Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » JPU KEJATI SULSEL MENERIMA PENYERAHAN 3 TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE DARI PENYIDIK

JPU KEJATI SULSEL MENERIMA PENYERAHAN 3 TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE DARI PENYIDIK

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 3 Feb 2025
  • visibility 49
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Senin (3/2/2025).

Proses penyerahan tiga tersangka, masing-masing tersangka AS, MS dan MH beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel di Kantor Kejari Makassar.

1. Tersangka AS
Tersangka AS (40 tahun) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

2. Tersangka MS
Tersangka MS (42 tahun) merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Selain itu, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

3. Tersangka MH
Tersangka MH (29 tahun) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Pertama, perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan. Tersangka AS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025. Tersangka MH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025. Dan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.

Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka Skincare tersebut dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyampaikan bahwa setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya, setiap orang yang ingin menemui para tersangka/terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

“Tim JPU tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan,” tegas Kajati Sulsel.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengurangi Over Kapasitas, Rutan Makassar Lakukan Pemindahan Warga Binaan ke Rutan Bantaeng dan Lapas Takalar

    Mengurangi Over Kapasitas, Rutan Makassar Lakukan Pemindahan Warga Binaan ke Rutan Bantaeng dan Lapas Takalar

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 55
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan efektivitas pembinaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar kembali melaksanakan kegiatan pemindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Rutan Kelas II B Bantaeng dan Lapas Kelas II B Takalar. Sebanyak 65 orang warga binaan mengikuti proses pemindahan berdasarkan hasil asesmen dan koordinasi dengan Kantor Wilayah serta […]

  • SPDP Dikembalikan, Kuasa Hukum Nilai Penyidik Polda Sulsel Tak Profesional Tangani Perkara TPPU

    SPDP Dikembalikan, Kuasa Hukum Nilai Penyidik Polda Sulsel Tak Profesional Tangani Perkara TPPU

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dengan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Sulfikar dan Hamsul HS. Langkah ini diambil setelah penyidik tak kunjung memenuhi petunjuk jaksa dalam proses P-18, P-19, hingga melewati batas waktu penyidikan tambahan (P-20) sebagaimana diatur dalam KUHAP. Kepala […]

  • Gelar Perayaan Natal 2025, Rutan Pangkep Hadirkan Sukacita Bagi Warga Binaan

    Gelar Perayaan Natal 2025, Rutan Pangkep Hadirkan Sukacita Bagi Warga Binaan

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 53
    • 0Komentar

    PANGKEP –:Rutan Kelas IIB Pangkep mengadakan perayaan Natal Tahun 2025 dengan penuh sukacita pada Rabu (10/12), bekerja sama dengan Yayasan Garam dan Terang Damai Indonesia. Kegiatan ini menjadi momen istimewa bagi para warga binaan yang dapat mengikuti ibadah Natal meski tengah menjalani masa pembinaan. Suasana haru dan kebersamaan tampak jelas saat mereka menjalani rangkaian perayaan […]

  • Biddokkes Polda Sulsel Serahkan 7 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 kepada Keluarga

    Biddokkes Polda Sulsel Serahkan 7 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 kepada Keluarga

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 9
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Selatan secara resmi menyerahkan jenazah korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 kepada pihak keluarga. Penyerahan jenazah dilaksanakan pada Sabtu, 24 Januari 2026, bertempat di Biddokkes Polda Sulsel. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak tujuh jenazah korban yang telah berhasil diidentifikasi diserahkan kepada keluarga masing-masing. Prosesi penyerahan berlangsung khidmat dan […]

  • Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone, Rutan Pinrang Ikuti Penandatanganan Komitmen Bersama

    Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone, Rutan Pinrang Ikuti Penandatanganan Komitmen Bersama

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Pinrang — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang turut serta dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia, Senin (20/10/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom ini merupakan arahan langsung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi dalam rangka memperkuat komitmen seluruh jajaran Pemasyarakatan terhadap upaya pemberantasan peredaran […]

  • Pelatihan Pembuatan Roti Maros di Lapas Kelas IIB Maros Resmi Ditutup, Warga Binaan Didorong Jadi Lebih Mandiri

    Pelatihan Pembuatan Roti Maros di Lapas Kelas IIB Maros Resmi Ditutup, Warga Binaan Didorong Jadi Lebih Mandiri

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 39
    • 0Komentar

    MAROS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menggelar kegiatan penutupan pelatihan pembinaan kemandirian pembuatan Roti Maros bagi warga binaan, Jumat (07/11). Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Lapas Maros dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Maros sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan keterampilan dan kemandirian warga binaan. Pelatihan yang berlangsung selama beberapa hari ini […]

error: Content is protected !!
expand_less