Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » Kajati Sulsel Bersama Jajaran Hadiri FGD Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang DPA dan Denda Damai

Kajati Sulsel Bersama Jajaran Hadiri FGD Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang DPA dan Denda Damai

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
  • visibility 125
  • comment 0 komentar

Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Prihatin, beserta para Asisten dan jajaran Jaksa Fungsional, menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) secara daring dari Kantor Kejati Sulsel, Senin (9/3/2026).

FGD ini diselenggarakan dalam rangka Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) dan Denda Damai.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan saat ini sangat membutuhkan aturan turunan seiring dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.

“Saat ini kami sedang menyusun ketentuan yang kita anggap merupakan hal baru bersama para akademisi dan praktisi. Proses penyusunan aturan turunan Pedoman Jaksa Agung ini sangat dinamis dan kami banyak menerima masukan serta saran, terutama yang berkaitan dengan DPA atau penundaan penuntutan,” ujar Prof. Asep.

Lebih lanjut, Jampidum mengungkapkan bahwa pasca-berlakunya KUHP dan KUHAP baru, Kejaksaan telah mengeluarkan 16 Surat Edaran (SE). Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber yang hadir dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Polri, Kementerian Kehutanan, hingga elemen masyarakat sipil atas masukan yang diberikan.

Sementara itu, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memberikan arahan mengenai tantangan penegakan hukum ke depan. Jaksa Agung menekankan pentingnya merumuskan aturan hukum yang profesional dengan tetap mengedepankan pemulihan kerugian negara.

“Meskipun penyelesaian penanganan perkara melalui denda damai dan DPA telah dilakukan di berbagai negara, penerapannya di Indonesia akan memiliki karakteristik yang berbeda.

Sebagai kewenangan Jaksa, DPA yang menyangkut tindak pidana oleh korporasi harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghitung secara cermat kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” tegas Jaksa Agung.

ST Burhanuddin juga menyoroti bahwa secara umum, KUHAP yang baru tidak mengatur secara spesifik mengenai jenis tindak pidana apa saja yang bisa diselesaikan melalui mekanisme DPA.

“Ini bukanlah sebuah kekosongan hukum, melainkan bentuk kepercayaan penuh dari pembentuk undang-undang terhadap Kejaksaan selaku Penuntut Umum dalam menentukan perkara pidana mana yang layak diselesaikan lewat mekanisme DPA,” pungkasnya.

Kejati Sulsel berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan regulasi ini dan siap mengimplementasikan Pedoman Jaksa Agung secara profesional dan berintegritas di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satreskrim Polres Maros Berhasil Mengamankan 7 Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur yang VIRAL di Media Sosial

    • calendar_month Rab, 19 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 152
    • 0Komentar

    MAROS — Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Maros mengamankan 7 pelaku penganiyaan anak dibawa umur yang viral di media sosial yang terjadi di jalan mamminasata Kecamatan Turikale Kabupaten Maros, pada hari minggu sore (16/2/2025). Ketujuh pelaku tersebut terekam video amatir dan viral di berbagai platform media sosial sedang melakukan pengeroyokan terhadap anak dibawah umur yang […]

  • Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Kelas IIB Maros Laksanakan Penanaman Bibit Pisang

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 83
    • 0Komentar

    MAROS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan kegiatan penanaman bibit pisang sebagai bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Selasa (14/04). Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas RI) yang menitikberatkan pada pemberdayaan dan kemandirian. Kegiatan penanaman dilaksanakan di area lahan pembinaan Lapas […]

  • Kreatif dan Produktif, Warga Binaan Rutan Pangkep Hasilkan Kerajinan Bernilai Jual

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkep terus mengoptimalkan program pembinaan kemandirian bagi warga binaan melalui pelatihan keterampilan yang dilaksanakan secara rutin di Ruang Bimbingan Kerja (Bimker), Selasa (9/6). Dalam kegiatan tersebut, warga binaan dibekali keterampilan membuat berbagai kerajinan tangan berbahan dasar lidi kelapa sawit dan bambu. Beragam produk yang dihasilkan antara lain tudung saji, penutup […]

  • Pahlawanku, Teladanku: Lapas Narkotika Sungguminasa Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 72
    • 0Komentar

    GOWA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 di lapangan upacara Lapas, pada Senin (10/11/2025). Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh makna, diikuti oleh seluruh jajaran pegawai serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bertindak selaku pemimpin upacara, Rahmat Nai, dan Inspektur Upacara yakni Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan. Dalam […]

  • Satu Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo, Rutan Pinrang Aktif Dukung Asta Cita dan Program Akselerasi Kementerian

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Pinrang — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung arah kebijakan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Asta Cita Presiden serta 13 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang digagas oleh Menteri Agus Andrianto.20 Oktober 2025. Selama satu tahun terakhir, berbagai program […]

  • KUNJUNGAN PERDANA KAKANWIL DITJENPAS SULAWESI SELATAN DI RUTAN MAKASSAR

    • calendar_month Jum, 12 Jun 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 54
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Rutan Kelas I Makassar menerima kunjungan perdana Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya mempererat silaturahmi, memperkuat koordinasi, serta melihat secara langsung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di lingkungan Rutan Makassar. Jumat (12/6) Dalam kunjungan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Mulyadi didampingi Kepala Rutan Kelas I Makassar meninjau sejumlah […]

error: Content is protected !!
expand_less