Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » JPU KEJATI SULSEL LIMPAHKAN 3 TERDAKWA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE KE PENGADILAN NEGERI MAKASSAR

JPU KEJATI SULSEL LIMPAHKAN 3 TERDAKWA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE KE PENGADILAN NEGERI MAKASSAR

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
  • visibility 41
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar, melimpahkan 3 terdakwa dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Rabu (19/2/2025) ke Pengadilan Negeri Makassar untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di persidangan.

Proses pelimpahan ketiga terdakwa, masing-masing Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai dengan Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks, Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo dengan Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati dengan Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

1.Terdakwa Agus Salim
(40 tahun) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

Perbuatan Terdakwa Agus Salim yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

2.Terdakwa Mustadir Dg Sila
Terdakwa Mustadir Dg Sila (42 tahun) merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Perbuatan Terdakwa MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Selain itu, perbuatan Terdakwa Mustadir Dg Sila yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

3.Terdakwa Mira Hayati
Terdakwa Mira Hayati (29 tahun) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Pertama, perbuatan Terdakwa Mira Hayati yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Adapun jadwal sidang perdana untuk ketiga terdakwa, terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati pada hari Selasa (25/2/2025) dan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila pada hari Rabu (26/2/2025) di Pengadilan Negeri Makassar.(*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Rehabilitasi Angkatan II Resmi Dibuka, Rutan Pangkep Tegaskan Komitmen Pembinaan Berkelanjutan

    Program Rehabilitasi Angkatan II Resmi Dibuka, Rutan Pangkep Tegaskan Komitmen Pembinaan Berkelanjutan

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Pangkep – Rutan Kelas IIB Pangkep kembali menggelar Program Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi para Warga Binaan sebagai bentuk kesinambungan dan komitmen dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bidang rehabilitasi bagi warga binaan, Kamis (9/10). Kegiatan ini menandai pembukaan Rehabilitasi Angkatan II, setelah sebelumnya sukses melaksanakan program serupa pada Angkatan I yang diikuti dengan baik […]

  • Tingkatkan Kualitas Layanan, Rutan Sinjai Studi Tiru ke Lapas Makassar

    Tingkatkan Kualitas Layanan, Rutan Sinjai Studi Tiru ke Lapas Makassar

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Makassar – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat komitmen menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2026, Rutan Kelas IIB Sinjai melaksanakan kegiatan studi tiru ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Sabtu (20/09). Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah, beserta tim pembangunan ZI. Dalam kunjungan tersebut, rombongan Rutan […]

  • Kapolres Gowa Beserta Seluruh Jajaran Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

    Kapolres Gowa Beserta Seluruh Jajaran Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 76
    • 0Komentar

    GOWA — Dalam semangat memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Kepala Kepolisian Resor Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si bersama seluruh staf dan jajaran menyampaikan ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda kepada seluruh pemuda dan pemudi Indonesia, khususnya di Kabupaten Gowa, Selasa (28/10/2025). Peringatan tahun ini mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, yang menggambarkan semangat […]

  • Empat Warga Binaan Rutan Pangkep Terima Remisi Khusus Natal 2025

    Empat Warga Binaan Rutan Pangkep Terima Remisi Khusus Natal 2025

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 39
    • 0Komentar

    PANGKEP — Penyerahan Remisi Khusus Natal 2025 dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Pangkep, bertempat di Aula Ngusman, pada hari ini, Kamis (25/12). Sebanyak 4warga binaan beragama Kristen memperoleh pengurangan masa pidana dengan adanya hal tersebut. Pemberian remisi merupakan hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, administratif dan substantif, khususnya terkait perilaku, kepatuhan […]

  • Kepala Rutan Makassar Ikuti Sosialisasi Permenimipas No. 1 Tahun 2025 dan Tindak Lanjut Kunjungan Dirwatkeshab

    Kepala Rutan Makassar Ikuti Sosialisasi Permenimipas No. 1 Tahun 2025 dan Tindak Lanjut Kunjungan Dirwatkeshab

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Makassar — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, Jayadikusumah, mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut diikuti oleh para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Indonesia, baik secara daring maupun luring, sebagai langkah awal […]

  • Lapas Kelas IIB Maros Lepas Pejabat Struktural, Kalapas Apresiasi Pengabdian dan Loyalitas

    Lapas Kelas IIB Maros Lepas Pejabat Struktural, Kalapas Apresiasi Pengabdian dan Loyalitas

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Maros — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menggelar acara pelepasan pejabat struktural, Nelman, yang resmi mendapatkan tugas baru sebagai Kepala Seksi Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIA Gorontalo. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Maros. Acara pelepasan berlangsung di lapangan Apel, dihadiri oleh Kepala Lapas, pejabat struktural, dan seluruh […]

error: Content is protected !!
expand_less