Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » JPU KEJATI SULSEL MENERIMA PENYERAHAN 3 TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE DARI PENYIDIK

JPU KEJATI SULSEL MENERIMA PENYERAHAN 3 TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE DARI PENYIDIK

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 3 Feb 2025
  • visibility 25
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Senin (3/2/2025).

Proses penyerahan tiga tersangka, masing-masing tersangka AS, MS dan MH beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel di Kantor Kejari Makassar.

1. Tersangka AS
Tersangka AS (40 tahun) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

2. Tersangka MS
Tersangka MS (42 tahun) merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Selain itu, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

3. Tersangka MH
Tersangka MH (29 tahun) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Pertama, perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan. Tersangka AS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025. Tersangka MH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025. Dan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.

Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka Skincare tersebut dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyampaikan bahwa setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya, setiap orang yang ingin menemui para tersangka/terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

“Tim JPU tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan,” tegas Kajati Sulsel.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Binaan Rutan Pangkep Raih Prestasi Membanggakan dalam Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan 2025

    Warga Binaan Rutan Pangkep Raih Prestasi Membanggakan dalam Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan 2025

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Makassar – Warga binaan yang tergabung dalam Racana Tumanurung Gugus Depan Griya Winaya, Pangkalan Rutan Kelas IIB Pangkajene, berhasil meraih Juara Umum II dalam kegiatan Perkemahan Satya Darma Bhakti Pemasyarakatan Tahun 2025 yang digelar di Lapas Kelas I Makassar. Perkemahan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, dengan tema “Tangguh dalam Cobaan, […]

  • Peringati Hari Bakti, Rutan Sinjai Lakukan Aksi Peduli Lingkungan di Lapangan Nasional

    Peringati Hari Bakti, Rutan Sinjai Lakukan Aksi Peduli Lingkungan di Lapangan Nasional

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 17
    • 0Komentar

    SINJAI — Sambut Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rutan Kelas IIB Sinjai melaksanakan kegiatan “Pengabdian IMIPAS untuk Negeri” yang dipusatkan di area Taman Hutan Kota, Lapangan Nasional Kabupaten Sinjai, Jumat (14/11/2025). Fokus kegiatan ini adalah perbaikan fasilitas umum melakukan pengecatan ulang pada titik-titik yang dipenuhi vandalisme, serta pembersihan lingkungan sebagai bentuk kontribusi terhadap ruang […]

  • How Emerging Markets Are Shaping the Global Economy

    How Emerging Markets Are Shaping the Global Economy

    • calendar_month Ming, 29 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 28
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

  • Lapas Narkotika Sungguminasa Ikut Sukseskan Penanaman Pohon Kelapa Serentak di Seluruh Indonesia

    Lapas Narkotika Sungguminasa Ikut Sukseskan Penanaman Pohon Kelapa Serentak di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Gowa – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional serta Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa turut berpartisipasi dalam kegiatan peresmian ketahanan pangan Nusakambangan dan penanaman pohon kelapa serentak di seluruh Indonesia, Selasa (9/9/2025). Kalapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, didampingi beberapa pejabat struktural menghadiri langsung kegiatan tersebut yang dipusatkan di Desa Tompobulu, […]

  • From Childhood to Senior Years, Strategies for Lifelong Health

    From Childhood to Senior Years, Strategies for Lifelong Health

    • calendar_month Ming, 29 Agu 2021
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Post Views: 29

  • Deteksi Dini Potensi Gangguan Kamtib, Lapas Kelas IIB Maros Lakukan Sidak Blok Hunian Warga Binaan

    Deteksi Dini Potensi Gangguan Kamtib, Lapas Kelas IIB Maros Lakukan Sidak Blok Hunian Warga Binaan

    • calendar_month Rab, 5 Feb 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 24
    • 0Komentar

    MAROS  – Dalam upaya deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di blok hunian warga binaan (Selasa 05/02). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Muhammad Syafruddin Achmad, didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Kamtib), Nelman, serta […]

error: Content is protected !!
expand_less