Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » SPDP Dikembalikan, Kuasa Hukum Nilai Penyidik Polda Sulsel Tak Profesional Tangani Perkara TPPU

SPDP Dikembalikan, Kuasa Hukum Nilai Penyidik Polda Sulsel Tak Profesional Tangani Perkara TPPU

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 4 Des 2025
  • visibility 73
  • comment 0 komentar

Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dengan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Sulfikar dan Hamsul HS. Langkah ini diambil setelah penyidik tak kunjung memenuhi petunjuk jaksa dalam proses P-18, P-19, hingga melewati batas waktu penyidikan tambahan (P-20) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan jaksa peneliti telah melayangkan surat kepada penyidik pada 11 November 2025 yang menegaskan lewatnya batas waktu 14 hari sejak diterbitkannya P-20. Namun sampai batas akhir, penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan tambahan sebagaimana diminta.

“Demi tertib administrasi penanganan perkara, Jaksa Peneliti mengembalikan SPDP Nomor B/SPDP/37.b/X/RES.1.24/2025/Krimum tanggal 7 Oktober 2025 atas nama tersangka Sulfikar dan Hamsul HS, SE,” kata Soetarmi saat dikonfirmasi di Kantor Kejati Sulsel Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu 3 Desember 2025.

Pengembalian SPDP ini memperkuat sikap Kejaksaan yang sejak awal meminta penyidik memenuhi petunjuk secara menyeluruh. Sebelumnya, pada 28 Oktober 2025, Kejati Sulsel sudah lebih dulu mengembalikan berkas perkara melalui P-19 berdasarkan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, setelah menemukan unsur materiil dan formil yang belum terpenuhi terutama terkait penelusuran aliran dana dan pelacakan aset secara komprehensif yang menjadi standar pembuktian dalam perkara pencucian uang.

Sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel mengakui dua petunjuk penting dalam P-19 masih belum dilengkapi. Kanit III Renakta, AKP Syamsir, menyebut kedua petunjuk itu berada dalam tahap akhir namun tenggat 14 hari dalam register dianggapnya bersifat administratif.

Petunjuk pertama menyangkut permintaan data tambahan dari Bank BCA atas tiga rekening koran yang diduga menjadi alur transaksi hasil kejahatan. Satu saksi internal bank sudah diperiksa, namun kelengkapan data dari bank belum diterima penyidik.

Petunjuk kedua berkaitan dengan pemeriksaan saksi di Malang, pemilik aset yang telah disita penyidik. Hingga kini saksi belum memberikan konfirmasi.

Penyidik juga merespons informasi pelapor mengenai dugaan keberadaan dana Rp52 miliar, namun menyatakan belum ada temuan yang mengarah ke jumlah tersebut.

“Karena dari inkuiri PPATK tidak ditemukan dana sebesar itu,” ujar Syamsir sebelumnya.

Ia menegaskan nilai kerugian korban berada di angka Rp5,9 miliar, hasil transfer ke rekening Sulfikar dan Hamsul sepanjang 2020–2021. PPATK telah mengonfirmasi aliran dana tersebut. Penyidik juga menyita satu rumah di Malang dan satu unit mobil yang diduga terkait tindak pidana, serta meminta klarifikasi perusahaan kripto yang disebut dalam laporan.

“Transaksi pembelian aset digital tidak menimbulkan persoalan hukum,” kata Syamsir sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum korban, Tri Ariadi Rahmat, menilai pengembalian SPDP memperlihatkan persoalan serius dalam penanganan perkara. Ia menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel tidak menunjukkan profesionalitas karena berulang kali gagal memenuhi petunjuk jaksa.

“Kalau SPDP dikembalikan karena penyidikan tambahan tak dikerjakan dalam batas waktu, ada yang tidak berjalan semestinya. Jaksa memberi petunjuk dan tenggat, tetapi tidak dipenuhi,” ujar Tri saat dimintai tanggapan, Rabu malam 3 Desember 2025.

Menurut Tri, pengembalian SPDP bukan sekadar urusan administrasi melainkan indikator kelalaian penyidikan.

“Penyidikan TPPU sangat ketat dan berbatas waktu. Tidak dipenuhinya standar itu menggerus kepercayaan publik,” katanya.

Tri mengatakan pernyataan Kasi Penkum Kejati Sulsel mempertegas kekhawatiran korban bahwa penyidikan berjalan tidak efektif. Petunjuk yang belum dilengkapi, menurut dia, seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu wajar.

“Petunjuk itu konkret, tidak rumit. Faktanya tidak dikerjakan sampai SPDP dikembalikan. Itu bukan cerminan profesionalitas,” ujarnya.

Ia menilai mandeknya penyidikan berpotensi melemahkan pembuktian TPPU.

“Ini sudah memasuki tahun keempat sejak laporan dibuat. Jika penyidikan tersendat karena kelalaian, bukan hanya korban yang dirugikan, tetapi juga sistem penegakan hukum.”

Tri mendesak Polda Sulsel melakukan evaluasi internal terhadap tim penyidik Renakta.

“Kami meminta Kapolda dan Dirreskrimum memberi perhatian penuh. Jangan sampai perkara TPPU ini mandek di tangan penyidiknya sendiri,” katanya.

