Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » JPU KEJATI SULSEL MENERIMA PENYERAHAN 3 TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE DARI PENYIDIK

JPU KEJATI SULSEL MENERIMA PENYERAHAN 3 TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE DARI PENYIDIK

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 3 Feb 2025
  • visibility 111
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Senin (3/2/2025).

Proses penyerahan tiga tersangka, masing-masing tersangka AS, MS dan MH beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel di Kantor Kejari Makassar.

1. Tersangka AS
Tersangka AS (40 tahun) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

2. Tersangka MS
Tersangka MS (42 tahun) merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Selain itu, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

3. Tersangka MH
Tersangka MH (29 tahun) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Pertama, perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan. Tersangka AS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025. Tersangka MH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025. Dan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.

Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka Skincare tersebut dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyampaikan bahwa setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya, setiap orang yang ingin menemui para tersangka/terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

“Tim JPU tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan,” tegas Kajati Sulsel.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas dan Pemerintah Tarembang Gotong Royong Bersihkan Lingkungan, Wujudkan Kepedulian dan Kamtibmas Kondusif

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 67
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan, Bhabinkamtibmas Desa Tarembang Aipda Dana Satria SY bersama Babinsa Desa Tarembang Sertu Burhan, melaksanakan giat sambang dan kerja bakti pada Jumat (31/10/2025) pagi di Jalan Dusun Tarembang, Desa Tarembang, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Tarembang beserta staf, kader kebersihan, tokoh […]

  • Tindak Lanjut Arahan Ditjenpas, Lapas Narkotika Sungguminasa Gelar Sidak Gabungan Bersama POLRI

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Gowa — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran gelap narkoba dan barang terlarang lainnya. Pada Jumat malam (10/10/2025), jajaran petugas Lapas bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) atau penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). […]

  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Sulsel Tahap I T.A. 2026, Kapolda Tekankan Perbaikan dan Akuntabilitas Kinerja

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Makassar — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., didampingi Pejabat Utama Polda Sulsel, menghadiri kegiatan Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Sulsel Tahap I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Selasa (12/05/2026). Taklimat akhir ini merupakan bagian dari rangkaian Audit Kinerja Itwasda Polda Sulsel Tahap I […]

  • Wakapolres Takalar Tekankan Profesionalisme dan Integritas Saat Pimpin Apel Pagi

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 65
    • 0Komentar

    TAKALAR — Senin (03/11/2023) pagi, halaman Mapolres Takalar menjadi saksi pelaksanaan apel jam pimpinan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Takalar Kompol Alauddin Torki, S.Sos., M.Si. Kegiatan rutin setiap awal pekan ini diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Takalar, Kapolsek jajaran, para perwira, bintara, hingga ASN Polres Takalar. Dalam arahannya, Wakapolres menegaskan pentingnya setiap personel […]

  • Karutan Malino Berikan Pengarahan dan Inspirasi Kepada Warga Binaan

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Malino — Kepala Rutan Kelas IIB Malino, Dedy Sutriady Rijal, kembali menunjukkan komitmennya dalam membina warga binaan. Bertempat di lapangan Rutan, Karutan menyapa langsung seluruh warga binaan, memberikan pengarahan serta motivasi agar senantiasa menjaga semangat selama menjalani masa pembinaan. Dalam arahannya, Dedy Sutriady Rijal menegaskan pentingnya memanfaatkan waktu pembinaan dengan sebaik-baiknya. “Lembaga pemasyarakatan bukan sekadar […]

  • Iskera and Nolinia Agree to Historic Trade Pact Amid Economic Crisis

    • calendar_month Sel, 12 Nov 2024
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 80
    • 0Komentar

    The recent trade agreement between Iskera and Nolinia marks a historic milestone, aiming to boost economic stability and resilience in times of crisis. This pact brings strategic cooperation and unprecedented exchange opportunities, offering both countries a path toward economic growth and prosperity. Trade policies designed to adapt to current market demands and challenges are fundamental […]

error: Content is protected !!
expand_less