Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Diduga Ada Keterlibatan Oknum, Tersangka Dugaan Pencabulan Dikriminalisasi Polsek Kandis

Diduga Ada Keterlibatan Oknum, Tersangka Dugaan Pencabulan Dikriminalisasi Polsek Kandis

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
  • visibility 49
  • comment 0 komentar

MEDAN — Pihak keluarga tersangka kasus dugaan pencabulan, JFS (36) warga Kelurahan Kandis, Kecamatan, Kandis, Kabupaten Siak, Riau melalui Kuasa Hukumnya, Sorta Hernawati Hutasoit, SH, SPd, MH minta agar Bag Wassidik Polda Riau segera mengevaluasi penyelidikan dan kinerja penyidik Polsek Kandis atas dugaan penyalahgunaan jabatan dengan kesalahan penetapan dan penahan terhadap tersangka. Kuasa Hukum menilai, ada dugaan tersangka dikriminalisasi sebab, kasus ini sengaja dipaksakan karena dilatarbelakangi persaingan usaha dan diduga kuat melibatkan oknum polisi berinisial, RS dan oknum pengusaha.

“Terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam penetapan Pasal yang disangkakan terhadap klien kami, JFS dalam perkaran tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 huruf (b) KUHPidana UU Nomor 1 tahun 2023, yang dituduhkan kepada klien kami tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan dalam pasal tersebut. Sebab korban, Husi merupakan seorang wanita dewasa dan bekerja lama sebagai pengasuh anak sekaligus asisten rumah tangga (ART) sudah berusia 19 sampai 20 tahun. Sesuai dengan KUHP yang sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) seorang dianggap dewasa dan cakap bertindak hukum apabila telah mencapai 18 tahun atau pernah kawin,”jelas Sorta Hernawati saat memberikan keterangan pada wartawan, Kamis (19/3) di Medan.

Lebih jauh, pernyataan korban sudah berusia 19 sampai 20 tahun dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, JFS dalam poin 13 yang berbunyi “Dapat saya jelaskan saya tidak mengetahui pasti terkait umur saudari Husi, tetap berdasarkan informasi dari istri saya bahwa umur saudari Husi tersebut lebih kurang 19 sampai 20 tahun,”jelasnya.

Dikatakan Sorta, perbuatan yang disangkakan penyidik Polsek Kandis terhadap klien kami adalah perbuatan yang sama sekali tidak pernah dilakukan oleh klien kami. Namun penyidik Polsek Kandis terlalu prematur untuk memaksakan perkara ini untuk diproses, menangkap dan langsung menahan klien kami ke rumah tahanan Polsek Kandis, tanpa meninggalkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.

Penyidik dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, sambung Sorta, terkesan sangat prematur/tergesah-gesah tanpa ada mengumpulkan dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka, dengan hanya mendengarkan keterangan saksi korban.

“Perbuatan yang disangkakan terhadap klien saya adalah perbuatan yang sama sekali tidak dilakukan klien saya. Karena bukti berupa visum yang dikatakan dalam BAP tersangka yang menyatakan saksi korban sudah memasukkan alat kelamin tersangka ke dalam kemaluan korban sama sekali tidak benar. Sesuai dengan keterangan klien saya dalam BAP di Polsek Kandis, karena kejadian yang dilaporkan sekitar bulan Januari 2026, namun korban baru melaporkan peristiwa itu pada 11 Maret 2026,”terang Sorta.

Klien kami, kata Sorta, juga sudah dicemarkan nama baiknya seperti yang disiarkan di beberapa media online yang menuding klien kami sering memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri. Padahal, menurut klien kami selama di rumah klien kami sangat jarang bertemu dengan korban karena kegiatan klien kami sehari-harinya yang berdagang ikan di Jalan Pekanbaru-Kandis Km 79 tepatnya di Pasar Baru. Dimana klien kami setiap harinya berangkat dari rumah pukul 03.30 WIB hingga kembali lagi ke rumah pada pukul 20.00 WIB malam. Keterangan ini juga dituangkan dalam BAP pada poin ke-9.

