Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Polres Takalar Ringkus Empat Pelaku Pengrusakan dan Penganiayaan

Polres Takalar Ringkus Empat Pelaku Pengrusakan dan Penganiayaan

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • visibility 70
  • comment 0 komentar

TAKALAR –- Setelah beberapa hari melakukan pengejaran intensif, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar akhirnya berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana perusakan dan penganiayaan yang sempat meresahkan warga Takalar. Aksi brutal tersebut terjadi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dalam satu malam.

Kasatreskrim Polres Takalar, AKP Hatta, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin dini hari, 22 Desember, sekitar pukul 03.00 WITA. Ketiga TKP masing-masing berada di Jalan Poros Takalar Makassar depan mesjid Kalampa, Warung Bugis di belakang SMAN 3 Takalar dan jalan cor dekat kantor KPU Takalar kelurahan Kalabbaring, Kecamatan Pattallassang.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya salah satu rekan pelaku bernama Danar di Polres Pelabuhan Makassar. Dari situ kami kembangkan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang berada di Kecamatan Polongbangkeng Utara,” ungkap AKP Hatta dalam kegiatan Press Conference yang digelar pada Rabu Sore (07/01/2026) di Mapolres Takalar.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui beraksi secara berkelompok dengan menggunakan lima unit sepeda motor. Mereka berkeliling pada malam hari mencari sasaran, dan ketika melihat sekelompok orang berkumpul, pelaku langsung mendekat dan memicu keributan.

Akibat aksi tersebut, dua orang korban mengalami luka serius di bagian kepala dan kaki akibat serangan senjata tajam jenis parang. Para pelaku mengejar korban, mengayunkan parang, menendang hingga korban terjatuh, lalu melanjutkan penganiayaan. Tidak hanya itu, sepeda motor milik korban juga dirusak secara brutal.

“Selain penganiayaan, para pelaku juga melakukan perusakan terhadap kendaraan dan etalase warung. Total kerugian materil ditaksir mencapai Rp5 juta, akibat rusaknya tiga unit sepeda motor dan dua etalase warung,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 262 ayat (2) tentang kekerasan terhadap barang dan orang yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Empat pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial A, DN, AW, dan S. Tiga di antaranya berdomisili di Kecamatan Polongbangkeng Utara, sementara satu pelaku berasal dari Kecamatan Tanrara, Kabupaten Gowa. Seluruh tersangka diketahui berstatus lulusan SMA. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Polres Takalar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Takalar.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ombudsman RI Buka Ruang Dialog Bersama Warga Binaan di Rutan Kelas I Makassar

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Makassar – Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar dalam rangka membuka ruang dialog bersama warga binaan, guna menyerap aspirasi serta memastikan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan. Kegiatan ini berlangsung secara terbuka dan dialogis, dengan melibatkan perwakilan warga binaan dari berbagai blok hunian. Dalam kesempatan tersebut, […]

  • Lapas Maros Ikuti Penandatanganan Komitmen Bersama terhadap Upaya Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba, Handphone, dan Barang Terlarang Lainnya

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Maros — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros mengikuti kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Jajaran Pemasyarakatan terhadap Upaya Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba, Handphone, dan Barang Terlarang Lainnya yang dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Maros, Senin (20/10). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan untuk mewujudkan lingkungan […]

  • Perkuat Sinergi APH, Rutan Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar Bahas Koordinasi Putusan Pengadilan

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 85
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar terus memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum (APH) melalui pertemuan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Makassar. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mempererat kerja sama kelembagaan guna mendukung kelancaran tugas pemasyarakatan dan penegakan hukum. Rabu (17/12) Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar yang didampingi Kepala […]

  • KAJATI SULSEL LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK MEMBUKA ACARA RAPAT KERJA DAERAH KEJAKSAAN TINGGI SULSEL 2023

    • calendar_month Sen, 4 Des 2023
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 82
    • 0Komentar

    sorotanrakyat.co.id/   Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi SulSel Tahun 2023. Ketua Panitia penyelenggaraan Rakerda 2023 Nur Asiah S. H., M.Hum menyampaikan bahwa kegiatan Rakerda dilaksanakan mulai tanggal 04 Desember s.d 5 Desember 2023 diikuti sebanyak 133 peserta hadir secara tatap muka terdiri dari pejabat struktural […]

  • Evaluasi Semester 1 Lapas Narkotika Sungguminasa Hadiri Monev Capaian, Kalapas Gunawan: Saatnya Refleksi dan Tingkatkan Kinerja

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Gowa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Capaian Kinerja Unit Pelaksana Teknis Semester I Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Sabtu 12 Juli 2025 bertempat di MS Hotel Pinrang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri […]

  • Era Baru Pelayanan Publik : SKCK Polres Takalar Kini 100% Online

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Takalar — Mulai November 2025, Polres Takalar resmi menghadirkan inovasi layanan publik melalui penerapan SKCK full online, mengikuti ketentuan Surat Baintelkam Polri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025. Transformasi ini menjadi langkah strategis Polri dalam meningkatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Lewat sistem baru ini, masyarakat tidak lagi harus datang dan mengantre di kantor polisi. Cukup melalui aplikasi […]

error: Content is protected !!
expand_less