Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » HIMAPI Membawa Permasalahan Dugaan Tindak Pidana Pemdes ke Forum RDPU DPRD Kabupaten Bima

HIMAPI Membawa Permasalahan Dugaan Tindak Pidana Pemdes ke Forum RDPU DPRD Kabupaten Bima

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Jum, 8 Mei 2026
  • visibility 18
  • comment 0 komentar

Bima — Tidak di selesai Forum audiensi dengan pemerintah desa Pai, Mahasiswa Pai yg tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Pai Indonesia (HIMAPI) Membawa permasalahan dugaan tindak pidana pemdes ke Forum RDPU DPRD Kabupaten Bima.

Menyikapi persoalan transparansi anggaran dan Keterbukaan Informasi Publik terkait pengalokasian Dana Desa (ADDes) yg di lakukan oleh pemerintah desa Pai Kecematan Wera Kabupaten Bima dan menjadi tanda tanya besar di tengah aktivitas masyarakat Pai.

Menyoroti permasalahan di pemerintahan desa Pai kami melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan instansi terkait mengenai permasalahan itu.

Pada tanggal 13 April 2026 kami melakukan Rapat Dengar Pendapat di DPRD kabupaten bima dan hadiri oleh Kepala Inspektur kab. Bima, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Wera, Pendamping desa dan pemdes Pai serta BPD.

Pembahasan nya cukup alot seputar transparansi penggunaan Dana Desa serta kami meminta Rincian Anggaran Belanja (RAB) dan Rincian Penggunaan Uang (RPU) pada beberapa program yg kami yaitu sebagai berikut:

1. Pembangunan Gedung serbaguna (GSG) pada tahun anggaran 2018 dan 2019 sudah terlaksana
2. Pembukaan jalan tani kamboi dusun Pai pada tahun anggaran 2023
3. Renovasi lapangan desa Pai pada tahun anggaran 2024 dan 2025 ( anggaran 2025 blm di kerjakan dengan 250 JT ) sudah terlaksana
4. Pengerjaan gorong gorong pada THN anggaran 2025 (blm di kerjakan)
5. Pelaksanaan MTQ tidak berjalan selama 2 tahun (2024 dan 2025)
6. Pembuatan irigasi di dusun Pai dalam pada THN 2024 ( sudah terlaksana)

Mengacu kepada landasan hukum atas pergerakan kami yaitu pada :

1. Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, Mengamanatkan “Setiap Orang berhak atas Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan Pendapat.”
2. Pasal 18 F UUD 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
3. Pasal 28 C ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya
4. Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya” dan “setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memillki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.”
5. Pasal 35 ayat (3) Undang-undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan “bahwa Masyarakat memillki peran sebagai Pengawas eksternal Pelayananpublic.
6. Pasal 4 UU No, 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, mengenai Asas asas pelayanan Publik yakni: Kepentingan Umum, Kepastian Hukum, Kesamaan Hak, Keseimbangan Hak dan Kewajiban, Keprofesionalan, partisipatif, Persamaan Perlakuan/tidak Diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, Fasilitas dan Perlakuan khusus bagi kelompok rentan, Ketepatan Waktu, dan Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.
7. Pasal 18 UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengenai Hak Masyarakat dalam Pelayanan Publik
8. Pasal 23 UU No. 25 Tahun 2000 Tentang Pelayanan Publik mengenai Sistem Informasi Pelayanan Publik.
9. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya.
10. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Akan tetapi apa yg menjadi harapan kami pada forum tersebut tidak membuahkan hasil sesuai keinginan kami. Dan kami Menduga adanya praktik suap menyuap di tengah perjalanan forum RDP tersebut.

Kami mahasiswa Pai akan terus mengawal kasus ini sampai ada titik terang sekalipun itu Mengambil langkah Hukum. Ucap ketua Umum HIMAPI Haryanto.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rutan Kelas I Makassar Gelar Penarikan Mahasiswa Magang UNM

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Rutan Kelas I Makassar melaksanakan kegiatan penarikan mahasiswa magang Universitas Negeri Makassar (UNM) dari jurusan Psikologi, Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Seni Rupa setelah menjalani masa magang selama kurang lebih 180 hari. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Rutan Kelas I Makassar serta para dosen pendamping dari UNM. Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Sub […]

  • Perkuat Sinergi, Rutan Masamba Bersama TNI dan Pemerintah Desa Laksanakan Kerja Bakti

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 74
    • 0Komentar

    MASAMBA — Rutan Kelas IIB Masamba bersama jajaran Koramil Masamba, Pemerintah Desa Benteng, dan masyarakat setempat menggelar kegiatan gotong royong, Jumat (13/2/2026) pukul 08.30 Wita. Kegiatan dilaksanakan di sepanjang jalan Desa Benteng termasuk wilayah kerja Rutan Kelas IIB Masamba. Kerja bakti tersebut difokuskan pada pembersihan jalur drainase dan pemotongan rumput liar di sepanjang jalan depan […]

  • Patroli Blue Light Sat Lantas Polres Takalar Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan di Wilayah Kota

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 151
    • 0Komentar

    TAKALAR — Personel Unit Turjawali Sat Lantas Polres Takalar kembali melaksanakan patroli Blue Light pada Senin malam, 17 November 2025, mulai pukul 20.00 Wita hingga menjelang tengah malam. Kegiatan ini menyasar sejumlah titik di wilayah kota Kabupaten Takalar guna meminimalisir potensi pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas (Laka) di wilayah hukum Polres Takalar. Dengan melintasi rute […]

  • Jaga marwah Pemasyarakatan Pimpinan Rutan Kelas l Makassar Tanatangani Komitmen Perangi Halinar

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 156
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Rutan Kelas I Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat integritas dan menjaga marwah Pemasyarakatan. Dipimpin langsung seluruh pejabat struktural melaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan dalam rangka pemberantasan Halinar (Handphone, Pungli, dan barang terlarangan lainnya), pada Senin (20/10). Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dan dipimpin secara daring oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan […]

  • Kapolda Sulsel Bersama Forkopimda Pantau Situasi Kamtibmas Malam Perayaan Natal 2025 di Makassar

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 110
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., bersama Gubernur Sulawesi Selatan Dr. Ir. H. Andi Sudirman Sulaiman, S.T., M.Eng, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel, melaksanakan pemantauan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada perayaan malam Natal Tahun 2025 di Kota Makassar, Rabu (24/12/2025). Pemantauan dilakukan dengan mengunjungi […]

  • Rutan Makassar Panen Selada, Bukti Positif Dukung Ketahanan Pangan Berkelanjutan

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Rutan Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan berkelanjutan dengan melaksanakan panen selada. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa lahan terbatas tidak menghalangi terciptanya produktivitas yang bermanfaat. Rabu(17/9) Melalui program pembinaan kemandirian, panen ini tidak hanya menghasilkan komoditas pertanian, tetapi juga mencerminkan semangat kerja sama, disiplin, dan tanggung jawab. Hal ini sejalan dengan […]

error: Content is protected !!
expand_less