Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Bea Cukai Sulbagsel Akui Ada Perkara Rokok Ilegal Tapi Tertutup Soal Tersangka dan Barang Bukti

Bea Cukai Sulbagsel Akui Ada Perkara Rokok Ilegal Tapi Tertutup Soal Tersangka dan Barang Bukti

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 24 Des 2025
  • visibility 182
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Kejelasan penanganan perkara peredaran rokok ilegal di Makassar akhirnya disampaikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) setelah sebelumnya menuai sorotan publik.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha, memastikan tidak ada barang bukti rokok ilegal yang hilang dalam penindakan yang dilakukan pihaknya. Ia menyebut perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan.

“Dipastikan tidak ada barang bukti rokok ilegal yang hilang. Terhadap penindakan rokok ilegal tersebut telah kami lakukan pemberkasan perkara hingga status P21 dan sudah diserahkan ke Kejaksaan,” ujar Cahya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/12/2025).

Cahya menegaskan, barang bukti hasil penindakan kini berada di tangan jaksa penuntut umum.

“Ada di Kejaksaan,” katanya singkat.

Ia juga menyebut perkara tersebut telah menetapkan tersangka.

“Ada tersangkanya,” ucapnya.

Namun, saat diminta menjelaskan identitas tersangka maupun peran yang bersangkutan dalam perkara peredaran rokok ilegal tersebut, Cahya memilih tidak merinci. Ia hanya mengulang pernyataannya bahwa berkas perkara telah dilimpahkan.

“Berkas sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Penjelasan ini muncul setelah sebelumnya penanganan perkara tersebut menuai kritik dari kalangan pegiat antikorupsi. Peneliti Anti hukum.

Menurut Anggareksa, barang bukti merupakan elemen krusial dalam pembuktian tindak pidana. Karena itu, penyidik wajib memastikan pengamanan dan keberadaan barang bukti hingga proses persidangan.

“Barang bukti dalam suatu kasus pidana merupakan elemen yang sangat penting untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana. Karena itu, penyidik wajib mengamankan dan menjaga kondisi barang bukti hingga digunakan di persidangan,” ujar Anggareksa, Sabtu, 20 Desember 2025.

Sorotan tersebut mengemuka setelah publik tidak memperoleh penjelasan terbuka mengenai keberadaan barang bukti berupa satu unit mobil boks putih bermuatan rokok ilegal yang ditindak Bea dan Cukai Makassar pada Minggu, 14 September 2025. Hingga beberapa bulan setelah penindakan, perkembangan perkara itu tidak disampaikan secara terbuka.

Anggareksa menegaskan, ketidakjelasan barang bukti membuka dugaan adanya kelalaian dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

“Bagaimana mungkin barang bukti yang telah disita bisa tidak diketahui keberadaannya. Ini kesalahan besar dan jarang terjadi dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian publik agar aparat penegak hukum serius menuntaskan perkara.

“Jika barang bukti tidak jelas, maka pembuktian tindak pidana menjadi lemah. Akibatnya, praktik peredaran rokok ilegal akan terus subur,” ujar Anggareksa.

Penindakan terhadap rokok ilegal tersebut juga dibenarkan oleh seorang sumber berinisial AR. Ia menyebut Bea dan Cukai melakukan penindakan terhadap mobil boks bermuatan rokok ilegal pada pertengahan September lalu.

“Memang ada penindakan mobil boks yang bermuatan rokok ilegal,” kata AR saat dikonfirmasi, Selasa, 16 September 2025.

Menurut AR, sopir mobil boks berinisial AZSB sempat dimintai keterangan oleh petugas sebelum akhirnya dipulangkan.

“Sopirnya dipulangkan. Mobilnya katanya masih diamankan karena kendaraan itu merupakan mobil rental,” ujarnya.

Data kendaraan menunjukkan mobil boks tersebut tercatat atas nama SFD (36), warga Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Makassar. SFD membenarkan kendaraan itu pernah menjadi miliknya, namun mengaku telah mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain yang berdomisili di Kabupaten Gowa.

Sebelumnya, Ketua Tim Penindakan Bea Cukai Makassar, Safaruddin, juga membenarkan adanya penindakan rokok ilegal tersebut. Namun ia enggan memaparkan perkembangan perkara.

“Untuk detailnya bisa dikonfirmasi ke bagian penyidikan,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu, 17 Desember 2025.

Dengan pernyataan terbaru Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, status perkara rokok ilegal tersebut kini disebut telah berada di tangan Kejaksaan. Meski demikian, minimnya informasi mengenai identitas tersangka dan konstruksi perkara masih menyisakan pertanyaan tentang transparansi penanganan kasus yang sejak awal menyedot perhatian publik. (Tim)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karutan Pangkajene Hadiri Rapat Sinergi Ditjenpas Sulsel dengan PT PLN Indonesia Power UBP Barru

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Barru – Dalam rangka meningkatkan program pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan menjalin sinergi strategis dengan PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Barru, Selasa (27/5). Kegiatan yang berlangsung di PT PLN Indonesia Power UBP Barru ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan […]

  • Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Senilai Rp1,273 Miliar

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika sepanjang Februari 2025. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja dengan total nilai ekonomis mencapai Rp1,273 miliar. Dalam konferensi pers yang digelar, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna yang bisa diselamatkan dari peredaran barang haram tersebut […]

  • Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas

    • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 108
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sepakat untuk menginvestigasi insiden penembakan anggota Polri oleh oknum personel TNI di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kapolri dan Panglima TNI berjanji bakal mengusut kasus hingga tuntas. “Saya kira hari ini Pak Kapolda dan Pak Danrem sedang terus melakukan investigasi. Saya dengan […]

  • Hari Kedua Kunjungan Lebaran, Lapas Narkotika Sungguminasa Terima Kunjungan Kakanwil Ditjenpas Sulsel

    • calendar_month Sen, 23 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Gowa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali melaksanakan layanan kunjungan Hari Raya Idul Fitri pada hari kedua dengan optimal, tertib, dan aman. Dalam momentum tersebut, Lapas Narkotika Sungguminasa menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, guna meninjau langsung pelaksanaan layanan kunjungan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) […]

  • Rutan Pangkep Fasilitasi Bimbingan Rohani untuk Warga Binaan Nasrani

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 78
    • 0Komentar

    PANGKEP — Rutan Kelas IIB Pangkep terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pembinaan kepribadian bagi warga binaan, termasuk pemenuhan hak untuk beragama dan beribadah. Pada Kamis (4/12), kembali menggelar bimbingan kerohanian rutin bagi warga binaan beragama Nasrani. Dalam kegiatan tersebut, warga binaan diberikan ruang untuk melaksanakan ibadah, mempelajari ajaran Alkitab, serta mengikuti pendampingan spiritual. Peserta magang […]

  • Kalapas Narkotika Sungguminasa Hadir di Tengah Masyarakat, Salurkan 30 Paket Sembako Lewat Bakti Sosial

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 123
    • 0Komentar

    GOWA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali melaksanakan kegiatan Bakti Sosial Pemasyarakatan dengan menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat sekitar lapas. Pada kegiatan kali ini, sebanyak 30 paket sembako diserahkan kepada 30 keluarga yang membutuhkan, Rabu (28/1). Kegiatan bakti sosial ini merupakan agenda rutin bulanan yang dijalankan secara konsisten sebagai bentuk kepedulian sosial […]

error: Content is protected !!
expand_less