Penelusuran Aset Dinilai Tak Menyeluruh

Tri Ariadi Rahmat menilai lambannya pemenuhan petunjuk jaksa menunjukkan penyidikan belum berjalan optimal. Ia menyebut perkara TPPU seharusnya lebih mudah dipetakan karena tindak pidana asal berupa penipuan telah berkekuatan hukum tetap sejak 2023.

Tri menekankan penyidik perlu memperluas penelusuran aset, terutama pada data perbankan, e-wallet, dan transaksi digital. Menurutnya, penyidik perlu meminta mutasi rekening, laporan transaksi tunai, dan akses data rekening terkait.

Ia juga mendesak pelacakan aset digital (kripto) secara menyeluruh. “Analisis on-chain diperlukan untuk melihat aset yang masih tersimpan maupun yang sudah dicairkan,” ujar Tri.

Dia menyebut penyitaan dompet kripto, perangkat elektronik, serta permintaan data KYC ke bursa kripto penting untuk memastikan tidak ada aset yang terlewat sebelum dibuatkan bagan aliran dana sebagai penutup penyidikan.

Permohonan Audiensi ke Kapolda Sulsel

Tri juga telah mengajukan permohonan audiensi kepada Kapolda Sulsel melalui surat bertanggal 26 November 2025. Mereka mempertanyakan lambannya pemenuhan 17 syarat materiil dan 11 syarat formil yang diminta Kejaksaan.

“Sudah empat tahun perkara ini berjalan tanpa kepastian,” kata Tri.

Tim kuasa hukum menilai tidak adanya koordinasi setelah tenggat 14 hari pemenuhan P-19 menjadi masalah baru, sehingga meminta Kapolda Sulsel turun langsung memastikan petunjuk Jaksa dipenuhi.

Latar Belakang Kasus

Perkara ini berawal dari investasi aset kripto pada 2021. Pengadilan Negeri Makassar kemudian memvonis Sulfikar dan Hamsul HS bersalah dalam perkara penipuan, dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap pada 2023.

Penyidikan TPPU dibuka setelahnya, dan keduanya kembali ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan, Hamsul memenangkan praperadilan dan status tersangkanya gugur, sementara berkas Sulfikar tetap dilengkapi.

Hingga pertengahan November 2025, Kejati Sulsel menegaskan berkas belum lengkap. Dengan dikembalikannya SPDP, proses penyidikan kini berada pada titik penting yang menentukan apakah perkara ini dilanjutkan atau harus dibuka ulang oleh penyidik.

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perekaman E-KTP WBP Lapas Narkotika Sungguminasa, 63 Warga Binaan Terlayani

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Gowa — Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa melaksanakan kegiatan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) khusus warga Kabupaten Gowa, Selasa (28/04). Sebanyak 63 orang WBP mengikuti proses perekaman data sebagai bagian dari pemenuhan hak administrasi kependudukan. Kegiatan ini berlangsung […]

  • Wujudkan 15 Program Aksi Kemenimipas, Lapas Makassar Gencarkan Sidak Rutin Pastikan Bebas HP dan Narkoba 

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 72
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) rutin ke kamar hunian Warga Binaan, Selasa (5/5/2026). Langkah ini jadi bukti komitmen mewujudkan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pemberantasan Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar). Sidak menyasar seluruh kamar hunian di Blok I/1 dan Blok I/2. Kepala Lapas Kelas I […]

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi di Takalar Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan, Polisi: Unsur dan Alat Bukti Sudah Cukup

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi di Takalar Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan, Polisi: Unsur dan Alat Bukti Sudah Cukup TAKALAR -– Perkembangan terbaru kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang pemuda asal Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Takalar memastikan bahwa perkara tersebut telah resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. […]

  • Perkuat Koordinasi Pelaksanaan Tugas, Kalapas Watampone Pimpin Coffee Morning

    • calendar_month Rab, 1 Jul 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Watampone – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone, Rahnianto, memimpin kegiatan Coffee Morning bersama pejabat struktural dan staf di Rumah Dinas Kepala Lapas. Kegiatan tersebut menjadi forum evaluasi pelaksanaan tugas sekaligus penguatan koordinasi antarbidang guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan berjalan secara optimal, Selasa (30/6). Dalam arahannya, Rahnianto melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas […]

  • Penguatan Pengawasan Internal, 4 Petugas Rutan Pangkep Emban Tugas Satops Patnal

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Pangkep – Empat petugas Rutan Kelas IIB Pangkep resmi dikukuhkan menjadi anggota Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal). Pengukuhan berlangsung di Aula Pancasila Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rabu (1/4). Kegiatan pengukuhan dan pembentukan Satops Patnal ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan dan diikuti oleh jajaran pemasyarakatan dari berbagai Unit Pelaksana […]

  • Kanwil Ditjenpas Sulsel Pastikan Pemindahan 79 Narapidana Risiko Tinggi ke Nusakambangan Berjalan Aman dan Terkendali

    • calendar_month Sen, 20 Jul 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Makassar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban pemasyarakatan melalui pelaksanaan pemindahan 79 narapidana risiko tinggi dari sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan menuju kawasan Pemasyarakatan Nusakambangan pada Jumat (17/7/2026). Sebanyak 79 narapidana yang dipindahkan berasal dari Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas […]

error: Content is protected !!
expand_less