Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Dua Pejabat Desa di Takalar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp451 Juta

Dua Pejabat Desa di Takalar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp451 Juta

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
  • visibility 110
  • comment 0 komentar

TAKALAR — Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Takalar semakin menemukan titik terang. Aparat kepolisian resmi menetapkan dua pejabat Desa Cakura sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara/desa hingga ratusan juta rupiah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AI, selaku Pejabat (PJ) Kepala Desa Cakura, dan HJ, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa sehingga menimbulkan kerugian negara/desa sebesar Rp451.254.965.

Kasus ini menyita perhatian publik mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, bukan justru disalahgunakan oleh oknum aparat pemerintahan desa.

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar, Ipda Asrul Anwar, S.Sos., M.H., membenarkan penetapan status tersangka terhadap AI dan HJ. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Benar, kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saudara AI dan saudara HJ sebagai tersangka. Proses ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data, penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara,” ujar Ipda Asrul Anwar.

Ia menjelaskan, setelah melalui seluruh rangkaian proses hukum tersebut, penyidik Tipidkor Polres Takalar secara resmi menaikkan status keduanya menjadi tersangka pada 30 dan 31 Desember 2025, berdasarkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.

Lebih lanjut, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP. Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Terkait nilai kerugian keuangan negara, Ipda Asrul menyampaikan bahwa perhitungan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar untuk Tahun Anggaran 2024.

“Kerugian negara yang menjadi dasar penanganan perkara ini merupakan hasil audit resmi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar,” tegasnya.

Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini akan terus berlanjut hingga tuntas. Dalam waktu dekat, penyidik berencana melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Takalar guna memasuki tahapan proses hukum selanjutnya.

“Insya Allah, pekan ini berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar untuk proses hukum lanjutan,” tutup Ipda Asrul Anwar.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sat Resnarkoba Polres Bulukumba Ringkus NS Warga Kindang, Miliki Sabu 45 Gram.

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 72
    • 0Komentar

    BULUKUMBA — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaku diketahui berinisial NS (41), warga Dusun Borong Ganjengnge, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba. Kasus ini diungkap pada Minggu, 01 Maret 2026 sekitar […]

  • Catching Every Beat of World News as it Happens

    • calendar_month Ming, 31 Des 2023
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Post Views: 75

  • Susul Lima Tersangka Lain Kejati Sulsel Resmi Tahan Tersangka UN Terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas Pemprov Sulsel

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Makassar– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel resmi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka tambahan berinisial UN pada hari ini, Rabu (11/3/2026). Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek Pengadaan Bibit Nanas […]

  • Janji Pelimpahan Tak Terpenuhi, Berkas TPPU Sulfikar Belum Sampai ke Kejati Sulsel

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Makassar — Janji pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Sulfikar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan belum juga terealisasi. Hingga Selasa, 7 Oktober 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memastikan belum menerima satu pun dokumen tahap pertama (berkas penyidikan) dari penyidik Polda. “Tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan […]

  • Rutan Pangkep Gelar Tasyakuran Puncak Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-62

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Pangkep — Rutan Kelas IIB Pangkep menyelenggarakan kegiatan tasyakuran sebagai puncak peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62 yang mengusung tema “Pemasyarakatan Kerja Nyata, Pelayanan Prima”. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Ngusman Rutan Pangkep pada Senin (27/4), dengan dihadiri oleh Kepala Rutan, jajaran pejabat struktural, staf, petugas pengamanan, serta Wakil Ketua Pipas Cabang Rutan Pangkep dan […]

  • Momentum Pengabdian Bersama: Lapas Narkotika Sungguminasa Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Kemenimipas Ke-1

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa ikut serta dalam kegiatan Tasyakuran memperingati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025. Peringatan bersejarah ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran karena untuk pertama kalinya Imigrasi dan Pemasyarakatan diperingati bersama dalam satu kementerian baru. Mengusung tema “Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian untuk Bangsa,” perayaan ini menjadi […]

error: Content is protected !!
expand_less