Dalam BAP tersangka, ungkap Sorta, klien kami juga menerangkan bahwa selama bekerja di rumah tersangka, korban memiliki sifat yang tidak sopan, yang diterangkan dalam poin 7. Selain tidak sopan, selama bekerja korban juga sering bersikap sembarangan dan sering lalai saat menjaga anak klien kami yang pernah tersiram air panas karena kelalaian korban. Keterangan ini juga dituangkan tersangka dalam BAP point ke-8.

Atas uraian tersebut, Kuasa Hukum menilai bahwa penyidik yang menangani kasus yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/III/2026 SPKT/Polsek Kandis/ Polres Siak/ Polda Riau tanggal 11 Maret 2026 tidak profesional dan diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dengan kesalahan penetapan dan penahan terhadap tersangka. “Untuk itu, kami minta Bag Wassidik Polda Riau segera mengevaluasi kinerja penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Kandis yang menangani kasus ini tidak profesional. Ini jelas mencoreng institusi kepolisian yang harusnya menjadi Polri yang Presisi dan Humanis sesuai jargon yang diusung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,”pungkasnya.

Sementara, istri tersangka, Rita Melani Br Silalahi menambahkan, selama bekerja di rumah mereka, korban, Husi sering keluar rumah dan pulang larut malam sekitar Pukul 24.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB. Untuk itu, Rita mohon kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan agar memberi keadilan untuk suaminya yang sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan cabul seperti yang dituduhkan selama ini. Dia berharap Kapolda Riau, masih punya hari nurani dan melihat kasus ini dengan objektif. Begitu juga dengan Wassidik agar melakukan gelar perkara yang objektif dan profesional. *(Tim)*

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Ikuti Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan Secara Daring

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Gowa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa turut serta dalam pembukaan kegiatan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, Senin (23/06/2025). Kegiatan nasional ini dipusatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, dan dibuka langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui sambungan Zoom. Dengan mengusung tema “Tangguh […]

  • Karutan Makassar memberi Penghargaan Pegawai Teladan Agustus 2025

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Rutan Makassar kembali meneguhkan komitmen dalam memberikan apresiasi kepada pegawai yang menunjukkan kinerja terbaik. Pada bulan Agustus 2025, penghargaan Pegawai Teladan dianugerahkan kepada Asyikin Syarif, staf BHP Rutan Makassar yang telah menunjukkan dedikasi tinggi, kedisiplinan, serta tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas. Penghargaan ini tidak hanya menjadi simbol apresiasi, tetapi juga dorongan agar seluruh jajaran […]

  • Unit Resmob Polres Gowa Amankan Dua Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Makassar

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Unit Resmob Polres Gowa Amankan Dua Terduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil di Makassar GOWA — Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, Rabu (30/4/2025). Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Sipala, […]

  • Langkah Awal Pemulihan: Lapas Narkotika Sungguminasa Laksanakan Asesmen Rehabilitasi Warga Binaan Baru

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Gowa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan asesmen rehabilitasi bagi warga binaan baru, bertempat di Ruang Klinik Syekh Yusuf, pada Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program rehabilitasi penyalahguna narkotika yang rutin dilaksanakan sebagai upaya pembinaan dan pemulihan di lingkungan Lapas. Melalui asesmen ini, warga binaan baru menjalani serangkaian pemeriksaan untuk […]

  • Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial, Kakanwil Ditjenpas Sulsel Tinjau Eks Lapas Lama Watampone

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 75
    • 0Komentar

    WATAMPONE — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan melaksanakan peninjauan dan survei lokasi di Eks Lapas Lama Watampone. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam rangka persiapan rencana pinjam pakai bangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bone, Kamis (19/02). Peninjauan tersebut didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Pembimbingan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Kepala Lembaga Pemasyarakatan […]

  • Pengarahan Kapolda Sulsel kepada Personel Brimob Yon C Pelopor, Tegaskan Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat dan Negara

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 40
    • 0Komentar

    BONE — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memberikan pengarahan kepada personel Brimob Batalyon C Pelopor pada Senin (06/04/2026), bertempat di Mako Batalyon C Pelopor, Jl. MH. Thamrin, Kel. Ta, Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone. Turut hadir Pejabat Utama Polda Sulsel mendampingi Kapolda, di antaranya Dansatbrimob Polda Sulsel Kombes Pol. Muhammad […]

error: Content is protected !!
expand_less