Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Hukum » JPU KEJATI SULSEL LIMPAHKAN 3 TERDAKWA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE KE PENGADILAN NEGERI MAKASSAR

JPU KEJATI SULSEL LIMPAHKAN 3 TERDAKWA DAN BARANG BUKTI PERKARA SKINCARE KE PENGADILAN NEGERI MAKASSAR

  • account_circle Sorotan Rakyat
  • calendar_month Kam, 20 Feb 2025
  • visibility 68
  • comment 0 komentar

KEJATI SULSEL — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar, melimpahkan 3 terdakwa dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Rabu (19/2/2025) ke Pengadilan Negeri Makassar untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di persidangan.

Proses pelimpahan ketiga terdakwa, masing-masing Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai dengan Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks, Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo dengan Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati dengan Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

1.Terdakwa Agus Salim
(40 tahun) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

Perbuatan Terdakwa Agus Salim yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

2.Terdakwa Mustadir Dg Sila
Terdakwa Mustadir Dg Sila (42 tahun) merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Perbuatan Terdakwa MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Selain itu, perbuatan Terdakwa Mustadir Dg Sila yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

3.Terdakwa Mira Hayati
Terdakwa Mira Hayati (29 tahun) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Pertama, perbuatan Terdakwa Mira Hayati yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Adapun jadwal sidang perdana untuk ketiga terdakwa, terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati pada hari Selasa (25/2/2025) dan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila pada hari Rabu (26/2/2025) di Pengadilan Negeri Makassar.(*)

  • Penulis: Sorotan Rakyat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Majelis Hakim PN Makassar Vonis Bersalah Kasus Skincare Mengandung Merkuri Terdakwa Mustadir Dg Sila, Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Serta Denda Rp1 Miliar

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 69
    • 0Komentar

    KEJATI SULSEL, Makassar– Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka Mustadir Dg Sila (Direktur CV. Fenny Frans), di ruang sidang Mudjono, Selasa (3/6/2025). Dalam putusannya yang dibacakan hakim ketua Angeliky Handajani Day, terdakwa Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Selain […]

  • Lapas Parepare Laksanakan “Program Pengabdian IMIPAS untuk Negeri” melalui Renovasi Tempat Wudhu Masjid Cahaya Ikhlas

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 59
    • 0Komentar

    PAREPARE — Lapas Kelas IIA Parepare melaksanakan Program Pengabdian IMIPAS untuk Negeri melalui kegiatan renovasi Tempat Wudhu Masjid Cahaya Ikhlas yang berlokasi di Kelurahan Tegal, Kecamatan Bacukiki, sekitar 1 kilometer dari Lapas Parepare. Program ini berlangsung sejak 22 November hingga 1 Desember 2025, dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H., bersama jajaran […]

  • Aksi Kemanusiaan di Balik Jeruji, Petugas Rutan Masamba Donor Darah untuk Negeri

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 77
    • 0Komentar

    MASAMBA — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masamba menggelar kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rutan Masamba, Rabu (8/4), dengan melibatkan jajaran petugas pemasyarakatan secara sukarela. Aksi kemanusiaan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus kontribusi nyata dalam mendukung ketersediaan stok darah bagi […]

  • Propam Polres Takalar Ingatkan Personel Polsek Mapsu: Hindari Gaya Hidup Hedon Demi Jaga Marwah Institusi

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Takalar — Dalam upaya memperkuat disiplin dan menjaga citra positif Kepolisian, Seksi Propam Polres Takalar melalui Ps. Kanit Provos Polsek Mapsu, AIPTU Hasdi M, S.H., menggelar sosialisasi terkait larangan bergaya hidup hedon kepada para Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) Polsek Mapsu, Senin (17/11). Kegiatan yang berlangsung di halaman Mako Polsek Mapsu ini diikuti seluruh personel […]

  • Rutan Makassar Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan, Wujudkan Pemahaman Hak Atas Bantuan Hukum

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Makassar, 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Tahun 2025 dengan tema “Pemenuhan Hak atas Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011”. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Keminimipas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Air […]

  • Polres Takalar Tingkatkan Layanan Publik Lewat Optimalisasi Call Center 110

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Sorotan Rakyat
    • visibility 210
    • 0Komentar

    TAKALAR — Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Takalar jajaran Polda Sulsel terus berinovasi dengan memaksimalkan fungsi Call Center 110 sebagai saluran cepat untuk menerima laporan dan pengaduan masyarakat. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang membutuhkan bantuan kepolisian tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. (11/11/25) Program Call Center […]

error: Content is protected !!
expand_less