Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » JPU KEJATI SULSEL LIMPAHKAN 3 TERDAKWA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE KE PENGADILAN NEGERI MAKASSAR

JPU KEJATI SULSEL LIMPAHKAN 3 TERDAKWA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE KE PENGADILAN NEGERI MAKASSAR

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
  • visibility 25
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar, melimpahkan 3 terdakwa dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Rabu (19/2/2025) ke Pengadilan Negeri Makassar untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di persidangan.

Proses pelimpahan ketiga terdakwa, masing-masing Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai dengan Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks, Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo dengan Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati dengan Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

1.Terdakwa Agus Salim
(40 tahun) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

Perbuatan Terdakwa Agus Salim yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

2.Terdakwa Mustadir Dg Sila
Terdakwa Mustadir Dg Sila (42 tahun) merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Perbuatan Terdakwa MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Selain itu, perbuatan Terdakwa Mustadir Dg Sila yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

3.Terdakwa Mira Hayati
Terdakwa Mira Hayati (29 tahun) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Pertama, perbuatan Terdakwa Mira Hayati yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Adapun jadwal sidang perdana untuk ketiga terdakwa, terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati pada hari Selasa (25/2/2025) dan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila pada hari Rabu (26/2/2025) di Pengadilan Negeri Makassar.(*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Resmi Melantik Djuhandhani Raharjo Puro, SH., MH Menggantikan Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono. M.si. Sebagai Kapolda Sulsel

    Kapolri Resmi Melantik Djuhandhani Raharjo Puro, SH., MH Menggantikan Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono. M.si. Sebagai Kapolda Sulsel

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 56
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., resmi melantik Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, menggantikan Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. Pelantikan berlangsung di Aula Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (29/10/2025). Upacara serah terima jabatan (Sertijab) dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri […]

  • Tim Ditjenpas Kunjungi Lapas Maros, Dorong Penguatan Pembinaan dan Profesionalisme Petugas

    Tim Ditjenpas Kunjungi Lapas Maros, Dorong Penguatan Pembinaan dan Profesionalisme Petugas

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Maros — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros mendapat kunjungan dari perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan serta meningkatkan kualitas pembinaan terhadap warga binaan, Rabu (20/08). Kegiatan berlangsung di Ruangan Kepala Lapas Kelas IIB Maros dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural. Dalam arahannya, perwakilan Ditjenpas menekankan pentingnya transformasi […]

  • Kalapas Maros Pimpin Apel Pelepasan Pejabat dan Pemberian Penghargaan

    Kalapas Maros Pimpin Apel Pelepasan Pejabat dan Pemberian Penghargaan

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Maros — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menggelar apel khusus dalam rangka pelepasan pejabat, pemberian penghargaan kenaikan pangkat, serta penganugerahan Satyalancana Karya XX Tahun kepada pegawai yang berdedikasi, Senin (6/10). Dalam apel tersebut, Kepala Subseksi Keamanan Lapas Maros, Gugu Alam, dilepas untuk menempati jabatan baru sebagai Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja […]

  • Upacara Peringatan HUT Ke-80 RI di Rutan Pangkep, Simbol Semangat Nasionalisme

    Upacara Peringatan HUT Ke-80 RI di Rutan Pangkep, Simbol Semangat Nasionalisme

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkep melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8). Upacara berlangsung dengan khidmat di Lapangan Rutan dan diikuti oleh seluruh petugas serta warga binaan. Kepala Rutan, Irphan Dwi Sandjojo, bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam amanatnya, Irphan mengajak seluruh peserta untuk menjadikan momentum kemerdekaan […]

  • Kapolsek Mapsu Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Dukungan Program Pemerintah

    Kapolsek Mapsu Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Dukungan Program Pemerintah

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 82
    • 0Komentar

    TAKALAR — Suasana pagi di halaman Mako Polsek Mappakasunggu (Mapsu) pada Selasa (11/11/2025) tampak penuh semangat saat seluruh personel mengikuti apel pagi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mapsu IPTU Sumarwan, S.Psi. Apel yang dimulai pukul 08.00 Wita tersebut turut dihadiri oleh Waka Polsek IPTU H. Nur Ady, SH, para Kanit, serta seluruh Brigadir Polsek Mapsu. […]

  • Hasil Karya Warga Binaan Rutan Pangkep Terus Diminati Masyarakat Luas

    Hasil Karya Warga Binaan Rutan Pangkep Terus Diminati Masyarakat Luas

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Pangkep – Program pembinaan kemandirian di Rutan Kelas IIB Pangkajene kembali menunjukkan hasil yang membanggakan. Sejumlah produk hasil karya warga binaan dari kegiatan Bimbingan Kerja (Bimker) telah dibeli oleh pihak dari Bidang Industri Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pangkep, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pembinaan dan pemberdayaan warga binaan, Kamis (2/10). Produk yang […]

error: Content is protected !!
expand_less