Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » JPU KEJATI SULSEL LIMPAHKAN 3 TERDAKWA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE KE PENGADILAN NEGERI MAKASSAR

JPU KEJATI SULSEL LIMPAHKAN 3 TERDAKWA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE KE PENGADILAN NEGERI MAKASSAR

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
  • visibility 56
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar, melimpahkan 3 terdakwa dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Rabu (19/2/2025) ke Pengadilan Negeri Makassar untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di persidangan.

Proses pelimpahan ketiga terdakwa, masing-masing Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai dengan Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks, Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo dengan Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati dengan Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

1.Terdakwa Agus Salim
(40 tahun) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

Perbuatan Terdakwa Agus Salim yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

2.Terdakwa Mustadir Dg Sila
Terdakwa Mustadir Dg Sila (42 tahun) merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Perbuatan Terdakwa MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Selain itu, perbuatan Terdakwa Mustadir Dg Sila yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

3.Terdakwa Mira Hayati
Terdakwa Mira Hayati (29 tahun) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Pertama, perbuatan Terdakwa Mira Hayati yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Adapun jadwal sidang perdana untuk ketiga terdakwa, terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati pada hari Selasa (25/2/2025) dan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila pada hari Rabu (26/2/2025) di Pengadilan Negeri Makassar.(*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apel Pagi Bersih Beramal Dorong Pemanfaatan Eks Lapas Bone sebagai Pusat Pelatihan Warga Binaan

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 44
    • 0Komentar

    WATAMPONE — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone mengikuti kegiatan Apel Pagi Bersih Beramal yang dirangkaikan dengan audiensi bersama Bupati Bone pada pukul 05.50 WITA. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Eks Lapas Bone yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kabupaten Bone, Selasa (27/01). Kegiatan Apel Bersih Beramal ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sekaligus […]

  • Perkuat Disiplin dan Kinerja, Rutan Kelas IIB Malino Gelar Apel Pagi Pegawai

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Rutan Kelas IIB Malino melaksanakan Apel Pagi Pegawai pada Jumat, 02 Desember 2026, bertempat di halaman Rutan Kelas IIB Malino. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Malino, Dedy Sutriady Rijal, serta diikuti oleh pejabat struktural, seluruh staf, dan peserta magang. Apel pagi merupakan agenda rutin yang memiliki peran strategis dalam membangun kedisiplinan, […]

  • Ditresnarkoba Polda Sulsel Gerebek Kos di Makassar, Amankan 2 Kg Ganja dan 524 Gram Tembakau Sintetis

    • calendar_month Sel, 4 Mar 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 96
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah rumah kos di Kota Makassar. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (2/3/2025) di Jalan Batua Raya No. 166, Kelurahan Borong, Kecamatan Panakkukang, Polisi menangkap seorang pria berinisial TH (27), warga Kabupaten Bulukumba. Dalam operasi tersebut, petugas […]

  • Berbagi di Balik Tembok, Rutan Masamba Hadirkan Kepedulian Nyata untuk Masyarakat dan Keluarga WBP

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 76
    • 0Komentar

    MASAMBA — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba kembali menunjukkan komitmennya sebagai institusi Pemasyarakatan yang humanis dan peduli melalui pelaksanaan kegiatan bakti sosial berupa pembagian Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat sekitar serta keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan Rutan Kelas IIB Masamba pada Sabtu (27/12/2025) mulai pukul 10.00 Wita hingga […]

  • Biddokkes Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Hasil Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500, 1 Korban Teridentifikasi

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 44
    • 0Komentar

    MAKASSAR, SULSEL — Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait perkembangan identifikasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Kegiatan tersebut berlangsung di Biddokkes Polda Sulsel, Rabu (21/1/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., didampingi Karo Dokpol Pusdokkes Polri Brigjen Pol. dr. A. […]

  • Rutan Kelas I Makassar dan Kemenag Kota Makassar Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pembinaan Kerohanian WBP

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Makassar – Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Kementerian Agama Kota Makassar terkait pembinaan kerohanian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).Senin (2/2). Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembinaan spiritual yang dilaksanakan di Rutan Makassar, dengan menyesuaikan pada sarana dan prasarana yang tersedia sebagai bagian dari komitmen […]

error: Content is protected !!
expand_less