Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » HIMAPI Membawa Permasalahan Dugaan Tindak Pidana Pemdes ke Forum RDPU DPRD Kabupaten Bima

HIMAPI Membawa Permasalahan Dugaan Tindak Pidana Pemdes ke Forum RDPU DPRD Kabupaten Bima

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
  • visibility 70
  • comment 0 komentar

Bima — Tidak di selesai Forum audiensi dengan pemerintah desa Pai, Mahasiswa Pai yg tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pai Indonesia (HIMAPI) Membawa permasalahan dugaan tindak pidana pemdes ke Forum RDPU DPRD Kabupaten Bima.

Menyikapi persoalan transparansi anggaran dan Keterbukaan Informasi Publik terkait pengalokasian Dana Desa (ADDes) yg di lakukan oleh pemerintah desa Pai Kecematan Wera Kabupaten Bima dan menjadi tanda tanya besar di tengah aktivitas masyarakat Pai.

Menyoroti permasalahan di pemerintahan desa Pai kami melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan instansi terkait mengenai permasalahan itu.

Pada tanggal 13 April 2026 kami melakukan Rapat Dengar Pendapat di DPRD kabupaten bima dan hadiri oleh Kepala Inspektur kab. Bima, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Wera, Pendamping desa dan pemdes Pai serta BPD.

Pembahasan nya cukup alot seputar transparansi penggunaan Dana Desa serta kami meminta Rincian Anggaran Belanja (RAB) dan Rincian Penggunaan Uang (RPU) pada beberapa program yg kami yaitu sebagai berikut:

1. Pembangunan Gedung serbaguna (GSG) pada tahun anggaran 2018 dan 2019 sudah terlaksana
2. Pembukaan jalan tani kamboi dusun Pai pada tahun anggaran 2023
3. Renovasi lapangan desa Pai pada tahun anggaran 2024 dan 2025 ( anggaran 2025 blm di kerjakan dengan 250 JT ) sudah terlaksana
4. Pengerjaan gorong gorong pada THN anggaran 2025 (blm di kerjakan)
5. Pelaksanaan MTQ tidak berjalan selama 2 tahun (2024 dan 2025)
6. Pembuatan irigasi di dusun Pai dalam pada THN 2024 ( sudah terlaksana)

Mengacu kepada landasan hukum atas pergerakan kami yaitu pada :

1. Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, Mengamanatkan “Setiap Orang berhak atas Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan Pendapat.”
2. Pasal 18 F UUD 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
3. Pasal 28 C ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya
4. Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya” dan “setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memillki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.”
5. Pasal 35 ayat (3) Undang-undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan “bahwa Masyarakat memillki peran sebagai Pengawas eksternal Pelayananpublic.
6. Pasal 4 UU No, 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, mengenai Asas asas pelayanan Publik yakni: Kepentingan Umum, Kepastian Hukum, Kesamaan Hak, Keseimbangan Hak dan Kewajiban, Keprofesionalan, partisipatif, Persamaan Perlakuan/tidak Diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, Fasilitas dan Perlakuan khusus bagi kelompok rentan, Ketepatan Waktu, dan Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.
7. Pasal 18 UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengenai Hak Masyarakat dalam Pelayanan Publik
8. Pasal 23 UU No. 25 Tahun 2000 Tentang Pelayanan Publik mengenai Sistem Informasi Pelayanan Publik.
9. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya.
10. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Akan tetapi apa yg menjadi harapan kami pada forum tersebut tidak membuahkan hasil sesuai keinginan kami. Dan kami Menduga adanya praktik suap menyuap di tengah perjalanan forum RDP tersebut.

Kami mahasiswa Pai akan terus mengawal kasus ini sampai ada titik terang sekalipun itu Mengambil langkah Hukum. Ucap ketua Umum HIMAPI Haryanto.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rutan Sinjai Deklarasikan Zero Narkoba dan HP, Komitmen Tegas Tanpa Toleransi

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 111
    • 0Komentar

    SINJAI — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai melaksanakan apel deklarasi Zero Narkoba dan Handphone yang dirangkaikan dengan pembacaan ikrar serta penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh jajaran pegawai, senin (20/04). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Sinjai ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan staf sebagai bentuk penguatan komitmen dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan […]

  • Insights and Tips for Robust Health and Vitality

    • calendar_month Rab, 1 Sep 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Post Views: 95

  • Dukung Ketahanan Pangan, Kakanwil Ditjenpas Sulsel Tebar Benih Ikan Nila di Rutan Sidrap

    • calendar_month Rab, 22 Jul 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Sidenreng Rappang – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Mulyadi, bersama Kepala Rutan Kelas IIB Sidenreng Rappang, Perimansyah, melaksanakan penyebaran benih ikan nila di Kolam Sarana Edukasi Asimilasi Rutan Sidrap, Selasa (21/7). Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata implementasi program pembinaan kemandirian […]

  • Pelaksanaan Sidang TPP di Rutan Pangkep Jadi Tahap Awal Pengusulan Program Integrasi

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 153
    • 0Komentar

    PANGKEP — Rutan Kelas IIB Pangkep menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai tahapan awal pengusulan program integrasi sosial serta pengangkatan korvey. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Ngusman Rutan Pangkep, Kamis (8/1). Sidang TPP dipimpin oleh Kepala Rutan dan diikuti oleh Kasubsi Pelayanan selaku Ketua Tim Sidang TPP, Kepala Kesatuan Pengamanan serta jajaran petugas terkait. […]

  • Dukung Generasi Berprestasi, Kalapas Watampone Hadiri Pre-Competition Concert Bone Choir Menuju Ajang Internasional

    • calendar_month Sab, 18 Jul 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 46
    • 0Komentar

    WATAMPONE — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone, Rahnianto, menghadiri Pre-Competition Concert Bone Choir – Goes to 15th Bali International Choir Festival 2026 yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Makkasau Bone, Sabtu (18/7). Kehadiran Kalapas merupakan bentuk dukungan terhadap pengembangan seni budaya sekaligus apresiasi kepada generasi muda Kabupaten Bone yang akan mewakili daerah pada ajang […]

  • Kejari Makassar Terima Pembayaran Denda Rp1 Miliar dari Terpidana Kasus Kosmetik Ilegal

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Makassar – Kejaksaan Negeri Makassar menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar dari Terpidana Hj. Mira Hayati, pelaku kasus peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya/ilegal. Eksekusi pembayaran dilaksanakan di Kantor Kejari Makassar, Rabu 10 Juni 2026. Ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. […]

error: Content is protected !!
expand_less