Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kabidpropam Polda Sulsel Sampaikan Fakta Persidangan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Personel dalam Kasus Narkoba

Kabidpropam Polda Sulsel Sampaikan Fakta Persidangan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Personel dalam Kasus Narkoba

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
  • visibility 125
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Narkoba terhadap dua personel Polri berinisial AKP AE dan Iptu N. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., dan dilaksanakan di Mapolda Sulsel, Kamis (05/03/2026).

Usai pelaksanaan sidang, Kabidpropam Polda Sulsel menyampaikan keterangan kepada awak media melalui doorstop mengenai perkembangan proses persidangan tersebut.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Zulham Effendy menjelaskan bahwa pada sidang perdana ini pihaknya telah menghadirkan sejumlah saksi guna mengungkap fakta-fakta dalam persidangan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan kedua terduga pelanggar.

“Pada sidang perdana hari ini kami menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi yang meringankan bagi terduga pelanggar. Salah satunya adalah istri dari salah satu terduga pelanggar yang memohon agar suaminya diberikan keringanan serta menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kesalahan yang dilakukan,” ujar Kombes Pol. Zulham.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa total terdapat sekitar delapan saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut. Para saksi tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara, sehingga pemeriksaan dilakukan secara daring melalui fasilitas zoom.

Kabidpropam menambahkan bahwa dari proses persidangan yang berlangsung, terdapat sejumlah fakta baru yang muncul dan sebelumnya belum terungkap pada saat proses penyelidikan.

“Dari fakta persidangan terdapat beberapa hal yang sebelumnya belum terungkap pada saat proses penyelidikan. Namun demikian, dalam proses ini kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Setiap keputusan nantinya harus didukung oleh alat bukti yang kuat serta keyakinan majelis,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian saksi memberikan keterangan secara kooperatif dan menjelaskan secara rinci mengenai apa yang mereka lihat, alami, maupun lakukan. Namun terdapat pula beberapa saksi yang dinilai belum memberikan keterangan secara terbuka.

“Insyaallah minggu depan kami akan menghadirkan seluruh anggota yang ikut melakukan penangkapan baik di Toraja Utara maupun di Tana Toraja agar pemeriksaan dapat dilakukan secara langsung dalam persidangan,” tambahnya.

Melalui proses persidangan ini, Polda Sulsel menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara profesional, transparan, serta akuntabel demi menjaga integritas institusi.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Festival Ramadan di Kale Ko’mara, Polisi Ajak Warga Jaga Ramadan Tetap Aman dan Bermakna

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 104
    • 0Komentar

    TAKALAR — Semarak Festival Ramadan menggema di Masjid Nurul Amin, Dusun Komara, Desa Kale Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar, Selasa (3/3/2026) malam. Sejak pukul 20.00 Wita, warga memadati area masjid untuk mengikuti rangkaian kegiatan yang digagas Pemerintah Desa Kale Ko’mara. Lampu-lampu pelataran masjid menyala terang, menyatu dengan antusiasme masyarakat yang memanfaatkan Ramadan sebagai ruang […]

  • Laporan Kasus Pemerkosaan terhadap Anak Di bawah Umur Dipolda lambat, Orang Tua Korban Kecewa

    • calendar_month Kam, 25 Jun 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Sulsel – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/522/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 18 Mei 2026. Laporan diajukan oleh BT (57), warga Jalan Poros Malino , Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, […]

  • 9 Muharram, Rutan Barru Salurkan Sembako dan Pakaian untuk Anak Panti Asuhan Al-Qasimiyah

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Barru – Rutan Kelas IIB Barru menyalurkan bantuan sosial berupa sembako dan pakaian jadi ke Panti Asuhan Pondok Qur’an Al-Qasimiyah, Latimpa, Desa Madello, Kec. Balusu, Selasa 24 Juni 2026. Kegiatan bertepatan dengan 9 Muharram 1448 Hijriah. Bakti sosial ini merupakan implementasi Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan poin 13 tentang layanan bakti sosial bagi masyarakat […]

  • Warga Binaan Terima Premi Hasil Pembinaan Kemandirian

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Makassar — Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar membagikan premi kepada warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan kemandirian. Pemberian premi ini merupakan bentuk apresiasi atas produktivitas, kedisiplinan, dan tanggung jawab warga binaan dalam menjalankan berbagai kegiatan pembinaan yang meliputi barbershop, coffee shop, dan kerajinan tangan. Rabu (24/6) Program pembinaan kemandirian ini tidak hanya memberikan […]

  • Kakanwil Tegaskan Zero Pungli, Narkoba, dan HP Ilegal, Lapas Watampone Siap Perkuat Pengawasan

    • calendar_month Kam, 25 Jun 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 30
    • 0Komentar

    WATAMPONE — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone mengikuti kegiatan pengarahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dalam rangka penguatan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, Rabu (24/6). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan beserta jajaran di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan […]

  • Kasatlantas Soppeng AKP H. Alwi Miliki Harta Rp 1,32 Miliar, Publik Pertanyakan Sumber Kekayaannya

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Sorotanrakyat.co.id – AKP H. Alwi, S.Pd., M.Si., Kasatlantas Polres Soppeng, tercatat memiliki total harta Rp 1,323 miliar menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 yang dilaporkan ke KPK pada 30 Januari 2025. Rinciannya mencakup tanah dan bangunan seluas 660 m² dan 166 m² di Kabupaten Sidrap senilai Rp 1 miliar, mobil Toyota Rush tahun […]

error: Content is protected !!
expand_less