Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Diduga Ada Keterlibatan Oknum, Tersangka Dugaan Pencabulan Dikriminalisasi Polsek Kandis

Diduga Ada Keterlibatan Oknum, Tersangka Dugaan Pencabulan Dikriminalisasi Polsek Kandis

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
  • visibility 95
  • comment 0 komentar

MEDAN — Pihak keluarga tersangka kasus dugaan pencabulan, JFS (36) warga Kelurahan Kandis, Kecamatan, Kandis, Kabupaten Siak, Riau melalui Kuasa Hukumnya, Sorta Hernawati Hutasoit, SH, SPd, MH minta agar Bag Wassidik Polda Riau segera mengevaluasi penyelidikan dan kinerja penyidik Polsek Kandis atas dugaan penyalahgunaan jabatan dengan kesalahan penetapan dan penahan terhadap tersangka. Kuasa Hukum menilai, ada dugaan tersangka dikriminalisasi sebab, kasus ini sengaja dipaksakan karena dilatarbelakangi persaingan usaha dan diduga kuat melibatkan oknum polisi berinisial, RS dan oknum pengusaha.

“Terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam penetapan Pasal yang disangkakan terhadap klien kami, JFS dalam perkaran tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 huruf (b) KUHPidana UU Nomor 1 tahun 2023, yang dituduhkan kepada klien kami tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan dalam pasal tersebut. Sebab korban, Husi merupakan seorang wanita dewasa dan bekerja lama sebagai pengasuh anak sekaligus asisten rumah tangga (ART) sudah berusia 19 sampai 20 tahun. Sesuai dengan KUHP yang sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) seorang dianggap dewasa dan cakap bertindak hukum apabila telah mencapai 18 tahun atau pernah kawin,”jelas Sorta Hernawati saat memberikan keterangan pada wartawan, Kamis (19/3) di Medan.

Lebih jauh, pernyataan korban sudah berusia 19 sampai 20 tahun dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, JFS dalam poin 13 yang berbunyi “Dapat saya jelaskan saya tidak mengetahui pasti terkait umur saudari Husi, tetap berdasarkan informasi dari istri saya bahwa umur saudari Husi tersebut lebih kurang 19 sampai 20 tahun,”jelasnya.

Dikatakan Sorta, perbuatan yang disangkakan penyidik Polsek Kandis terhadap klien kami adalah perbuatan yang sama sekali tidak pernah dilakukan oleh klien kami. Namun penyidik Polsek Kandis terlalu prematur untuk memaksakan perkara ini untuk diproses, menangkap dan langsung menahan klien kami ke rumah tahanan Polsek Kandis, tanpa meninggalkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan.

Penyidik dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, sambung Sorta, terkesan sangat prematur/tergesah-gesah tanpa ada mengumpulkan dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka, dengan hanya mendengarkan keterangan saksi korban.

“Perbuatan yang disangkakan terhadap klien saya adalah perbuatan yang sama sekali tidak dilakukan klien saya. Karena bukti berupa visum yang dikatakan dalam BAP tersangka yang menyatakan saksi korban sudah memasukkan alat kelamin tersangka ke dalam kemaluan korban sama sekali tidak benar. Sesuai dengan keterangan klien saya dalam BAP di Polsek Kandis, karena kejadian yang dilaporkan sekitar bulan Januari 2026, namun korban baru melaporkan peristiwa itu pada 11 Maret 2026,”terang Sorta.

Klien kami, kata Sorta, juga sudah dicemarkan nama baiknya seperti yang disiarkan di beberapa media online yang menuding klien kami sering memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri. Padahal, menurut klien kami selama di rumah klien kami sangat jarang bertemu dengan korban karena kegiatan klien kami sehari-harinya yang berdagang ikan di Jalan Pekanbaru-Kandis Km 79 tepatnya di Pasar Baru. Dimana klien kami setiap harinya berangkat dari rumah pukul 03.30 WIB hingga kembali lagi ke rumah pada pukul 20.00 WIB malam. Keterangan ini juga dituangkan dalam BAP pada poin ke-9.

Dalam BAP tersangka, ungkap Sorta, klien kami juga menerangkan bahwa selama bekerja di rumah tersangka, korban memiliki sifat yang tidak sopan, yang diterangkan dalam poin 7. Selain tidak sopan, selama bekerja korban juga sering bersikap sembarangan dan sering lalai saat menjaga anak klien kami yang pernah tersiram air panas karena kelalaian korban. Keterangan ini juga dituangkan tersangka dalam BAP point ke-8.

