelatihan kemandirian. Kali ini, sebanyak 20 orang WBP mengikuti pelatihan pengelasan yang digelar di bengkel kerja lapas, Kamis (04/09). Menariknya, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Kerja dan Pengolahan Hasil Kerja, Bakri, […]

  • Ciptakan Lingkungan Kerja yang Nyaman, Lapas Narkotika Sungguminasa lakukan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 53
    • 0Komentar

    GOWA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, rapi, dan nyaman. Di bawah kendali Kepala Urusan Umum, Andi Ismail S. Bandaso, melaksanakan kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana gedung Lapas, meliputi pengecatan halaman kantor, pengecatan lapangan voli, serta perawatan bangunan gedung kantor, pada Jum’at (7/11). Kegiatan […]

error: Content is protected !!
expand_less