Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » JPU KEJATI SULSEL MENERIMA PENYERAHAN 3 TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE DARI PENYIDIK

JPU KEJATI SULSEL MENERIMA PENYERAHAN 3 TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE DARI PENYIDIK

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Sen, 3 Feb 2025
  • visibility 79
  • comment 0 komentar

MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Senin (3/2/2025).

Proses penyerahan tiga tersangka, masing-masing tersangka AS, MS dan MH beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel di Kantor Kejari Makassar.

1. Tersangka AS
Tersangka AS (40 tahun) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

2. Tersangka MS
Tersangka MS (42 tahun) merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Selain itu, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

3. Tersangka MH
Tersangka MH (29 tahun) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Pertama, perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan. Tersangka AS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025. Tersangka MH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025. Dan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.

Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka Skincare tersebut dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyampaikan bahwa setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya, setiap orang yang ingin menemui para tersangka/terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

“Tim JPU tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan,” tegas Kajati Sulsel.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Ramadan 1447 H, Lapas Narkotika Sungguminasa Gelar Kerja Bakti Bersama di Masjid Sekitar Lapas

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 36
    • 0Komentar

    GOWA —  Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menggelar kegiatan kerja bakti bersama di masjid yang berada di sekitar lingkungan lapas, Rabu (18/2). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai. Kerja bakti difokuskan pada pembersihan area dalam dan […]

  • Rutan Masamba Manfaatkan Lahan Kosong Jadi Kolam Ikan, Pemda Luwu Utara Turut Dukung dengan Bantuan Alat Berat

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Masamba – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba terus berinovasi dalam upaya meningkatkan program pembinaan kemandirian bagi warga binaan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan yakni pemanfaatan lahan kosong menjadi kolam ikan produktif di area hortikultura Rutan Masamba. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (13/11/2025) ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Masamba, Syamsul Bahri, didampingi […]

  • Polres Gowa Hadirkan Rasa Aman, Unit Perintis Presisi Samapta Gencarkan Patroli di Titik Rawan

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 88
    • 0Komentar

    GOWA — Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Unit Perintis Presisi Samapta Polres Gowa kembali melaksanakan patroli malam di sejumlah titik rawan tindak kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Somba Opu, Rabu (22/10/2025) malam. Patroli dilakukan secara menyeluruh dengan menyisir jalan-jalan utama, kawasan pemukiman, serta area yang kerap menjadi tempat berkumpulnya warga pada malam […]

  • Kominfo Ungkap Data Blokir Situs Judi Online, Capai 1 Juta Situs sejak 2018

    • calendar_month Sab, 26 Agu 2023
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa sekitar 1 juta situs slot judi online telah berhasil diblokir dalam upaya menekan perjudian daring di Indonesia. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, mengakui bahwa kendati pemblokiran telah dilakukan, masih banyak situs yang berhasil muncul kembali, bahkan dengan lebih berani, dengan menyusup ke dalam […]

  • Rutan Masamba Pimpin Aksi Pengabdian Imipas untuk Negeri di LKSA Al-Annur Palopo

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Palopo – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025, jajaran Pemasyarakatan Rayon III kembali menunjukkan komitmen pengabdiannya kepada masyarakat. Rutan Kelas IIB Masamba bersama UPT se-Rayon III menggelar kegiatan Pengabdian “Imipas untuk Negeri” di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al-Annur, Kota Palopo, Minggu (23/11). Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga sore […]

  • Bekali Warga Binaan, Lapas Narkotika Sungguminasa Gelar Pelatihan Pengelasan

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Gowa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa kembali menunjukkan komitmennya dalam membekali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan keterampilan yang bermanfaat melalui kegiatan pelatihan kemandirian. Kali ini, sebanyak 20 orang WBP mengikuti pelatihan pengelasan yang digelar di bengkel kerja lapas, Kamis (04/09). Menariknya, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Kerja dan Pengolahan Hasil Kerja, Bakri, […]

error: Content is protected !!
expand_less