Atas uraian tersebut, Kuasa Hukum menilai bahwa penyidik yang menangani kasus yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/III/2026 SPKT/Polsek Kandis/ Polres Siak/ Polda Riau tanggal 11 Maret 2026 tidak profesional dan diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dengan kesalahan penetapan dan penahan terhadap tersangka. “Untuk itu, kami minta Bag Wassidik Polda Riau segera mengevaluasi kinerja penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Kandis yang menangani kasus ini tidak profesional. Ini jelas mencoreng institusi kepolisian yang harusnya menjadi Polri yang Presisi dan Humanis sesuai jargon yang diusung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,”pungkasnya.

Sementara, istri tersangka, Rita Melani Br Silalahi menambahkan, selama bekerja di rumah mereka, korban, Husi sering keluar rumah dan pulang larut malam sekitar Pukul 24.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB. Untuk itu, Rita mohon kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan agar memberi keadilan untuk suaminya yang sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan cabul seperti yang dituduhkan selama ini. Dia berharap Kapolda Riau, masih punya hari nurani dan melihat kasus ini dengan objektif. Begitu juga dengan Wassidik agar melakukan gelar perkara yang objektif dan profesional. *(Tim)*

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Polut Ajak Personel Tinggalkan Gaya Hidup Hedon, Tekankan Disiplin dan Integritas

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 68
    • 0Komentar

    TAKALAR — Apel pagi di Mapolsek Polongbangkeng Utara (Polut) pada Senin, 08 Desember 2025 berlangsung dengan nuansa berbeda. Dipimpin langsung Kapolsek Polut IPTU Muh. Faisal Akbar, kegiatan apel tersebut dimanfaatkan untuk memberikan sosialisasi penting mengenai larangan dan bahaya gaya hidup hedon di lingkungan kepolisian. Dalam arahannya, Kapolsek menegaskan bahwa perilaku hedonisme dapat merusak integritas pribadi […]

  • Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 90
    • 0Komentar

    JAKARTA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) , Agus Andrianto menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), menyusul sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas. Dalam keterangannya, Menteri Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan yang diberikan […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Siapkan WBP Mandiri Lewat Budidaya Hidroponik

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Sungguminasa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa kembali memperlihatkan keseriusannya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui kegiatan pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kali ini, sebanyak 20 orang WBP dilatih secara khusus dalam budidaya tanaman hidroponik, setelah sebelumnya sukses memanfaatkan lahan dengan menanam sayuran melalui media tanam konvensional. Kegiatan ini menghadirkan pelatih profesional […]

  • Rutan Pangkep Tingkatkan Kebugaran Warga Binaan Melalui Senam Pagi

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Pangkep — Dalam upaya menjaga kesehatan dan meningkatkan kebugaran jasmani warga binaan, Rutan Kelas IIB Pangkep melaksanakan kegiatan senam pagi bersama di Lapangan Rutan Pangkep, Sabtu (16/5). Kegiatan tersebut diikuti oleh warga binaan dengan penuh antusias. Suasana senam berlangsung meriah dan penuh semangat melalui iringan musik yang membuat para peserta aktif mengikuti setiap gerakan instruktur. […]

  • Lapas Maros Ikuti Jalan Santai dan Bazar Produk Warga Binaan dalam rangka HBP ke-62

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 87
    • 0Komentar

    PALOPO — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros turut ambil bagian dalam kegiatan Jalan Santai dan Bazar Produk Karya Warga Binaan dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 tingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan (Kanwil Ditjenpas Sulsel). Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Opu Daeng Risadju, Kota Palopo, dengan diikuti oleh jajaran Unit Pelaksana […]

  • KUNJUNGAN PERDANA KAKANWIL DITJENPAS SULAWESI SELATAN DI RUTAN MAKASSAR

    • calendar_month Jum, 12 Jun 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 54
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Rutan Kelas I Makassar menerima kunjungan perdana Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya mempererat silaturahmi, memperkuat koordinasi, serta melihat secara langsung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di lingkungan Rutan Makassar. Jumat (12/6) Dalam kunjungan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Mulyadi didampingi Kepala Rutan Kelas I Makassar meninjau sejumlah […]

error: Content is protected !!
expand_less