Lapas Narkotika Sungguminasa Sosialisasikan Pemenuhan Hak WBP Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan
- account_circle Sorotan Rakyat
- calendar_month Rab, 15 Jul 2026
- visibility 23
- comment 0 komentar

Gowa – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan di Bidang Pembimbing Kemasyarakatan, Selasa (15/7).
Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menempatkan pembinaan dan pemenuhan hak sebagai pilar utama dalam sistem pemasyarakatan.
Sosialisasi menghadirkan Nurul Fauziah dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan sebagai narasumber. Kegiatan diikuti oleh warga binaan dengan antusias.
Para peserta tidak hanya menyimak materi, tetapi juga memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi terkait hak-hak pemasyarakatan secara langsung.
Dalam pemaparannya, Nurul Fauziah menjelaskan secara rinci berbagai bentuk layanan Pembimbing Kemasyarakatan. Materi mencakup pendampingan, proses integrasi, penelitian kemasyarakatan, hingga mekanisme penyampaian permasalahan yang berkaitan dengan pemenuhan hak warga binaan.
Selain memberikan pemahaman mengenai prosedur dan ketentuan yang berlaku, narasumber juga memberikan solusi dan penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan peserta.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan warga binaan memahami hak dan kewajibannya. Bimkemas hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pendamping dalam proses reintegrasi sosial,” jelas Nurul Fauziah.
Sesi dialog interaktif menjadi ruang bagi warga binaan untuk berdiskusi secara terbuka. Melalui forum ini, warga binaan memperoleh informasi yang lebih komprehensif mengenai hak dan kewajibannya selama menjalani masa pidana.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum, mengurangi kesalahpahaman terkait proses pembinaan, serta mendorong terciptanya pelayanan pemasyarakatan yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hak.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gunawan, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen institusi dalam memberikan pelayanan terbaik.
“Pemenuhan hak warga binaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan setiap warga binaan memperoleh informasi yang benar mengenai hak-haknya, memiliki ruang untuk menyampaikan kendala, serta mendapatkan penjelasan dan solusi sesuai ketentuan,” ujar Gunawan.
Beliau menegaskan Lapas Narkotika Sungguminasa akan terus menghadirkan kegiatan edukatif dan pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan. Hal ini merupakan wujud implementasi UU No. 22 Tahun 2022 sekaligus dukungan terhadap terwujudnya pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
- Penulis: Sorotan Rakyat

Saat ini belum ada komentar